Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Anak dan Perempuan » Menteri Yohana Dorong Penetapan Batas Usia Minimal Menikah

Menteri Yohana Dorong Penetapan Batas Usia Minimal Menikah

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sab, 25 Mei 2019
  • visibility 83
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise menegaskan dan mendorong agar revisi Undang Undang U No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan segera dilakukan. Targetnya, penetapan batas usia minimal perkawinan telah dilakukan sebelum Oktober 2019.

Penegasan dan dorongan Menteri Yohana disampaikan dalam Rapat Koordinasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) melalui Deputi Perlindungan Anak; terkait langkah pemerintah dalam pencegahan perkawinan anak pasca putusan Mahkamah Konsitusi (MK) pada Jumat, 24 Mei 2019 di Jakarta.

“Rapat ini sebagai tindak lanjut pertemuan saya dengan Ketua MK pada Desember 2018. Ketua MK sangat mendukung pemerintah merevisi UU Perkawinan terkait batas usia minimal melalui instrumen hukum yang ada. Menteri Agama juga demikian. Oleh karena itu, yang perlu diperhatikan pertama, kita harus membuat target atau menentukan tenggat waktu. Kedua, mekanisme atau jalur seperti apa yang akan ditempuh untuk mempercepat revisi batas usia minimal perkawinan, sebelum periode pemerintahan 2014—2019 berakhir”, jelas Menteri Yohana.

Menteri Yohana menambahkan pihaknya bersama Kementerian Agama akan membuat tim teknis kecil untuk menemukan solusi terkait mekanisme hukum dengan tetap berkonsultasi pada MK dan DPR.

“Kami berusaha dan memperjuangkan disahkan secepatnya, melalui mekanisme khusus. Saat ini, kami membuat tim teknis kecil dengan Kementerian Agama untuk melihat kembali mekanismenya dan berusaha agar target kita sebelum pergantian periode pemerintahan tercapai. Kalau bisa secepatnya, sebagai kado bagi hari Anak Indonesia itu lebih baik,” tambah Menteri Yohana.

Sebelumnya, pada 13 Desember 2018, Hakim Konsitusi MK dalam Sidang Pleno MK terbuka untuk umum telah mengucapkan Putusan tentang uji materiil Pasal 7 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap UUD 1945. MK menilai batas usia perkawinan perempuan dalam Pasal 7 UU No.1 Tahun 1974 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. MK juga memerintahkan perubahan UU No.1 Tahun 1974 dalam jangka waktu 3 tahun. Sebelum itu maka Pasal 7 Ayat 1 masih tetap berlaku sampai dengan perubahan sesuai tenggang waktu. Hal ini yang melandasi Kemen PPPA mengadakan rapat koordinasi guna mempercepat revisi batas usia minimal perkawinan sebagai upaya bagi pencegahan perkawinan anak.

Pertemuan didukung oleh 15 Kementerian/Lembaga dan 65 LSM serta dihadiri sejumlah perwakilan K/L dan LSM diantaranya dari Kementerian Koordinator PMK, Kantor Staf Presiden, Staf Khusus Presiden, Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakina dari Kementerian Agama, Direktorat Kesehatan Keluarga dari Kementerian Kesehatan, Direktorat Bina Ketahanan Remaja BKKBN, Ketua KPAI, Komnas Perempuan, Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan I Kementerian Hukum dan HAM, Ikatan Bidan Indonesia, Koalisi Perempuan Indonesia, Yayasan Kesehatan Perempuan, Kapal Perempuan, Aliansi Remaja Independen, Kalyana Mintra, Rumah Kitab, UNICEF dan UNFPA.

Usulan seputar batas usia minimal perkawinan cukup seragam yakni minimal 21 tahun bagi perempuan dan laki-laki. Beberapa diantaranya seperti Kementerian Agama, KPAI, Koalisi Perempuan Indonesia mengusulkan usia minimal perkawinan yakni 19 tahun bagi perempuan. Terkait angka minimum ini akan didorong agar batas usia minimal perkawinan minimum 19 tahun dan baik perempuan dan laki-laki adalah sama berdasarkan masukan MK agar tidak ada diskriminasi.

“Semakin kita mampu menaikkan angka batas usia minimal perkawinan itu akan jauh lebih baik. Karena bagaimanapun usia perkawinan ini menyangkut masalah kesehatan reproduksi perempuan. Oleh sebab itu proses ini harus terus kita kawal setidaknya batas usia minimal mencapai di atas usia anak berdasarkan UU Perlindungan Anak,” ujar Staf Khusus Presiden Bidang Keagamaan Internasional, Siti Ruhaini.

Di sisi lain, baik Komnas Perempuan, Yayasan Kesehatan Perempuan dan Kapal Perempuan satu suara berpendapat selain memastikan batas usia minimal naik bagi perempuan, pengawasan ketat terhadap dispensasi perkawainan juga perlu dilakukan. Hal ini untuk mencegah kelonggaran batas minimal usia perkawinan terjadi.

Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak, Lenny N Rosalin dalam rapat menyebutkan urgensi revisi UU Perkawinan untuk menghentikan praktik perkawinan anak. Salah satu penyebab masih terjadinya perkawinan anak karena masih diberlakukannya aturan untuk membolehkan perkawinan anak dengan adanya pasal 7 UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan melalui dispensasi perkawinan. (*)

Sumber berita (*/Publikasi dan Media Kementerian PPPA)
Editor (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kontestasi dalam Pemungutan Suara Ulang di Sabu Raijua

    Kontestasi dalam Pemungutan Suara Ulang di Sabu Raijua

    • calendar_month Ming, 30 Mei 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 87
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh : David B.W.Pandie Pilkada 2020 di Sabu-Raijua berbuntut panjang setelah Mahkamah Konstitusi (MK)  dalam amar putusannya Nomor 135/PHP.BUP-XIX/2021 yang dibacakan pada Kamis, 15 April 2021 di Ruang Sidang Pleno MK menganulir hasil pemilu. Inti keputusan itu adalah mendiskualifikasi pasangan calon (Paslon) nomor urut 2, Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly sebagai peserta dalam […]

  • Rakernas IWAPI ke-28; Pengusaha Perempuan Meningkat-Indonesia Sejahtera!

    Rakernas IWAPI ke-28; Pengusaha Perempuan Meningkat-Indonesia Sejahtera!

    • calendar_month Sel, 9 Okt 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 89
    • 0Komentar

    Loading

    Padang,gardaindonesia.id – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo didampingi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise membuka acara Rapat Kerja Nasional Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (Rakernas IWAPI) ke-28 di Kota Padang, Sumatera Barat. Rakernas dengan tema ‘IWAPI 43 tahun Konsisten Berperan Meningkatkan Pemberdayaan Ekonomi Perempuan Menuju Indonesia Sejahtera’ ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pemberdayaan ekonomi […]

  • Walikota Jefry: ‘Kami Punya Niat Tulus Membantu Penyandang Disabilitas’

    Walikota Jefry: ‘Kami Punya Niat Tulus Membantu Penyandang Disabilitas’

    • calendar_month Sab, 22 Des 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, gardaindonesia.id | Kota Kupang sebagai salah satu dari 14 Kota di Indonesia yang menandatangani komitmen bersama membangun Kota yang inklusif, menyatakan kesiapan untuk membenahi dan mengadakan fasilitas ramah disabilitas di semua fasilitas publik. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Walikota Kupang Dr Jefritson Riwu Kore dalam Konferensi Pers bersama awak media cetak, elektronik dan online […]

  • Parade 737 Motif Tenun, NTT Bertenun Raih Rekor MURI

    Parade 737 Motif Tenun, NTT Bertenun Raih Rekor MURI

    • calendar_month Sab, 21 Des 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 83
    • 0Komentar

    Loading

    Peringatan HUT ke-66 NTT juga turut dimeriahkan oleh penampilan Tarian daerah, lagu-lagu daerah oleh paduan suara San Jose dan Parade Padu-Padan Tenun by Erwin Yuan.   Kupang | Pemerintah Provinsi NTT berhasil menorehkan prestasi membanggakan pada peringatan hari ulang tahun (HUT) NTT ke – 66 tahun 2024 melalui pemecahan Rekor MURI Parade Tenun Jenis dan […]

  • 22 Perwira Tinggi TNI Naik Pangkat, Satunya Asal NTT

    22 Perwira Tinggi TNI Naik Pangkat, Satunya Asal NTT

    • calendar_month Jum, 5 Jul 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 141
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta | Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto menerima Laporan Korps kenaikan pangkat 22 Perwira Tinggi (Pati) TNI, bertempat di Aula Gatot Soebroto, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur pada Jumat, 5 Juli 2024. Panglima TNI mengingatkan bahwa  kenaikan pangkat ini bukan  hadiah yang diterima dengan biasa-biasa saja, karena banyak perwira-perwira yang berkeinginan naik pangkat atau […]

  • Kota Kupang Jadi Tuan Rumah FIM Supermoto Putaran Ketiga Oktober 2018

    Kota Kupang Jadi Tuan Rumah FIM Supermoto Putaran Ketiga Oktober 2018

    • calendar_month Rab, 1 Agu 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 88
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, gardaindonesia.id, 1 Agustus 2018 – Kejuaraan FIM Asia SuperMoto 2018 akan menjadikan Kota Kupang, ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sebagai tuan rumah pelaksanaan putaran ketiga kejuaraan tersebut pada bulan Oktober 2018 ini. Sebagai kota pelabuhan dan kota terbesar di Timor Barat, Kota Kupang untuk pertama kalinya akan menjadi tuan rumah Kejuaraan […]

expand_less