Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Anak dan Perempuan » Menteri Yohana Dorong Penetapan Batas Usia Minimal Menikah

Menteri Yohana Dorong Penetapan Batas Usia Minimal Menikah

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sab, 25 Mei 2019
  • visibility 39
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise menegaskan dan mendorong agar revisi Undang Undang U No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan segera dilakukan. Targetnya, penetapan batas usia minimal perkawinan telah dilakukan sebelum Oktober 2019.

Penegasan dan dorongan Menteri Yohana disampaikan dalam Rapat Koordinasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) melalui Deputi Perlindungan Anak; terkait langkah pemerintah dalam pencegahan perkawinan anak pasca putusan Mahkamah Konsitusi (MK) pada Jumat, 24 Mei 2019 di Jakarta.

“Rapat ini sebagai tindak lanjut pertemuan saya dengan Ketua MK pada Desember 2018. Ketua MK sangat mendukung pemerintah merevisi UU Perkawinan terkait batas usia minimal melalui instrumen hukum yang ada. Menteri Agama juga demikian. Oleh karena itu, yang perlu diperhatikan pertama, kita harus membuat target atau menentukan tenggat waktu. Kedua, mekanisme atau jalur seperti apa yang akan ditempuh untuk mempercepat revisi batas usia minimal perkawinan, sebelum periode pemerintahan 2014—2019 berakhir”, jelas Menteri Yohana.

Menteri Yohana menambahkan pihaknya bersama Kementerian Agama akan membuat tim teknis kecil untuk menemukan solusi terkait mekanisme hukum dengan tetap berkonsultasi pada MK dan DPR.

“Kami berusaha dan memperjuangkan disahkan secepatnya, melalui mekanisme khusus. Saat ini, kami membuat tim teknis kecil dengan Kementerian Agama untuk melihat kembali mekanismenya dan berusaha agar target kita sebelum pergantian periode pemerintahan tercapai. Kalau bisa secepatnya, sebagai kado bagi hari Anak Indonesia itu lebih baik,” tambah Menteri Yohana.

Sebelumnya, pada 13 Desember 2018, Hakim Konsitusi MK dalam Sidang Pleno MK terbuka untuk umum telah mengucapkan Putusan tentang uji materiil Pasal 7 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap UUD 1945. MK menilai batas usia perkawinan perempuan dalam Pasal 7 UU No.1 Tahun 1974 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. MK juga memerintahkan perubahan UU No.1 Tahun 1974 dalam jangka waktu 3 tahun. Sebelum itu maka Pasal 7 Ayat 1 masih tetap berlaku sampai dengan perubahan sesuai tenggang waktu. Hal ini yang melandasi Kemen PPPA mengadakan rapat koordinasi guna mempercepat revisi batas usia minimal perkawinan sebagai upaya bagi pencegahan perkawinan anak.

Pertemuan didukung oleh 15 Kementerian/Lembaga dan 65 LSM serta dihadiri sejumlah perwakilan K/L dan LSM diantaranya dari Kementerian Koordinator PMK, Kantor Staf Presiden, Staf Khusus Presiden, Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakina dari Kementerian Agama, Direktorat Kesehatan Keluarga dari Kementerian Kesehatan, Direktorat Bina Ketahanan Remaja BKKBN, Ketua KPAI, Komnas Perempuan, Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan I Kementerian Hukum dan HAM, Ikatan Bidan Indonesia, Koalisi Perempuan Indonesia, Yayasan Kesehatan Perempuan, Kapal Perempuan, Aliansi Remaja Independen, Kalyana Mintra, Rumah Kitab, UNICEF dan UNFPA.

Usulan seputar batas usia minimal perkawinan cukup seragam yakni minimal 21 tahun bagi perempuan dan laki-laki. Beberapa diantaranya seperti Kementerian Agama, KPAI, Koalisi Perempuan Indonesia mengusulkan usia minimal perkawinan yakni 19 tahun bagi perempuan. Terkait angka minimum ini akan didorong agar batas usia minimal perkawinan minimum 19 tahun dan baik perempuan dan laki-laki adalah sama berdasarkan masukan MK agar tidak ada diskriminasi.

“Semakin kita mampu menaikkan angka batas usia minimal perkawinan itu akan jauh lebih baik. Karena bagaimanapun usia perkawinan ini menyangkut masalah kesehatan reproduksi perempuan. Oleh sebab itu proses ini harus terus kita kawal setidaknya batas usia minimal mencapai di atas usia anak berdasarkan UU Perlindungan Anak,” ujar Staf Khusus Presiden Bidang Keagamaan Internasional, Siti Ruhaini.

Di sisi lain, baik Komnas Perempuan, Yayasan Kesehatan Perempuan dan Kapal Perempuan satu suara berpendapat selain memastikan batas usia minimal naik bagi perempuan, pengawasan ketat terhadap dispensasi perkawainan juga perlu dilakukan. Hal ini untuk mencegah kelonggaran batas minimal usia perkawinan terjadi.

Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak, Lenny N Rosalin dalam rapat menyebutkan urgensi revisi UU Perkawinan untuk menghentikan praktik perkawinan anak. Salah satu penyebab masih terjadinya perkawinan anak karena masih diberlakukannya aturan untuk membolehkan perkawinan anak dengan adanya pasal 7 UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan melalui dispensasi perkawinan. (*)

Sumber berita (*/Publikasi dan Media Kementerian PPPA)
Editor (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Prabowo Setuju Iuran BPJS Naik, Pengeluaran Rakyat Membengkak!

    Prabowo Setuju Iuran BPJS Naik, Pengeluaran Rakyat Membengkak!

    • calendar_month Sab, 23 Agu 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 63
    • 0Komentar

    Loading

    Kebijakan kenaikan iuran ini juga mendapat dukungan pakar. Ketua Ikatan Ekonom Kesehatan Indonesia, Hasbullah Thabrany, menilai iuran memang harus naik bahkan sejak awal tahun 2025.   Jakarta | Presiden Prabowo Subianto memberi lampu hijau terhadap rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang akan dilakukan secara bertahap mulai 2026. Kebijakan ini tercantum dalam Buku II Nota Keuangan […]

  • Tahun 2020, Tersisa 12 Miliar untuk Program Perlindungan Saksi & Korban

    Tahun 2020, Tersisa 12 Miliar untuk Program Perlindungan Saksi & Korban

    • calendar_month Ming, 25 Agu 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 53
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Alokasi anggaran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tahun 2020 sebesar Rp.54 miliar. Sebanyak Rp.42 miliar dikunci Kementerian Keuangan untuk pembayaran gaji pegawai dan operasional kantor. Tersisa Rp.12 miliar untuk program perlindungan saksi dan korban. Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengungkapkan, angka Rp.12 miliar, dari pengalaman LPSK hanya dapat membiayai program […]

  • Presiden Jokowi: Percepat Penyaluran Bansos & Obat Gratis ke Masyarakat

    Presiden Jokowi: Percepat Penyaluran Bansos & Obat Gratis ke Masyarakat

    • calendar_month Ming, 18 Jul 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Presiden Joko Widodo menginstruksikan jajarannya untuk mempercepat penyaluran bantuan sosial dan obat-obatan gratis kepada masyarakat pada pekan ini. Bantuan tersebut diharapkan dapat meringankan beban masyarakat di tengah kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Demikian disampaikan Presiden Joko Widodo saat memimpin rapat terbatas melalui konferensi video mengenai evaluasi PPKM Darurat dari […]

  • Organisasi Bela Diri Katolik THS-THM Harus Setia Jaga Pancasila

    Organisasi Bela Diri Katolik THS-THM Harus Setia Jaga Pancasila

    • calendar_month Sab, 22 Jun 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Organisasi Bela Diri Katolik Indonesia, Tunggal Hati Seminari-Tunggal Hati Maria (THS-THM) diharapkan dapat menjaga dan mewariskan nilai-nilai Pancasila. Apalagi dengan keadaan Indonesia dewasa ini yang rentan dengan paham radikalisme. Demikian harapan Wakil Gubernur NTT, Drs. Josef A. Nae Soi,MM saat memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan Kaderisasi Nasional dan Ujian Kenaikan Tingkat […]

  • Polri Bakal Tindak Pelanggar Penjualan ‘Online’ Obat Antibiotik

    Polri Bakal Tindak Pelanggar Penjualan ‘Online’ Obat Antibiotik

    • calendar_month Sen, 5 Jul 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 61
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Polri menyatakan melakukan pengawasan aktivitas penjualan online obat-obatan jenis antibiotik yang biasa digunakan selama Pandemi Covid-19 atau virus corona. Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan, pemantauan penjualan di situs online tersebut untuk mengantisipasi terjadinya kelangkaan dan permainan harga dari jenis obat tersebut. “Polri lakukan pemantauan terhadap aktivitas jual-beli obat antibiotik […]

  • Bangun 16 Ruas Jalan Provinsi, Pemprov NTT Pinjam 187,9 Miliar ke PT.SMI

    Bangun 16 Ruas Jalan Provinsi, Pemprov NTT Pinjam 187,9 Miliar ke PT.SMI

    • calendar_month Kam, 6 Agu 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 54
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan apresiasi atas inisiatif Pemprov NTT untuk melakukan pinjaman ke PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) Persero. Pinjaman ini ditujukan untuk membangun 16 ruas jalan Provinsi NTT . “Selamat atas perjanjian penandatanganan ini. Pa Gub (Gubernur) adalah orang (baca : kepala […]

expand_less