Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Anak dan Perempuan » Menteri Yohana Dorong Penetapan Batas Usia Minimal Menikah

Menteri Yohana Dorong Penetapan Batas Usia Minimal Menikah

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sab, 25 Mei 2019
  • visibility 84
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise menegaskan dan mendorong agar revisi Undang Undang U No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan segera dilakukan. Targetnya, penetapan batas usia minimal perkawinan telah dilakukan sebelum Oktober 2019.

Penegasan dan dorongan Menteri Yohana disampaikan dalam Rapat Koordinasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) melalui Deputi Perlindungan Anak; terkait langkah pemerintah dalam pencegahan perkawinan anak pasca putusan Mahkamah Konsitusi (MK) pada Jumat, 24 Mei 2019 di Jakarta.

“Rapat ini sebagai tindak lanjut pertemuan saya dengan Ketua MK pada Desember 2018. Ketua MK sangat mendukung pemerintah merevisi UU Perkawinan terkait batas usia minimal melalui instrumen hukum yang ada. Menteri Agama juga demikian. Oleh karena itu, yang perlu diperhatikan pertama, kita harus membuat target atau menentukan tenggat waktu. Kedua, mekanisme atau jalur seperti apa yang akan ditempuh untuk mempercepat revisi batas usia minimal perkawinan, sebelum periode pemerintahan 2014—2019 berakhir”, jelas Menteri Yohana.

Menteri Yohana menambahkan pihaknya bersama Kementerian Agama akan membuat tim teknis kecil untuk menemukan solusi terkait mekanisme hukum dengan tetap berkonsultasi pada MK dan DPR.

“Kami berusaha dan memperjuangkan disahkan secepatnya, melalui mekanisme khusus. Saat ini, kami membuat tim teknis kecil dengan Kementerian Agama untuk melihat kembali mekanismenya dan berusaha agar target kita sebelum pergantian periode pemerintahan tercapai. Kalau bisa secepatnya, sebagai kado bagi hari Anak Indonesia itu lebih baik,” tambah Menteri Yohana.

Sebelumnya, pada 13 Desember 2018, Hakim Konsitusi MK dalam Sidang Pleno MK terbuka untuk umum telah mengucapkan Putusan tentang uji materiil Pasal 7 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap UUD 1945. MK menilai batas usia perkawinan perempuan dalam Pasal 7 UU No.1 Tahun 1974 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. MK juga memerintahkan perubahan UU No.1 Tahun 1974 dalam jangka waktu 3 tahun. Sebelum itu maka Pasal 7 Ayat 1 masih tetap berlaku sampai dengan perubahan sesuai tenggang waktu. Hal ini yang melandasi Kemen PPPA mengadakan rapat koordinasi guna mempercepat revisi batas usia minimal perkawinan sebagai upaya bagi pencegahan perkawinan anak.

Pertemuan didukung oleh 15 Kementerian/Lembaga dan 65 LSM serta dihadiri sejumlah perwakilan K/L dan LSM diantaranya dari Kementerian Koordinator PMK, Kantor Staf Presiden, Staf Khusus Presiden, Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakina dari Kementerian Agama, Direktorat Kesehatan Keluarga dari Kementerian Kesehatan, Direktorat Bina Ketahanan Remaja BKKBN, Ketua KPAI, Komnas Perempuan, Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan I Kementerian Hukum dan HAM, Ikatan Bidan Indonesia, Koalisi Perempuan Indonesia, Yayasan Kesehatan Perempuan, Kapal Perempuan, Aliansi Remaja Independen, Kalyana Mintra, Rumah Kitab, UNICEF dan UNFPA.

Usulan seputar batas usia minimal perkawinan cukup seragam yakni minimal 21 tahun bagi perempuan dan laki-laki. Beberapa diantaranya seperti Kementerian Agama, KPAI, Koalisi Perempuan Indonesia mengusulkan usia minimal perkawinan yakni 19 tahun bagi perempuan. Terkait angka minimum ini akan didorong agar batas usia minimal perkawinan minimum 19 tahun dan baik perempuan dan laki-laki adalah sama berdasarkan masukan MK agar tidak ada diskriminasi.

“Semakin kita mampu menaikkan angka batas usia minimal perkawinan itu akan jauh lebih baik. Karena bagaimanapun usia perkawinan ini menyangkut masalah kesehatan reproduksi perempuan. Oleh sebab itu proses ini harus terus kita kawal setidaknya batas usia minimal mencapai di atas usia anak berdasarkan UU Perlindungan Anak,” ujar Staf Khusus Presiden Bidang Keagamaan Internasional, Siti Ruhaini.

Di sisi lain, baik Komnas Perempuan, Yayasan Kesehatan Perempuan dan Kapal Perempuan satu suara berpendapat selain memastikan batas usia minimal naik bagi perempuan, pengawasan ketat terhadap dispensasi perkawainan juga perlu dilakukan. Hal ini untuk mencegah kelonggaran batas minimal usia perkawinan terjadi.

Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak, Lenny N Rosalin dalam rapat menyebutkan urgensi revisi UU Perkawinan untuk menghentikan praktik perkawinan anak. Salah satu penyebab masih terjadinya perkawinan anak karena masih diberlakukannya aturan untuk membolehkan perkawinan anak dengan adanya pasal 7 UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan melalui dispensasi perkawinan. (*)

Sumber berita (*/Publikasi dan Media Kementerian PPPA)
Editor (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penuntutan, Johnny Plate Ditahan 20 Hari di Rutan Kejari Jakarta Selatan

    Penuntutan, Johnny Plate Ditahan 20 Hari di Rutan Kejari Jakarta Selatan

    • calendar_month Sab, 10 Jun 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 86
    • 1Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) atas berkas perkara tersangka Johnny G Plate (JGP) kepada Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. “Untuk kepentingan dalam tahap […]

  • Biboki, Sebuah Kerajaan ‘Bufferzone’

    Biboki, Sebuah Kerajaan ‘Bufferzone’

    • calendar_month Sen, 14 Jun 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 167
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh : RD. Mikhael Valens Boy, Fakultas Filsafat Unwira Sebelum ketibaan bangsa Portugis di abad XV dan Belanda di abad XVII di Pulau Timor, sudah terdapat satu kerajaan tradisional di pusaran Pulau Timor berbernama Biboki.  Kata ‘Biboki’ terkomposisi dari dua kata, yaitu preposisi ‘Bi’ yang berarti ‘Di’, dan kata benda ‘Boki’ artinya ‘Penyangga’, ‘Penyeimbang’. Menurut […]

  • OJK dan KPK Bersinergi Cegah Korupsi di Sektor Jasa Keuangan

    OJK dan KPK Bersinergi Cegah Korupsi di Sektor Jasa Keuangan

    • calendar_month Rab, 12 Okt 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 90
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersinergi untuk meningkatkan efektivitas pencegahan tindak pidana korupsi di sektor jasa keuangan dengan menghelat workshop kolaboratif OJK dan KPK bertema “Penegakan Hukum di Bidang Pasar Modal” pada tanggal 11—12 Oktober 2022. KPK dan OJK berharap melalui kegiatan ini, dapat mempererat jalinan kerja […]

  • Anak Muda Berpolitik? Partai Demokrat Beri Ruang Besar

    Anak Muda Berpolitik? Partai Demokrat Beri Ruang Besar

    • calendar_month Jum, 4 Feb 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 111
    • 0Komentar

    Loading

    Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengajak anak muda untuk membela keadilan dan merawat demokrasi di Indonesia. Ajakan dari calon pemimpin muda Indonesia tersebut disampaikannya saat membuka rapat pimpinan nasional (Rapimnas) dan HUT ke-2 Bintang Muda Indonesia (BMI) di Jakarta pada Minggu, 30 Januari 2022. Bintang Muda Indonesia merupakan salah satu organisasi sayap […]

  • Tol Listrik dari Labuan Bajo—Maumere Beroperasi, PLN Investasi 1,1 Triliun

    Tol Listrik dari Labuan Bajo—Maumere Beroperasi, PLN Investasi 1,1 Triliun

    • calendar_month Sen, 2 Agu 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 120
    • 0Komentar

    Loading

    Flores-NTT, Garda Indonesia | PT PLN (Persero) mempertegas komitmennya untuk memperkuat keandalan listrik dan meningkatkan rasio elektrifikasi di wilayah Indonesia Timur. Kali ini, PLN telah menuntaskan pembangunan infrastruktur Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) atau Tol Listrik Flores sepanjang 864 kilometer sirkuit (kms) yang tersambung dari Labuan Bajo sampai Maumere pada 30 Juli 2021. Kehadiran tol […]

  • Tren Busana Nataru 2025, ‘Couple Outfit’ Anak dan Pasangan

    Tren Busana Nataru 2025, ‘Couple Outfit’ Anak dan Pasangan

    • calendar_month Sen, 1 Des 2025
    • account_circle Ferdy Daud
    • visibility 480
    • 0Komentar

    Loading

    Ruteng | Menjelang perayaan Natal dan tahun baru (Nataru) 2025, sejumlah merek busana atau brand fashion lokal, nasional, hingga internasional mulai meluncurkan koleksi busana tematik yang dirancang secara khusus untuk momen liburan akhir tahun. Pada tahun ini, tren yang mendapat perhatian besar adalah konsep couple outfit, yaitu pakaian yang dapat dipadupadankan antara anak dan orang […]

expand_less