Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Militer Jadi Tersangka, Firman Wijaya: Ini Penanganan Hukum TNI Aktif

Militer Jadi Tersangka, Firman Wijaya: Ini Penanganan Hukum TNI Aktif

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Jum, 28 Jul 2023
  • visibility 2
  • comment 0 komentar

Jakarta, Garda Indonesia | Penetapan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka dalam kasus penerima suap, kini semakin kompleks.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka karena diduga menerima aliran suap hingga 88,3 miliar rupiah. Namun, penetapan tersangka atas TNI aktif itu kini menimbulkan persoalan baru.

Menyikapi hal itu, Ketua Peradin Firman Wijaya menyebut pemberantasan korupsi secara subtansi materiil merupakan program strategis negara. “Namun, di sisi lain penting diperhatikan aspek formil terutama kompetensi peradilan di mana penyelenggara negara TNI aktif memiliki yurisdiksi/kompetensi khusus yakni peradilan militer yang terikat proses melalui atasan yang berhak menghukum (Ankum) dan Papera (Perwira Penyerah Perkara, red),” ujarnya pada Jumat, 28 Juli 2023.

Menurut Firman, jika itu tidak ditempuh muncul pelanggaran kompetensi absolut yang berakibat pada prosedur cacat hukum. “Secara prosedur hukum semestinya KPK lebih dulu berkoordinasi atau lebih menyerahkan informasi ini kepada Puspom TNI,” ucapnya.

Kekeliruan KPK ini, imbuh Firman, memang fatal akibatnya secara hukum. “Saran saya ke depan perlu membangun kembali peradilan koneksitas (gabungan peradilan militer sipil),” ungkapnya.

Firman menilai Undang-Undang Peradilan Militer Nomor 31 Tahun 1997, jelas KPK menabrak Undang Undang TNI. “Maka, saran saya ke depan sekali lagi perlu penyempurnaan prosedur hukum formil dan hukum materiil UU TNI. Tindakan semacam ini seharusnya tidak perlu terjadi,” ucapnya.

Karena itu, menurut Firman, jika pun substansinya benar sekalipun tapi tidak kemudian ada prosedur yang jelas-jelas eksisting (ada). Apalagi, kata dia, kelembagaan seperti Basarnas adalah kelembagaan yang secara relasi sangat erat dengan TNI. “Mestinya KPK sadar itu. Kompetensinya apalagi itu yurisdiksi absolut UU TNI dan ada penyidiknya khusus dan mekanismenya khusus seperti ankum dan papera,” imbuhnya.

Ia menyarankan sebaiknya dikembalikan kepada UU sesuai prinsip lex spesialis agar tidak terjadi benturan kewenangan antar lembaga penegak hukum.

“Sebaiknya ke depan KPK perlu minta maaf dan bangun koordinasi dengan Puspom TNI yang juga aparat penegak hukum melalui penyempurnaan regulasi dan perlu KPK disiplin dapat menjalankan UU,” urainya sembari menandaskan 4 matra kompetensi hukum dalam pemberantasan korupsi kepolisian, kejaksaan, KPK, Puspom TNI harus terintegrasi dalam UU khusus di antaranya UU Tipikor.(*)

Sumber (*/tim)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Interpelasi, Siapa yang Takut? Dan Kenapa Takut?

    Interpelasi, Siapa yang Takut? Dan Kenapa Takut?

    • calendar_month Sab, 25 Sep 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Oleh: Andre Vincent Wenas Oke, pertanyaan pertama dulu ya. Siapa yang takut dengan interpelasi? Apakah Gubernur Anies Baswedan? Atau ketujuh fraksi itu? Gerindra, Golkar, NasDem, Demokrat, PAN, PKS, PKB-PPP. Atau keduanya? Ya Anies ya ketujuh fraksi itu, sama-sama takut. Kenapa Anies mesti takut dengan interpelasi? Apakah ada yang ia tidak mampu menjelaskannya, atau dibuat tidak […]

  • GAJI TINGGI! Modus Tindak Pidana Perdagangan Orang

    GAJI TINGGI! Modus Tindak Pidana Perdagangan Orang

    • calendar_month Ming, 25 Jun 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Jakarta, Garda Indonesia | Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah mengungkap ratusan kasus TPPO. Dalam pengungkapannya, beberapa modus dilakukan para tersangka. Salah satunya yakni mengiming-imingi bekerja di luar negeri dengan gaji besar. Salah satu kasus yang diungkap dengan modus tersebut diungkap Polres Brebes, Polda Jawa […]

  • OJK Perkuat Pembiayaan Sektor Industri Tekstil dan Produk Tekstil

    OJK Perkuat Pembiayaan Sektor Industri Tekstil dan Produk Tekstil

    • calendar_month Sen, 19 Mei 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 3
    • 0Komentar

    Hingga Maret 2025, kredit kepada industri TPT dan alas kaki tercatat mencapai Rp160,41 triliun, atau setara 2,03 persen dari total kredit perbankan nasional. Kontribusi Industri TPT terhadap penyerapan tenaga kerja pada 2024 mencapai 4 juta orang atau sebesar 32,79 persen dari total tenaga kerja pada industri padat karya.   Jakarta | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) […]

  • OTT di Sulawesi Tenggara, Ketua KPK : Mohon Bersabar Beri Kami Waktu

    OTT di Sulawesi Tenggara, Ketua KPK : Mohon Bersabar Beri Kami Waktu

    • calendar_month Rab, 22 Sep 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Jakarta, Garda Indonesia | Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi H. Firli Bahuri memberikan konfirmasi kepada media, pada Rabu pagi, 22 September 2021 terkait operasi tangkap tangan (OTT) di salah satu kabupaten di Provinsi Sulawesi Tenggara. “Betul tadi malam (Selasa, 21 September, red) KPK melakukan giat tangkap tangan. KPK menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah […]

  • Kabar Gembira!, Pecandu Narkoba Lapor Diri ke BNN Tidak Akan Dipidana

    Kabar Gembira!, Pecandu Narkoba Lapor Diri ke BNN Tidak Akan Dipidana

    • calendar_month Kam, 8 Agu 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 3
    • 0Komentar

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Penyalah guna atau masyarakat pecandu narkoba yang melaporkan diri secara sukarela di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat maupun Provinsi, tidak akan dipidana. Hal tersebut disampaikan oleh Plt. Kepala Seksi Penguatan Lembaga Rehabilitasi BNNP NTT, dr. Daulat Samosir, ketika ditemui disela-sela pemeriksaan narkoba bagi mahasiswa baru Undana Kupang, Rabu 7 Agustus […]

  • LAGI! Biro Umum Setda NTT Helat Lomba Kebersihan Antar-Dinas

    LAGI! Biro Umum Setda NTT Helat Lomba Kebersihan Antar-Dinas

    • calendar_month Sel, 12 Des 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Kupang, Garda Indonesia | Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali menghelat lomba kebersihan antar-dinas/instansi tahun 2023. Lomba yang digagas oleh Biro Umum ini dilaksanakan pada 13—15 Desember 2023. Tak hanya itu, lomba kebersihan dalam momentum Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 ini juga dihelat lomba kreativitas ornamen Natal. Pada 3 (tiga) tahun sebelumnya, Biro […]

expand_less