Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » MK Diskualifikasi Orient Riwu Kore dan Tetapkan Pemilihan Suara Ulang

MK Diskualifikasi Orient Riwu Kore dan Tetapkan Pemilihan Suara Ulang

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Kam, 15 Apr 2021
  • visibility 2
  • comment 0 komentar

Jakarta, Garda Indonesia | Mahkamah Konstitusi dalam amar putusan sengketa Pilkada Nomor 135/PHP.BUP-XIX/2021, menjatuhkan putusan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2020, diajukan oleh Ir. Takem Irianto Radja Pono, M.Si. dan Ir. Herman Hegi Radja Haba terhadap Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua, beralamat di Jalan Eltari Km. 3 Kelurahan Mebba, Kecamatan Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh 9 (sembilan) Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Saldi Isra, Suhartoyo, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Manahan M.P Sitompul, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota pada Rabu, 7 April 2021, dan diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada Kamis, 15 April 2021, selesai diucapkan pukul 15.03 WIB, dan dihadiri oleh Pemohon/kuasa hukumnya, Termohon/kuasa hukumnya, Pihak Terkait/kuasa hukumnya dan Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua.

Adapun Amar Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap perkara Nomor 135/PHP.BUP-XIX/2021 antara lain :

Pertama, Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 2 (Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly) dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020;

Kedua, Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua Nomor: 152/HK.03.1-Kpt/5320/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang Memenuhi Syarat Sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020, bertanggal 23 September 2020; dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua Nomor: 153/HK.03.1-Kpt/5320/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020, bertanggal 24 September 2020, sepanjang mengenai Pasangan Calon Nomor Urut 2 (Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly);

Ketiga, Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua Nomor 25/HK/03.1-Kpt/5420/KPU-Kab/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020, bertanggal 23 Januari 2021;

Keempat, Memerintahkan Termohon (KPU Sabu Raijua, red) untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020 dengan diikuti oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Nikodemus N. Rihi Heke, M.Si. dan Yohanis Uly Kale) dan Pasangan Calon Nomor Urut 3 (Ir. Takem Radja Pono, M.Si. dan Herman Hegi Radja Haba, M.Si.);

Kelima, Memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud harus sudah dilakukan dalam tenggang waktu 60 (enam puluh) hari kerja sejak putusan ini diucapkan, dan menetapkan serta mengumumkan hasil pemungutan suara ulang tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah;

Keenam, Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;

Ketujuh, Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; dan

Kedelapan, Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Kepolisian Resor Kabupaten Sabu Raijua untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua sesuai dengan kewenangannya.

Penulis dan Editor (+roni banase)

Foto (*/mkri.id)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Registrasi Sosial Ekonomi Pecut Perlindungan Sosial Tepat Sasaran

    Registrasi Sosial Ekonomi Pecut Perlindungan Sosial Tepat Sasaran

    • calendar_month Kam, 15 Sep 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Jakarta, Garda Indonesia | Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah (Pemda) menjalankan program Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) guna mewujudkan perlindungan sosial yang tepat sasaran. Regsosek merupakan pendataan seluruh penduduk yang mencakup berbagai profil dan kondisi sosial ekonomi masyarakat, mulai dari kondisi demografi, kepemilikan aset, perumahan, hingga kondisi disabilitas. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito […]

  • Presiden Jokowi: Pemenuhan Kebutuhan Pokok Rakyat Prioritas Utama

    Presiden Jokowi: Pemenuhan Kebutuhan Pokok Rakyat Prioritas Utama

    • calendar_month Kam, 28 Apr 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Jakarta, Garda Indonesia | Presiden Joko Widodo menuturkan bahwa pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat merupakan hal utama bagi pemerintah. Hal tersebut juga menjadi pertimbangan paling tinggi dalam setiap pengambilan kebijakan untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng di masyarakat. “Saya ingin menegaskan, bagi pemerintah kebutuhan pokok masyarakat adalah yang utama. Ini prioritas paling tinggi dalam pertimbangan pemerintah setiap […]

  • Sertijab Kepala UPTD Puskot, Wabup Belu: Koordinasi Segenap Stakeholders

    Sertijab Kepala UPTD Puskot, Wabup Belu: Koordinasi Segenap Stakeholders

    • calendar_month Sen, 9 Agu 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 3
    • 0Komentar

    Belu–NTT, Garda Indonesia | Wakil Bupati Belu, Drs. Aloysius Haleserens, M.M. memimpin acara serah terima jabatan (sertijab) Kepala UPTD Puskesmas Kota Atambua, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dari dr. Vincentius Adrianus Leo kepada dr. Yeni Tasa, M. Kes., di ruang kerjanya pada Senin, 9 Agustus 2021. Sertijab ditandai dengan penandatanganan Berita Acara (BA) […]

  • PLTP Ulumbu, Langkah Nyata PLN Kurangi Emisi Karbon

    PLTP Ulumbu, Langkah Nyata PLN Kurangi Emisi Karbon

    • calendar_month Jum, 18 Nov 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Manggarai, Garda Indonesia | Pengembangan pembangunan energi baru terbarukan (EBT) Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu berkapasitas 2 x 20 MW berlokasi di Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT); memasuki tahap pengurusan izin penetapan lokasi. Pengembangan pembangkit listrik yang ramah lingkungan di PLTP Ulumbu merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang […]

  • Balap Perahu Supercepat, PLN Siap Listrik Bersih Tanpa Kedip

    Balap Perahu Supercepat, PLN Siap Listrik Bersih Tanpa Kedip

    • calendar_month Rab, 15 Feb 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 3
    • 0Komentar

    Balige, Garda Indonesia | PT PLN (Persero) siap memasok listrik andal berbasis energi baru terbarukan (EBT) untuk mendukung perhelatan internasional kompetisi balap perahu supercepat F1 Powerboat (F1H2O) di Balige, Kabupaten Toba, Sumatra Utara pada 24—26 Februari 2023. PLN menyiapkan 2 (dua) Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) menjadi pasokan utama kelistrikan sebagai wujud komitmen mendukung […]

  • Kantor Bahasa NTT Latih 80 Guru Utama Berbahasa Dawan

    Kantor Bahasa NTT Latih 80 Guru Utama Berbahasa Dawan

    • calendar_month Kam, 28 Jul 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 3
    • 0Komentar

    SoE, Garda Indonesia | Sebanyak 80 guru SD dan SMP dari daratan Timor memperoleh pelatihan “Guru Utama Berbahasa Dawan” selama 4 hari (26—29 Juli 2022) di Hotel Bahagia Dua Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Esensi kegiatan ini bertujuan melatih para guru agar dapat menjadi pelatih dan inspirator bagi siswa-siswi dan […]

expand_less