Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » MK Resmi Larang Menteri, Wamen dan Komisaris BUMN Rangkap Jabatan

MK Resmi Larang Menteri, Wamen dan Komisaris BUMN Rangkap Jabatan

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Jum, 29 Agu 2025
  • visibility 70
  • comment 0 komentar

Loading

Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih menilai, dalil pemohon soal larangan rangkap jabatan wakil menteri sebagai komisaris BUMN sejalan dengan norma UU BUMN.

 

Jakarta | Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang wakil menteri (wamen) merangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi pada perusahaan negara maupun swasta. Putusan ini tertuang dalam perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh advokat Viktor Santoso Tandiasa bersama seorang driver online bernama Didi Supandi.

“Amar putusan: 1. Mengabulkan permohonan pemohon I untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 28 Agustus 2025.

MK menyatakan Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai bahwa menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:

a. Pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan,

b. Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta, atau

c. Pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih menilai, dalil pemohon soal larangan rangkap jabatan wakil menteri sebagai komisaris BUMN sejalan dengan norma UU BUMN. “Oleh karena itu, penting bagi Mahkamah menegaskan dalam amar Putusan a quo mengenai larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri termasuk sebagai komisaris, sebagaimana halnya menteri agar fokus pada penanganan urusan kementerian,” ucap Enny.

Enny menambahkan, jabatan komisaris pun memerlukan konsentrasi waktu tersendiri. MK pun mengungkap bahwa praktik rangkap jabatan wakil menteri masih terjadi, bahkan tercatat ada sekitar 30 wamen yang juga menjabat sebagai komisaris BUMN.

Meski demikian, MK memberikan tenggang waktu (grace period) paling lama 2 tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan ketentuan larangan ini. “Mahkamah mempertimbangkan diperlukan masa penyesuaian dimaksud paling lama dua tahun sejak putusan a quo diucapkan,” kata Enny.

Selain itu, MK memerintahkan agar fasilitas wakil menteri sebagai pejabat negara dipenuhi secara proporsional sesuai jabatannya, untuk mencegah alasan rangkap jabatan demi menambah fasilitas.

Putusan ini tidak bulat. Dua hakim konstitusi, yakni Arsul Sani dan Daniel Yusmic P. Foekh, menyampaikan dissenting opinion. Daniel menilai pendirian MK dalam putusan sebelumnya Nomor 80/PUU-XVII/2019 seharusnya tetap dipertahankan, sehingga larangan tidak perlu dituangkan ulang dalam amar putusan. Sementara Arsul menilai MK semestinya menjalankan due process secara deliberatif dan partisipatif dengan mendengarkan keterangan pemerintah, DPR, serta pihak terdampak.

Perkara ini sendiri diputus relatif cepat, hanya melalui dua kali sidang dan tanpa sidang pleno mendengarkan keterangan pemerintah atau DPR.(*)

Sumber (*/melihatindonesia)

 

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • NTT Butuh Petani Milenial, CIRMA Jadi Inisiator

    NTT Butuh Petani Milenial, CIRMA Jadi Inisiator

    • calendar_month Ming, 7 Sep 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 64
    • 0Komentar

    Loading

    Berdasarkan ST2023, terdapat sebanyak 370 ribu petani milenial atau 41,9 persen dari total petani di NTT. Yang menggunakan teknologi sebanyak 196 ribu orang atau 52,9 persen dari total petani milenial yang ada.   Timor | Petani milenial dan urban farming termasuk karakteristik data yang baru disajikan dari Sensus Pertanian 2023 (ST2023). Petani milenial berusia 19–39 […]

  • Juan Reza Tabolabale, Dari Kuli Hingga Jadi Musisi Terkenal

    Juan Reza Tabolabale, Dari Kuli Hingga Jadi Musisi Terkenal

    • calendar_month Sab, 16 Agu 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 121
    • 0Komentar

    Loading

    Pada Minggu, 17 Agustus 2025, Istana Republik Indonesia akan menjadi panggung istimewa bagi Juan Reza feat Jacson Zeran, dan Diva Aurel yang akan membawakan lagu Tabolabale dalam perayaan 80 Tahun Kemerdekaan Indonesia.   Ende | Nasib Juan Reza berubah total setelah lagu “Pica-Pica” yang ia ciptakan viral di media sosial belum lama ini. Ditambah lagi […]

  • Tsunami Selat Sunda: 43 Meninggal, 584 Luka-Luka & 2 Orang Hilang

    Tsunami Selat Sunda: 43 Meninggal, 584 Luka-Luka & 2 Orang Hilang

    • calendar_month Ming, 23 Des 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, gardaindonesia.id | Dampak tsunami yang menerjang pantai di Selat Sunda pada 22 Desember 2018 sekitar pukul 21.27 WITA, khususya di daerah Pandenglang, Lampung Selatan dan Serang terus bertambah. Hingga 23/12/2018 pukul 07.00 WIB, data sementara jumlah korban dari bencana tsunami di Selat Sunda tercatat 40 orang meninggal dunia, 584 orang luka-luka dan 2 orang […]

  • Warga Poco Leok Siap Bantu PLN Buka Akses Jaringan Listrik

    Warga Poco Leok Siap Bantu PLN Buka Akses Jaringan Listrik

    • calendar_month Jum, 2 Feb 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Loading

    Mataram, Garda Indonesia | Puluhan warga Poco Leok, Kecamatan Satar Mese, Nusa Tenggara Timur (NTT) berbondong-bondong menyambangi kantor PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Proyek Ketenagalistrikan (UPPK) Flores, pada Senin, 29 Januari 2024. Kedatangan warga tersebut mewakili Gendang Manong, Lelak, Cako, dan Desa Lungar untuk menyampaikan dukungan perluasan jaringan listrik desa di wilayahnya serta pengembangan PLTP […]

  • Mendagri :  Keberhasilan Pembangunan Desa Perkuat Persatuan & Kesatuan Bangsa

    Mendagri : Keberhasilan Pembangunan Desa Perkuat Persatuan & Kesatuan Bangsa

    • calendar_month Jum, 30 Nov 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, gardaindonesia.id | Melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Komitmen Pemerintahan Kabinet Kerja yang tertuang pada butir ketiga Nawacita “Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan” diharapkan telah memberi arah dan paradigma baru dalam pembangunan desa di seluruh Indonesia. Mendagri Tjahjo Kumolo memandang desa tidak lagi […]

  • Resmi! Johanes Andes Prihatin Dilantik Jadi Sekda Belu

    Resmi! Johanes Andes Prihatin Dilantik Jadi Sekda Belu

    • calendar_month Jum, 1 Okt 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Loading

    Belu–NTT, Garda Indonesia | Bupati Belu, dr. Agustinus Taolin, Sp.PD – KGEH, FINASIM mengambil sumpah dan melantik Johanes Andes Prihatin,S.E, M.Si. menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Belu di aula Gedung Wanita Betelalenok Atambua, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Jumat, 1 Oktober 2021. Pengambilan sumpah dan pelantikan berdasarkan Keputusan Bupati Belu, nomor: BKPSDMD 820/373/Kep/IX/2021, […]

expand_less