Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » MK Resmi Larang Menteri, Wamen dan Komisaris BUMN Rangkap Jabatan

MK Resmi Larang Menteri, Wamen dan Komisaris BUMN Rangkap Jabatan

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Jum, 29 Agu 2025
  • visibility 151
  • comment 0 komentar

Loading

Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih menilai, dalil pemohon soal larangan rangkap jabatan wakil menteri sebagai komisaris BUMN sejalan dengan norma UU BUMN.

 

Jakarta | Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang wakil menteri (wamen) merangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi pada perusahaan negara maupun swasta. Putusan ini tertuang dalam perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh advokat Viktor Santoso Tandiasa bersama seorang driver online bernama Didi Supandi.

“Amar putusan: 1. Mengabulkan permohonan pemohon I untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 28 Agustus 2025.

MK menyatakan Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai bahwa menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:

a. Pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan,

b. Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta, atau

c. Pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih menilai, dalil pemohon soal larangan rangkap jabatan wakil menteri sebagai komisaris BUMN sejalan dengan norma UU BUMN. “Oleh karena itu, penting bagi Mahkamah menegaskan dalam amar Putusan a quo mengenai larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri termasuk sebagai komisaris, sebagaimana halnya menteri agar fokus pada penanganan urusan kementerian,” ucap Enny.

Enny menambahkan, jabatan komisaris pun memerlukan konsentrasi waktu tersendiri. MK pun mengungkap bahwa praktik rangkap jabatan wakil menteri masih terjadi, bahkan tercatat ada sekitar 30 wamen yang juga menjabat sebagai komisaris BUMN.

Meski demikian, MK memberikan tenggang waktu (grace period) paling lama 2 tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan ketentuan larangan ini. “Mahkamah mempertimbangkan diperlukan masa penyesuaian dimaksud paling lama dua tahun sejak putusan a quo diucapkan,” kata Enny.

Selain itu, MK memerintahkan agar fasilitas wakil menteri sebagai pejabat negara dipenuhi secara proporsional sesuai jabatannya, untuk mencegah alasan rangkap jabatan demi menambah fasilitas.

Putusan ini tidak bulat. Dua hakim konstitusi, yakni Arsul Sani dan Daniel Yusmic P. Foekh, menyampaikan dissenting opinion. Daniel menilai pendirian MK dalam putusan sebelumnya Nomor 80/PUU-XVII/2019 seharusnya tetap dipertahankan, sehingga larangan tidak perlu dituangkan ulang dalam amar putusan. Sementara Arsul menilai MK semestinya menjalankan due process secara deliberatif dan partisipatif dengan mendengarkan keterangan pemerintah, DPR, serta pihak terdampak.

Perkara ini sendiri diputus relatif cepat, hanya melalui dua kali sidang dan tanpa sidang pleno mendengarkan keterangan pemerintah atau DPR.(*)

Sumber (*/melihatindonesia)

 

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemerintah Pusat dan Daerah Harus Berkoordinasi Atasi Banjir Jabotabek

    Pemerintah Pusat dan Daerah Harus Berkoordinasi Atasi Banjir Jabotabek

    • calendar_month Kam, 2 Jan 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 94
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Ketua MPR RI Bambang Soesatyo turut berduka cita atas musibah banjir yang terjadi di berbagai daerah di Jabodetabek hingga merenggut korban jiwa. Dari komunikasi yang telah lakukan dengan BNPB, BASARNAS, TNI, Polri, jajaran pemerintah dari pusat hingga daerah, seluruh kekuatan sudah terjun langsung melakukan penyelamatan sekaligus penanggulangan terhadap para korban banjir. […]

  • Bincang OMK Sta. Maria Assumpta, Orang Muda Putus Mata Rantai Covid-19

    Bincang OMK Sta. Maria Assumpta, Orang Muda Putus Mata Rantai Covid-19

    • calendar_month Rab, 28 Okt 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 108
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Orang Muda Katolik (OMK) dari masing-masing kelompok umat basis (KUB) yang tergabung dalam OMK Paroki Gereja Santa (Sta.) Maria Assumpta bekerja sama dengan Fakultas Kedokteran Undana dan UNICEF NTB/NTT menghelat acara “Bincang-bincang tentang Peran Orang Muda Katolik pada Masa Pandemi Covid-19″ pada Selasa, 27 Oktober 2020 pukul 17.00—20.00 WITA di Hotel […]

  • 15 Bulan Berhenti, Dibuka Lagi Kasus Pencabulan Anak Oleh Kakek Kadung

    15 Bulan Berhenti, Dibuka Lagi Kasus Pencabulan Anak Oleh Kakek Kadung

    • calendar_month Sel, 19 Okt 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 165
    • 0Komentar

    Loading

    Denpasar, Garda Indonesia | Kasus pencabulan dialami seorang anak berinisial MC yang dilakukan oleh kakek tirinya di Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim). Kasus ini bergulir tanpa kepastian meski peristiwa tersebut berlangsung cukup lama. “Peristiwanya sudah dari 1 tahun 3 bulan, tapi terduga pelaku yang harusnya ditahan nyatanya masih bebas berkeliaran menghirup udara bebas,” kata advokat Siti […]

  • Lonjakan Kasus Covid-19, Gubernur Instruksi Kepala Daerah Fokus 3 T

    Lonjakan Kasus Covid-19, Gubernur Instruksi Kepala Daerah Fokus 3 T

    • calendar_month Sen, 5 Jul 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 110
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat  (VBL) menginstruksikan para bupati dan wali kota untuk bekerja keras dalam menghentikan penyebaran Covid-19 di wilayah masing-masing, Demikian disampaikan Gubernur melalui Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19, Marius Ardu Jelamu. “Semua pimpinan daerah agar melakukan tracing, testing, dan treatment (3 T) serta mengontrol dan mengawasi pergerakan masyarakat […]

  • Wini Jadi Atensi Pemda TTU Sejak 2010, IRCI Dorong Jadi Kawasan Ekonomi Khusus

    Wini Jadi Atensi Pemda TTU Sejak 2010, IRCI Dorong Jadi Kawasan Ekonomi Khusus

    • calendar_month Sab, 3 Okt 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 126
    • 0Komentar

    Loading

    Kefa-TTU, Garda Indonesia | Kawasan Wini di wilayah pantai utara (pantura) TTU berbatasan langsung dengan Timor Leste wajib dijadikan Program Prioritas Calon Kepala Daerah (Cakada) TTU 2020 untuk diusulkan ke pusat dijadikan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 pasal 1 ayat 1 menyebutkan Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disebut […]

  • MRS Kalah di Praperadilan: Tanda Rontoknya Dukungan Sang Dalang

    MRS Kalah di Praperadilan: Tanda Rontoknya Dukungan Sang Dalang

    • calendar_month Rab, 13 Jan 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 119
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh : Rudi S Kamri Melihat nasib Muhammad Rizieq Shihab (MRS) saat ini dibanding dua bulan lalu seperti bumi dan langit atau perbandingan yang sangat mencolok 180 derajat. Saat tanggal 10 November 2020 lalu dia pulang dielu-elukan bak pahlawan. Konon katanya hari kepulangannya pun sengaja ‘di-setting’ bertepatan dengan Hari Pahlawan. Alih-alih seperti Ayatullah Khomeini yang […]

expand_less