Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » MK Resmi Larang Menteri, Wamen dan Komisaris BUMN Rangkap Jabatan

MK Resmi Larang Menteri, Wamen dan Komisaris BUMN Rangkap Jabatan

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Jum, 29 Agu 2025
  • visibility 206
  • comment 0 komentar

Loading

Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih menilai, dalil pemohon soal larangan rangkap jabatan wakil menteri sebagai komisaris BUMN sejalan dengan norma UU BUMN.

 

Jakarta | Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang wakil menteri (wamen) merangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi pada perusahaan negara maupun swasta. Putusan ini tertuang dalam perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh advokat Viktor Santoso Tandiasa bersama seorang driver online bernama Didi Supandi.

“Amar putusan: 1. Mengabulkan permohonan pemohon I untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 28 Agustus 2025.

MK menyatakan Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai bahwa menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:

a. Pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan,

b. Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta, atau

c. Pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih menilai, dalil pemohon soal larangan rangkap jabatan wakil menteri sebagai komisaris BUMN sejalan dengan norma UU BUMN. “Oleh karena itu, penting bagi Mahkamah menegaskan dalam amar Putusan a quo mengenai larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri termasuk sebagai komisaris, sebagaimana halnya menteri agar fokus pada penanganan urusan kementerian,” ucap Enny.

Enny menambahkan, jabatan komisaris pun memerlukan konsentrasi waktu tersendiri. MK pun mengungkap bahwa praktik rangkap jabatan wakil menteri masih terjadi, bahkan tercatat ada sekitar 30 wamen yang juga menjabat sebagai komisaris BUMN.

Meski demikian, MK memberikan tenggang waktu (grace period) paling lama 2 tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan ketentuan larangan ini. “Mahkamah mempertimbangkan diperlukan masa penyesuaian dimaksud paling lama dua tahun sejak putusan a quo diucapkan,” kata Enny.

Selain itu, MK memerintahkan agar fasilitas wakil menteri sebagai pejabat negara dipenuhi secara proporsional sesuai jabatannya, untuk mencegah alasan rangkap jabatan demi menambah fasilitas.

Putusan ini tidak bulat. Dua hakim konstitusi, yakni Arsul Sani dan Daniel Yusmic P. Foekh, menyampaikan dissenting opinion. Daniel menilai pendirian MK dalam putusan sebelumnya Nomor 80/PUU-XVII/2019 seharusnya tetap dipertahankan, sehingga larangan tidak perlu dituangkan ulang dalam amar putusan. Sementara Arsul menilai MK semestinya menjalankan due process secara deliberatif dan partisipatif dengan mendengarkan keterangan pemerintah, DPR, serta pihak terdampak.

Perkara ini sendiri diputus relatif cepat, hanya melalui dua kali sidang dan tanpa sidang pleno mendengarkan keterangan pemerintah atau DPR.(*)

Sumber (*/melihatindonesia)

 

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penjabat Gubernur NTT Ayodhia Kalake Rotasi 27 Pejabat

    Penjabat Gubernur NTT Ayodhia Kalake Rotasi 27 Pejabat

    • calendar_month Rab, 27 Mar 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 178
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Ayodhia G. L. Kalake, SH, MDC melantik dan mengukuhkan 27 pejabat pimpinan tinggi pratama lingkup pemerintah provinsi NTT. Acara pelantikan dan pengukuhan tersebut dilaksanakan di aula Fernandez Kantor Gubernur NTT pada Rabu, 27 Maret 2024. Pj. Gubernur NTT Ayodhia G. L. Kalake  meminta para pejabat […]

  • Satgas Yonmek 741/GN Hadirkan Air Bersih Bagi Warga TTU di 9 Titik

    Satgas Yonmek 741/GN Hadirkan Air Bersih Bagi Warga TTU di 9 Titik

    • calendar_month Sab, 1 Jun 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 125
    • 0Komentar

    Loading

    Kefa-TTU, Garda Indonesia | Sumur serapan di 9 (sembilan) titik merupakan salah satu upaya Satgas Yonmek 741/GN untuk menghadirkan air bersih bagi warga di 3 (tiga) kecamatan yang berada di perbatasan RI (Republik Indonesia) – RDTL (Republik Demokratik Timor Leste) Hal tersebut disampaikan Dansatgas RI-RDTL Yonif 741/GN Mayor Inf Inf Hendra Saputra, S.Sos., M.M., M.I.Pol., […]

  • Patroli Berkuda Amankan KTT G20 di Nusa Dua Bali

    Patroli Berkuda Amankan KTT G20 di Nusa Dua Bali

    • calendar_month Kam, 10 Nov 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 120
    • 0Komentar

    Loading

    Nusa Dua, Garda Indonesia | Polri melalui Direktorat Polisi Satwa Baharkam Polri menerjunkan personel berkuda dalam pengamanan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Nusa Dua Bali pada 15—16 November 2022. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pasukan berkuda ini akan di tempatkan dalam pengamanan ring 1 di kawasan Nusa Dua, Bali. Kawasan […]

  • Tahun 2021, Kementerian PPPA Kembali Evaluasi Kab/Kota Layak Anak

    Tahun 2021, Kementerian PPPA Kembali Evaluasi Kab/Kota Layak Anak

    • calendar_month Rab, 10 Mar 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 163
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) kembali melaksanakan Evaluasi Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA), setelah pelaksanaannya sempat ditunda selama 1 tahun akibat pandemi Covid-19. Pada pembukaan Evaluasi KLA secara luring dan daring pada Selasa, 9 Maret 2021, Sekretaris Kementerian PPPA Pribudiarta N Sitepu menuturkan pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak […]

  • Kejaksaan Agung RI Selamatkan Uang Negara Ratusan Triliun

    Kejaksaan Agung RI Selamatkan Uang Negara Ratusan Triliun

    • calendar_month Sel, 3 Jan 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 158
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Kejaksaan Agung RI berhasil menyelamatkan uang negara senilai kurang lebih Rp144.215.249.106.909 dan USD61.948.551 sepanjang tahun 2022. Capaian tersebut dilaporkan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana terkait kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus dalam menangani sejumlah perkara terkait total kerugian keuangan negara dan perekonomian negara. Adapun rincian kerugian keuangan negara dan […]

  • Kelaparan di Papua Tengah Jadi Atensi Khusus Jokowi

    Kelaparan di Papua Tengah Jadi Atensi Khusus Jokowi

    • calendar_month Sel, 1 Agu 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 218
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Presiden Joko Widodo menginstruksikan jajarannya untuk melakukan penanganan secepatnya terhadap masalah kelaparan yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir di wilayah Papua Tengah. Pernyataan tersebut disampaikan dalam keterangannya kepada awak media usai meresmikan Sodetan Ciliwung di Jakarta, pada Senin, 31 Juli 2023. “Saya sudah perintahkan kepada Menko PMK (Menteri Koordinator Bidang Pembangunan […]

expand_less