Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » MK Resmi Larang Menteri, Wamen dan Komisaris BUMN Rangkap Jabatan

MK Resmi Larang Menteri, Wamen dan Komisaris BUMN Rangkap Jabatan

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Jum, 29 Agu 2025
  • visibility 148
  • comment 0 komentar

Loading

Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih menilai, dalil pemohon soal larangan rangkap jabatan wakil menteri sebagai komisaris BUMN sejalan dengan norma UU BUMN.

 

Jakarta | Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang wakil menteri (wamen) merangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi pada perusahaan negara maupun swasta. Putusan ini tertuang dalam perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh advokat Viktor Santoso Tandiasa bersama seorang driver online bernama Didi Supandi.

“Amar putusan: 1. Mengabulkan permohonan pemohon I untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 28 Agustus 2025.

MK menyatakan Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai bahwa menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:

a. Pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan,

b. Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta, atau

c. Pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih menilai, dalil pemohon soal larangan rangkap jabatan wakil menteri sebagai komisaris BUMN sejalan dengan norma UU BUMN. “Oleh karena itu, penting bagi Mahkamah menegaskan dalam amar Putusan a quo mengenai larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri termasuk sebagai komisaris, sebagaimana halnya menteri agar fokus pada penanganan urusan kementerian,” ucap Enny.

Enny menambahkan, jabatan komisaris pun memerlukan konsentrasi waktu tersendiri. MK pun mengungkap bahwa praktik rangkap jabatan wakil menteri masih terjadi, bahkan tercatat ada sekitar 30 wamen yang juga menjabat sebagai komisaris BUMN.

Meski demikian, MK memberikan tenggang waktu (grace period) paling lama 2 tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan ketentuan larangan ini. “Mahkamah mempertimbangkan diperlukan masa penyesuaian dimaksud paling lama dua tahun sejak putusan a quo diucapkan,” kata Enny.

Selain itu, MK memerintahkan agar fasilitas wakil menteri sebagai pejabat negara dipenuhi secara proporsional sesuai jabatannya, untuk mencegah alasan rangkap jabatan demi menambah fasilitas.

Putusan ini tidak bulat. Dua hakim konstitusi, yakni Arsul Sani dan Daniel Yusmic P. Foekh, menyampaikan dissenting opinion. Daniel menilai pendirian MK dalam putusan sebelumnya Nomor 80/PUU-XVII/2019 seharusnya tetap dipertahankan, sehingga larangan tidak perlu dituangkan ulang dalam amar putusan. Sementara Arsul menilai MK semestinya menjalankan due process secara deliberatif dan partisipatif dengan mendengarkan keterangan pemerintah, DPR, serta pihak terdampak.

Perkara ini sendiri diputus relatif cepat, hanya melalui dua kali sidang dan tanpa sidang pleno mendengarkan keterangan pemerintah atau DPR.(*)

Sumber (*/melihatindonesia)

 

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • OJK Cabut Izin Usaha TaniFund

    OJK Cabut Izin Usaha TaniFund

    • calendar_month Jum, 10 Mei 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 124
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) sebagaimana ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.06/2024 tanggal 3 Mei 2024. Pencabutan ini dilakukan karena TaniFund telah dikenakan penegakan kepatuhan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan tidak melaksanakan rekomendasi pengawasan OJK. […]

  • Ahok Undur Diri dari Pertamina Demi Dukung Ganjar Mahfud

    Ahok Undur Diri dari Pertamina Demi Dukung Ganjar Mahfud

    • calendar_month Sab, 3 Feb 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 114
    • 1Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memutuskan untuk mundur dari jabatan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero). Keputusan besar Ahok untuk mengundurkan diri guna mendukung kampanye pasangan calon (paslon) nomor urut 3, Ganjar Pranowo – Mahfud MD. Keputusan mundur ini pun viral di media sosial. Ahok mengunggahnya di Instagram […]

  • “Idul Qurban Oikumene” Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTT

    “Idul Qurban Oikumene” Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTT

    • calendar_month Rab, 21 Jul 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 89
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi NTT memaknai Idul Adha 1442 H dengan kembali menyalurkan qurban kepada panti asuhan anak yang berada di seputar Kota Kupang. Prosesi Idul Qurban yang dilaksanakan pada Selasa, 20 Juli 2021 pukul 08.00 WITA—selesai di halaman belakang Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi NTT dengan […]

  • Pemerintah Gratiskan Pelanggan Listrik 450 VA untuk Periode April—Juni 2020

    Pemerintah Gratiskan Pelanggan Listrik 450 VA untuk Periode April—Juni 2020

    • calendar_month Sel, 31 Mar 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 73
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa sebagai bagian dari jaring pengaman sosial bagi masyarakat lapisan bawah untuk mengantisipasi dampak Covid-19, pemerintah menggratiskan biaya pemakaian listrik untuk daya 450 VA selama 3 (tiga) bulan ke depan. Hal itu berarti sebanyak kurang lebih 24 juta pelanggan listrik dalam golongan daya tersebut akan mendapat stimulus […]

  • Gubernur Viktor Laiskodat : “Kita Hebat Namun Perlu Konsolidasi!”

    Gubernur Viktor Laiskodat : “Kita Hebat Namun Perlu Konsolidasi!”

    • calendar_month Kam, 2 Mei 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 81
    • 0Komentar

    Loading

    Mbay-Nagekeo, Garda Indonesia | “Kita ini hebat-hebat tapi belum mampu konsolidasi. Kita perlu konsolidasi kekuasaan, konsolidasi anggaran dan konsolidasi informasi. Mari kita bangun sejarah baru, buat daerah jadi lebih hebat lagi”, tegas Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) dalam pertemuannya bersama seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Nagekeo, bertempat di Aula Kantor Bupati Nagekeo, Rabu, 1 Mei […]

  • Yuk Ikut Lomba Karya Tulis Ilmiah & Video Edukatif Bank NTT Ramai Skali Periode II

    Yuk Ikut Lomba Karya Tulis Ilmiah & Video Edukatif Bank NTT Ramai Skali Periode II

    • calendar_month Kam, 5 Mar 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 85
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Peluncuran (Launching) Program Gerakan Menabung Sejak Dini atau ‘Ramai Skali Bank NTT’ Periode II resmi dibuka oleh Direktur Pemasaran Dana, Harry Alexander Riwu Kaho dan Ketua Dewan Juri, Pater Gregorius Neonbasu, SVD., PhD. pada Kamis, 5 Maret 2020 pukul 13.00 WITA di Resto Subasuka Paradise Kupang. ‘Ramai Skali Bank NTT’ merupakan […]

expand_less