Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » MK Unjuk Gigi Dinilai Selamatkan Demokrasi Indonesia

MK Unjuk Gigi Dinilai Selamatkan Demokrasi Indonesia

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Rab, 21 Agu 2024
  • visibility 109
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta | Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian terkait ambang batas pencalonan kepala daerah. Dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut, Mahkamah juga memberikan rincian ambang batas yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah (gubernur, bupati, dan wali kota).

Putusan perkara yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora ini dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Selasa, 20 Agustus 2024 di ruang sidang pleno MK.

Amar Putusan MK itu mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian. Mahkamah menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

  • provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut;
  • provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di provinsi tersebut;
  • provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut;
  • provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di provinsi tersebut;

Pemohon yang diwakili oleh Said Salahudin selaku kuasa hukum saat pembacaan putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, Selasa (20/8/2024). Foto Humas MKRI/Bayu

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

  • kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kabupaten/kota tersebut;
  • kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di kabupaten/kota tersebut;
  • kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di kabupaten/kota tersebut;
  • kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di kabupaten/kota tersebut.

“Menyatakan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota Menjadi Undang-Undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Suhartoyo.

Terpisah, juru bicara Anies Baswedan, Sahrin Hamid, menyambut baik keputusan MK. Menurut Sahrin, putusan MK itu merupakan jawaban dari pilihan elite partai politik di Pilkada 2024 yang disebutnya belum mencerminkan suara masyarakat.

“Keputusan ini adalah jawaban terhadap suara elite yang belum merefleksikan suara rakyat,” kata Sahrin kepada Tempo, Selasa, 20 Agustus 2024.

Sahrin meminta warga di setiap daerah harus aktif mengawal putusan MK tersebut. Dia berharap, putusan itu bisa segera diformalkan dan berlaku untuk pendaftaran calon peserta Pilkada 2024, yaitu pada 27—29 Agustus 2024.(*)

Sumber (*/MKRI/tim)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Festival Ke-72 Don Bosko Kupang, SD Katolik Don Bosko 1 Raih Juara Umum

    Festival Ke-72 Don Bosko Kupang, SD Katolik Don Bosko 1 Raih Juara Umum

    • calendar_month Ming, 2 Feb 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 142
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Sekolah Dasar Katolik (SDK) Don Bosko Kupang merayakan Pesta Sekolah Yohanes Bosko ke-72 (31 Januari 1948—31 Januari 2020) dengan menghelat berbagai kegiatan yang diramu dalam rangkaian Festival Don Bosko Kupang yang diselenggarakan sejak tanggal 22—31 Januari 2020. Ketua Panitia HUT ke-72 Pesta Pelindung Sekolah Yohanes Bosko, Selfiana A.B.Kara dalam laporannya pada […]

  • Enam Faktor Pendorong Ekonomi NTT Tumbuh 6,36% di Triwulan II-2019

    Enam Faktor Pendorong Ekonomi NTT Tumbuh 6,36% di Triwulan II-2019

    • calendar_month Sen, 5 Agu 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 89
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Ekonomi NTT triwulan II-2019 tumbuh sebesar 6,36 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2018 (year-on-year) dengan nilai Produk Domestik Bruto (PDRB) atas dasar harga berlaku triwulan II-2019 mencapai 26,50 triliun dan atas dasar harga konstan 2010 mencapai 17,26 triliun. Dari sisi lapangan usaha, pertumbuhan ekonomi tertinggi dicapai oleh lapangan […]

  • Panglima TNI Harap Dukungan Logistik Operasi TNI Lebih Optimal

    Panglima TNI Harap Dukungan Logistik Operasi TNI Lebih Optimal

    • calendar_month Rab, 12 Feb 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 80
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Panglima TNI Marsekal TNI Dr. (H.C.) Hadi Tjahjanto, S.I.P. diwakili Irjen TNI Letjen TNI M. Herindra, M.A., M.Sc membuka secara resmi Rapat Koordinasi Logistik Tentara Nasional Indonesia Tahun Anggaran 2020 (Rakorlog TNI TA. 2020) di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, pada Rabu, 12 Februari 2020. Panglima TNI dalam amanatnya yang dibacakan […]

  • Listrik di Perbankan Nyala Lagi, Kepala BI Perwakilan NTT: Terima Kasih PLN

    Listrik di Perbankan Nyala Lagi, Kepala BI Perwakilan NTT: Terima Kasih PLN

    • calendar_month Sab, 10 Apr 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 89
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTT, I Nyoman Ariawan Atmaja saat mengunjungi layanan Perbankan di Bank CIMB Niaga yang disambut oleh Kepala CIMB Niaga Cabang Kupang, Jeni Manbait pada Jumat, 9 April 2021 mengungkapkan bahwa layanan Perbankan sudah 100 persen sejak kemarin (Kamis, 8 April 2021, red) walaupun ATM belum 100 […]

  • Peduli Tenaga Honorer Pemkot Kupang, Fransisco Bessi Buka Posko Aduan

    Peduli Tenaga Honorer Pemkot Kupang, Fransisco Bessi Buka Posko Aduan

    • calendar_month Sab, 11 Mei 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 80
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Fransisco Bernando Bessi, SH,MH dan Henhany K. Nggebu,SH saat jumpa pers pada Jumat (10/5/2019) di Kantor Pengacara /Mediator Fransisco Bernando Bessi, SH,MH dan Partner, di Jl. Frans Seda Nomor : 88 C, Oebobo, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur; mengatakan membuka posko pengaduan bagi Tenaga Honorer/ Pegawai Tidak Tetap (PTT) […]

  • Keluarga Manggarai Kota Kupang Bersatu Menangkan SIAGA

    Keluarga Manggarai Kota Kupang Bersatu Menangkan SIAGA

    • calendar_month Sab, 21 Sep 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 123
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang | Kota Kupang akan menjadi saksi penting bagi perjumpaan keluarga SIAGA yang dihelat Perkumpulan Keluarga Manggarai Raya pada Minggu, 22 September 2024. Acara ini dijadwalkan berlangsung di aula Solidaritas dan diharapkan dihadiri ribuan warga Manggarai serta utusan dari berbagai etnis di kota tersebut. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya tim Keluarga Manggarai Raya Kupang […]

expand_less