Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » MK Unjuk Gigi Dinilai Selamatkan Demokrasi Indonesia

MK Unjuk Gigi Dinilai Selamatkan Demokrasi Indonesia

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Rab, 21 Agu 2024
  • visibility 41
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta | Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian terkait ambang batas pencalonan kepala daerah. Dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut, Mahkamah juga memberikan rincian ambang batas yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah (gubernur, bupati, dan wali kota).

Putusan perkara yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora ini dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Selasa, 20 Agustus 2024 di ruang sidang pleno MK.

Amar Putusan MK itu mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian. Mahkamah menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

  • provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut;
  • provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di provinsi tersebut;
  • provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut;
  • provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di provinsi tersebut;

Pemohon yang diwakili oleh Said Salahudin selaku kuasa hukum saat pembacaan putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, Selasa (20/8/2024). Foto Humas MKRI/Bayu

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

  • kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kabupaten/kota tersebut;
  • kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di kabupaten/kota tersebut;
  • kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di kabupaten/kota tersebut;
  • kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di kabupaten/kota tersebut.

“Menyatakan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota Menjadi Undang-Undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Suhartoyo.

Terpisah, juru bicara Anies Baswedan, Sahrin Hamid, menyambut baik keputusan MK. Menurut Sahrin, putusan MK itu merupakan jawaban dari pilihan elite partai politik di Pilkada 2024 yang disebutnya belum mencerminkan suara masyarakat.

“Keputusan ini adalah jawaban terhadap suara elite yang belum merefleksikan suara rakyat,” kata Sahrin kepada Tempo, Selasa, 20 Agustus 2024.

Sahrin meminta warga di setiap daerah harus aktif mengawal putusan MK tersebut. Dia berharap, putusan itu bisa segera diformalkan dan berlaku untuk pendaftaran calon peserta Pilkada 2024, yaitu pada 27—29 Agustus 2024.(*)

Sumber (*/MKRI/tim)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Terap Prokes Ketat, Presiden Jokowi Lantik Gubernur & Wagub Dua Provinsi

    Terap Prokes Ketat, Presiden Jokowi Lantik Gubernur & Wagub Dua Provinsi

    • calendar_month Sen, 15 Feb 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 63
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat, Presiden Joko Widodo pada Senin pagi, 15 Februari 2021, melantik gubernur dan wakil gubernur untuk dua provinsi, yakni Kalimantan Utara dan Sulawesi Utara, untuk masa jabatan tahun 2021—2024. Acara pelantikan berlangsung di Istana Negara. Zainal Arifin Paliwang dan Yansen T.P. masing-masing dilantik dan diambil […]

  • Dari 5 Mesin Perekaman e-KTP yang Tersedia, Hanya 1 yang Berfungsi

    Dari 5 Mesin Perekaman e-KTP yang Tersedia, Hanya 1 yang Berfungsi

    • calendar_month Kam, 4 Okt 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 61
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, gardaindonesia.id – Proses perekaman e-KTP terus berlangsung dan dari 5 (lima) mesin perekaman e-KTP yang tersedia di Kota Kupang, terdapat di Kantor Camat Oebobo; Kelapa Lima, Kota Lama, Maulafa, dan Kota Raja. Namun kini; mesin perekaman yang berfungsi hanya di Kantor Camat Oebobo. Camat Oebobo melalui Sekretaris Camat, Johny Sinlae,S.E., saat ditemui gardaindonesia.id […]

  • Dari Gelap ke Terang, 6 Desa di TTU dan Malaka Segera Pakai Listrik PLN

    Dari Gelap ke Terang, 6 Desa di TTU dan Malaka Segera Pakai Listrik PLN

    • calendar_month Sel, 25 Nov 2025
    • account_circle Tim PLN UIW NTT
    • visibility 130
    • 0Komentar

    Loading

    Maximus Ite, Kepala Desa Oenino, Kecamatan Bikomi Tengah, Timor Tengah Utara, menyampaikan rasa syukur karena akhirnya harapan untuk desa terang sudah datang.   Kupang | Impian masyarakat di enam lokasi di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dan Kabupaten Malaka untuk segera menikmati listrik dari PLN semakin dekat menjadi kenyataan. PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah […]

  • Kota Kupang Raih Hak Cipta Motif Tenun Bunga Sepe, Merci Jone Ucap Proficiat

    Kota Kupang Raih Hak Cipta Motif Tenun Bunga Sepe, Merci Jone Ucap Proficiat

    • calendar_month Sel, 9 Mar 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 49
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Upaya dan kerja keras Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kota Kupang yang diketuai Ny. Hilda Riwu Kore-Manafe menjadikan Motif Bunga Flamboyan atau Bunga Sepe (nama lokal Kota Kupang, red) menjadi tenunan khas daerah Kota Kupang telah terdaftar dan mendapatkan Surat Pencatatan Ciptaan dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia guna […]

  • Apel Siaga Nasional, PLN Sedia Listrik Andal Lebaran 2024

    Apel Siaga Nasional, PLN Sedia Listrik Andal Lebaran 2024

    • calendar_month Ming, 7 Apr 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 35
    • 0Komentar

    Loading

    Gresik, Garda Indonesia | Direktur Utama PLN (Persero) Darmawan Prasodjo memimpin langsung kesiapan dan keandalan listrik menyambut momen Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah dalam agenda apel siaga kelistrikan nasional yang berpusat di pembangkit listrik tenaga gas dan uap (PLTGU) Gresik, Jawa Timur pada Sabtu, 6 April 2024. Pada agenda itu, Darmawan Prasodjo menyampaikan, PLN […]

  • Tokoh Perempuan asal Papua Tak Sangka Masuk dalam Bursa Calon Menteri

    Tokoh Perempuan asal Papua Tak Sangka Masuk dalam Bursa Calon Menteri

    • calendar_month Sen, 2 Sep 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 58
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Tokoh perempuan asal Papua, Theresia Lusianak sontak kaget lantaran namanya tiba-tiba muncul dalam deretan calon menteri kabinet Jilid II Jokowi-Ma’ruf. “Terus terang saya tidak menyangka kalau nama saya akan ada dalam deretan nama calon menteri Kabinet pak Jokowi-Ma’ruf,” kata Theresia Lusianak dalam acara Konferensi Pers di Cafe Kopijadi, Tebet, Jakarta, pada […]

expand_less