Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » MK Unjuk Gigi Dinilai Selamatkan Demokrasi Indonesia

MK Unjuk Gigi Dinilai Selamatkan Demokrasi Indonesia

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Rab, 21 Agu 2024
  • visibility 153
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta | Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian terkait ambang batas pencalonan kepala daerah. Dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut, Mahkamah juga memberikan rincian ambang batas yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah (gubernur, bupati, dan wali kota).

Putusan perkara yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora ini dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Selasa, 20 Agustus 2024 di ruang sidang pleno MK.

Amar Putusan MK itu mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian. Mahkamah menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

  • provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut;
  • provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di provinsi tersebut;
  • provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut;
  • provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di provinsi tersebut;

Pemohon yang diwakili oleh Said Salahudin selaku kuasa hukum saat pembacaan putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, Selasa (20/8/2024). Foto Humas MKRI/Bayu

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

  • kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kabupaten/kota tersebut;
  • kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di kabupaten/kota tersebut;
  • kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di kabupaten/kota tersebut;
  • kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di kabupaten/kota tersebut.

“Menyatakan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota Menjadi Undang-Undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Suhartoyo.

Terpisah, juru bicara Anies Baswedan, Sahrin Hamid, menyambut baik keputusan MK. Menurut Sahrin, putusan MK itu merupakan jawaban dari pilihan elite partai politik di Pilkada 2024 yang disebutnya belum mencerminkan suara masyarakat.

“Keputusan ini adalah jawaban terhadap suara elite yang belum merefleksikan suara rakyat,” kata Sahrin kepada Tempo, Selasa, 20 Agustus 2024.

Sahrin meminta warga di setiap daerah harus aktif mengawal putusan MK tersebut. Dia berharap, putusan itu bisa segera diformalkan dan berlaku untuk pendaftaran calon peserta Pilkada 2024, yaitu pada 27—29 Agustus 2024.(*)

Sumber (*/MKRI/tim)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Eksekusi Instruksi Bupati Belu, Dinas Kominfo Fasilitasi Vaksin Wartawan

    Eksekusi Instruksi Bupati Belu, Dinas Kominfo Fasilitasi Vaksin Wartawan

    • calendar_month Sel, 11 Mei 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 141
    • 0Komentar

    Loading

    Belu-NTT, Garda Indonesia | Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), telah mengeksekusi instruksi Bupati Belu, dr. Agustinus Taolin, SpPD-KGEH, Finasim untuk memfasilitasi para wartawan yang bertugas di wilayah Belu dalam mendapatkan pelayanan vaksin di Puskesmas Umanen, Kecamatan Atambua Barat, pada Selasa, 11 Mei 2021. […]

  • Terjadi Gangguan Listrik di Pulau Timor, PLN Kerja Keras Perbaiki

    Terjadi Gangguan Listrik di Pulau Timor, PLN Kerja Keras Perbaiki

    • calendar_month Sel, 4 Nov 2025
    • account_circle Tim PLN UIW NTT
    • visibility 737
    • 1Komentar

    Loading

    Gangguan aliran listrik yang terjadi beberapa hari ini bukan merupakan penghentian listrik yang direncanakan, namun adanya gangguan pada PLTU Timor Unit 1 dan Unit 2.   Kupang | PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara Timur mengklarifikasi terkait gangguan listrik yang terjadi di Pulau Timor dalam beberapa hari terakhir ini. Sistem kelistrikan Pulau Timor didukung […]

  • Di Nagekeo, VBL : Tugas Utama Pemerintah Bebaskan Rakyat dari Kemiskinan

    Di Nagekeo, VBL : Tugas Utama Pemerintah Bebaskan Rakyat dari Kemiskinan

    • calendar_month Ming, 28 Jun 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 164
    • 0Komentar

    Loading

    Nagekeo, Garda Indonesia | Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) selaku Gubernur NTT menegaskan, tugas utama dari pemerintah; baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota seluruh NTT adalah membebaskan rakyat dari belenggu penderitaan dan kemiskinan. “Tugas utama pemerintah adalah membebaskan rakyatnya dari penderitaan. Karena itu, pemerintah bekerja untuk menyejahterakan rakyatnya,” tegas Gubernur VBL di hadapan masyarakat […]

  • “SITA PERHATIAN” Pidato Dwi Bahasa Deven Ndaparoka di 50th Yayasan Binawirawan

    “SITA PERHATIAN” Pidato Dwi Bahasa Deven Ndaparoka di 50th Yayasan Binawirawan

    • calendar_month Sen, 30 Sep 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 152
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang | Perayaan 50 tahun Yayasan Binawirawan berlangsung semarak di lapangan SMP Assumpta Kupang, melecutkan berbagai pentas seni nan memukau. Tampak terlihat pada Sabtu petang, 28 September 2024. Kegiatan ini melibatkan siswa-siswi dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari TK, SD, hingga SMP. Mereka memeriahkan acara dengan penampilan paduan suara, tarian daerah, story telling, fashion show, […]

  • PLN UIP Nusra Konsisten Bantu Warga Ring-1 PLTP Ulumbu Manggarai 

    PLN UIP Nusra Konsisten Bantu Warga Ring-1 PLTP Ulumbu Manggarai 

    • calendar_month Jum, 31 Okt 2025
    • account_circle Tim PLN UIP Nusra
    • visibility 447
    • 0Komentar

    Loading

    Program tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) PLN berbasis benefit sharing program (BSP) ini merupakan wujud komitmen perusahaan dalam memperkuat pemberdayaan masyarakat di Poco Leok.   Manggarai | PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) menyalurkan bantuan serta memberikan pelatihan pertanian hortikultura dan peternakan kepada masyarakat Ring-1 pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi […]

  • Sri Mulyani Bakal Mundur Lagi dari Jabatan Menteri Keuangan?

    Sri Mulyani Bakal Mundur Lagi dari Jabatan Menteri Keuangan?

    • calendar_month Jum, 19 Jan 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 177
    • 0Komentar

    Loading

    Kecemerlangan Sri Mulyani Indrawati, S.E., M.Sc., Ph.D. sebagai bendahara negara berlanjut pada periode kedua SBY memimpin Indonesia pada tahun 2009. Tulis Senno Wirang di ciutan Twitter @ShenoWirang. Namun, secara mengejutkan, pada 5 Mei 2010, Sri Mulyani Indrawati menyampaikan surat pengunduran dirinya kepada SBY dengan satu alasan, menerima tawaran dari Bank Dunia sebagai Direktur Pelaksana mulai […]

expand_less