Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » MK Unjuk Gigi Dinilai Selamatkan Demokrasi Indonesia

MK Unjuk Gigi Dinilai Selamatkan Demokrasi Indonesia

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Rab, 21 Agu 2024
  • visibility 111
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta | Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian terkait ambang batas pencalonan kepala daerah. Dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut, Mahkamah juga memberikan rincian ambang batas yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah (gubernur, bupati, dan wali kota).

Putusan perkara yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora ini dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Selasa, 20 Agustus 2024 di ruang sidang pleno MK.

Amar Putusan MK itu mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian. Mahkamah menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

  • provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut;
  • provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di provinsi tersebut;
  • provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut;
  • provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di provinsi tersebut;

Pemohon yang diwakili oleh Said Salahudin selaku kuasa hukum saat pembacaan putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, Selasa (20/8/2024). Foto Humas MKRI/Bayu

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

  • kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kabupaten/kota tersebut;
  • kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di kabupaten/kota tersebut;
  • kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di kabupaten/kota tersebut;
  • kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di kabupaten/kota tersebut.

“Menyatakan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota Menjadi Undang-Undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Suhartoyo.

Terpisah, juru bicara Anies Baswedan, Sahrin Hamid, menyambut baik keputusan MK. Menurut Sahrin, putusan MK itu merupakan jawaban dari pilihan elite partai politik di Pilkada 2024 yang disebutnya belum mencerminkan suara masyarakat.

“Keputusan ini adalah jawaban terhadap suara elite yang belum merefleksikan suara rakyat,” kata Sahrin kepada Tempo, Selasa, 20 Agustus 2024.

Sahrin meminta warga di setiap daerah harus aktif mengawal putusan MK tersebut. Dia berharap, putusan itu bisa segera diformalkan dan berlaku untuk pendaftaran calon peserta Pilkada 2024, yaitu pada 27—29 Agustus 2024.(*)

Sumber (*/MKRI/tim)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hari Pers Nasional, Presiden: Awak Media Garda Terdepan Edukasi Pandemi

    Hari Pers Nasional, Presiden: Awak Media Garda Terdepan Edukasi Pandemi

    • calendar_month Sel, 9 Feb 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 135
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Presiden Joko Widodo mengajak insan pers untuk bersama-sama membangun harapan dan optimisme untuk mewujudkan keberhasilan penanganan pandemi Covid-19 beserta dampak ekonomi yang ditimbulkannya. Hal itu disampaikannya saat hadir secara virtual dari Istana Negara, Jakarta, pada acara Puncak Peringatan Hari Pers Nasional 2021, yang dihelat pada Selasa, 9 Februari 2021. “Pemerintah terus […]

  • Usif Bill Nope Nilai SPK Bergaya Kepemimpinan Soekarno

    Usif Bill Nope Nilai SPK Bergaya Kepemimpinan Soekarno

    • calendar_month Sab, 21 Sep 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Loading

    SoE | Puluhan ribu massa memadati lapangan Puspemnas Kota Soe, Timor Tengah Selatan (TTS) pada Sabtu 21 September 2024. Mereka hadir mengikuti deklarasi akbar pasangan calon gubernur dan wakil gubernur NTT,  Simon Petrus Kamlasi-Adrianus Garu (SIAGA). Massa yang hadir berasal dari sejumlah kecamatan yang ada di Kabupaten TTS. Mereka bahkan mulai berdatangan sejak pukul 10:00 […]

  • Merlisa A Marsaoly Ingin Mengabdi dan Membangun Ternate

    Merlisa A Marsaoly Ingin Mengabdi dan Membangun Ternate

    • calendar_month Ming, 3 Nov 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 113
    • 0Komentar

    Loading

    Ternate, Garda Indonesia | Segera berlangsung Pemilihan Kepala Daerah di Ternate pada tahun 2020, kini calon – calon pemimpin di masa depan Ternate mulai bermunculan termasuk mantan Ketua DPRD Kota Ternate Merlisa A Marsaoly. Awak media sempat mengkonfirmasi via whatsahap terkait nama yang di gadang – gadang untuk calon Wali Kota Ternate periode 2020—2025 tersebut […]

  • Semasa Idul Fitri 2024 PLN Sukses Layani Kelistrikan Nasional

    Semasa Idul Fitri 2024 PLN Sukses Layani Kelistrikan Nasional

    • calendar_month Sen, 22 Apr 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 103
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | PT PLN (Persero) sukses menyediakan pasokan listrik andal selama periode siaga Ramadan dan Idul Fitri 1445 Hijriah terhitung sejak 3—19  April 2024. Selama masa siaga tersebut, beban puncak nasional tertinggi mencapai 42.948 megawatt (MW) dengan daya mampu pasok sebesar 52.916 MW. Sementara, pada Idul Fitri 1445 H (10 April 2024), beban […]

  • Kemen PUPR Tingkatkan Pelayanan Infrastruktur Melalui Skema KPBU

    Kemen PUPR Tingkatkan Pelayanan Infrastruktur Melalui Skema KPBU

    • calendar_month Sel, 9 Okt 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 71
    • 0Komentar

    Loading

    Nusa Dua-Bali, gardaindonesia.id-Pada hari pertama (Senin/8 Oktober 2018) penyelenggaraan acara IMF – World Bank Annual Meeting 2018, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyaksikan penandatanganan perjanjian dukungan pembiayaan dan penjaminan sejumlah proyek infrastruktur dengan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), di […]

  • Richard Riwoe Tegaskan Langkah Bangun NTT

    Richard Riwoe Tegaskan Langkah Bangun NTT

    • calendar_month Kam, 23 Mar 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 148
    • 4Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Pengacara andal yang bermukim bilangan Cawang Baru, Jatinegara, Jakarta Timur dan berkantor di Law Office Richard Riwoe & Partner, Advocates and Legal Consultants beralamat di Contennial Tower lantai 29 unit D & E Jalan Jenderal Gatot Subroto Kavling 24—25 Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan; menegaskan langkahnya membangun Nusa Tenggara Timur (NTT). […]

expand_less