Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ekonomi dan Bisnis » OJK Perintah Bank Blokir Rekening Terindikasi Judi Online

OJK Perintah Bank Blokir Rekening Terindikasi Judi Online

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Rab, 27 Sep 2023
  • visibility 148
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) senantiasa menjaga integritas sistem keuangan dan memerintahkan perbankan untuk memblokir sejumlah rekening yang digunakan dalam aktivitas ilegal, termasuk judi online.

Dalam rangka menjaga keseluruhan kegiatan sektor keuangan agar terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel; mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; dan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, OJK menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan, termasuk melalui kerja sama antar-lembaga.

“Kami menyambut baik bentuk kerja sama antar-lembaga seperti ini lebih digiatkan ke depannya untuk membantu pemberantasan tindak pidana ekonomi yang dilakukan dengan memanfaatkan rekening bank dan sistem pembayaran Indonesia. Upaya menegakkan integritas sistem perbankan merupakan tanggung jawab semua pihak terkait,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae.

Sebelumnya OJK telah menerima surat dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait permintaan blokir atas sejumlah rekening yang terlibat dalam kegiatan judi online. Menurutnya, OJK terus berkoordinasi dengan Kominfo dan memerintahkan kepada perbankan untuk melakukan pemblokiran rekening yang terlibat dalam aktivitas judi online.

Mengacu kepada pasal 36A ayat (1) huruf c, angka 33 dalam Pasal 14 dan Pasal 52 ayat (4) huruf c angka 42 dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan, OJK berwenang memerintahkan Bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu.

Guna terus memperkuat integritas sektor jasa keuangan, pada tanggal 14 Juni 2023 OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan (POJK APU-PPT) yang merupakan bukti komitmen OJK dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan. POJK ini merupakan penyempurnaan dari POJK APU-PPT sebelumnya Nomor 12/POJK.01/2017 sebagaimana diubah melalui POJK Nomor 23/POJK.01/2019.

Selain itu, guna penguatan penerapan tata kelola pada sisi industri perbankan, OJK juga telah menerbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum, mengingat tata kelola merupakan hal yang sangat fundamental dalam pengelolaan kegiatan usaha suatu bank untuk dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan dengan mengedepankan nilai, etika, prinsip, dan menjunjung tinggi integritas.

Selanjutnya Dian juga menegaskan bahwa kerja sama OJK dengan pihak Kominfo dan lembaga lain akan terus ditingkatkan untuk mengatasi permasalahan yang meresahkan masyarakat seperti judi online dan pinjol ilegal, melalui pemeriksaan rekening-rekening bank yang disalahgunakan untuk tujuan penggunaan yang melawan hukum, dan memerintahkan untuk melakukan pemblokiran. (*)

Sumber (*/tim OJK)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Soal 57 Pegawai Tak Lolos TWK KPK, Polri : Mereka Masih Punya Masa Depan

    Soal 57 Pegawai Tak Lolos TWK KPK, Polri : Mereka Masih Punya Masa Depan

    • calendar_month Sen, 4 Okt 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 125
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Polri menilai bahwa 57 pegawai KPK yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) masih memiliki masa depan dan harapan sehingga ingin direkrut sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Korps Bhayangkara. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Rusdi Hartono menyatakan hal tersebut saat menjawab pertanyaan dari wartawan terkait hasil TWK para […]

  • HIMAKEB & PERMADA Peduli Tragedi Kebakaran Kampung Adat Nggela

    HIMAKEB & PERMADA Peduli Tragedi Kebakaran Kampung Adat Nggela

    • calendar_month Rab, 31 Okt 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 179
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT,gardaindonesia|Kampung Adat Nggela, Kecamatan Wolojita, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (29/10/18) siang berduka akibat dilanda bencana kebakaran. Sebanyak 31 unit bangunan rumah termasuk 21 unit rumah adat di lokasi kejadian, ludes terbakar. “Dari 31 rumah yang terbakar, 21 rumah di antaranya adalah rumah adat. Sedangkan sisanya yakni rumah warga. Saat kejadian sekitar pukul […]

  • Tokoh Adat Poco Leok: “PLN itu Sudah Seperti Anak Kami”

    Tokoh Adat Poco Leok: “PLN itu Sudah Seperti Anak Kami”

    • calendar_month Jum, 15 Mar 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 135
    • 0Komentar

    Loading

    Mataram, Garda Indonesia | Rencana pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) Ulumbu unit 5—6 di Poco Leok, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang diamanatkan kepada PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) semakin mempererat hubungan kekeluargaan antara masyarakat sekitar dengan perusahaan. Tokoh adat Desa Wewo, Petrus Mada Ragat, bahkan […]

  • 7 Fraksi DPRD TTS Bentuk Panitia Hak Angket dan Mulai Bekerja

    7 Fraksi DPRD TTS Bentuk Panitia Hak Angket dan Mulai Bekerja

    • calendar_month Rab, 13 Apr 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 187
    • 0Komentar

    Loading

    SoE, Garda Indonesia | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), telah membentuk panitia hak angket, untuk menyelidiki lebih dalam terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Setelah […]

  • Bantuan Berjarak di NTT, DPPPA Gandeng JNE Kirim Gratis ke 10 Kabupaten

    Bantuan Berjarak di NTT, DPPPA Gandeng JNE Kirim Gratis ke 10 Kabupaten

    • calendar_month Sab, 17 Okt 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 133
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Sekitar 650 penerima manfaat program Bersama Jaga Keluarga Kita (Berjarak) dari Kementerian PPPA bakal segera memperolehnya melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Provinsi NTT, dalam hal ini kelompok spesifik masyarakat yaitu kaum perempuan, lansia, penyandang disabilitas dan anak-anak maupun keluarga yang terkena dampak pandemi Covid-19 yang masuk dalam kategori […]

  • Korem 161/Wira Sakti Edukasi Empat Konsensus Berbangsa & Bernegara

    Korem 161/Wira Sakti Edukasi Empat Konsensus Berbangsa & Bernegara

    • calendar_month Ming, 15 Sep 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 133
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Korem 161/Wira Sakti memenuhi undangan Dewan Pengurus Wilayah Partai Keadilan Sejahtera ( DPW PKS ) Provinsi NTT sebagai Pemateri dalam kegiatan Konsolidasi dan Pembekalan Struktur Anggota Legislatif Kab/Kota terpilih PKS se-Prov Nusa Tenggara Timur. Materi tentang Empat Konsensus Berbangsa dan Bernegara serta Bela Negara ini diberikan kepada 41 peserta, termasuk 18 […]

expand_less