Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » OJK Terbitkan 3 Peraturan Perkuat Industri Pasar Modal

OJK Terbitkan 3 Peraturan Perkuat Industri Pasar Modal

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sab, 24 Sep 2022
  • visibility 103
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengaturan dan pengawasan industri Pasar Modal dengan menerbitkan 3 (tiga) peraturan baru yaitu Peraturan OJK (POJK) Nomor 14/POJK.04/2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik, POJK Nomor 15/POJK.04/2022 tentang Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan Terbuka, serta POJK Nomor 17/POJK.04/2022 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi.

Tiga peraturan baru dimaksud ditujukan untuk mewujudkan terciptanya kegiatan Pasar Modal yang teratur, wajar, dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.

POJK Nomor 14/POJK.04/2022

Peraturan ini merupakan ketentuan penyempurnaan dari Peraturan Bapepam Nomor X.K.2 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik, lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: Kep-346/BL/2011 tanggal 5 Juli 2011 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik yang telah disesuaikan dengan perkembangan kebijakan OJK serta memperhatikan praktik terbaik di Pasar Modal (best practices), kebutuhan pasar dan standar internasional.

Ketentuan penyampaian Laporan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik ini penting karena berperan dalam pengambilan keputusan pemegang saham, khususnya pemegang saham publik.

Tersedianya laporan keuangan yang lebih  cepat kepada pemegang saham publik, diharapkan akan membantu pemegang  saham publik untuk dapat mengambil keputusan investasinya dengan tepat.

POJK ini mengatur bahwa Emiten atau Perusahaan Publik yang pernyataan pendaftarannya telah dinyatakan efektif wajib menyampaikan Laporan Keuangan Berkala kepada OJK dan mengumumkan Laporan Keuangan Berkala kepada masyarakat. Penyampaian Laporan Keuangan Berkala wajib dilakukan melalui sistem pelaporan elektronik OJK.

POJK Nomor 15/POJK.04/2022

Ketentuan ini mengatur mekanisme pemecahan saham dan penggabungan saham oleh perusahaan terbuka. Dalam hal saham perusahaan terbuka tercatat di Bursa Efek, perusahaan terbuka wajib memperoleh persetujuan prinsip atas rencana pemecahan saham dan rencana penggabungan saham perusahaan terbuka dari Bursa Efek tempat saham perusahaan terbuka tersebut dicatatkan.

Pemecahan saham adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh perusahaan terbuka untuk memecah sahamnya dari satu saham menjadi 2 (dua) saham atau lebih atau memecah sahamnya dengan rasio tertentu yang mengakibatkan bertambahnya jumlah saham perusahaan terbuka. Penggabungan saham adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh perusahaan terbuka untuk menggabungkan sahamnya dari dua atau lebih saham menjadi 1 (satu) saham atau menggabungkan sahamnya dengan rasio tertentu yang mengakibatkan berkurangnya jumlah saham perusahaan terbuka.

Ketentuan mengenai persyaratan dan prosedur pelaksanaan pemecahan saham dan penggabungan saham ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pemenuhan hak-hak pemegang saham, perlindungan investor, dan mendukung terwujudnya perdagangan saham yang terjaga dengan baik.

POJK Nomor 17/POJK.04/2022

Melengkapi peraturan OJK di industri Pasar Modal, OJK juga menerbitkan POJK Nomor 17/POJK.04/2022 sebagai penyempurnaan dari POJK Nomor 43/POJK.04/2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi.

POJK ini merupakan pedoman bagi Manajer Investasi agar tidak terjadi misconduct berkaitan dengan independensi Manajer Investasi, alasan rasional Manajer Investasi dalam melakukan keputusan investasi, perilaku Manajer Investasi dalam melakukan transaksi Efek untuk kepentingan nasabah, pemasaran produk Investasi, keterbukaan informasi Produk Investasi, dan terkait penerimaan hadiah dan atau manfaat dan sebagainya.

POJK ini mengakomodir kebutuhan pengaturan terkait manajemen risiko likuiditas dalam pengelolaan investasi yang menjadi rekomendasi dalam IOSCO Recommendations for Liquidity Risk Management for Collective Investment Schemes (FR01/2018).

Substansi penyempurnaan dalam Pedoman Perilaku Manajer Investasi antara lain:

  1. Pengaturan terkait kewajiban untuk melakukan stress test dan manajemen risiko likuiditas pengelolaan investasi;
  2. Pengaturan terkait perilaku Manajer Investasi dalam melakukan pemasaran Produk Investasi;
  3. Penguatan pengawasan terkait pre order allocation melalui S-INVEST;
  4. Penguatan Manajemen Risiko Manajer Investasi;
  5. Larangan penerimaan hadiah dan penguatan perilaku terkait soft commission, rabat, dan lain-lain;
  6. Pengaturan terkait kepemilikan tunggal pada Produk Investasi;
  7. Kewajiban untuk melakukan pemisahan transaksi Efek dengan transaksi untuk kepentingan sendiri Manajer Investasi;
  8. Batasan Transaksi Negosiasi atas transaksi Efek yang terdaftar di bursa;
  9. Pengaturan prinsip-prinsip perilaku Manajer Investasi;
  10. Penggunaan SID Produk Investasi dalam melakukan transaksi Efek untuk kepentingan Produk Investasi;
  11. Pengaturan terkait standarisasi fund fact sheet Produk Investasi; dan
  12. Larangan keterlibatan dalam fasilitas T-plus, Early Payment dari Perusahaan Efek yang mengakibatkan utang-piutang.(*)

Sumber (*/Humas OJK)

Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putr

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rakornas PB 2020: Presiden Perintahkan Poin Solusi Penanggulangan Bencana

    Rakornas PB 2020: Presiden Perintahkan Poin Solusi Penanggulangan Bencana

    • calendar_month Sel, 4 Feb 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 96
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Presiden Jokowi menyampaikan bahwa kejadian bencana semakin meningkat. Hal tersebut disampaikan Presiden dalam Rapat Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana (Rakornas PB) 2020 yang berlangsung di Sentul International Convention Center, Sentul pada Selasa 4 Februari 2020. Kenaikan kejadian tersebut tidak terlepas dari beberapa faktor, seperti perubahan iklim. Namun demikian, masih banyak bencana yang […]

  • Terima Kunker Komisi I DPR RI, Pangdam IX/Udayana Beber Kebutuhan Kodam

    Terima Kunker Komisi I DPR RI, Pangdam IX/Udayana Beber Kebutuhan Kodam

    • calendar_month Sel, 21 Mei 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 78
    • 0Komentar

    Loading

    Denpasar-Bali, Garda Indonesia | Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) Asril Hamzah Tanjung, S.I,P., selaku Ketua Tim beserta 16 anggota DPR RI melaksanakan Kunjungan Kerja (Kunker) di Kodam IX/Udayana dan diterima langsung oleh Pangdam IX/Udayana, Mayjen TNI Benny Susianto, S.I.P., di Makodam IX/Udayana pada Selasa, 21 Mei 2019. Kehadiran Tim Komisi I […]

  • DPD I Golkar NTT Berbagi Sukacita Bersama Anak-anak Panti Asuhan Alma

    DPD I Golkar NTT Berbagi Sukacita Bersama Anak-anak Panti Asuhan Alma

    • calendar_month Sen, 21 Okt 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 233
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Rangkaian kegiatan dilakukan oleh DPD 1 Golkar NTT, dalam merayakan HUT ke-55 Partai Golkar. Mulai dari ziarah ke Taman Makam Pahlawan Dharmaloka Kupang, ziarah ke makam tokoh-tokoh Golkar hingga berkunjung dan bersukacita bersama anak Panti Asuhan Alma. Baca juga : http://gardaindonesia.id/2019/10/21/hut-ke-55-golkar-dpd-i-ntt-berziarah-doa-bersama-di-tmp-dharmaloka/ Ketua Panitia HUT ke-55 Partai Golkar Provinsi NTT, Libby Sinlaeloe, […]

  • Terowongan Silaturahmi Masjid Istiqlal dan Gereja Katedral Disetujui Presiden Jokowi

    Terowongan Silaturahmi Masjid Istiqlal dan Gereja Katedral Disetujui Presiden Jokowi

    • calendar_month Sab, 8 Feb 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 101
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Usulan pembangunan terowongan bawah tanah yang menghubungkan Istiqlal dan Katedral diterima dan disetujui Presiden Jokowi. Terowongan yang kemudian disetujui Presiden disebutnya sebagai terowongan silaturahmi. Presiden Joko Widodo meninjau perkembangan renovasi Masjid Istiqlal, Jakarta, pada Jumat pagi, 7 Februari 2020. Renovasi yang dilakukan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden sejak tahun […]

  • IMO-Indonesia Dukung Menteri Erick Thohir Benahi BUMN

    IMO-Indonesia Dukung Menteri Erick Thohir Benahi BUMN

    • calendar_month Ming, 15 Des 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 86
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Pasca-pelantikan Erick Thohir sebagai Menteri BUMN oleh Presiden Joko Widodo pada 23 Oktober 2019 dalam Kabinet Kerja jilid 2 Periode 2019—2024, Erick Thohir mulai bergelut dengan 142 perseroan besar milik negara serta 800-an anak dan cucu turunannya di berbagai sektor. Hal tersebut diungkap Ketua Umum IMO-Indonesia Yakub Ismail saat diwawancara oleh […]

  • Pleno 12 Kecamatan di Belu, Paket SEHATI Kalahkan SAHABAT

    Pleno 12 Kecamatan di Belu, Paket SEHATI Kalahkan SAHABAT

    • calendar_month Sel, 15 Des 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 115
    • 0Komentar

    Loading

    Belu-NTT, Garda Indonesia | Pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat PPK 12 kecamatan di Kabupaten Belu, antara Paket SEHATI, Agustinus Taolin – Aloysius Heleserens dan Paket SAHABAT, Wilibrodus Lay – JT Ose Luan dimenangkan Paket SEHATI dengan selisih angka kemenangan 247 suara. Baca juga : http://gardaindonesia.id/2020/12/11/paket-sehati-unggul-550-suara-atas-paket-sahabat-di-pilkada-belu/ Berdasarkan data yang dihimpun Garda Indonesia, dari total 426 TPS […]

expand_less