Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » OJK Terbitkan 3 Peraturan Perkuat Industri Pasar Modal

OJK Terbitkan 3 Peraturan Perkuat Industri Pasar Modal

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sab, 24 Sep 2022
  • visibility 140
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengaturan dan pengawasan industri Pasar Modal dengan menerbitkan 3 (tiga) peraturan baru yaitu Peraturan OJK (POJK) Nomor 14/POJK.04/2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik, POJK Nomor 15/POJK.04/2022 tentang Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan Terbuka, serta POJK Nomor 17/POJK.04/2022 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi.

Tiga peraturan baru dimaksud ditujukan untuk mewujudkan terciptanya kegiatan Pasar Modal yang teratur, wajar, dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.

POJK Nomor 14/POJK.04/2022

Peraturan ini merupakan ketentuan penyempurnaan dari Peraturan Bapepam Nomor X.K.2 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik, lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: Kep-346/BL/2011 tanggal 5 Juli 2011 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik yang telah disesuaikan dengan perkembangan kebijakan OJK serta memperhatikan praktik terbaik di Pasar Modal (best practices), kebutuhan pasar dan standar internasional.

Ketentuan penyampaian Laporan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik ini penting karena berperan dalam pengambilan keputusan pemegang saham, khususnya pemegang saham publik.

Tersedianya laporan keuangan yang lebih  cepat kepada pemegang saham publik, diharapkan akan membantu pemegang  saham publik untuk dapat mengambil keputusan investasinya dengan tepat.

POJK ini mengatur bahwa Emiten atau Perusahaan Publik yang pernyataan pendaftarannya telah dinyatakan efektif wajib menyampaikan Laporan Keuangan Berkala kepada OJK dan mengumumkan Laporan Keuangan Berkala kepada masyarakat. Penyampaian Laporan Keuangan Berkala wajib dilakukan melalui sistem pelaporan elektronik OJK.

POJK Nomor 15/POJK.04/2022

Ketentuan ini mengatur mekanisme pemecahan saham dan penggabungan saham oleh perusahaan terbuka. Dalam hal saham perusahaan terbuka tercatat di Bursa Efek, perusahaan terbuka wajib memperoleh persetujuan prinsip atas rencana pemecahan saham dan rencana penggabungan saham perusahaan terbuka dari Bursa Efek tempat saham perusahaan terbuka tersebut dicatatkan.

Pemecahan saham adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh perusahaan terbuka untuk memecah sahamnya dari satu saham menjadi 2 (dua) saham atau lebih atau memecah sahamnya dengan rasio tertentu yang mengakibatkan bertambahnya jumlah saham perusahaan terbuka. Penggabungan saham adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh perusahaan terbuka untuk menggabungkan sahamnya dari dua atau lebih saham menjadi 1 (satu) saham atau menggabungkan sahamnya dengan rasio tertentu yang mengakibatkan berkurangnya jumlah saham perusahaan terbuka.

Ketentuan mengenai persyaratan dan prosedur pelaksanaan pemecahan saham dan penggabungan saham ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pemenuhan hak-hak pemegang saham, perlindungan investor, dan mendukung terwujudnya perdagangan saham yang terjaga dengan baik.

POJK Nomor 17/POJK.04/2022

Melengkapi peraturan OJK di industri Pasar Modal, OJK juga menerbitkan POJK Nomor 17/POJK.04/2022 sebagai penyempurnaan dari POJK Nomor 43/POJK.04/2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi.

POJK ini merupakan pedoman bagi Manajer Investasi agar tidak terjadi misconduct berkaitan dengan independensi Manajer Investasi, alasan rasional Manajer Investasi dalam melakukan keputusan investasi, perilaku Manajer Investasi dalam melakukan transaksi Efek untuk kepentingan nasabah, pemasaran produk Investasi, keterbukaan informasi Produk Investasi, dan terkait penerimaan hadiah dan atau manfaat dan sebagainya.

POJK ini mengakomodir kebutuhan pengaturan terkait manajemen risiko likuiditas dalam pengelolaan investasi yang menjadi rekomendasi dalam IOSCO Recommendations for Liquidity Risk Management for Collective Investment Schemes (FR01/2018).

Substansi penyempurnaan dalam Pedoman Perilaku Manajer Investasi antara lain:

  1. Pengaturan terkait kewajiban untuk melakukan stress test dan manajemen risiko likuiditas pengelolaan investasi;
  2. Pengaturan terkait perilaku Manajer Investasi dalam melakukan pemasaran Produk Investasi;
  3. Penguatan pengawasan terkait pre order allocation melalui S-INVEST;
  4. Penguatan Manajemen Risiko Manajer Investasi;
  5. Larangan penerimaan hadiah dan penguatan perilaku terkait soft commission, rabat, dan lain-lain;
  6. Pengaturan terkait kepemilikan tunggal pada Produk Investasi;
  7. Kewajiban untuk melakukan pemisahan transaksi Efek dengan transaksi untuk kepentingan sendiri Manajer Investasi;
  8. Batasan Transaksi Negosiasi atas transaksi Efek yang terdaftar di bursa;
  9. Pengaturan prinsip-prinsip perilaku Manajer Investasi;
  10. Penggunaan SID Produk Investasi dalam melakukan transaksi Efek untuk kepentingan Produk Investasi;
  11. Pengaturan terkait standarisasi fund fact sheet Produk Investasi; dan
  12. Larangan keterlibatan dalam fasilitas T-plus, Early Payment dari Perusahaan Efek yang mengakibatkan utang-piutang.(*)

Sumber (*/Humas OJK)

Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putr

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Indonesia Arena, Stadion Basket Bertaraf Internasional Diresmikan

    Indonesia Arena, Stadion Basket Bertaraf Internasional Diresmikan

    • calendar_month Sel, 8 Agu 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 255
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Presiden Joko Widodo telah meresmikan Indonesia Arena, yang ada di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) pada Senin, 7 Agustus 2023. Peresmian stadion tersebut disambut positif oleh para atlet serta pelaku seni di Tanah Air. Yudha Saputera, salah seorang atlet basket Indonesia, mengaku sangat kagum dan bangga dengan diresmikannya Indonesia Arena. Yudha […]

  • Segera Luncurkan E-sertifikat, IMO-Indonesia Sedia Rekrut Anggota Baru di 514 Kab/Kota

    Segera Luncurkan E-sertifikat, IMO-Indonesia Sedia Rekrut Anggota Baru di 514 Kab/Kota

    • calendar_month Ming, 24 Okt 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 160
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Menjelang hari jadi ke-4 pada tanggal 27 Oktober 2021, Dewan pimpinan pusat (DPP) Ikatan Media Online (IMO)-Indonesia sampaikan prihal layanan sertifikasi anggota melalui e-sertifikat. Layanan e-sertifikat yang dibuat menyatu dengan website ‘laman’ IMO-Indonesia tersebut diharapkan menjadi nilai tambah sekaligus memberikan kemudahan kepada seluruh dewan pimpinan wilayah (DPW) dalam melakukan perekrutan anggota. […]

  • Nasihat Kapolri ke Taruna Akpol: Jangan Lupa Kata Tolong, Maaf, Terima Kasih

    Nasihat Kapolri ke Taruna Akpol: Jangan Lupa Kata Tolong, Maaf, Terima Kasih

    • calendar_month Sel, 7 Jul 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 131
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Kapolri Jenderal Pol Idham Azis saat menghadiri wisuda taruna dan taruni Akademi Kepolisian (Akpol) pada 3 Juli 2020; mengingatkan meski lulus dengan pangkat perwira, namun harus tetap menghormati para senior dan anggotanya. Idham memberikan tiga ilmu agar para perwira muda lulusan taruna Akpol itu tidak salah dalam bersikap saat ditugaskan nanti. […]

  • Dokter Gigi Hello Kitty

    Dokter Gigi Hello Kitty

    • calendar_month Sen, 4 Des 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 158
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh : Roni Banase Jika ditanya, mana yang lebih menyakitkan sakit hati atau sakit gigi? Mungkin sebagian dari kita bakal menjawab, lebih baik sakit gigi (kayak lirik lagu Meggy Z, Lebih Baik Sakit Gigi) atau sakit hati saja? Ya, tulisan ini terbersit dari pengalaman sakit gigi yang saya alami hingga merasakan derita sakit hingga terasa […]

  • Heri Boki : Perilaku Arogansi Valentinus Pada Coreng Citra Polri

    Heri Boki : Perilaku Arogansi Valentinus Pada Coreng Citra Polri

    • calendar_month Rab, 16 Feb 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 184
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Ketua Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Hermanus Th. Boki, menyoroti perbuatan tidak terpuji yang dilakukan Valentinus Pada, anggota Polsek Tasifeto Barat Kabupaten Belu, Provinsi NTT. Baca juga : https://gardaindonesia.id/2022/02/16/oknum-bhabinkamtibmas-desa-lookeu-aniaya-warga-tasifeto-barat/ Berdasarkan pemberitaan sejumlah media, diketahui bahwa telah terjadi perbuatan dan tindakan main hakim […]

  • Dirut PLN Kawal Sistem Kelistrikan KTT ASEAN Via Command Center

    Dirut PLN Kawal Sistem Kelistrikan KTT ASEAN Via Command Center

    • calendar_month Sel, 9 Mei 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 133
    • 0Komentar

    Loading

    Labuan Bajo, Garda Indonesia | Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo mengawal langsung sistem kelistrikan lokasi perhelatan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT ASEAN) melalui pos komando atau command center kelistrikan di Labuan Bajo. Via command center kelistrikan ini, penyaluran listrik mulai dari pembangkit, jaringan transmisi dan distribusi, hingga kondisi uninterruptible power supply (UPS) bisa dipantau […]

expand_less