Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » OJK Terbitkan 3 Peraturan Perkuat Industri Pasar Modal

OJK Terbitkan 3 Peraturan Perkuat Industri Pasar Modal

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sab, 24 Sep 2022
  • visibility 4
  • comment 0 komentar

Jakarta, Garda Indonesia | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengaturan dan pengawasan industri Pasar Modal dengan menerbitkan 3 (tiga) peraturan baru yaitu Peraturan OJK (POJK) Nomor 14/POJK.04/2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik, POJK Nomor 15/POJK.04/2022 tentang Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan Terbuka, serta POJK Nomor 17/POJK.04/2022 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi.

Tiga peraturan baru dimaksud ditujukan untuk mewujudkan terciptanya kegiatan Pasar Modal yang teratur, wajar, dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.

POJK Nomor 14/POJK.04/2022

Peraturan ini merupakan ketentuan penyempurnaan dari Peraturan Bapepam Nomor X.K.2 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik, lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: Kep-346/BL/2011 tanggal 5 Juli 2011 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik yang telah disesuaikan dengan perkembangan kebijakan OJK serta memperhatikan praktik terbaik di Pasar Modal (best practices), kebutuhan pasar dan standar internasional.

Ketentuan penyampaian Laporan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik ini penting karena berperan dalam pengambilan keputusan pemegang saham, khususnya pemegang saham publik.

Tersedianya laporan keuangan yang lebih  cepat kepada pemegang saham publik, diharapkan akan membantu pemegang  saham publik untuk dapat mengambil keputusan investasinya dengan tepat.

POJK ini mengatur bahwa Emiten atau Perusahaan Publik yang pernyataan pendaftarannya telah dinyatakan efektif wajib menyampaikan Laporan Keuangan Berkala kepada OJK dan mengumumkan Laporan Keuangan Berkala kepada masyarakat. Penyampaian Laporan Keuangan Berkala wajib dilakukan melalui sistem pelaporan elektronik OJK.

POJK Nomor 15/POJK.04/2022

Ketentuan ini mengatur mekanisme pemecahan saham dan penggabungan saham oleh perusahaan terbuka. Dalam hal saham perusahaan terbuka tercatat di Bursa Efek, perusahaan terbuka wajib memperoleh persetujuan prinsip atas rencana pemecahan saham dan rencana penggabungan saham perusahaan terbuka dari Bursa Efek tempat saham perusahaan terbuka tersebut dicatatkan.

Pemecahan saham adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh perusahaan terbuka untuk memecah sahamnya dari satu saham menjadi 2 (dua) saham atau lebih atau memecah sahamnya dengan rasio tertentu yang mengakibatkan bertambahnya jumlah saham perusahaan terbuka. Penggabungan saham adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh perusahaan terbuka untuk menggabungkan sahamnya dari dua atau lebih saham menjadi 1 (satu) saham atau menggabungkan sahamnya dengan rasio tertentu yang mengakibatkan berkurangnya jumlah saham perusahaan terbuka.

Ketentuan mengenai persyaratan dan prosedur pelaksanaan pemecahan saham dan penggabungan saham ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pemenuhan hak-hak pemegang saham, perlindungan investor, dan mendukung terwujudnya perdagangan saham yang terjaga dengan baik.

POJK Nomor 17/POJK.04/2022

Melengkapi peraturan OJK di industri Pasar Modal, OJK juga menerbitkan POJK Nomor 17/POJK.04/2022 sebagai penyempurnaan dari POJK Nomor 43/POJK.04/2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi.

POJK ini merupakan pedoman bagi Manajer Investasi agar tidak terjadi misconduct berkaitan dengan independensi Manajer Investasi, alasan rasional Manajer Investasi dalam melakukan keputusan investasi, perilaku Manajer Investasi dalam melakukan transaksi Efek untuk kepentingan nasabah, pemasaran produk Investasi, keterbukaan informasi Produk Investasi, dan terkait penerimaan hadiah dan atau manfaat dan sebagainya.

POJK ini mengakomodir kebutuhan pengaturan terkait manajemen risiko likuiditas dalam pengelolaan investasi yang menjadi rekomendasi dalam IOSCO Recommendations for Liquidity Risk Management for Collective Investment Schemes (FR01/2018).

Substansi penyempurnaan dalam Pedoman Perilaku Manajer Investasi antara lain:

  1. Pengaturan terkait kewajiban untuk melakukan stress test dan manajemen risiko likuiditas pengelolaan investasi;
  2. Pengaturan terkait perilaku Manajer Investasi dalam melakukan pemasaran Produk Investasi;
  3. Penguatan pengawasan terkait pre order allocation melalui S-INVEST;
  4. Penguatan Manajemen Risiko Manajer Investasi;
  5. Larangan penerimaan hadiah dan penguatan perilaku terkait soft commission, rabat, dan lain-lain;
  6. Pengaturan terkait kepemilikan tunggal pada Produk Investasi;
  7. Kewajiban untuk melakukan pemisahan transaksi Efek dengan transaksi untuk kepentingan sendiri Manajer Investasi;
  8. Batasan Transaksi Negosiasi atas transaksi Efek yang terdaftar di bursa;
  9. Pengaturan prinsip-prinsip perilaku Manajer Investasi;
  10. Penggunaan SID Produk Investasi dalam melakukan transaksi Efek untuk kepentingan Produk Investasi;
  11. Pengaturan terkait standarisasi fund fact sheet Produk Investasi; dan
  12. Larangan keterlibatan dalam fasilitas T-plus, Early Payment dari Perusahaan Efek yang mengakibatkan utang-piutang.(*)

Sumber (*/Humas OJK)

Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putr

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Layanan Kasih Himpunan Mahasiswa PAK STAKN: Memberi dari Keterbatasan

    Layanan Kasih Himpunan Mahasiswa PAK STAKN: Memberi dari Keterbatasan

    • calendar_month Sen, 1 Jul 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Saling berbagi antara sesama sudah menjadi kodrat dalam kehidupan manusia, terutama sebagai mahasiswa yang selalu dituntut peka terhadap situasi sosial. Hal ini yang menjadi dasar bagi Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Pendidikan Agama Kristen (PAK) Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri (STAKN) Kupang, untuk berbagi bersama saudara-saudara di Kampung Pemulung. Minggu, 30 Juni […]

  • HLN Ke-79, Donasi Insan PLN Terangi Tiga Ribuan Keluarga Indonesia

    HLN Ke-79, Donasi Insan PLN Terangi Tiga Ribuan Keluarga Indonesia

    • calendar_month Ming, 27 Okt 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 3
    • 0Komentar

    Program Light Up The Dream merupakan inisiasi dan kepedulian dari insan PLN untuk membantu masyarakat kurang mampu agar bisa menikmati listrik secara mandiri. Inisiatif ini didasarkan pada komitmen bersama untuk mewujudkan listrik yang berkeadilan.   Jakarta | Memperingati Hari Listrik Nasional (HLN) ke-79, PT PLN (Persero) melalui program Light Up The Dream memberikan bantuan listrik […]

  • Lihat Indah dan Damainya Papua, Panglima TNI & Tokoh Papua Berlayar Bersama

    Lihat Indah dan Damainya Papua, Panglima TNI & Tokoh Papua Berlayar Bersama

    • calendar_month Jum, 6 Sep 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 3
    • 0Komentar

    Papua, Garda Indonesia | Kehadiran Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, S.I.P., di Bumi Cendrawasih sepekan belakangan ini adalah sebuah bukti nyata bahwa TNI serius untuk menyelesaikan permasalahan dan berdialog langsung dengan para Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat dan Forkopimda Papua. Setelah menggagas deklarasi damai di Tanah Papua pasca aksi massa di wilayah Papua […]

  • Peluncuran di Malioboro, 1 Juta Pedagang Kali Lima & Warung Dapat Bantuan Tunai

    Peluncuran di Malioboro, 1 Juta Pedagang Kali Lima & Warung Dapat Bantuan Tunai

    • calendar_month Sab, 9 Okt 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 3
    • 0Komentar

    Yogyakarta, Garda Indonesia | Presiden Joko Widodo meresmikan peluncuran Program Penyaluran Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima dan Warung (BT-PKLW) di kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta, pada Sabtu, 9 Oktober 2021. Nanti, BT-PKLW akan diserahkan kepada 1 juta PKL dan warung di seluruh Indonesia masing-masing diberikan sebesar 1,2 juta rupiah. “1,2 juta rupiah cukup menurut hitungan kita […]

  • 5000 Perempuan Batam Peringati Hari Pahlawan–Batam Untuk Indonesia

    5000 Perempuan Batam Peringati Hari Pahlawan–Batam Untuk Indonesia

    • calendar_month Ming, 11 Nov 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Batam, gardaindonesia.id | Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai jasa pahlawannya. Salah satu bentuk penghargaan terhadap pahlawan adalah mengisi kemerdekaan dengan hal-hal positif yang dapat memperkuat kesatuan dan persatuan Negara Republik Indonesia. Diinisiasi oleh komunitas perempuan di Batam, 10 November 2018, Kota Batam memperingati hari pahlawan dengan menyelenggarakan Nyanyian untuk Negeri dengan tema dari […]

  • Tidak Tanggung Jawab atas Kehamilan EB, VM Diadukan ke FPPA Atambua

    Tidak Tanggung Jawab atas Kehamilan EB, VM Diadukan ke FPPA Atambua

    • calendar_month Jum, 9 Agu 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Atambua-Belu, Garda Indonesia | Korban hubungan di luar nikah, MGB/ EB (24) warga Kecamatan Atambua Selatan mengadu ke Forum Peduli Perempuan dan Anak (FPPA) Atambua, pada Kamis, 8 Agustus 2019. Pengaduan itu berkaitan dengan kondisi EB yang kini sudah hamil empat bulan karena perbuatan bejat VM. Kondisi EB yang sudah hamil , ketika disampaikannya kepada […]

expand_less