Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Ombudsman : BBM Bersubsidi Tak Boleh Diperjualbelikan

Ombudsman : BBM Bersubsidi Tak Boleh Diperjualbelikan

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Rab, 19 Mar 2025
  • visibility 127
  • comment 0 komentar

Loading

Sesuai kebijakan BPH Migas, sejak Oktober 2023, SPBU selaku penyalur tidak lagi melayani penyaluran BBM bersubsidi untuk para sub penyalur. Pertamina diminta selalu menjaga ketersediaan stok BBM bersubsidi di SPBU agar tidak kosong.

 

Kupang | Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton mencermati keluhan warga dari beberapa daerah di Nusa Tenggara Timur (NTT) khususnya dari Kabupaten Belu dan Kabupaten Lembata terkait pelayanan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi oleh SPBU dan maraknya penjualan BBM bersubsidi oleh pengecer atau pengepul dengan harga tinggi

Darius menekankan bahwa selaku pengawas pelayanan publik, pihaknya meminta pemerintah daerah khususnya bagian ekonomi atau sumber daya alam dan PT Pertamina (Persero) agar memfasilitasi penyelesaiannya.

Ombudsman RI Perwakilan NTT pun memandang perlu menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

Pertama, semua jenis BBM tertentu (JBT) atau sering disebut BBM bersubsidi (Pertalite dan Bio Solar) tidak boleh diperjualbelikan dengan alasan apa pun. Oleh karena itu, tidak dibenarkan pengecer membeli BBM bersubsidi di SPBU dengan mobil kemudian melangsirnya untuk dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi. Sesuai kebijakan BPH Migas, sejak Oktober 2023, SPBU selaku penyalur tidak lagi melayani penyaluran BBM bersubsidi untuk para sub penyalur. Pertamina diminta selalu menjaga ketersediaan stok BBM bersubsidi di SPBU agar tidak kosong.

Kedua, saat ini Pertamina telah menjalankan program subsidi tepat yakni Pertalite dan Bio Solar dengan wajib mendaftarkan kendaraan pada laman atau website http://subsiditepat.mypertamina.id untuk kemudian mendapatkan QR code. SPBU akan menyalurkan BBM bersubsidi sesuai kuota yang ditetapkan pemerintah per hari/kendaraan sebagai berikut; kuota Bio Solar: roda 4 (mobil pribadi) : 60 liter, roda 4 (mobil barang) : 80 liter. Roda 6 atau lebih : 200 liter. Sedangkan Kuota Pertalite : roda 4 120 liter. roda 2 : 10 liter. Jika menemukan indikasi SPBU melayani penyaluran BBM bersubsidi ke kendaraan tanpa QR code atau barcode sehingga kendaraan melakukan pengisian BBM bersubsidi berkali-kali di satu atau beberapa SPBU agar melaporkan ke PT Pertamina melalui nomor pengaduan yang terpajang di seluruh SPBU.

Ketiga, khusus keluhan tindakan para eksportir membawa solar subsidi ke Timor Leste untuk diperjualbelikan dengan modus tambahan tangki mobil tronton, pada prinsipnya BBM bersubsidi tidak untuk diperjualbelikan di luar negeri. Dengan demikian tindakan membawa solar subsidi ke Timor Leste untuk diperjualbelikan dengan modus apa pun termasuk melalui tambahan tangki mobil tronton oleh para eksportir tidak dapat dibenarkan karena itu harus ditindak. Aparat penegak hukum dan Kepala PLBN Motaain agar berkoordinasi dengan semua instansi yang bertugas di PLBN agar melakukan tindakan tegas jika terbukti. Kepada PT Pertamina agar mengawasi dan memberi sanksi kepada SPBU yang bekerja sama dengan truk tronton untuk mengisi BBM bersubsidi dalam jumlah banyak ke truk tertentu dengan menggunakan tangki modifikasi. Pemerintah Belu agar mengawasi penggunaan BBM subsidi oleh penyalur dan sub penyalur agar tepat sasaran. Bagi penyalur dan sub penyalur nakal agar dipertimbangkan lagi untuk diberikan rekomendasi penjualan.

Keempat, jika menemukan penjualan BBM bersubsidi oleh pengecer atau pengepul dengan harga tinggi di daerah Anda, silakan melaporkan ke Polres dan Pemda setempat agar ditertibkan.

“Kami mengajak semua masyarakat atau konsumen untuk membeli BBM di SPBU agar mendapatkan harga yang sesuai harga BBM nasional,” ajak Darius Beda Daton. (*)

Sumber (*/tim Ombudsman NTT)

 

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lakukan Penilaian Mandiri Covid-19 Lewat Aplikasi inaRISK

    Lakukan Penilaian Mandiri Covid-19 Lewat Aplikasi inaRISK

    • calendar_month Sen, 13 Apr 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 108
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Selagi berada di rumah, masyarakat dapat melakukan penilaian mandiri terkait perlu atau tidaknya melakukan tes cepat (rapid test) Covid-19 melalui aplikasi inaRISK yang dibuat oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), yang ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo menjadi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Melalui aplikasi ini, pengguna dapat mengisi sejumlah pertanyaan sesuai […]

  • Kesetaraan Gender Fondasi Dasar Ketahanan Keluarga

    Kesetaraan Gender Fondasi Dasar Ketahanan Keluarga

    • calendar_month Sel, 15 Okt 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 88
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mendorong kesetaraan gender dalam keluarga melalui kemitraan peran gender. Sekretaris Kemen PPPA, Pribudiarta Nur Sitepu mengatakan, kesetaraan gender dalam relasi keluarga merupakan salah satu fondasi dalam mewujudkan ketahanan keluarga. “Saat ini terdapat 81,2 juta keluarga (SUPAS, 2015) di Indonesia, yang perlu ditingkatkan ketahanan […]

  • Ketua PMI Kota Kupang, Herman Man : ‘Bulan Dana PMI Bukan Pungutan Liar’

    Ketua PMI Kota Kupang, Herman Man : ‘Bulan Dana PMI Bukan Pungutan Liar’

    • calendar_month Jum, 19 Jul 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 136
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Langkah definitif diambil Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, dalam rangka membantu dan meringankan penderitaan sesama manusia akibat bencana alam maupun bencana akibat ulah manusia, dengan meluncurkan Bulan Dana Palang Merah Indonesia (PMI) tingkat Kota Kupang. Peluncuran bulan dana PMI Kota Kupang dilaksanakan pada Kamis, 18 Juli 2019 bertempat di ruang Aula […]

  • Asty Laka Lena Dikukuhkan Jadi Bunda PAUD Periode 2025—2030

    Asty Laka Lena Dikukuhkan Jadi Bunda PAUD Periode 2025—2030

    • calendar_month Jum, 29 Agu 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 121
    • 0Komentar

    Loading

    Gubernur Laka Lena pun menyadari betul bahwa tantangan pendidikan di NTT cukup kompleks. Masih ada kesenjangan akses layanan PAUD, keterbatasan tenaga pendidik, serta kondisi gizi anak yang memerlukan perhatian serius.   Kupang | Pemerintah Provinsi NTT mendorong pembangunan di sektor pendidikan sebagaimana termaktub di dalam Visi Pembangunan NTT 2025–2030 yakni NTT Maju, Sehat, Cerdas, Sejahtera […]

  • Keponakan Jusuf Kalla Jadi Tersangka, Ada Apa di Balik Prahara Bukopin-Bosowa?

    Keponakan Jusuf Kalla Jadi Tersangka, Ada Apa di Balik Prahara Bukopin-Bosowa?

    • calendar_month Kam, 11 Mar 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 84
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh: Andre Vincent Wenas, MM., MBA Punya bank dalam kelompok konglomerasinya sendiri itu seperti punya “Kasir Besar”. Kasir Besar ini “bertugas” menerima duit, maupun mengeluarkan duit. Menerima duit dalam bentuk modal, pinjaman, tabungan atau deposito maupun dari tagihan (receivables). Juga mengeluarkan duit dalam bentuk pembayaran (payables), termasuk bayar bunga (interest), maupun meminjamkan atau bentuk penyertaan […]

  • Dana Desa Semestinya Kurangi Angka Kemiskinan

    Dana Desa Semestinya Kurangi Angka Kemiskinan

    • calendar_month Sab, 3 Nov 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 115
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, gardaindonesia.id | Josef Nae Soi, Gubernur 2 NTT menegaskan pengalokasian Dana Desa (DD) bertujuan untuk mengurangi angka kemiskinan dan harus dikelola secara optimal demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa. “Garda terdepan dari republik ini adalah desa. Ada adagium lama yakni desa makmur,negara kaya. Sebaliknya desa melarat, negara bingung,” kata Josef Nae Soi saat membuka dan […]

expand_less