Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pendidikan » Ombudsman Ungkap Alasan LLDIKTI Tak Validasi Ribuan Beasiswa PIP

Ombudsman Ungkap Alasan LLDIKTI Tak Validasi Ribuan Beasiswa PIP

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Rab, 6 Agu 2025
  • visibility 92
  • comment 0 komentar

Loading

LLDIKTI hanya mengurus PIP Perguruan Tinggi yang dibiayai APBN. Sedangkan kabupaten yang hendak memberikan beasiswa kuliah seperti Kabupaten TTU sepenuhnya tanggung jawab daerah masing-masing.

 

Kupang | LLDIKTI (Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi) merupakan unit pelaksana teknis di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi yang bertugas menyelenggarakan layanan administratif dan dukungan teknis bagi perguruan tinggi.

LLDIKTI berperan penting dalam mendukung dan memastikan mutu pendidikan tinggi di Indonesia. Dulunya, LLDIKTI dikenal sebagai Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis). LLDIKTI memiliki tugas dan fungsi berupa melakukan pengawasan, pengendalian, dan pembinaan terhadap perguruan tinggi swasta, memfasilitasi peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi, melaksanakan pemetaan mutu pendidikan tinggi, mengelola data dan informasi di bidang mutu pendidikan tinggi dan layanan administratif serta dukungan teknis bagi perguruan tinggi.

Mencermati informasi dari masyarakat yang diterima Kepala Ombudsman Perwakilan NTT, Darius Beda Daton selama seminggu terakhir terkait layanan LLDIKTI, maka dilakukan kunjungan pada Selasa, 5 Agustus 2025 dan bertemu Kepala Bagian Umum Agustinus M.B.P Fahik dan jajarannya.

Darius Beda Daton memaparkan kondisi sejumlah universitas swasta telah mengajukan validasi data mahasiswa penerima beasiswa Program Indonesia Pintar Perguruan Tinggi sejak Januari 2025, namun hingga Agustus 2025 belum menerima informasi apa pun dari LLDIKTI. Demikian pula untuk program beasiswa daerah untuk mahasiswa dari beberapa kabupaten seperti Kabupaten TTU.

Tak hanya itu, Darius pun menyampaikan kondisi universitas menghentikan sementara proses pendaftaran mahasiswa baru penerima beasiswa daerah karena belum memperoleh informasi validasi. Hal ini sangat merugikan anak-anak tidak mampu dari berbagai daerah. Banyak mahasiswa tidak memperoleh Nomor Induk Mahasiswa Nasional (NIMN) meskipun telah menjalani proses perkuliahan, mengikuti ujian, hingga menjelang wisuda. Dan terdapat indikasi pungutan liar dalam proses validasi data di LLDIKTI dalam rangka percepatan proses validasi.

Klarifikasi disampaikan LLDIKTI melalui Kepala Bagian Umum Agustinus M.B.P Fahik dan jajaran sebagai berikut,

Pertama; terkait penjaringan penerima beasiswa Program Indonesia Pintar Perguruan Tinggi baik melalui jalur kampus maupun jalur mandiri dilakukan oleh perguruan tinggi masing-masing, bukan oleh LLDIKTI. Nama-nama mahasiswa yang memenuhi syarat disampaikan perguruan tinggi kepada Kementerian Dikti untuk selanjutnya dilakukan sosialisasi dan kuota oleh Pusat Pembiayaan dan Asistensi Perguruan Tinggi (PPAPT) ke masing-masing provinsi untuk selanjutnya disampaikan LLDIKTI kepada semua universitas swasta. Mekanisme ini telah diatur dalam Keputusan Sekjen Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Nomor 7 tahun 2025 tentang Program Indonesia Pintar Perguruan Tinggi. Akan tetapi jadwal sosialisasi dan kuota untuk provinsi NTT masih belum dilakukan oleh Kementerian Dikti hingga awal Agustus 2025 ini sehingga proses penjaringan di kampus hingga penetapan SK penerima belum dilakukan masing-masing perguruan tinggi.

Disebutkan, LLDIKTI dalam posisi menunggu jadwal kementerian untuk sosialisasi. Bukan karena dihambat oleh LLDIKTI XV NTT. Beasiswa untuk biaya kuliah akan ditransfer langsung ke kampus sedangkan untuk biaya hidup akan ditransfer ke masing-masing mahasiswa. Bilamana setelah diverifikasi terdapat mahasiswa yang tidak memenuhi syarat maka biayanya akan dikembalikan sesuai mekanisme.

Kedua, LLDIKTI hanya mengurus Program Indonesia Pintar Perguruan Tinggi yang dibiayai APBN. Sedangkan beberapa kabupaten yang hendak memberikan beasiswa kuliah bagi anak-anak daerah sebagaimana yang diinformasikan untuk Kabupaten TTU sepenuhnya menjadi tanggung jawab daerah masing-masing. LLDIKTI terbuka untuk konsultasi dan diskusi bagi daerah yang hendak melaksanakan program beasiswa daerah namun syarat dan mekanisme beasiswa daerah tidak bisa masuk dalam sistem Program Indonesia Pintar Perguruan Tinggi yang dibiayai APBN. Karena itu tidak benar informasi yang beredar bahwa LLDIKTI menghambat anak-anak tidak mampu di daerah yang mendapat beasiswa dari pemerintah daerah.

Ketiga, LLDIKTI tidak berwenang mengurus Nomor Induk Mahasiswa Nasional (NIMN) sebagaimana yang diinformasikan. NIMN berproses di operator masing-masing perguruan tinggi untuk selanjutnya ke Pangkalan Data Perguruan Tinggi di Kementerian. Hal ini juga berkaitan dengan nomor PIN ijazah.

Keempat, terkait informasi adanya pungutan liar yang dilakukan LLDIKTI kepada sejumlah universitas swasta, indikasi pungutan liar tersebut benar adanya. Saat ini telah dilakukan audit investigasi oleh tim irjen Kementerian Dikti dengan memeriksa sejumlah oknum yang diduga melakukan pungutan liar dan telah pula memeriksa sejumlah universitas swasta. Hasil pemeriksaan selanjutnya akan dijadikan dasar untuk memberikan sanksi kepada oknum pegawai yang terlibat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepala LLDIKTI XV NTT telah mengeluarkan tiga kali edaran kepada seluruh pegawai tentang larangan melakukan pungutan liar dalam pelayanan sebab semua pelayanan LLDIKTI dilakukan secara gratis tanpa ada biaya apa pun.(*)

Sumber (*/tim Ombudsman NTT)

 

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kalimantan Utara Komitmen Hapus Kekerasan Perempuan & Anak

    Kalimantan Utara Komitmen Hapus Kekerasan Perempuan & Anak

    • calendar_month Sen, 17 Sep 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Loading

    Kalimantan Utara, gardaindonesia.id – “Kekerasan terhadap perempuan dan anak (KtP/A), serta pelecehan seksual terhadap anak akhir-akhir ini memiliki modus dan karakteristik yang semakin tidak berperikemanusiaan. Kejadian yang disebut “darurat” kekerasan oleh Kepala Negara kita ini dapat menimpa siapa saja termasuk keluarga kita.” Ujar Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise pada saat membuka pelatihan Pengarusutamaan […]

  • Kerja sama Pemkab Simeulue, Unicef & PKBI Helat Pelatihan Pengasuhan/ToT

    Kerja sama Pemkab Simeulue, Unicef & PKBI Helat Pelatihan Pengasuhan/ToT

    • calendar_month Sel, 14 Jan 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Loading

    Training of Trainer Pengasuhan bertujuan untuk mempersiapkan tenaga pelatih tingkat Kabupaten Simeulue untuk melanjutkan pelatihan modul BKB konteks Aceh di level kecamatan dan desa. Simeuleu, Garda Indonesia | Kesejahteraan dan perlindungan anak secara erat berhubungan dengan tingkat kemampuan pengasuhan orang tua, dengan demikian investasi terhadap semua orang tua, pengasuh, dan keluarga dilengkapi dengan dukungan peningkatan […]

  • Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2020 Ditiadakan

    Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2020 Ditiadakan

    • calendar_month Rab, 8 Jul 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 69
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah akan meniadakan rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2020. “Penerimaan CPNS tahun 2020 akan kami tiadakan,” ujar Menteri Tjahjo pada Rabu, 8 Juli 2020. Hal ini mengingat bahwa penerimaan CPNS tahun 2019 akan masuk pada tahap seleksi kompetensi […]

  • Sertijab Pejabat Eselon III, Sekda Belu Pinta Segera Laksanakan Tupoksi

    Sertijab Pejabat Eselon III, Sekda Belu Pinta Segera Laksanakan Tupoksi

    • calendar_month Sel, 9 Nov 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Loading

    Belu–NTT, Garda Indonesia | Sekretaris Daerah (Sekda) Belu, Johanes Andes Prihatin, S.E., M.Si. memimpin serah terima jabatan (sertijab) pejabat eselon III lingkup Pemerintah Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) di lantai 1 Kantor Bupati Belu pada Selasa, 9 November 2021. Acara ini diawali dengan pembacaan dan penandatanganan berita acara sertijab, serta penyerahan memori jabatan […]

  • Mimpi Kosong Naturalisasi Akhirnya Pupus oleh Program Normalisasi

    Mimpi Kosong Naturalisasi Akhirnya Pupus oleh Program Normalisasi

    • calendar_month Sab, 4 Jan 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh: Rudi S Kamri Presiden Joko Widodo akhirnya memutuskan bahwa program normalisasi sungai Ciliwung dan kali Pasanggrahan serta sodetan sungai Ciliwung yang diarahkan ke Banjir Kanal Timur (BKT) harus dilanjutkan. Keputusan tegas tersebut diputuskan dalam sebuah rapat terbatas tentang pengendalian program banjir pada Jumat, 3 Januari 2020. Keputusan yang tidak boleh ditawar dari Presiden Jokowi […]

  • Periode 5—11 Juni 2023, Polri Terima 190 Laporan TPPO

    Periode 5—11 Juni 2023, Polri Terima 190 Laporan TPPO

    • calendar_month Sen, 12 Jun 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Dalam hasil analisis penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) oleh Satuan Tugas Khusus (Satgas) TPPO Satker Bareskrim Polri dan Polda jajaran pada periode 5—11 Juni 2023, terdapat beberapa data yang mencerminkan situasi penanganan TPPO di Indonesia. Berdasarkan data jumlah Laporan Polisi yang masuk, tercatat sebanyak 190 laporan. Distribusi laporan ini tersebar […]

expand_less