Pemberantasan Judi Online Tahun 2025, Bareskrim Sita Aset Rp59 Miliar
- account_circle Penulis
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 43
- comment 0 komentar

![]()
Tiga laporan polisi diterbitkan untuk mengusut situs-situs seperti Slotter, Olympus Gacor, Maxwin, Kedai 69, hingga Abadi Cash. Dari kasus tersebut, penyidik menyita uang miliaran rupiah, dua unit mobil, dan satu ruko.
Jakarta | Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyita uang dan aset dari sindikat judi online (judol). Penyitaan ini dilakukan berdasarkan laporan hasil analisis PPATK yang mengungkap ribuan rekening terkait praktik judol.
Bareskrim Polri terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik perjudian online yang meresahkan masyarakat. Sepanjang tahun 2025, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama jajaran berhasil menangani ratusan perkara judi online dengan nilai aset sitaan yang signifikan.
Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Pol. Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M., mengungkapkan bahwa selama tahun 2025 pihaknya telah menangani 664 kasus tindak pidana siber, dengan 744 orang tersangka. Dari pengungkapan tersebut, Polri berhasil menyita dan mengamankan uang serta aset senilai Rp286.256.178.904.
Selain penindakan, upaya pencegahan juga terus dilakukan. Menurutnya, Polri telah mengajukan pemblokiran terhadap 231.517 website judi online serta melaksanakan 1.764 kegiatan pre-emptive sebagai langkah pencegahan agar praktik judi online tidak semakin meluas di tengah masyarakat.
Tiga laporan polisi diterbitkan untuk mengusut situs-situs seperti Slotter, Olympus Gacor, Maxwin, Kedai 69, hingga Abadi Cash. Dari kasus tersebut, penyidik menyita uang miliaran rupiah, dua unit mobil, dan satu ruko.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan pengungkapan terbaru bermula dari patroli siber yang menemukan 10 website perjudian online. Setelah dilakukan pendalaman, jumlah tersebut berkembang menjadi 21 website yang beroperasi secara nasional maupun internasional dengan berbagai jenis permainan, mulai dari slot, kasino, hingga judi bola.
Pada proses penyidikan, penyidik melakukan undercover deposit dan undercover player yang mengungkap adanya aliran dana dari 11 penyedia jasa pembayaran. Hasil pengembangan selanjutnya menemukan 17 perusahaan fiktif yang sengaja didirikan untuk memfasilitasi transaksi perjudian online, baik sebagai layering melalui QRIS maupun sebagai penampung utama dana hasil judi.
Dari pengungkapan jaringan tersebut, Bareskrim Polri berhasil melakukan pemblokiran dan penyitaan dana sebesar Rp59.126.460.631. Tidak hanya itu, penyidik juga berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal AHU Kementerian Hukum RI serta pihak perbankan untuk mengevaluasi dan memblokir seluruh rekening yang terafiliasi dengan perusahaan fiktif tersebut.
Pada perkara ini, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka dengan peran berbeda-beda serta satu orang DPO. Para tersangka diketahui mendirikan perusahaan fiktif menggunakan identitas dan dokumen palsu untuk membuka rekening bank yang kemudian digunakan sebagai merchant penyedia jasa pembayaran bagi 21 website judi online.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.(*)
- Penulis: Penulis
- Editor: Roni Banase
- Sumber: Humas Polri











Saat ini belum ada komentar