Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Pemerintah Tetapkan Aturan Baru, ASN Bisa Kerja dari Mana Saja

Pemerintah Tetapkan Aturan Baru, ASN Bisa Kerja dari Mana Saja

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sel, 24 Jun 2025
  • visibility 189
  • comment 0 komentar

Loading

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas sekaligus menjaga keseimbangan kerja dan kehidupan para ASN. Pemerintah ingin menciptakan birokrasi modern yang lincah dan responsif terhadap perubahan zaman.

 

Jakarta | Kini, para aparatur sipil negara (ASN) bisa bekerja dari mana saja! Melalui PermenPANRB No. 4 Tahun 2025, Pasal 8 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara

Peraturan ini mengatur mengenai hari kerja, jumlah jam kerja, waktu kerja, jam istirahat; fleksibilitas kerja serta karakteristik tugas kedinasan; jenis fleksibilitas kerja yang meliputi fleksibel secara lokasi; dan atau fleksibel secara waktu; kriteria fleksibilitas kerja; mekanisme penerapan fleksibilitas kerja; kode etik dan kode perilaku penerapan fleksibilitas kerja; pemantauan dan evaluasi; dan pembinaan.

Pemerintah pun resmi menerapkan sistem kerja fleksibel atau Flexible Working Arrangement (FWA) di lingkungan instansi pemerintahan. Artinya, baik PNS maupun PPPK berpeluang menikmati pola kerja yang lebih adaptif, termasuk Work From Anywhere (WFA) dan jam kerja fleksibel.

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas sekaligus menjaga keseimbangan kerja dan kehidupan para ASN. Pemerintah ingin menciptakan birokrasi modern yang lincah dan responsif terhadap perubahan zaman, tanpa mengorbankan kinerja dan profesionalisme dalam pelayanan publik.

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Nanik Murwati mengatakan, ASN tidak hanya dituntut bekerja profesional, tetapi juga harus menjaga motivasi dan produktivitas dalam menjalankan tugas-tugas kedinasannya.

“Karena itu, fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis,” kata Nanik, dikutip dari keterangan tertulis, Rabu, 18 Juni 2025.

PermenPANRB No. 4/2025 diharapkan menjadi payung regulasi bagi instansi pemerintah dalam menerapkan skema kerja yang fleksibel, baik dari sisi waktu maupun lokasi. Fleksibilitas kerja yang diatur mencakup kerja dari kantor, rumah, lokasi tertentu atau yang dikenal dengan WFA, serta pengaturan jam kerja dinamis sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas.

“Penerapan fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini, ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan,” tandas Nanik.(*)

Sumber (*/Goodnews+ ragam)

 

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hujan Deras Iring Rakor Pengentasan Kemiskinan Ekstrem antara Wapres dan Pemprov NTT

    Hujan Deras Iring Rakor Pengentasan Kemiskinan Ekstrem antara Wapres dan Pemprov NTT

    • calendar_month Ming, 17 Okt 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 110
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Kunjungan Kerja Wapres RI Ma’ruf Amin di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam rangka rapat koordinasi pengentasan kemiskinan ekstrem dan penanggulangan stunting di dilaksanakan di aula rumah jabatan Gubernur NTT pada Minggu siang, 17 Oktober 2021. Cuaca panas ekstrem berkisar 32–35 derajat di Nusa Tenggara Timur pada masa transisi musim […]

  • Gubernur Riau Ditahan KPK, Diduga Minta Setoran Rp7 Miliar dan Ancam Copot Pejabat

    Gubernur Riau Ditahan KPK, Diduga Minta Setoran Rp7 Miliar dan Ancam Copot Pejabat

    • calendar_month Kam, 6 Nov 2025
    • account_circle melihatindonesia
    • visibility 404
    • 0Komentar

    Loading

    Pada salah satu laporan, Abdul Wahid juga diduga mengancam akan mencopot pejabat yang tidak memenuhi permintaan setoran tersebut.   Jakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Gubernur Riau Abdul Wahid setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan anggaran Pemerintah Provinsi Riau. Abdul Wahid terlihat mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye dan […]

  • Bamsoet Imbau Sukseskan Pelantikan Presiden & Wakil Presiden

    Bamsoet Imbau Sukseskan Pelantikan Presiden & Wakil Presiden

    • calendar_month Rab, 9 Okt 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 119
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) meyakini menjelang maupun sesudah pelantikan Presiden – Wakil Presiden pada Minggu, 20 Oktober 2019, Indonesia akan tetap aman, damai, dan dipenuhi keselamatan. Berbagai ikhtiar telah dilakukan, baik oleh MPR, DPR, dan DPD RI sebagai lembaga perwakilan rakyat, maupun oleh pemerintah sendiri selaku pemegang kekuasaan eksekutif. […]

  • ‘WhatsApp Group’ Personel Polisi Didisiplinkan, Jika Salah Ini Sanksinya

    ‘WhatsApp Group’ Personel Polisi Didisiplinkan, Jika Salah Ini Sanksinya

    • calendar_month Rab, 2 Mar 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 139
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mendisiplinkan WhatsApp Group (WAG) seluruh personel. Jika terbukti bersalah, personel akan memberi sanksi berupa etik hingga pidana. “Perintah Bapak Presiden akan ditindaklanjuti dan penegakan disiplin di internal Polri tentunya terus ditingkatkan pengawasannya baik oleh Itwasum dan Propam,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan pada Rabu, […]

  • Kerja Jalan Tak Sesuai Target, CV. Putra Buana Belu Kena Surat Peringatan I

    Kerja Jalan Tak Sesuai Target, CV. Putra Buana Belu Kena Surat Peringatan I

    • calendar_month Sel, 15 Nov 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 151
    • 0Komentar

    Loading

    Belu, Garda Indonesia | Pengerjaan lanjutan jalan sepanjang 4 (empat) kilo meter di Dusun Halidais, Desa Nanaet dan Dusun Haliwen, Desa Dubesi, Kecamatan Nanaet Dubesi, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tak sesuai target waktu kontrak yang ditentukan. Sesuai papan informasi, program peningkatan jalan desa strategis Desa Beremuti – Dubesi – Talerun, Kecamatan Nanaet […]

  • Undana Kupang: Rasio Elektrifikasi di Provinsi NTT Sebesar 82,79%

    Undana Kupang: Rasio Elektrifikasi di Provinsi NTT Sebesar 82,79%

    • calendar_month Sel, 29 Okt 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 143
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Rektor Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Prof. Ir. Fredik L.Benu, M.Si., Ph.D., memaparkan hasil verifikasi Rasio Elektrifikasi (RE) yang dilakukan oleh Undana bekerja sama dengan PLN Unit Induk Wilayah (UIW) NTT. Dalam pemaparan tersebut, Fred Benu menyampaikan bahwa dari verifikasi yang dilakukan RE di Provinsi NTT sebesar 82,97%. Hal tersebut disampaikan […]

expand_less