Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Pemprov NTT Mulai Berlakukan Pendidikan Menengah Gratis

Pemprov NTT Mulai Berlakukan Pendidikan Menengah Gratis

  • account_circle Tim Ombudsman NTT
  • calendar_month Sel, 28 Okt 2025
  • visibility 640
  • comment 0 komentar

Loading

Sekolah dilarang memungut pungutan lain dalam bentuk apa pun yang mengikat peserta didik dan/atau orang tua/wali selain IPP. Tidak ada lagi pungutan lain sebagaimana selama ini kerap dilakukan sekolah.

 

Kupang | Proses perumusan dan penggodokan regulasi pendidikan menengah gratis di Nusa Tenggara Timur (NTT), membuahkan hasil. Dimulai sekitar April dan ditandatangani pada Oktober. Rapat-rapat bersama dinas pendidikan, komisi V DPRD NTT dan koreksi berjenjang selama lebih dari enam bulan dengan segala dinamikanya yang lembut maupun keras menghasilkan peraturan gubernur yang ditandatangani pada Senin, 27 Oktober 2025.

Bertempat di SMAN 2 Kota Kupang, Gubernur NTT Melki Laka Lena menorehkan sejarah baru di bidang pendidikan menengah. Ia menandatangani Peraturan Gubernur tentang Pendanaan Pendidikan Jenjang SMA/SMK/SLB. Hadir dan menjadi saksi dalam penandatanganan tersebut, Komisi V DPRD NTT, Ombudsman NTT, Kepala Dinas Pendidikan, staf ahli gubernur, Kepala BPMP Provinsi NTT, para kepala sekolah, Korwas dan orang tua peserta didik SMAN 2 Kota Kupang.

Proses pembahasan draf peraturan gubernur ini cukup panjang. Semua dinamika itu selesai pasca-peraturan gubernur ini mulai diberlakukan.

Pada sambutannya, Gubernur Laka Lena bahkan dengan jujur mengakui bahwa sejak menjadi gubernur, ini peraturan gubernur yang paling bermanfaat dan berdampak langsung yang ia tandatangani. Peraturan ini juga yang paling dinanti seluruh masyarakat NTT. Bahkan ada orang tua yang menangis di dalam tenda kegiatan karena peraturan gubernur memenuhi harapan mereka.

Peraturan ini kata Gubernur Laka Lena juga menghentikan semua improvisasi dari masing-masing sekolah untuk melakukan pungutan dengan besaran dan item yang bervariasi. Dengan peraturan gubernur ini, pungutan dilakukan kepada peserta didik dan/atau orangtua/wali hanya satu item yaitu Iuran Pengembangan Pendidikan (IPP).

Gubernur Laka Lena melarang sekolah atau tidak memungut pungutan lain dalam bentuk apa pun yang mengikat peserta didik dan/atau orang tua/wali selain IPP. Tidak ada lagi pungutan lain sebagaimana selama ini kerap dilakukan sekolah berupa; pungutan 8 standar pendidikan, pungutan uang pembangunan, pungutan kebutuhan melekat siswa, pungutan pembangunan pagar, gapura, paving block, stadion mini dan lainnya. Pungutan IPP pun paling tinggi Rp 100.000/siswa/bulan. Bahkan jika semua guru honor dan biaya pengembangan pendidikan telah dibiayai dana BOS, tak perlu ada pungutan IPP lagi. Ini sudah dipraktikkan banyak sekolah. Bagi peserta didik atau orang tua/wali yang tidak mampu secara ekonomi, tidak perlu bayar IPP. Sekolah secara gratis. Sekolah tidak perlu lagi memulangkan peserta didik dan menahan ijazah mereka karena belum lunas iuran komite.

Dan khusus bagi orang tua/wali yang memiliki tanggungan peserta didik lebih dari satu pada sekolah yang sama, maka dibayarkan hanya satu anak.

Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton berharap semoga peraturan gubernur ini mampu meningkatkan angka partisipasi kasar dan memangkas 145.268 anak Tidak Sekolah (ATS) yang tersebar di 22 kabupaten/kota di NTT. (Data BPMP NTT Juli 2025).

Kini, tandas Darius Beda Daton, saatnya sekolah menengah harus menjadi tempat yang benar-benar inklusif, di mana semua anak tanpa kecuali dapat belajar dan berkembang. Tidak ada lagi orang tua dari keluarga miskin yang harus menangis diam-diam karena tidak mampu memenuhi rincian biaya sekolah yang terus mencekik setiap tahun.(*)

  • Penulis: Tim Ombudsman NTT
  • Editor: Roni Banase

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Simbolis, Sekda Serahkan DPA-SKPD 2021 Bagi Perangkat Daerah Kota Kupang

    Simbolis, Sekda Serahkan DPA-SKPD 2021 Bagi Perangkat Daerah Kota Kupang

    • calendar_month Kam, 28 Jan 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 112
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Sekretaris Daerah Kota Kupang, Fahrensy P. Funay, secara simbolis menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Tahun Anggaran 2021 lingkup Pemerintah Kota Kupang pada Kamis siang, 28 Januari 2021 di Ruang Rapat Garuda Kantor Wali Kota Kupang. Saat Penyerahan DPA-SKPD tersebut kepada sejumlah pimpinan perangkat daerah yaitu Dinas […]

  • Biaya Murah; Kini, Desa Kenarimbala di Alor & Desa Golo Lewe di Mabar Ada Listrik

    Biaya Murah; Kini, Desa Kenarimbala di Alor & Desa Golo Lewe di Mabar Ada Listrik

    • calendar_month Sab, 12 Sep 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 123
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | “Selama ini kami menggunakan genset dan biaya BBM setiap bulan sebesar Rp.750.000,- Dengan adanya listrik dari PLN kami dapat menikmati terang dengan biaya yang lebih murah dibandingkan menggunakan genset dimana dengan membeli token Rp. 50.000,- bisa kami gunakan lebih dari 1 bulan, dan kami dapat melaksanakan aktivitas di malam hari dengan […]

  • Asty Laka Lena Dikukuhkan Jadi Bunda PAUD Periode 2025—2030

    Asty Laka Lena Dikukuhkan Jadi Bunda PAUD Periode 2025—2030

    • calendar_month Jum, 29 Agu 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 153
    • 0Komentar

    Loading

    Gubernur Laka Lena pun menyadari betul bahwa tantangan pendidikan di NTT cukup kompleks. Masih ada kesenjangan akses layanan PAUD, keterbatasan tenaga pendidik, serta kondisi gizi anak yang memerlukan perhatian serius.   Kupang | Pemerintah Provinsi NTT mendorong pembangunan di sektor pendidikan sebagaimana termaktub di dalam Visi Pembangunan NTT 2025–2030 yakni NTT Maju, Sehat, Cerdas, Sejahtera […]

  • Frans Lebu Raya, Mantan Gubernur NTT 2 Periode Wafat di Bali

    Frans Lebu Raya, Mantan Gubernur NTT 2 Periode Wafat di Bali

    • calendar_month Ming, 19 Des 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 131
    • 0Komentar

    Loading

    Denpasar, Garda Indonesia | Drs. Frans Lebu Raya merupakan Gubernur Nusa Tenggara Timur periode kepemimpinan 2008—2018. Ia terpilih menjadi Gubernur Nusa Tenggara Timur menggantikan Piet Tallo. Sebelumnya, ia merupakan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur periode 2003—2008 yang berpasangan dengan Piet Tallo. Frans Leburaya, Pria Kelahiran 18 Mei 1960 di Pulau Adonara ini merupakan pasangan dari […]

  • Fakta Unik Tekstur Garis Cokelat Batangan

    Fakta Unik Tekstur Garis Cokelat Batangan

    • calendar_month Ming, 23 Jul 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 200
    • 0Komentar

    Loading

    Sekitar 1.300 tahun yang lalu, orang akan mencampur biji kakao yang dibudidayakan dengan bubuk biji-bijian dan cabai merah untuk membuat minuman. Ini adalah prototipe cokelat. Orang-orang yang telah membeli sepotong cokelat pasti telah menemukan, apa gunanya “alur” pada cokelat. Apakah hanya untuk terlihat bagus, atau hanya sekedar hiasan dekorasi saja, atau ada kegunaan lainnya? Bahkan, […]

  • Dilematik Sopia, Kepala LRT Undana Kupang: “Sopia Tanggung Jawab Bersama!”

    Dilematik Sopia, Kepala LRT Undana Kupang: “Sopia Tanggung Jawab Bersama!”

    • calendar_month Sen, 8 Jul 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 105
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Peluncuran minuman beralkohol Sopia pada Rabu, 19 Juni 2019 di Lab Biosains Undana atas kerja sama Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, dan PT. NAM Kupang, menjadi hal yang masih diperbincangkan sampai saat ini berkaitan dengan baik atau buruk dari peluncuran Sopia (sopi asli). Baca juga […]

expand_less