Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Pemprov NTT Mulai Berlakukan Pendidikan Menengah Gratis

Pemprov NTT Mulai Berlakukan Pendidikan Menengah Gratis

  • account_circle Tim Ombudsman NTT
  • calendar_month Sel, 28 Okt 2025
  • visibility 573
  • comment 0 komentar

Loading

Sekolah dilarang memungut pungutan lain dalam bentuk apa pun yang mengikat peserta didik dan/atau orang tua/wali selain IPP. Tidak ada lagi pungutan lain sebagaimana selama ini kerap dilakukan sekolah.

 

Kupang | Proses perumusan dan penggodokan regulasi pendidikan menengah gratis di Nusa Tenggara Timur (NTT), membuahkan hasil. Dimulai sekitar April dan ditandatangani pada Oktober. Rapat-rapat bersama dinas pendidikan, komisi V DPRD NTT dan koreksi berjenjang selama lebih dari enam bulan dengan segala dinamikanya yang lembut maupun keras menghasilkan peraturan gubernur yang ditandatangani pada Senin, 27 Oktober 2025.

Bertempat di SMAN 2 Kota Kupang, Gubernur NTT Melki Laka Lena menorehkan sejarah baru di bidang pendidikan menengah. Ia menandatangani Peraturan Gubernur tentang Pendanaan Pendidikan Jenjang SMA/SMK/SLB. Hadir dan menjadi saksi dalam penandatanganan tersebut, Komisi V DPRD NTT, Ombudsman NTT, Kepala Dinas Pendidikan, staf ahli gubernur, Kepala BPMP Provinsi NTT, para kepala sekolah, Korwas dan orang tua peserta didik SMAN 2 Kota Kupang.

Proses pembahasan draf peraturan gubernur ini cukup panjang. Semua dinamika itu selesai pasca-peraturan gubernur ini mulai diberlakukan.

Pada sambutannya, Gubernur Laka Lena bahkan dengan jujur mengakui bahwa sejak menjadi gubernur, ini peraturan gubernur yang paling bermanfaat dan berdampak langsung yang ia tandatangani. Peraturan ini juga yang paling dinanti seluruh masyarakat NTT. Bahkan ada orang tua yang menangis di dalam tenda kegiatan karena peraturan gubernur memenuhi harapan mereka.

Peraturan ini kata Gubernur Laka Lena juga menghentikan semua improvisasi dari masing-masing sekolah untuk melakukan pungutan dengan besaran dan item yang bervariasi. Dengan peraturan gubernur ini, pungutan dilakukan kepada peserta didik dan/atau orangtua/wali hanya satu item yaitu Iuran Pengembangan Pendidikan (IPP).

Gubernur Laka Lena melarang sekolah atau tidak memungut pungutan lain dalam bentuk apa pun yang mengikat peserta didik dan/atau orang tua/wali selain IPP. Tidak ada lagi pungutan lain sebagaimana selama ini kerap dilakukan sekolah berupa; pungutan 8 standar pendidikan, pungutan uang pembangunan, pungutan kebutuhan melekat siswa, pungutan pembangunan pagar, gapura, paving block, stadion mini dan lainnya. Pungutan IPP pun paling tinggi Rp 100.000/siswa/bulan. Bahkan jika semua guru honor dan biaya pengembangan pendidikan telah dibiayai dana BOS, tak perlu ada pungutan IPP lagi. Ini sudah dipraktikkan banyak sekolah. Bagi peserta didik atau orang tua/wali yang tidak mampu secara ekonomi, tidak perlu bayar IPP. Sekolah secara gratis. Sekolah tidak perlu lagi memulangkan peserta didik dan menahan ijazah mereka karena belum lunas iuran komite.

Dan khusus bagi orang tua/wali yang memiliki tanggungan peserta didik lebih dari satu pada sekolah yang sama, maka dibayarkan hanya satu anak.

Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton berharap semoga peraturan gubernur ini mampu meningkatkan angka partisipasi kasar dan memangkas 145.268 anak Tidak Sekolah (ATS) yang tersebar di 22 kabupaten/kota di NTT. (Data BPMP NTT Juli 2025).

Kini, tandas Darius Beda Daton, saatnya sekolah menengah harus menjadi tempat yang benar-benar inklusif, di mana semua anak tanpa kecuali dapat belajar dan berkembang. Tidak ada lagi orang tua dari keluarga miskin yang harus menangis diam-diam karena tidak mampu memenuhi rincian biaya sekolah yang terus mencekik setiap tahun.(*)

  • Penulis: Tim Ombudsman NTT
  • Editor: Roni Banase

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tak Hanya Pencuri Ternak, Efek Jera Bakal Diterapkan ke Napi Pemerkosa Anak

    Tak Hanya Pencuri Ternak, Efek Jera Bakal Diterapkan ke Napi Pemerkosa Anak

    • calendar_month Sen, 20 Jul 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 57
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | “Ini kita lakukan bagi mereka sehingga ada refleksi kritis dalam diri mereka sendiri. Agar timbul efek jera. Pencurian ini sudah sangat sering mengganggu masyarakat kita. Tentunya kita tidak mau ini terus terulang, maka dari itu perlu ada pembinaan agar tidak terjadi lagi kasus yang sama,” ujar Wagub Josef Nae Soi dalam […]

  • Wapres Gibran Santap di Subasuka Resto, Don Putra : Terima Kasih

    Wapres Gibran Santap di Subasuka Resto, Don Putra : Terima Kasih

    • calendar_month Ming, 11 Mei 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 69
    • 0Komentar

    Loading

    Pengakuan staf Subasuka, mereka mendapat informasi dari pihak Istana bahwa nama Subasuka Resto muncul di saat-saat terakhir. Mereka membutuhkan tempat yang nyaman dan representatif untuk Wapres Gibran santap siang hari.   Kupang | Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, Rabu, 7 Mei 2025 dijamu santap siang di Subasuka Restoran Kupang. Jauh sebelumnya, sudah ada […]

  • KPK Tangkap 17 Orang Dugaan Korupsi Janji oleh Penyelenggara Negara

    KPK Tangkap 17 Orang Dugaan Korupsi Janji oleh Penyelenggara Negara

    • calendar_month Kam, 26 Nov 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 75
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) telah melakukan kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. “Bahwa dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, KPK telah mengamankan 17 (tujuh belas) […]

  • Pemkot Bandung Resmikan Gedung Aliansi Nasional Anti Syiah, Ada Apa?

    Pemkot Bandung Resmikan Gedung Aliansi Nasional Anti Syiah, Ada Apa?

    • calendar_month Rab, 31 Agu 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 95
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh: Andre Vincent Wenas Waktu itu Rabu, 30 Desember 2020, Pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD telah resmi melarang kegiatan yang mengatasnamakan beberapa organisasi kemasyarakatan (ormas). Siapa saja itu? Front Pembela Islam (FPI), Jamaah Islamiyah (JI), Jamaah Ansharut Tauhid (JAT), Majelis Mujahiddin Indonesia (MII), Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), dan […]

  • Peduli Sumber Daya Air di NTT, Politeknik Negeri Kupang Helat Seminar Nasional

    Peduli Sumber Daya Air di NTT, Politeknik Negeri Kupang Helat Seminar Nasional

    • calendar_month Kam, 21 Nov 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 104
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Kondisi curah hujan di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terkecil di Indonesia dengan rata-rata volume curah hujan tahunan di NTT hanya 1.000 mm dengan musim hujan hanya berkisar 3—5 bulan dan musim panas (kering) berlangsung selama 7—9 bulan yang menyebabkan kondisi sumber daya air relatif kecil dan terbatas. Menyadari kondisi tersebut, […]

  • HARI BAKTI ADHYAKSA KE-63, IMO Indonesia Harap Kejaksaan Makin Kokoh

    HARI BAKTI ADHYAKSA KE-63, IMO Indonesia Harap Kejaksaan Makin Kokoh

    • calendar_month Sab, 22 Jul 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 58
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Kejaksaan Agung RI memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-63 yang dipusatkan di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI Ragunan pada Sabtu, 22 Juli 2023. Puncak peringatan Hari Bhakti Adhyaksa dihadiri Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai inspektur upacara diikuti Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin dan seluruh jajaran insan Adhyaksa. “Sehubungan dengan acara […]

expand_less