Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Perkara Pokok Harus Diperiksa Dahulu dari Laporan Pencemaran Nama Baik

Perkara Pokok Harus Diperiksa Dahulu dari Laporan Pencemaran Nama Baik

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Kam, 8 Jun 2023
  • visibility 121
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Perkara pokok adanya laporan tindak pidana hasil kerja pers harus didahulukan untuk diperiksa, dibanding laporan pencemaran nama baik yang menyusul dilaporkan. Demikian dikemukakan Ahli Dewan Pers, Wina Armada Sukardi, usai diminta keterangan sebagai ahli di Divisi Siber Bareskrim Polri pada Selasa, 6 Juni 2023.

Wina Armada dimintai keterangan dalam perkara yang menyangkut PT Zoelfie Investasi Consultant (ZIC). Ketika ditanya apa saja yang ditanyakan dalam pemeriksaan, Wina mengelak untuk menerangkan.

”Saya diperiksa untuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sehingga sesuai perundangan, saya tidak diperkenankan mengungkapkan isi BAP. Itu ranah dan otoritas polisi atau penyidik. Tanya saja ke mereka,” kilahnya.

Kendati demikian, di luar isi BAP, konseptor peraturan Dewan Pers tersebut menerangkan, jika ada laporan pers atau masyarakat umum mengenai satu pers terhadap suatu perkara, kemudian atas laporan itu dibuat lagi laporan pencemaran nama baik oleh mereka yang diduga terlibat, maka pertama-tama laporan tindak pidana pokok itulah yang harus diperiksa. Jika ternyata laporan itu berdasarkan pemeriksaan penyidik benar, maka otomatis soal laporan pencemaran nama baiknya gugur.

“Hal ini terutama berlaku untuk laporan investigasi reporting,” kata penulis belasan buku etika dan hukum pers itu.

Menurut Wina Armada, ketentuan ini baik termatup dalam Surat Kuputusan Bersama Kepala Kepolisian, Jaksa Agung dan Menkoinfo maupun dalam praktik hukum. Ia memberi contoh pada kasus Titi Empel yang sudah menjadi terdakwa di Pengadilan Jakarta Selatan akhir tahun silam. Waktu itu, Titi melaporkan sebuah kasus dan memberikan keterangan pers, tetapi keterangan persnya dianggap mencemarkan nama baik. Waktu itu dia langsung dijadikan terdakwa. Tapi ternyata di persidangan Titi langsung dituntut bebas atas tuduhan pencemaran baik karena melaporkan peristiwa pidana yang merugikannya.

“Bebas murni,” tekannya sembari  menerangkan, prinsip itu berguna untuk melindungi kemerdekaan pers dari rongrongan para pihak yang mencoba mengaburkan masalah pokok hukumnya.

“Dengan begitu pers dapat terus melaksanakan tugas tanpa terganggu laporan pencemaran nama baik,“ terang wartawan senior ini.

Anggota Dewan Pers dua periode itu pun menerangkan, saat ini pengertian pers sudah mencakup kepada media sosial yang memenuhi syarat tertentu. Unggahan di media sosial, katanya, jika diakui oleh perusahaan pers terkait atau yang melakukannya, saat ini sudah dianggap sebagai bagian dari pers. Dengan begitu juga harus tunduk kepada Kode Etik Jurnalistik dan dilindungi oleh UU Pers.

Meski demikian, Wina Armada mengingatkan, postingan wartawan di media sosial yang dilakukan secara atau atas nama pribadi, tetap menjadi tanggung jawab pribadi serta berada di luar ruang lingkup UU Pers.

“Di sinilah kita harus sangat berhati-hati, apakah suatu tayangan di media sosial masuk pers atau  bukan,” tutur Wina yang sudah puluhan kali menjadi ahli pers baik di polisi, kejaksaan maupun pengadilan.

Setelah diperiksa Wina Armada menyerahkan buku karyanya berjudul  “Menjadi Ahli Dewan Pers” kepada penyidik siber Bareskrim Polri.(*)

Sumber (*/tim PJS)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Labuan Bajo Tuan Rumah Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia 2021

    Labuan Bajo Tuan Rumah Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia 2021

    • calendar_month Kam, 17 Jun 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 128
    • 0Komentar

    Loading

    Labuan Bajo, Garda Indonesia | Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (GNBBI) dihelat pada Jumat, 18 Juni 2021 pukul 08.00—11.00 WITA di Puncak Waringin, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menghadirkan pameran ‘expo’ usaha mikro kecil menengah (UMKM) secara dalam jaringan ‘daring’ atau ‘online’ dan luar jaringan ‘luring’. Mengusung tema “Kilau Digital […]

  • HAM (Hak Asasi Munarman) : Logika Akal Sehat & Logistik Akal Bulus

    HAM (Hak Asasi Munarman) : Logika Akal Sehat & Logistik Akal Bulus

    • calendar_month Ming, 2 Mei 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 133
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh: Andre Vincent Wenas Jangan heran kalau mereka yang membela Munarman di ruang publik atau media sosial itu tidak memedulikan HAM dari masyarakat yang tidak berdosa, yang kerap jadi korban aksi terorisme. Mereka hanya peduli HAM versi mereka sendiri dengan menge-klaim bahwa cara penangkapan Munarman yang sampai ketinggalan sendalnya serta ditutup matanya itu berlebihan dan […]

  • Dana Hibah PASI Belu 35 Juta Rupiah ‘Ludes’ di Tangan Bendahara

    Dana Hibah PASI Belu 35 Juta Rupiah ‘Ludes’ di Tangan Bendahara

    • calendar_month Ming, 29 Agu 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 136
    • 0Komentar

    Loading

    Belu–NTT, Garda Indonesia | Dana pemerintah tahun anggaran 2020 yang dihibahkan ke cabang olahraga Persatuan Atletik Seluruh Indonesia (PASI) Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) senilai Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah) ‘ludes’ dilahap Bendahara Agus Malo. Informasi yang diterima dari sumber Garda Indonesia pada Sabtu, 28 Agustus 2021 menyebutkan, dana itu dicairkan […]

  • Menteri PPPA Bintang Puspayoga Dukung Kampung Ramah Anak

    Menteri PPPA Bintang Puspayoga Dukung Kampung Ramah Anak

    • calendar_month Kam, 27 Feb 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 144
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Batu, Garda Indonesia | Menciptakan lingkungan yang ramah anak bisa jadi solusi bagi kasus kekerasan pada anak yang marak terjadi. Pandangan tersebut diutarakan Menteri PPPA, Bintang Puspayoga usai meninjau Kampung Ramah Anak di dua lokasi berbeda, Desa Punten, Kecamatan Bumiaji dan Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur. “Konsep (kampung ramah anak) ini […]

  • PUSPA NTT Bina Pemulung TPA Alak Kupang Kelola Pupuk Bokashi

    PUSPA NTT Bina Pemulung TPA Alak Kupang Kelola Pupuk Bokashi

    • calendar_month Sen, 3 Feb 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 136
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (PUSPA) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sejak Oktober 2018 hingga sekarang telah membina para pemulung di lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Kecamatan Alak Kota Kupang. Pola pembinaan yang dilakukan dengan melatih sekitar 40 pemulung yang setiap hari mengais rezeki dengan memanfaatkan limbah […]

  • Capaian Kinerja BNN Kota Kupang Tahun 2023

    Capaian Kinerja BNN Kota Kupang Tahun 2023

    • calendar_month Jum, 29 Des 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 229
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kupang memaparkan capaian kinerja selama tahun 2023. Dengan situasi “Darurat Narkoba” terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika pada saat ini, BNN Kota Kupang bersama Polresta Kupang Kota, Kodim 1604 Kupang, Lembaga Permasyarakatan, Kejaksaan Negeri Kupang, Pengadilan Negeri Kupang, Pemkot Kupang beserta OPD dan lembaga/instansi terkait […]

expand_less