Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Perkara Pokok Harus Diperiksa Dahulu dari Laporan Pencemaran Nama Baik

Perkara Pokok Harus Diperiksa Dahulu dari Laporan Pencemaran Nama Baik

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Kam, 8 Jun 2023
  • visibility 44
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Perkara pokok adanya laporan tindak pidana hasil kerja pers harus didahulukan untuk diperiksa, dibanding laporan pencemaran nama baik yang menyusul dilaporkan. Demikian dikemukakan Ahli Dewan Pers, Wina Armada Sukardi, usai diminta keterangan sebagai ahli di Divisi Siber Bareskrim Polri pada Selasa, 6 Juni 2023.

Wina Armada dimintai keterangan dalam perkara yang menyangkut PT Zoelfie Investasi Consultant (ZIC). Ketika ditanya apa saja yang ditanyakan dalam pemeriksaan, Wina mengelak untuk menerangkan.

”Saya diperiksa untuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sehingga sesuai perundangan, saya tidak diperkenankan mengungkapkan isi BAP. Itu ranah dan otoritas polisi atau penyidik. Tanya saja ke mereka,” kilahnya.

Kendati demikian, di luar isi BAP, konseptor peraturan Dewan Pers tersebut menerangkan, jika ada laporan pers atau masyarakat umum mengenai satu pers terhadap suatu perkara, kemudian atas laporan itu dibuat lagi laporan pencemaran nama baik oleh mereka yang diduga terlibat, maka pertama-tama laporan tindak pidana pokok itulah yang harus diperiksa. Jika ternyata laporan itu berdasarkan pemeriksaan penyidik benar, maka otomatis soal laporan pencemaran nama baiknya gugur.

“Hal ini terutama berlaku untuk laporan investigasi reporting,” kata penulis belasan buku etika dan hukum pers itu.

Menurut Wina Armada, ketentuan ini baik termatup dalam Surat Kuputusan Bersama Kepala Kepolisian, Jaksa Agung dan Menkoinfo maupun dalam praktik hukum. Ia memberi contoh pada kasus Titi Empel yang sudah menjadi terdakwa di Pengadilan Jakarta Selatan akhir tahun silam. Waktu itu, Titi melaporkan sebuah kasus dan memberikan keterangan pers, tetapi keterangan persnya dianggap mencemarkan nama baik. Waktu itu dia langsung dijadikan terdakwa. Tapi ternyata di persidangan Titi langsung dituntut bebas atas tuduhan pencemaran baik karena melaporkan peristiwa pidana yang merugikannya.

“Bebas murni,” tekannya sembari  menerangkan, prinsip itu berguna untuk melindungi kemerdekaan pers dari rongrongan para pihak yang mencoba mengaburkan masalah pokok hukumnya.

“Dengan begitu pers dapat terus melaksanakan tugas tanpa terganggu laporan pencemaran nama baik,“ terang wartawan senior ini.

Anggota Dewan Pers dua periode itu pun menerangkan, saat ini pengertian pers sudah mencakup kepada media sosial yang memenuhi syarat tertentu. Unggahan di media sosial, katanya, jika diakui oleh perusahaan pers terkait atau yang melakukannya, saat ini sudah dianggap sebagai bagian dari pers. Dengan begitu juga harus tunduk kepada Kode Etik Jurnalistik dan dilindungi oleh UU Pers.

Meski demikian, Wina Armada mengingatkan, postingan wartawan di media sosial yang dilakukan secara atau atas nama pribadi, tetap menjadi tanggung jawab pribadi serta berada di luar ruang lingkup UU Pers.

“Di sinilah kita harus sangat berhati-hati, apakah suatu tayangan di media sosial masuk pers atau  bukan,” tutur Wina yang sudah puluhan kali menjadi ahli pers baik di polisi, kejaksaan maupun pengadilan.

Setelah diperiksa Wina Armada menyerahkan buku karyanya berjudul  “Menjadi Ahli Dewan Pers” kepada penyidik siber Bareskrim Polri.(*)

Sumber (*/tim PJS)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Presiden Jokowi: Pemerintah Berupaya Maksimal Cegah Meluasnya Wabah Korona

    Presiden Jokowi: Pemerintah Berupaya Maksimal Cegah Meluasnya Wabah Korona

    • calendar_month Rab, 4 Mar 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 31
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Pemerintah melakukan upaya maksimal untuk mencegah wabah virus korona semakin meluas. Sejumlah langkah lanjutan tengah dilakukan pihak terkait untuk menindaklanjuti dua warga negara Indonesia (WNI) yang sebelumnya telah dinyatakan positif virus korona. Demikian disampaikan Presiden Joko Widodo dalam keterangannya di veranda Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 3 Maret 2020. “Pemerintah melakukan […]

  • ICW Kutuk Keras Teror Terhadap Pimpinan KPK

    ICW Kutuk Keras Teror Terhadap Pimpinan KPK

    • calendar_month Kam, 10 Jan 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, gardaindonesia.id | Peristiwa pelemparan bom terhadap rumah dua pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan Laode Syarif, sungguh sangat mengejutkan. Pastinya ini merupakan sinyal langsung untuk meneror bukan hanya para pimpinan KPK secara personal tetapi juga institusi dan seluruh jajaran pegawai KPK dalam menjalankan perintah undang-undang. Koordinator ICW Adnan Topan Husodo melalui rilis yang diterima media […]

  • Wartawan NTB Visit Pembangunan SUTT 150 KV Jeranjang-Sekotong

    Wartawan NTB Visit Pembangunan SUTT 150 KV Jeranjang-Sekotong

    • calendar_month Sab, 26 Jul 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Loading

    Proyek SUTT, kata Yogi Siburian, merupakan proyek konstruksi dengan total 76 tower yang ditargetkan rampung di tahun 2025 ini. Proyek ini bertujuan untuk meningkatkan sistem listrik di Pulau Lombok.   Lombok Barat | PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) bersama Unit Pelaksana Proyek (UPP) Nusra 1 memandu puluhan wartawan NTB mengunjungi […]

  • Gubernur VBL, Bank NTT & Dirut Alex Raih Top BUMD Awards 2022

    Gubernur VBL, Bank NTT & Dirut Alex Raih Top BUMD Awards 2022

    • calendar_month Kam, 21 Apr 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Sederet keberhasilan layanan perbankan, memperkokoh posisi PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) di mata nasional. Bank NTT meraih penghargaan sebagai Top BUMD Awards 2022 BPD, Bintang 4. Direktur Utama Bank NTT, Harry Alexander Riwu Kaho sebagai Top CEO BUMD 2022, dan Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat pun dinobatkan sebagai […]

  • SPK Bedah Rumah Petani Kurang Mampu

    SPK Bedah Rumah Petani Kurang Mampu

    • calendar_month Sen, 23 Sep 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 64
    • 0Komentar

    Loading

    SoE | Calon Gubernur Simon Petrus Kamlasi membawa harapan baru bagi warga NTT khususnya kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Bantuan tanpa pamrih ia lakukan hampir seantero provinsi NTT. Hal ini juga dialami oleh wanita paruh baya Katarina Nitbani warga Kelurahan Oekefa, Kecamatan Oekefan – Kota Soe. Wanita berumur 69 tahun ini begitu bahagia ketika gubuk […]

  • DIBUKA! Beasiswa Program Doktoral untuk Dosen, Ini Syarat & Skema

    DIBUKA! Beasiswa Program Doktoral untuk Dosen, Ini Syarat & Skema

    • calendar_month Jum, 13 Jun 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Loading

    Beasiswa ini diselenggarakan dan dikelola oleh Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT). Dana bantuan beasiswa Program Doktor Untuk Dosen Indonesia bersumber dari APBN yang dialokasikan pada DIPA PPAPT Kemdiktisaintek.   Jakarta | Pendidik harus mampu adaptif dan menyesuaikan dengan perkembangan-perkembangan di lapangan. Pendidik dapat mengemukakan teori-teori lama yang didukung teori baru atau bahkan membandingkan […]

expand_less