Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Perkara Pokok Harus Diperiksa Dahulu dari Laporan Pencemaran Nama Baik

Perkara Pokok Harus Diperiksa Dahulu dari Laporan Pencemaran Nama Baik

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Kam, 8 Jun 2023
  • visibility 4
  • comment 0 komentar

Jakarta, Garda Indonesia | Perkara pokok adanya laporan tindak pidana hasil kerja pers harus didahulukan untuk diperiksa, dibanding laporan pencemaran nama baik yang menyusul dilaporkan. Demikian dikemukakan Ahli Dewan Pers, Wina Armada Sukardi, usai diminta keterangan sebagai ahli di Divisi Siber Bareskrim Polri pada Selasa, 6 Juni 2023.

Wina Armada dimintai keterangan dalam perkara yang menyangkut PT Zoelfie Investasi Consultant (ZIC). Ketika ditanya apa saja yang ditanyakan dalam pemeriksaan, Wina mengelak untuk menerangkan.

”Saya diperiksa untuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sehingga sesuai perundangan, saya tidak diperkenankan mengungkapkan isi BAP. Itu ranah dan otoritas polisi atau penyidik. Tanya saja ke mereka,” kilahnya.

Kendati demikian, di luar isi BAP, konseptor peraturan Dewan Pers tersebut menerangkan, jika ada laporan pers atau masyarakat umum mengenai satu pers terhadap suatu perkara, kemudian atas laporan itu dibuat lagi laporan pencemaran nama baik oleh mereka yang diduga terlibat, maka pertama-tama laporan tindak pidana pokok itulah yang harus diperiksa. Jika ternyata laporan itu berdasarkan pemeriksaan penyidik benar, maka otomatis soal laporan pencemaran nama baiknya gugur.

“Hal ini terutama berlaku untuk laporan investigasi reporting,” kata penulis belasan buku etika dan hukum pers itu.

Menurut Wina Armada, ketentuan ini baik termatup dalam Surat Kuputusan Bersama Kepala Kepolisian, Jaksa Agung dan Menkoinfo maupun dalam praktik hukum. Ia memberi contoh pada kasus Titi Empel yang sudah menjadi terdakwa di Pengadilan Jakarta Selatan akhir tahun silam. Waktu itu, Titi melaporkan sebuah kasus dan memberikan keterangan pers, tetapi keterangan persnya dianggap mencemarkan nama baik. Waktu itu dia langsung dijadikan terdakwa. Tapi ternyata di persidangan Titi langsung dituntut bebas atas tuduhan pencemaran baik karena melaporkan peristiwa pidana yang merugikannya.

“Bebas murni,” tekannya sembari  menerangkan, prinsip itu berguna untuk melindungi kemerdekaan pers dari rongrongan para pihak yang mencoba mengaburkan masalah pokok hukumnya.

“Dengan begitu pers dapat terus melaksanakan tugas tanpa terganggu laporan pencemaran nama baik,“ terang wartawan senior ini.

Anggota Dewan Pers dua periode itu pun menerangkan, saat ini pengertian pers sudah mencakup kepada media sosial yang memenuhi syarat tertentu. Unggahan di media sosial, katanya, jika diakui oleh perusahaan pers terkait atau yang melakukannya, saat ini sudah dianggap sebagai bagian dari pers. Dengan begitu juga harus tunduk kepada Kode Etik Jurnalistik dan dilindungi oleh UU Pers.

Meski demikian, Wina Armada mengingatkan, postingan wartawan di media sosial yang dilakukan secara atau atas nama pribadi, tetap menjadi tanggung jawab pribadi serta berada di luar ruang lingkup UU Pers.

“Di sinilah kita harus sangat berhati-hati, apakah suatu tayangan di media sosial masuk pers atau  bukan,” tutur Wina yang sudah puluhan kali menjadi ahli pers baik di polisi, kejaksaan maupun pengadilan.

Setelah diperiksa Wina Armada menyerahkan buku karyanya berjudul  “Menjadi Ahli Dewan Pers” kepada penyidik siber Bareskrim Polri.(*)

Sumber (*/tim PJS)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jaksa Agung ST Burhanuddin Apresiasi Kinerja Baik Insan Adhyaksa

    Jaksa Agung ST Burhanuddin Apresiasi Kinerja Baik Insan Adhyaksa

    • calendar_month Rab, 28 Des 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 4
    • 0Komentar

    Jakarta, Garda Indonesia | Saat kunjungan kerja virtual pada Rabu, 28 Desember 2022, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengucapkan terima kasih atas capaian kinerja yang baik sepanjang tahun 2022. Selaku pribadi maupun pimpinan, Jaksa Agung dengan bangga memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh insan Adhyaksa di mana pun bertugas. “Suatu kebanggaan bagi saya memiliki saudara-saudari sekalian […]

  • Gibran Tekankan Evakuasi & Relokasi Warga Terdampak Erupsi Lewotobi

    Gibran Tekankan Evakuasi & Relokasi Warga Terdampak Erupsi Lewotobi

    • calendar_month Jum, 15 Nov 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Wapres Gibran pun berpesan harus dilakukan perencanaan yang matang melalui survei lapangan dalam menentukan lokasi relokasi yang akan dibangun untuk warga terdampak erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki.   Larantuka | Warga terdampak erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki di Flores Timur bersukacita atas kunjungan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka pada Kamis siang, 14 November 2024. Tampak ekspresi […]

  • ‘New Normal’ di Kemenkumham NTT, ASN Pakai PDK & Bertransaksi Nontunai

    ‘New Normal’ di Kemenkumham NTT, ASN Pakai PDK & Bertransaksi Nontunai

    • calendar_month Rab, 10 Jun 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Jajaran Kementerian Hukum dan HAM telah menerapkan tatanan normal baru atau new normal sejak Jumat, 5 Juni 2020 secara serempak di seluruh Indonesia. Begitu pun dengan Kanwil Kemenkumham Provinsi NTT. Penerapan tatanan normal baru di lingkup Kementerian Hukum dan HAM didasari Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor M.HH-07.PR.01.03 […]

  • Potensi Emas Blok Wawu Triliun Rupiah, Bupati Nabire Tolak Investor

    Potensi Emas Blok Wawu Triliun Rupiah, Bupati Nabire Tolak Investor

    • calendar_month Rab, 6 Mar 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Papua, Garda Indonesia | Blok Wabu merupakan ‘gunung emas’ yang belum terjamah di Kabupaten Intan Jaya, Papua. Saat dieksplorasi PT Freeport Indonesia, ditemukan potensi sumber daya emas sebesar 8,1 juta troy ounce di sana. Blok tambang tersebut sebelumnya merupakan wilayah tambang PT Freeport Indonesia. Dilansir dari cnbcindonesia.com, Pemerintah kabarnya bakal melelang wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) […]

  • Pemkot Kupang Donasi Seragam Sekolah Gratis Bagi Puluhan Ribu Pelajar

    Pemkot Kupang Donasi Seragam Sekolah Gratis Bagi Puluhan Ribu Pelajar

    • calendar_month Rab, 19 Jun 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melaksanakan peluncuran program pemberian seragam gratis kepada Siswa Taman Kanak-kanak (TK), Siswa Sekolah Dasar (SD) dan Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk sekolah swasta maupun negeri yang ada di Kota Kupang. Pembagian seragam gratis ini dilakukan di halaman depan Kantor Dinas […]

  • Kerja Senyap Listrik Terang Jelang Malam, PLN Jaga Listrik Timor

    Kerja Senyap Listrik Terang Jelang Malam, PLN Jaga Listrik Timor

    • calendar_month Sab, 4 Okt 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 3
    • 0Komentar

    Pekerjaan masif ini dimulai sejak dini hari, tepatnya pukul 04.00 Wita, pada Rabu, 24 September 2025. Pemeliharaan IBT Bolok dilakukan di Gardu Induk (GI) Bolok Kupang, sementara Trafo Nonohonis dikerjakan di GI Nonohonis, Timor Tengah Selatan.   Kupang | Komitmen menghadirkan listrik yang andal berkesinambungan bagi masyarakat Pulau Timor kembali dibuktikan oleh PT PLN (Persero) […]

expand_less