Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » PKBM Harapan Bangsa Akui Telah Salurkan Dana PIP Sesuai Prosedur

PKBM Harapan Bangsa Akui Telah Salurkan Dana PIP Sesuai Prosedur

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sab, 17 Nov 2018
  • visibility 48
  • comment 0 komentar

Loading

Kab Kupang, gardaindonesia.id | Proses penyaluran dana PIP oleh PKBM Harapan Bangsa di Desa Bismarak Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur menuai kontroversi. Disinyalir ada pungutan liar (pungli) sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu) sampai Rp.100.000,- (seratus ribu) per anak dalam penyaluran Dana Program Indonesia Pintar (PIP) bagi siswa penerima yang dikelola oleh Direktur PKBM Harapan Bangsa, Petrus Alung.

Dalam proses penyaluran dana PIP untuk 55 penerima di Sekretariat PKBM Harapan Bangsa di Desa Bismarak, (Sabtu,17/11/18) pukul 10.00 WITA; Ketua PKBM Petrus Alung menyampaikan bahwa penyaluran dana PIP hanya dapat disalurkan melalui sekolah formal dan sekolah non formal /PKBM.
“Bank bisa percaya saya mengambil uang puluhan juta dan meyakini bisa melayani masyarakat. Saya tidak berkepentingan apa-apa dalam politik, birokrasi dan balutan apapun hanya rasa keterpanggilan untuk melayani masyarakat,” ujar Petrus Alung.

Lanjut Petrus Alung, Beredar informasi bahwa lembaga ini (PKBM Harapan Bangsa-red) melakukan pungutan liar sehingga harus tangkap pelaku. Ada yang menyebar isu, yang bagaimana yang pungutan liar? Saat diproses baru, ada yang memberikan kontribusi sukarela dalam bentuk persembahan berupa uang pulsa listrik, bayar internet, dan tenaga yang bekerja tidak digaji dan bersifat sukarela.

Direktur PKM Harapan Bangsa Petrus Alung, mengakui tidak lagi ada pungutan terhadap penyaluran dana PIP, namun sebelumnya ada kesepakatan bersama yang disepakati dalam surat pernyataan bermaterai.

“Telah dibuatkan dalam bentuk surat pernyataan yang ditanda tangan diatas materai yang pada poin terakhir berisi pernyataan : ‘….sumbangan sukarela ini kami berikan tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun dan jika di kemudian hari terjadi sesuatu hal dalam pernyataan ini, saya siap bertanggung jawab secara hukum…’, salah ko? Pernyataan dan perilaku harus dijaga bersama, kalo orang lain menjadikan kasus, Bapa dan Mama menjerat diri sendiri,” ungkap Petrus Alung.

“Kalo sampai ada yang persoalkan, bapa dan mama bikin susah diri karena diatas materai; kami punya kekuatan hukum,” terang Petrus Alung.

“Hari ini (Sabtu,17/11/18) tidak ada kontribusi lagi dalam penyaluran dana PIP. Saya sudah finalkan, tidak ada lagi kontribusi berupa uang. No suap No Sogok. Ada 55 anak yang berhak menerima dengan jumlah uang per anak sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan diterima secara utuh. Kalo ada petugas yang bilang administrasi, tidak ada,” tegas Petrus Alung.

Selanjutnya Petrus Alung berujar, Bapa Mama tidak boleh mengukur saya dengan uang dan saya tidak mengukur bapa mama dengan uang. Kami sudah putuskan atas kerelaan bapa mama dan untuk menghindari hal-hal yang tidak kami inginkan, berdasarkan rapat bersama kami sudah hapus kontribusi sukarela karena harga diri kami jauh lebih berharga daripada uang.

“Membangun negeri ini apalagi memanusiakan manusia tidak harus kata-kata namun harus dengan perbuatan. Kami lembaga ini; jalan tol dengan visi misi ‘Melayani yang tidak terjangkau dan menjangkau sampai ke pelosok yang tidak pernah terlayani’. Kami akan jalan hingga ke pelosok yang tidak terlayani, justru saya setuju jika ada pemangku kepentingan yang membantu. Anak-anak di lembaga ini diatas 10 ribu yang telah dilayani. Kami juga melayani di Flores Timur dan Malaka,” pungkas Petrus Alung.

Salah satu orang tua menyampaikan terima kasih kepada lembaga ini karena sudah cukup membantu kami, saya sebagai orang tua tidak merasa memberikan uang secara liar kepada petugas PKBM karena merupakan suatu kesepakatan bersama kami dalam bentuk tanda tangan di atas materai Rp.6000,-

“Karena dasar pemikiran kami seperti ini, ‘…kami duduk-duduk di rumah, anak kami pergi sekolah dan orang bantu kami urus agar anak kami dapat beasiswa dan uang Rp.100.000,- (seratus ribu) sebagai uang administrasi untuk pulsa, internet dan listrik; itu sangat menguntungkan dan tidak merugikan kami. Program ini sangat menguntungkan kami dan boleh dipublikasikan…’, Ini ungkapan isi hati orang tua dan berharap program ini bisa berlanjut bagi Desa Oelomin, Bismarak dan Tunfeun. Kami orang miskin dan sangat butuh dan berharap lebih banyak anak yang dapat melanjutkan pendidikan sampai Perguruan Tinggi,” ujar salah satu orang tua.

Untuk diketahui; Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat untuk masyarakat yang bergerak dalam bidang pendidikan. PKBM ini masih berada di bawah pengawasan dan bimbingan dari Dinas Pendidikan Nasional. PKBM ini bisa berupa tingkat desa ataupun kecamatan. untuk mendirikan PKBM bisa dari unsur apapun oleh siapapun yang tentunya telah memenuhi syarat-syarat kelembagaan antara lain : 1. Akta Notaris 2. NPWP 3. Susunan Badan pengurus 4. Sekretariat 5. Izin Operasional dari Dinas Pendidikan Kab/kota. ( + rb)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Nestle Indonesia Dukung Program #Berjarak Kementerian PPPA

    Nestle Indonesia Dukung Program #Berjarak Kementerian PPPA

    • calendar_month Kam, 14 Mei 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Nestle Indonesia sebagai anggota Asosiasi Pengusaha Sahabat Anak Indonesia (APSAHI), Nestle Indonesia melalui program Nestle Cares mendukung program #Berjarak Kementerian PPPA dalam upaya menanggulangi dampak pandemi Covid-19 bagi kelompok rentan. Dukungan tersebut berupa bantuan kebutuhan spesifik perempuan dan anak berupa lebih dari 38.000 produk makanan dan minuman bernutrisi, yang secara simbolis […]

  • 1.000 Formasi Lowongan CPNS 2018 dari Kementerian PUPR

    1.000 Formasi Lowongan CPNS 2018 dari Kementerian PUPR

    • calendar_month Sen, 24 Sep 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 54
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta,gardaindonesia.id – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) membuka kesempatan kepada seluruh putra-putri Indonesia untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018. Dalam penerimaan tahun ini, Kementerian PUPR membuka formasi sebanyak 1.000 orang yang terbagi dalam 16 jabatan dan akan ditempatkan di unit-unit kerja yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan […]

  • Bencana Longsor di Bogor Telan Satu Korban Jiwa dan Empat Luka-luka

    Bencana Longsor di Bogor Telan Satu Korban Jiwa dan Empat Luka-luka

    • calendar_month Rab, 13 Mei 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Loading

    Bogor, Garda Indonesia | Satu warga dilaporkan meninggal dunia dalam peristiwa bencana alam tanah longsor yang terjadi di Desa Wangunjaya, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu, 13 Mei 20220. Menurut laporan yang disampaikan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor, satu warga tersebut diduga tertimbun material longsoran setinggi empat meter dan belum ditemukan. […]

  • Masuk Tiga Besar, NTT Peluang Juara Umum Anugerah Pesona Indonesia 2020

    Masuk Tiga Besar, NTT Peluang Juara Umum Anugerah Pesona Indonesia 2020

    • calendar_month Rab, 17 Mar 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Anugerah Pesona Indonesia (API) 2020 bakal dilaksanakan secara virtual di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 9 April 2021. Pemilihan lokasi dan dilakukan secara virtual terkait pandemi Covid-19 yang masih bergulir hingga saat ini. Demikian disampaikan oleh Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda NTT, Dr. Ardu Marius […]

  • Jalan Perintis Kemerdekaan Berubah Nama ke Jalan Frans Lebu Raya

    Jalan Perintis Kemerdekaan Berubah Nama ke Jalan Frans Lebu Raya

    • calendar_month Sab, 23 Apr 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 56
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Ruas jalan sepanjang lebih kurang 2,5 kilometer di kawasan Kelurahan Tuak Daun Merah hingga Kelurahan Oebufu Kota Kupang yang bernama Jalan Perintis Kemerdekaan; kini secara resmi ditetapkan sebagai Jalan Frans Lebu Raya pada Jumat, 22 April 2022. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Kupang No 69/KEP/HK/2002. Wali Kota […]

  • Folemako—Tradisi Makan Adat dari Kabupaten Timor Tengah Utara

    Folemako—Tradisi Makan Adat dari Kabupaten Timor Tengah Utara

    • calendar_month Ming, 21 Jun 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 83
    • 0Komentar

    Loading

    Naiola-T.T.U, Garda Indonesia | Begitu banyak tradisi makan adat [budaya tradisional] yang menjadi budaya daerah di 22 kab./kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT); salah satunya adalah tradisi makan bersama secara adat di Kabupaten Timor Tengah Utara (T.T.U). Folemako (dibaca Fole’ Mako’) merupakan tradisi turun temurun masyarakat adat dari semua suku yang berada di bawah […]

expand_less