Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » PLN Realisasi PMN Pembebasan Lahan PLTP Mataloko

PLN Realisasi PMN Pembebasan Lahan PLTP Mataloko

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Rab, 7 Des 2022
  • visibility 148
  • comment 0 komentar

Loading

Mataram, Garda Indonesia | PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara berhasil merealisasikan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar 25 miliar rupiah untuk biaya pembebasan lahan perluasan PLTP Mataloko (2×20 MW). Melalui dana PMN tersebut PLN membebaskan lahan seluas 10,8 Ha, yang terdiri dari lahan untuk laydown area dan 4 lokasi wellpad.

General Manager UIP Nusa Tenggara, Wahidin menuturkan PMN merupakan bagian dari penugasan negara yang diamanahkan kepada PLN untuk membangun infrastruktur ketenagalistrikan khususnya energi baru terbarukan (EBT).

“Sampai dengan awal Desember ini UIP Nusra merealisasikan 92% dari PMN yang diamanahkan, dan kami optimis sampai dengan akhir tahun dapat menyentuh angka 100%, karena saat ini tim sedang menyiapkan realisasi pembebasan lahan access road yang diperlukan untuk tahap konstruksi nantinya,” ungkap Wahidin.

Untuk tahun 2022, PLN UIP Nusra menerima amanah PMN sebesar 27,3 miliar, yang diperuntukkan untuk pembayaran ganti rugi lahan kepada masyarakat pemilik. Total penerima ganti kerugian pembangunan PLTP Mataloko dari luas lahan 10,8 ha tersebut sebanyak 43 orang, yang berlokasi di desa Ulubelu, Ratogesa, desa Persiapan Tiwotoda, Dadawea, dan desa Radabata, kecamatan Golewa, Ngada.

“Kami bersyukur proses yang berlangsung aman dan lancar, masyarakat menerima ganti kerugian atas lahan mereka dengan baik, karena segala proses yang berlangsung di lakukan dengan transparan dan diawasi langsung oleh kejaksaan NTT,” terang Wahidin.

Dari proses survei, sosialisasi, identifikasi, penilaian oleh tim kantor jasa penilai publik (KJPP), sampai dengan pengumuman dan musyawarah penyampaian nilai ganti kerugian, PLN tetap merujuk pada Undang–undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan Undang– Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Wahidin menambahkan, dengan adanya PMN ini, menunjukkan bukti hadirnya negara dalam mendukung proses transisi pada proses hulu pembangkitan energi listrik PLN yang memanfaatkan energi bersih, dan pihaknya terus berkomitmen menghadirkan 23% bauran energi baru terbarukan pada tahun 2025.

“Dukungan pemerintah ini tentunya sangat membantu kami dalam upaya pengurangan emisi karbon dan capaian net zero emission pada tahun 2060, dan kami juga mempersiapkan langkah  lanjutan setelah melalui proses pengadaan lahan saat ini,” ujar Wahidin.

Sejalan dengan komitmen pemerintah bahwa agenda penanganan perubahan iklim merupakan agenda prioritas nasional, maka pengembangan PLTP Mataloko merupakan salah satu langkah penting untuk menjawab tantangan tersebut, sehingga proses konstruksi infrastruktur pembangkit sendiri di rencanakan akan dimulai pada triwulan 2 tahun 2023.

GM UIP Nusra tersebut mengakui Keberhasilan pembebasan lahan PLTP Mataloko yang bersumber dari anggaran PMN ini berkat adanya dukungan dan kolaborasi dari segenap stakeholder terkait, pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional, dan aparat penegak hukum yang turut andil mengawasi segala proses dari awal.

“Terima kasih kepada seluruh stakeholder yang terlibat, kolaborasi yang sangat mendukung kami untuk merealisasikan energi hijau di bumi Flores” pungkasnya.(*)

Sumber (*/*Tim Komunikasi UIP Nusra)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perkawinan Anak adalah Pelanggaran Hak Anak & Itu Bukan Pilihan

    Perkawinan Anak adalah Pelanggaran Hak Anak & Itu Bukan Pilihan

    • calendar_month Kam, 21 Mei 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 138
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Beberapa waktu lalu, media sosial diramaikan kontroversi seorang youtuber yang membuat video dan membagikan pengalamannya menikah dengan anak perempuan berusia 16 tahun pada 2019. Saat itu revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan belum disahkan sehingga celah tersebut membuat youtuber itu merasa bebas untuk mendramatisasi romantisme perkawinan usia anak. Hal […]

  • Tiga Miliar Dana Gawat Darurat dari Pemkot Kupang untuk Warga Rentan

    Tiga Miliar Dana Gawat Darurat dari Pemkot Kupang untuk Warga Rentan

    • calendar_month Ming, 3 Agu 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 478
    • 0Komentar

    Loading

    Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menyampaikan bahwa program ini merupakan hasil dari refleksi panjang sejak dirinya masih menjadi dokter. Hingga saat ini, sekitar 22 warga Kota Kupang telah merasakan langsung manfaat dari program tersebut.   Kota Kupang | Bertepatan peringatan ulang tahun ke-15 RSUD S.K. Lerik, Pemerintah Kota Kupang menyosialisasikan dana pengaman kesehatan untuk […]

  • Detik Proklamasi RI, Tim Sabang Kibarkan Merah Putih di Istana Merdeka

    Detik Proklamasi RI, Tim Sabang Kibarkan Merah Putih di Istana Merdeka

    • calendar_month Sen, 17 Agu 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 165
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Tiga anggota Paskibraka Nasional 2020 ditugaskan untuk mengibarkan Sang Merah Putih di halaman Istana Merdeka pada Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pada Senin, 17 Agustus 2020. Indrian Puspita Rahmadhani dari Provinsi Aceh terpilih sebagai pembawa bendera Merah Putih. Lahir di Bireuen, 10 November 2003, Indrian saat ini menempuh pendidikan di […]

  • Dana Bantuan Rumah Sederhana Sehat di Belu, Nama Janda Tua Tak Diusulkan

    Dana Bantuan Rumah Sederhana Sehat di Belu, Nama Janda Tua Tak Diusulkan

    • calendar_month Sab, 25 Jul 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 122
    • 0Komentar

    Loading

    Belu-NTT, Garda Indonesia| Nasib malang menimpa Kristina Hoar, seorang janda tua di Dusun Siarai, Desa Raifatus, Kecamatan Raihat, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Informasi yang dihimpun Garda Indonesia di rumah ibu tua berdinding seng bekas pada Jumat, 24 Juli 2020; menyebutkan bahwa Kristina Hoar hidup seorang diri di gubuk reyot itu lantaran tidak […]

  • Jangan Berasumsi Terhadap Teman Difabel

    Jangan Berasumsi Terhadap Teman Difabel

    • calendar_month Sel, 23 Feb 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 186
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | “Jangan bantu aku, alat bantuku adalah bagian dari tubuhku, jangan memegang atau memindahkan,” petikan pernyataan dari para penyandang disabilitas atau difabel yang disampaikan oleh Kuni Fatonah, Amd. saat Webinar Pelatihan Pshycology First Aid (PFA) dan Self Care oleh Humanity And Inclusion yang diikuti oleh para peserta di wilayah Kota Kupang pada tanggal 22—23 […]

  • Selebrasi Unik HUT Ke-75 Kemerdekaan RI ala Kanwil Kemenkumham NTT

    Selebrasi Unik HUT Ke-75 Kemerdekaan RI ala Kanwil Kemenkumham NTT

    • calendar_month Sab, 29 Agu 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 119
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Cara unik, sederhana, namun meriah dilakukan oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi NTT dalam memperingati dan merayakan HUT Ke-75 Kemerdekaan RI. Beragam kegiatan lomba yakni membaca teks proklamasi, lomba kebersihan dan keindahan kantor antar-divisi, satgas pemasyarakatan dan imigrasi, termasuk lomba memasak nasi goreng dihelat selama rentang waktu sejak 17—28 […]

expand_less