Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » PNS Wanita Tak Boleh Jadi Istri Kedua Hingga Keempat

PNS Wanita Tak Boleh Jadi Istri Kedua Hingga Keempat

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Ming, 4 Jun 2023
  • visibility 48
  • comment 1 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Sehubungan dengan ramainya pemberitaan di media massa dan media sosial tentang larangan bagi PNS Wanita menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat, berikut penjelasannya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.

Larangan mengenai Pegawai Negeri Sipil wanita yang akan menjadi istri kedua/ketiga/keempat diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS yang berbunyi “Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat”.

Selanjutnya dalam penjelasan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS dinyatakan bahwa ketentuan ini mengandung pengertian bahwa selama berkedudukan sebagai istri kedua/ketiga/keempat dilarang menjadi Pegawai Negeri Sipil.

Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud di atas, menjadi istri kedua/ketiga/keempat bagi PNS wanita adalah merupakan larangan yang akan berdampak terhadap status kepegawaian yang bersangkutan dan diancam dengan hukuman disiplin berupa pemberhentian.

Bahwa ketentuan mengenai izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil memiliki tujuan utama yakni agar setiap PNS dapat melaksanakan tanggung jawabnya sebagai abdi negara dalam melaksanakan tugasnya dan tidak terganggu oleh masalah-masalah dalam keluarganya dengan menjaga tingkah laku, tindakan, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Demikian penjelasan tentang ramainya isu di media massa dan media sosial tentang tentang larangan bagi PNS Wanita menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat..(*)

Sumber (*/BKN)

  • Penulis: Penulis

Komentar (1)

  • Ansy Damaris Rihi Dara

    Aduuuh tragis bangeet.. Kok aturan ini sangat diskriminatif terhadap perempuan PNS, gimana dengan lali2 PNS yang memiliki istri ke 2, ke 3 ke 4 ddst? Ada aturannya tidak klu ada apakah sama ddgn aturan ini? ingat laki2 dan perempuan sama dihadapan hukum, dan dalam peran gendernya .. Klu laki2 bisa cari nafkah perempuan juga bisa cari nafkah, bisa jadi kepala keluarga dan melakukan peran2 gender di ruang2 publik jadi jangan buat regulasi ya disiriminatif atas dasar nioai2 patriarki

    Balas4 Juni 2023 12:36 pm

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kota Kupang Tanggap Darurat Bencana 14—19 Maret 2024

    Kota Kupang Tanggap Darurat Bencana 14—19 Maret 2024

    • calendar_month Kam, 14 Mar 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 51
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Penjabat Wali Kota Kupang, Fahrensy Funay telah menetapkan status tanggap darurat mulai tanggal 14—19 Maret 2024 yang ditetapkan dalam rapat pada Rabu, 13 Maret 2024 pukul 17:00—19:00 WITA . Penetapan kondisi ini akibat cuaca ekstrem yang melanda Kota Kupang sejak beberapa hari terakhir. Hadir dalam rapat antara lain, para Asisten Setda […]

  • 2 Pasien Asal Rote Ndao Positif Covid-19, Total 18 Kasus di Provinsi NTT

    2 Pasien Asal Rote Ndao Positif Covid-19, Total 18 Kasus di Provinsi NTT

    • calendar_month Sel, 12 Mei 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Sekretaris I Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi NTT, Dr. drg. Domi Minggu Mere, M.Si. dalam sesi konferensi pers pada Selasa, 12 Mei 2020 pukul 15.00 WITA di Biro Humas dan Protokol Setda NTT, menyampaikan berdasarkan hasil swab PCR Test diperoleh hasil 2 (dua) pasien positif Corona Virus Disease Covid-(19). Baca […]

  • Enam Arahan Presiden Jokowi untuk Bendung Penyebaran Covid-19

    Enam Arahan Presiden Jokowi untuk Bendung Penyebaran Covid-19

    • calendar_month Sel, 14 Apr 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Presiden Joko Widodo menyampaikan sejumlah arahan dalam rangka membendung penyebaran Covid-19. Pengujian sampel secara masif hingga stimulus ekonomi yang harus tepat sasaran menjadi bagian dari arahan terkini Presiden saat memimpin sidang kabinet paripurna yang dihelat melalui telekonferensi dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Selasa, 14 April 2020. Dalam arahannya, Kepala […]

  • Dinas PPPA NTT Pinta Gubernur Terbitkan Pergub tentang PPRG

    Dinas PPPA NTT Pinta Gubernur Terbitkan Pergub tentang PPRG

    • calendar_month Kam, 24 Okt 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi NTT melaksanakan Forum Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender (PPRG) dalam kebijakan Pengarusutamaan Gender (PUG) di bidang Pendidikan, Kesehatan dan Pembangunan Keluarga di Provinsi NTT, bagi OPD lingkup Provinsi NTT, pada Kamis 24 Oktober 2019. Kegiatan yang digelar di Hotel Sahid T-More Kupang […]

  • Minat Menenun Perempuan NTT Menurun; Ini Langkah Julie Laiskodat

    Minat Menenun Perempuan NTT Menurun; Ini Langkah Julie Laiskodat

    • calendar_month Sen, 3 Des 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 66
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, gardaindonesia | Minat Perempuan Nusa Tenggara Timur dalam menekuni dunia tenun ikat mulai tergerus oleh zaman; anak perempuan zaman now cenderung tidak memiliki respek dan respon. Melihat kecenderungan tersebut, Julie Sutrisno Laiskodat- Isteri Gubernur NTT Viktor Laiskodat mempunyai langkah taktis dan strategis menyikapi fenomena tersebut. Ditemui dalam sesi kegiatan Digital Marketing Facebook yang digelar […]

  • Inap di Rumah Warga, Pengungsi Afganistan Diamankan Rudenim Kupang

    Inap di Rumah Warga, Pengungsi Afganistan Diamankan Rudenim Kupang

    • calendar_month Ming, 22 Mei 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Rumah Detensi Imigrasi Kupang menjalankan tugas dan fungsinya di bidang keimigrasian. Berdasarkan laporan dan pengaduan Ketua RT 027 RW 001, Kelurahan Oeleta Pankase, Rudenim Kupang mengamankan satu orang pengungsi asal Afganistan yang diduga sering menginap di rumah salah satu warga lokal pada Jumat, 20 Mei 2022. Kepala seksi keamanan dan ketertiban […]

expand_less