Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » PNS Wanita Tak Boleh Jadi Istri Kedua Hingga Keempat

PNS Wanita Tak Boleh Jadi Istri Kedua Hingga Keempat

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Ming, 4 Jun 2023
  • visibility 206
  • comment 1 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Sehubungan dengan ramainya pemberitaan di media massa dan media sosial tentang larangan bagi PNS Wanita menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat, berikut penjelasannya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.

Larangan mengenai Pegawai Negeri Sipil wanita yang akan menjadi istri kedua/ketiga/keempat diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS yang berbunyi “Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat”.

Selanjutnya dalam penjelasan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS dinyatakan bahwa ketentuan ini mengandung pengertian bahwa selama berkedudukan sebagai istri kedua/ketiga/keempat dilarang menjadi Pegawai Negeri Sipil.

Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud di atas, menjadi istri kedua/ketiga/keempat bagi PNS wanita adalah merupakan larangan yang akan berdampak terhadap status kepegawaian yang bersangkutan dan diancam dengan hukuman disiplin berupa pemberhentian.

Bahwa ketentuan mengenai izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil memiliki tujuan utama yakni agar setiap PNS dapat melaksanakan tanggung jawabnya sebagai abdi negara dalam melaksanakan tugasnya dan tidak terganggu oleh masalah-masalah dalam keluarganya dengan menjaga tingkah laku, tindakan, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Demikian penjelasan tentang ramainya isu di media massa dan media sosial tentang tentang larangan bagi PNS Wanita menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat..(*)

Sumber (*/BKN)

  • Penulis: Penulis

Komentar (1)

  • Ansy Damaris Rihi Dara

    Aduuuh tragis bangeet.. Kok aturan ini sangat diskriminatif terhadap perempuan PNS, gimana dengan lali2 PNS yang memiliki istri ke 2, ke 3 ke 4 ddst? Ada aturannya tidak klu ada apakah sama ddgn aturan ini? ingat laki2 dan perempuan sama dihadapan hukum, dan dalam peran gendernya .. Klu laki2 bisa cari nafkah perempuan juga bisa cari nafkah, bisa jadi kepala keluarga dan melakukan peran2 gender di ruang2 publik jadi jangan buat regulasi ya disiriminatif atas dasar nioai2 patriarki

    Balas4 Juni 2023 12:36 pm

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wow!, Ternyata Belajar Bahasa Indonesia Asyik dan Menyenangkan

    Wow!, Ternyata Belajar Bahasa Indonesia Asyik dan Menyenangkan

    • calendar_month Rab, 14 Agu 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 266
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Bahasa Indonesia sebagai bahasa negara dan bahasa pemersatu bagi 1.340 suku (sensus BPS tahun 2010) dan pemersatu dalam keberagaman dan kebhinnekaan atas 34 provinsi di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI); terus ber-ubah dan menyesuaikan diri dengan pembaruan sebanyak dua kali setahun. Tak ketinggalan, Bahasa Indonesia juga menyesuaikan diri di era […]

  • Pasca Gempa M 6,8 di Kabupaten Kepulauan Banggai, Situasi Kondusif

    Pasca Gempa M 6,8 di Kabupaten Kepulauan Banggai, Situasi Kondusif

    • calendar_month Sab, 13 Apr 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 137
    • 0Komentar

    Loading

    Banggai-Sulteng, Garda Indonesia | Berdasarkan pantauan Pusat Pengendali Operasi BNPB, situasi masyarakat di beberapa wilayah sudah kondusif pascagempa M 6,8 yang terjadi pada Jumat,12 April 2019 pukul 18.40 WIB. Masyarakat yang mengungsi sebagian sudah pulang ke rumahnya. Pengungsian sempat teridentifikasi di Kabupaten Kepulauan Banggai, Sulawesi Tengah hingga malam. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kepulauan […]

  • Sosialisasi Sopia – Ingin jual Sopia?, Harus Punya SIUPMB!

    Sosialisasi Sopia – Ingin jual Sopia?, Harus Punya SIUPMB!

    • calendar_month Sel, 25 Jun 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 189
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Peluncuran atau Launching Sopia atau sopi asli masyarakat Nusa Tenggara Timur, yang dilakukan beberapa waktu lalu oleh Gubernur NTT bersama Rektor Undana, Pemilik toko NAM Kupang dan berbagai pihak lainnya bertempat dibalai Lab Biosains Undana merupakan langkah maju yang diambil oleh Pemerintah Provinsi NTT dalam memajukan perekonomian masyarakat. Pembahasan berkaitan dengan […]

  • Tips Mudik Aman dan Nyaman Ala Polri

    Tips Mudik Aman dan Nyaman Ala Polri

    • calendar_month Kam, 21 Mar 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 121
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Korlantas Polri memprediksi puncak arus mudik Lebaran 2024 akan terjadi pada tanggal 5 April dan arus balik pada tanggal 15 April. Untuk mengantisipasi kemacetan, Polri mengimbau masyarakat agar menghindari tanggal-tanggal tersebut. “Bagi masyarakat agar memilih waktu atau tidak melakukan mudik pada waktu puncak mudik dan balik atau masyarakat dapat memilih waktu […]

  • Layanan Samsat Digital, Korlantas : Hindari Perilaku Koruptif Anggota

    Layanan Samsat Digital, Korlantas : Hindari Perilaku Koruptif Anggota

    • calendar_month Sab, 11 Des 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 126
    • 0Komentar

    Loading

    Batam, Garda Indonesia | Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyebut layanan Samsat berbasis digital bisa menghindari budaya koruptif. Sebab, pengelolaannya transparan dan akuntabel. Hal itu disampaikan Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus. Menurutnya, sistem layanan digital itu bisa mencegah ruang-ruang korupsi. “Mengurangi terjadi perilaku koruptif ya, suatu budaya koruptif dari anggota,” ujar Yusri dalam acara […]

  • Rembuk Rakyat PSI : Mahfud MD Layak Jadi Calon Presiden

    Rembuk Rakyat PSI : Mahfud MD Layak Jadi Calon Presiden

    • calendar_month Sel, 7 Jun 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 132
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | “Dalam mengelola bangsa ini, nilai kebangsaan itu nomor satu. Dan kebangsaan yang dipikirkan almarhum Gus Dur adalah kebangsaan berbasis pada konstitusi dan citizenship principle. Kalau kita lihat secara intens, Pak Mahfud selalu mengedepankan citizenship ini. Nah, itu adalah kunci Indonesia untuk mengatasi kesemrawutan di tengah ancaman politik identitas,” kata pengamat politik […]

expand_less