Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » PNS Wanita Tak Boleh Jadi Istri Kedua Hingga Keempat

PNS Wanita Tak Boleh Jadi Istri Kedua Hingga Keempat

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Ming, 4 Jun 2023
  • visibility 124
  • comment 1 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Sehubungan dengan ramainya pemberitaan di media massa dan media sosial tentang larangan bagi PNS Wanita menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat, berikut penjelasannya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.

Larangan mengenai Pegawai Negeri Sipil wanita yang akan menjadi istri kedua/ketiga/keempat diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS yang berbunyi “Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat”.

Selanjutnya dalam penjelasan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS dinyatakan bahwa ketentuan ini mengandung pengertian bahwa selama berkedudukan sebagai istri kedua/ketiga/keempat dilarang menjadi Pegawai Negeri Sipil.

Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud di atas, menjadi istri kedua/ketiga/keempat bagi PNS wanita adalah merupakan larangan yang akan berdampak terhadap status kepegawaian yang bersangkutan dan diancam dengan hukuman disiplin berupa pemberhentian.

Bahwa ketentuan mengenai izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil memiliki tujuan utama yakni agar setiap PNS dapat melaksanakan tanggung jawabnya sebagai abdi negara dalam melaksanakan tugasnya dan tidak terganggu oleh masalah-masalah dalam keluarganya dengan menjaga tingkah laku, tindakan, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Demikian penjelasan tentang ramainya isu di media massa dan media sosial tentang tentang larangan bagi PNS Wanita menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat..(*)

Sumber (*/BKN)

  • Penulis: Penulis

Komentar (1)

  • Ansy Damaris Rihi Dara

    Aduuuh tragis bangeet.. Kok aturan ini sangat diskriminatif terhadap perempuan PNS, gimana dengan lali2 PNS yang memiliki istri ke 2, ke 3 ke 4 ddst? Ada aturannya tidak klu ada apakah sama ddgn aturan ini? ingat laki2 dan perempuan sama dihadapan hukum, dan dalam peran gendernya .. Klu laki2 bisa cari nafkah perempuan juga bisa cari nafkah, bisa jadi kepala keluarga dan melakukan peran2 gender di ruang2 publik jadi jangan buat regulasi ya disiriminatif atas dasar nioai2 patriarki

    Balas4 Juni 2023 12:36 pm

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gibran Rakabuming di NTT, Bantu Pertani NTT 10 Traktor

    Gibran Rakabuming di NTT, Bantu Pertani NTT 10 Traktor

    • calendar_month Rab, 7 Mei 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 85
    • 0Komentar

    Loading

    Gibran berharap dengan penyerahan alat pertanian ini produktivitas petani dapat meningkat signifikan, sekaligus mendukung upaya besar menuju kemandirian pangan di wilayah timur Indonesia, khususnya NTT.   Sikka | Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka melakukan kunjungan kerja ke Nusa Tenggara Timur (NTT). Pada kunjungan kali ini di pulau Flores, Gibran didampingi Gubernur NTT, Melki […]

  • Kejaksaan Agung Terima Penghargaan dari Wapres RI

    Kejaksaan Agung Terima Penghargaan dari Wapres RI

    • calendar_month Sel, 13 Des 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 117
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Kejaksaan Agung menerima penghargaan sebagai Instansi yang Responsif Terhadap Tindak Lanjut Rekomendasi Penanganan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia, berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-04.HA.02.01.01 TAHUN 2022 tentang Penetapan Penghargaan Pelayanan Komunikasi Masyarakat Tahun 2022. Piagam penghargaan diserahkan oleh Wakil Presiden RI K.H. Ma’ruf Amin dan […]

  • Megawati : Watak Politik PDI Perjuangan Berpihak Akar Rumput

    Megawati : Watak Politik PDI Perjuangan Berpihak Akar Rumput

    • calendar_month Rab, 28 Jun 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 75
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menyampaikan sejumlah pernyataan di acara puncak peringatan Bulan Bung Karno di Gelora Bung Karno (GBK) pada Sabtu, 24 Juni 2024. Ada beberapa poin penting terkait pernyataannya yang disampaikan di hadapan ribuan kader partai banteng bermoncong putih dan sejumlah pimpinan partai politik (parpol) itu. Megawati pun […]

  • Julie Laiskodat: “Orang NTT Tak Susah Diajak Kolaborasi Cegah Stunting”

    Julie Laiskodat: “Orang NTT Tak Susah Diajak Kolaborasi Cegah Stunting”

    • calendar_month Kam, 13 Jun 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 106
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Inisiasi PKK (Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga) Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk mencegah stunting melalui pembentukan Desa Model dan kerja kolaborasi memperoleh dukungan dari OPD lingkup Pemprov NTT, Universitas Indonesia, dan Poltekkes Kemenkes Kupang Ketua Tim Penggerak PKK NTT, Julie Sutrisno Laiskodat kepada Garda Indonesia pada Rabu, 12 Juni 2019 di sela-sela kegiatan […]

  • Remaja di Batu Niat Bikin Bom Bunuh Diri Gegara Medsos

    Remaja di Batu Niat Bikin Bom Bunuh Diri Gegara Medsos

    • calendar_month Sel, 6 Agu 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 101
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta | Densus 88 Anti Teror Polri mengungkap awal mula tersangka terorisme di Batu berinisial HOK (19), terpapar paham radikalisme hingga timbul niat membuat bom bunuh diri. Juru Bicara Densus 88 Anti Teror Mabes Polri Brigjen Aswin Siregar, menjelaskan bibit radikalisme timbul dalam diri HOK saat bergabung ke dalam grup paham radikal pada November 2023. […]

  • Niko Rihi Heke & Johanis Uly Kale Resmi Mendaftar di NasDem

    Niko Rihi Heke & Johanis Uly Kale Resmi Mendaftar di NasDem

    • calendar_month Kam, 3 Okt 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 75
    • 0Komentar

    Loading

    Sabu Raijua, Garda Indonesia | Calon Bupati Petahana, Ir.Nikodemus Rihi Heke dan Calon Wakil Bupati, Johanis Uly Kale akhirnya resmi mendaftarkan diri ke Panitia Seleksi Partai NasDem Kabupaten Sabu Raijua untuk selanjutnya bakal melalui tahap seleksi sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada Sabu Raijua 2020. Hal ini sekaligus menampik berita yang tersebar bahwa […]

expand_less