Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Human Trafficking » Pokja MPM Nilai Ada Indikasi Pembiaran Kasus TPPO di Polres Ngada

Pokja MPM Nilai Ada Indikasi Pembiaran Kasus TPPO di Polres Ngada

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sen, 11 Jan 2021
  • visibility 357
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Tim Kelompok Kerja Menentang Perdagangan Manusia (Pokja MPM) kembali melakukan investigasi dan pendampingan hukum atas perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di wilayah hukum Polres Ngada, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Greg R. Daeng, S.H., dari Tim Pokja MPM, selaku kuasa hukum Korban, dalam laporan tertulis yang diterima media ini, pada Senin 11 Januari 2021, menjelaskan bahwa laporan tersebut merupakan hasil koordinasi dengan Penyidik, Ipda Jack Sanam, terkait perkembangan hasil penyidikan perkara TPPO yang berlangsung di ruang kerja KBO Polres Nagekeo, pada Selasa, 29 Desember 2020.

Adapun Perkara TPPO dimaksud telah terdaftar dalam registrasi Laporan Polisi Nomor: STPL/81/VIII/2018/NTT/Res Ngada, dan telah menetapkan dua orang tersangka, masing-masing berinisial SM selaku perekrut lapangan asal Mbay dan ER selaku penerima dan pengantar, mantan anggota DPRD Ende.

Dalam laporan ini, Pokja MPM memaparkan informasi hasil penanganan perkara dan kendala yang dihadapi oleh tim penyidik yang menyebabkan proses penanganan perkara tidak dapat berjalan sebagaimana seharusnya, sejak tahun 2018.

Selain itu, laporan ini juga merupakan bagian dari pertanggungjawaban kepada korban selaku pihak yang menuntut keadilan atas pelanggaran hak-haknya oleh para pelaku dan kepastian hukum penanganan perkara yang dilakukan oleh pihak penyidik Polres Ngada.

Hasil Koordinasi

Pertama, dalam pertemuan yang dilakukan selama 2 jam, Ipda Jack Sanam menjelaskan tentang kasus dugaan perkara TPPO dengan korban SSW, hingga Januari 2021 masih berstatus tahapan penyidikan oleh unit Tipter Polres Ngada. Hal ini berarti sudah berlangsung selama 3 tahun terhitung sejak perkara ini dilaporkan.

Kedua, terkait penetapan tersangka, telah dilakukan pada tahun 2019, setelah penyidik yang saat itu dipimpin langsung oleh Ipda Jack Sanam bersama Bripka I Made Parta, mengumpulkan sejumlah bukti permulaan yang cukup dan telah menetapkan dua tersangka yakni SM dan ER.

Ketiga, bahwa perkara a quo pada tahun 2019, secara otoritas ditangani oleh penyidik terpisah/kanit Tipiter yang baru. Hal ini dikarenakan Ipda Jack Sanam ditugaskan untuk mengikuti pendidikan perwira.

Keempat, pada tahun 2019, penyidik pembantu atas nama Bripka I Made Parta, yang sejak awal bersama Ipda Jack Sanam menangani perkara a quo, dipindahkan ke Polsek Riung dengan alasan kedinasan.

Kelima, usai sesi tugas Ipda Jack Sanam dan Bripka I Made Parta, berdasarkan perkembangan informasi yang diperoleh pihak kuasa hukum korban dari Ipda Jack Sanam, bahwa pihak penyidik dari unit Tipiter Polres Ngada baru menaikkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Bajawa pada awal tahun 2020.

Keenam, ketika mengirim SPDP, pihak penyidik unit Tipiter Polres Ngada tidak menyertakan pelimpahan Tahap Satu yakni berupa berkas perkara, padahal sudah ada penetapan tersangka yang dilakukan.

Ketujuh, pada tahun 2020, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bajawa mengembalikan SPDP kepada pihak Polres Ngada tanpa adanya arahan ataupun petunjuk yang perlu dilengkapi atau ditindaklanjuti oleh pihak penyidik yang menangani perkara a quo.

Kedelapan, bahwa tidak ada keterangan resmi yang diberikan kepada pihak Korban/Kuasa Hukum oleh penyidik unit Tipiter Polres Ngada tentang perkembangan informasi penanganan perkara, termasuk alasan mengapa tidak melimpahkan berkas perkara kepada pihak Kejaksaan Negeri Bajawa.

Kesembilan, pada tahun 2020, setelah kembali dari diklat keperwiraan, Ipda Jack Sanam dipindahtugaskan ke Polres Nagekeo, seiring dengan pembentukan Resort defenitif di wilayah tersebut.

Kesepuluh, setelah bertugas di Polres Nagekeo, pada akhir tahun 2020 Ipda Jack Sanam dikirimkan berkas perkara a quo oleh pihak penyidik unit Tipiter Polres Ngada. Alasan pengiriman tersebut yakni untuk kepentingan pelimpahan penanganan perkara dimaksud oleh Pihak Polres Nagekeo dengan pertimbangan locus delictie.

Kesebelas, setelah menerima berkas perkara a quo, Kapolres Nagekeo bersama jajaraannya, termasuk Ipda Jack Sanam melakukan gelar perkara guna merespon berkas yang dilimpahkan tersebut.

Dari hasil gelar perkara didapat kesimpulan bahwa perkara tersebut meskipun locus delictie-nya berada di Nagekeo tetapi masih menggunakan Kop Penyidikan Polres Ngada.

Selain itu, belum ada petunjuk dari JPU Kejakasaan Negeri Bajawa yang menerangkan bahwa perkara a quo diperbolehkan untuk dilimpahkan penyidikannya ke Polres Nagekeo, hal mana mengingat perkara ini sudah dalam status penyidikan, sehingga otomatis harus melalui arahan atau petunjuk JPU.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari pihak Kuasa Hukum Korban bahwa saat ini jabatan Kanit Tipiter Polres Ngada yang mana selaku unit yang menangani perkara ini secara langsung, tidak ada atau kosong.

Akibat dari proses penyidikan yang terkesan tidak serius ini, Korban bersama kuasa hukumnya merasa sudah dilanggar haknya untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum atas kejahatan yang terjadi serta membawa  kerugian bagi korban.

Temuan Kejanggalan

Pertama, tidak adanya keseriusan dari Unit Tipiter Polres Ngada untuk menangani perkara perdagangan orang, khususnya perkara yang dialami oleh Korban Susi Susanti Wangkeng, meksipun sudah ditetapkan 2 orang tersangka sebagai pelaku TPPO.

Kedua, sikap tak serius Penyidik unit Tipiter Polres Ngada dibuktikan dengan: SPDP yang dikirimkan kepada JPU cukup lama, yakni hampir satu tahun lebih, terhitung sejak penetapan tersangka pada tahun 2019. Bukti lain yakni penyidik unit Tipiter Polres Ngada tidak mengirim berkas perkara kepada JPU.

Penyidik unit Tipiter Polres Ngada dinilai sengaja melempar tanggung jawab kepada Polres Nagekeo dengan alasan Locus Delicite, dan tanpa ada koordinasi dengan JPU.

Selain itu, Kapolres Ngada dengan sengaja memindahkan penyidik pembantu ke Polsek Riung dengan alasan kedinasan.

Ketiga, para tersangka tidak pernah ditahan terhitung sejak status mereka ditetapkan.

Keempat, kosongnya jabatan Kanit Tipiter Polres Ngada.

Nota Tuntutan

Pertama, mendesak Kapolres Ngada untuk segera melanjutkan penyidikan Perkara Pidana Nomor: STPL/81/VIII/2018/NTT/Res Ngada dan menetapkannya dalam agenda penanganan perkara prioritas tempo waktu 30 (tiga puluh) hari.

Kedua, mendesak Kapolres Ngada untuk segera menangkap dan menahan dua Tersangka yakni SM dan ER.

Ketiga, mendesak Kapolres Ngada untuk segera berkoordinasi dengan Kejakasaan Negeri Bajawa guna pelimpahan berkas perkara dan penyerahan Tersangka untuk kepentingan proses penyidikan dan penuntutan berdasarkan rujukan pada Surat Telegram Kabareskrim Polri Nomor: ST/225/VII/2017/BARESKRIM tentang Tata Cara Pengiriman SPDP.

Keempat, mendesak Irwasum Mabes Polri dan Irwasda Polda NTT, untuk memeriksa Kapolres Ngada, Kasat Reskrim dan penyidik Perkara Nomor: STPL/81/VIII/2018/NTT/Res Ngada, karena diduga melakukan penggelapan penanganan perkara (undue delay).(*)

Sumber berita dan foto (*/tim)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Saya Pilih Bumi – Gerakan Peduli & Ubah Perilaku Penggunaan Plastik

    Saya Pilih Bumi – Gerakan Peduli & Ubah Perilaku Penggunaan Plastik

    • calendar_month Sab, 9 Mar 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 196
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Saya Pilih Bumi merupakan salah satu gerakan (movement) yang dicanangkan oleh National Geographic Indonesia. Beranjak dari realita betapa banyaknya penggunaan sampah plastik sekali pakai sedangkan plastik membutuhkan waktu ratusan juta tahun untuk bisa terurai. Banyaknya sampah akan secara otomatis merusak bumi kita. Jadi, mana yang akan kita pilih? Bumi atau Plastik?… […]

  • RUU PKS Ditarik dari Prolegnas Prioritas 2020, Menteri Bintang Minta Dukungan

    RUU PKS Ditarik dari Prolegnas Prioritas 2020, Menteri Bintang Minta Dukungan

    • calendar_month Rab, 9 Sep 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 187
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Pembahasan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) telah melalui proses yang sangat panjang, mulai penyusunan konsep, naskah akademik, hingga menjadi Rancangan Undang-Undang. Namun, pada 2 Juli 2020, Ketua Badan Legislasi DPR RI menjelaskan RUU PKS ditarik dari Program legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020. Baca juga : http://gardaindonesia.id/2020/09/03/menteri-bintang-dorong-ruu-pks-masuk-prolegnas-2021-dalam-raker-dpr-ri/ Menteri Pemberdayaan Perempuan […]

  • Kemen PPPA & Yayasan Sejiwa Edukasi PATBM tentang Parenting di Era Digital

    Kemen PPPA & Yayasan Sejiwa Edukasi PATBM tentang Parenting di Era Digital

    • calendar_month Rab, 6 Nov 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 141
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Persoalan anak merupakan persoalan multisektor, karena itu perlu disikapi secara serius, komprehensif melalui aktivitas yang terpadu. Gerakan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) dikelola oleh sekelompok orang yang tinggal di desa/kelurahan sangat tepat untuk dikuatkan. Melalui PATBM, diharapkan terbangun suatu sistem pada tingkat komunitas dan keluarga untuk pengasuhan yang aman, guna […]

  • Bupati Manggarai : Pengembangan PLTP Ulumbu Adalah Keharusan

    Bupati Manggarai : Pengembangan PLTP Ulumbu Adalah Keharusan

    • calendar_month Sel, 23 Agu 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 135
    • 0Komentar

    Loading

    Ruteng, Garda Indonesia | Pemerintah Manggarai bersama PLN melaksanakan kegiatan multi-stakeholder workshop atau penyuluhan rencana pembangunan pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu (2 x 20 MW) pada Senin, 22 Agustus 2022 di Ruteng, Manggarai, Nusa Tenggara Timur. Turut hadir segenap forkompinda Kabupaten Manggarai, penggiat organisasi lingkungan dan mahasiswa, tokoh masyarakat, dan masyarakat adat […]

  • Pastikan Rumah Daun Program Bedah Rumah, Wali Kota Jefri Rela Susur Hutan

    Pastikan Rumah Daun Program Bedah Rumah, Wali Kota Jefri Rela Susur Hutan

    • calendar_month Jum, 24 Jul 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 165
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore bersama istri, Hilda Manafe; menyusuri Hutan Nefosaka untuk melihat langsung rumah milik Yusak Boebalan di Kampung Sokon, Kelurahan Fatukoa, Kecamatan Maulafa yang berbatasan langsung dengan Desa Oelomin di Kabupaten Kupang, pada Kamis, 23 Juli 2020. Berangkat dari rumah dinas Wali Kota di Kota Baru […]

  • Apresiasi PLN NTT, Gubernur VBL : Listrik Pulih dalam Waktu Dekat

    Apresiasi PLN NTT, Gubernur VBL : Listrik Pulih dalam Waktu Dekat

    • calendar_month Ming, 11 Apr 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 131
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Gubernur NTT,  Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) memberikan apresiasi terhadap kerja keras PLN untuk memulihkan kembali jaringan listrik yang rusak akibat bencana badai Siklon Tropis Seroja di NTT pada 5 April 2021. “Tentunya dari PLN telah berusaha maksimal. Masyarakat diharapkan bersabar karena badai ini telah mengakibatkan kerusakan sangat parah. Saya yakin teman-teman […]

expand_less