Polda Jatim Tangkap Terduga Pembongkar Rumah Nenek Elina di Surabaya
- account_circle Penulis
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 65
- comment 0 komentar

![]()
Kasus ini mencuat ke publik setelah beredar video amatir yang memperlihatkan seorang wanita lanjut usia diduga diusir secara paksa oleh sekelompok orang yang disebut sebagai anggota organisasi masyarakat (ormas).
Surabaya| Proses hukum kasus dugaan pengusiran dan pembongkaran paksa rumah milik Elina Widjajanti (80) di Surabaya, Jawa Timur, terus berlanjut. Salah satu pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut, Samuel Ardi Kristanto, digelandang ke Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan.
Pantauan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, Senin, 29 Desember 2025, Samuel tiba sekitar pukul 14.10–14.15 WIB, menggunakan mobil Suzuki Ertiga berwarna hitam. Ia tampak diborgol menggunakan kabel ties dan langsung diarahkan ke ruang penyidikan oleh dua penyidik kepolisian.
Samuel memilih bungkam saat dikonfirmasi awak media yang telah menunggu di lokasi. Tanpa memberikan pernyataan, ia langsung digiring masuk ke dalam gedung melalui tangga menuju lantai pemeriksaan. Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Jawa Timur belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum yang bersangkutan.
Kasus ini mencuat ke publik setelah beredar video amatir yang memperlihatkan seorang wanita lanjut usia diduga diusir secara paksa oleh sekelompok orang yang disebut sebagai anggota organisasi masyarakat (ormas). Dalam video tersebut, korban tampak ditarik dan diseret keluar dari rumahnya di Jalan Dukuh Kuwukan Nomor 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.
Peristiwa pengusiran itu disebut terjadi pada Rabu, 6 Agustus 2025. Beberapa hari setelah kejadian, rumah korban disegel menggunakan kayu dan besi yang menutup akses pagar utama. Tak lama berselang, bangunan rumah tersebut dilaporkan dibongkar menggunakan alat berat jenis ekskavator.
Kuasa hukum Elina, Wellem Mintaraja, menyatakan bahwa kliennya bersama keluarga telah menempati rumah tersebut secara tetap sejak 2011. Namun, mereka dipaksa meninggalkan kediaman tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Wellem juga menyebut Samuel Ardi mengklaim kepemilikan lahan berdasarkan dokumen berupa surat letter C.
Atas rangkaian kejadian tersebut, Elina Widjajanti melaporkan kasus ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur pada 29 Oktober 2025. Laporan tersebut teregister dengan Nomor LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, dengan dugaan tindak pidana pengerusakan dan kekerasan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.(*)
- Penulis: Penulis
- Sumber: melihatindonesia











Saat ini belum ada komentar