Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Regional » Polemik Sekda Ngada, Ombudsman NTT : Jangan Ganggu Pelayanan Publik

Polemik Sekda Ngada, Ombudsman NTT : Jangan Ganggu Pelayanan Publik

  • account_circle Roni Banase
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 76
  • comment 0 komentar

Loading

Kupang | Polemik pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda-red) Kabupaten Ngada, Yohanes Capistrano Watu Ngebu, menarik perhatian Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Dilansir dari Detik.com, Jumat, 6 Maret 2026, Bupati Ngada, Raymundus Bena melantik Yohanes Capistrano Watu Ngebu sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Ngada. Pelantikan tersebut dinilai melanggar ketentuan karena tidak mengantongi persetujuan dari Gubernur Nusa Tenggara Timur, Melki Laka Lena.

Merespons hal tersebut, Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI NTT, Philipus Max Jemadu, S.H., M.H. dalam keterangan tertulis, Senin, 9 Maret, menyampaikan bahwa polemik ini diharapkan tidak mengganggu kestabilan pelayanan publik.

Ia menekankan bahwa sekretaris daerah merupakan penanggung jawab pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Sebagai penanggung jawab, sekretaris daerah tentunya bertugas mengoordinasikan kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan standar pelayanan pada setiap satuan kerja dan melakukan evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik.

Ketika terjadi kekosongan jabatan sekretaris daerah, imbuh Max Jemadu, maka diperlukan kepastian pengisian jabatan tersebut guna memastikan kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik serta pelaksanaan evaluasinya berjalan dengan efektif.

“Terhadap adanya perbedaan nama antara penjabat sekda yang ditunjuk oleh gubernur NTT dan nama sekda defenitif yang kemudian dilantik oleh bupati Ngada dapat dilihat secara normatif dalam dua skema penyelenggaraan tugas sekretaris daerah ketika terjadi kekosongan jabatan, yakni skema penunjukan penjabat dan skema pengisian Sekda definitif,” lanjutnya.

Max Jemadu pun menjabarkan bahwa dalam skema penunjukan penjabat sekda, saat kesempatan pertama terjadi kekosongan, maka penunjukan penjabat sekda dilakukan oleh bupati setelah memperoleh persetujuan gubernur. Sebagaimana diatur dalam Pasal 214 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Ketika terjadi kekosongan jabatan sekda kabupaten, bupati mengusulkan satu orang calon penjabat sekda kepada gubernur untuk memperoleh persetujuan atau penolakan, dan apabila disetujui, bupati kemudian menetapkan penjabat sekda melalui keputusan bupati, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah” ujarnya.

Max Jemadu juga menekankan penunjukan penyelenggaraan tugas ini hanya berlaku selama 3 bulan. “Apabila melampaui waktu 3 bulan sekda definitif belum juga ditetapkan, maka Gubernur dapat melakukan penunjukan penjabat sekda kabupaten melalui penerbitan keputusan gubernur. Hal ini diatur dalam Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah serta diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah,” jelasnya.

Lebih lanjut, Max Jemadu menjelaskan bahwa skema pengisian sekda definitif secara normatif juga telah diatur dalam Pasal 95 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, sekretaris daerah kabupaten/kota merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama dan pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama, dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN beserta peraturan turunannya.

“Dalam Pasal 127 ayat (3) PP tersebut diatur bahwa pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin sekretariat daerah kabupaten/kota sebelum ditetapkan oleh bupati atau wali kota harus dikoordinasikan dengan gubernur, dan yang dimaksud dengan “dikoordinasikan” adalah bahwa bupati atau wali kota melaporkan satu orang calon pejabat pimpinan tinggi pratama terpilih kepada gubernur sebelum penetapan dilakukan” jelasnya.

Ombudsman NTT, tandas Max Jemadu, berharap seluruh pihak dapat mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam proses pengisian jabatan sekretaris daerah, sehingga tidak menimbulkan polemik serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik bagi masyarakat.(*)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hari Pelanggan Nasional, PLN Berkomitmen Menerangi Negeri

    Hari Pelanggan Nasional, PLN Berkomitmen Menerangi Negeri

    • calendar_month Sen, 5 Sep 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 175
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | PT PLN (Persero) menegaskan komitmennya dalam melistriki seluruh masyarakat di Indonesia dengan terus meningkatkan infrastruktur kelistrikan dan terus berinovasi untuk menghadirkan layanan terbaik. Komitmen ini sebagai wujud dari tugas PLN sebagai perusahaan listrik nomor satu di Indonesia. Munief Budiman, Executive Vice President Pelayanan Pelanggan Retail PLN menjelaskan, perseroan terus mengoptimalkan layanan […]

  • Empat Media Naungan IMO NTT Raih Juara Menulis Berita oleh Kantor Bahasa NTT

    Empat Media Naungan IMO NTT Raih Juara Menulis Berita oleh Kantor Bahasa NTT

    • calendar_month Sen, 25 Nov 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 261
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | 4 (empat) media yang bernaung di bawah Organisasi Media Online (IMO) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil meraih juara dalam Lomba Menulis Berita bagi Media Massa Daring se-Kota Kupang yang dihelat oleh Kantor Bahasa NTT dalam rangkaian Semarak Bulan Bahasa 2019. Adapun media yang tergabung dalam IMO NTT yang meraih juara […]

  • Indonesia Minta Tiongkok Hargai Hukum Internasional di Laut China Selatan

    Indonesia Minta Tiongkok Hargai Hukum Internasional di Laut China Selatan

    • calendar_month Jum, 15 Jan 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 187
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi menerima kunjungan rekanan Tiongkok, Menlu China, Wang Yi pada Rabu Sore, 13 Januari 2021. Kunjungan ini merupakan bagian dari rangkaian kunjungan Menlu Wang Yi ke beberapa Negara ASEAN yakni Myanmar, Indonesia, Brunai Darussalam dan Filipina pada 11—16 Januari 2021. Berbicara di sebuah Konferensi Berita Gabungan […]

  • Sumpah Pemuda 2024, PLN & SMKN 3 Mataram Latih Konversi Motor Listrik

    Sumpah Pemuda 2024, PLN & SMKN 3 Mataram Latih Konversi Motor Listrik

    • calendar_month Kam, 24 Okt 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 211
    • 0Komentar

    Loading

    Mataram | PLN Peduli melalui PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) bersama SMKN 3 Mataram memaknai Hari Sumpah Pemuda dengan pelatihan konversi motor listrik guna menunjang kesiapan generasi muda NTB dalam menghadapi era transisi energi electric vehicle (EV) di masa mendatang. Berlangsung sejak 14 Oktober 2024, pelatihan ini merupakan upaya PLN […]

  • Ganjar Dihajar Malah Berpijar, Satrio Piningit kah Dia ?

    Ganjar Dihajar Malah Berpijar, Satrio Piningit kah Dia ?

    • calendar_month Jum, 28 Mei 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 150
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh: Andre Vincent Wenas Beberapa skenario pencapresan mulai diuji coba dalam wacana ruang publik. Hipotesa-politik yang perlu dicek-ombak, kira-kira begitulah. Skenario Prabowo-Puan (Gerindra-PDIP), yang saat ini sedang diuji opini publiknya melawan popularitas Ganjar Pranowo (PDIP), ibaratnya sedang masuk tungku pengujiannya. Atau… bisa saja kalau nanti popularitas Ganjar begitu meroket lantaran awalnya telah dipersepsi “terzalim” oleh […]

  • Kunjungi Posko Nasi Gratis Pemuda GMIT, Wali Kota Jefri Bantu Masker & Uang Tunai

    Kunjungi Posko Nasi Gratis Pemuda GMIT, Wali Kota Jefri Bantu Masker & Uang Tunai

    • calendar_month Rab, 13 Mei 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 141
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Wali Kota Kupang Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, M.M., M.H. mengunjungi Posko Nasi Gratis yang didirikan Pemuda Sinode GMIT di halaman Gereja Anugerah Jalan El Tari, sekaligus menyerahkan bantuan berupa masker dan sejumlah uang untuk mendukung posko nasi gratis Pemuda GMIT tersebut, pada Selasa, 12 Mei 2020. Wali Kota didampingi […]

expand_less