Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Polri Duga Ada Obat Lain pada Kasus Gagal Ginjal Akut Anak di Jakarta

Polri Duga Ada Obat Lain pada Kasus Gagal Ginjal Akut Anak di Jakarta

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Rab, 15 Mar 2023
  • visibility 123
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Polri masih terus melakukan pendalaman terkait kasus gangguan gagal ginjal akut pada anak di DKI Jakarta. Sejumlah obat lain yang diduga menjadi pemicu penyakit tersebut kini diperiksa.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyatakan, pemeriksaan terhadap obat lain ini dilakukan setelah pihaknya memastikan bahwa obat sirop Praxion aman dikonsumsi.

“Saat ini Polri masih mendalami obat lain. Obat lain selain Praxion yang dikonsumsi korban antara lain vaksin saat imunisasi dan obat sirop Paracetamol Drop,” ujar Ramadhan dalam jumpa pers pada Selasa, 14 Maret 2023.

Polri juga telah meminta keterangan dari Kepala BPOM DKI Jakarta, Susan Gracia Arpan, terkait mekanisme pengawasan terkait bahan baku pada perdagangan farmasi. Pemeriksaan itu dilakukan pada Senin, 6 Maret 2023.

“Kepala BPOM Jakarta yang dipanggil sebagai saksi pada Senin, 6 Maret 2023, yang mana pemanggilan tersebut dengan maksud memberikan penjelasan terkait dengan proses pengawasan, bahan baku pada pedagang farmasi,” terangnya.

Ramadhan mengatakan Kepala BPOM DKI diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus tersebut. Secara khusus, kata dia, penyidik menanyakan soal pengawasan bahan baku obat pada pedagang farmasi.

“Yang mana pemanggilan tersebut dengan maksud memberikan penjelasan terkait dengan proses pengawasan, bahan baku pada pedagang farmasi,” ucapnya.

Ramadhan belum merinci apa saja yang didalami oleh penyidik saat memeriksa Kepala BPOM DKI Jakarta.

Sampai saat ini, telah ada 7 (tujuh) perusahaan farmasi dan 4 (empat) perorangan yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus GGAPA yang menewaskan ratusan anak. Penetapan tersangka itu dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.

Dua korporasi yang dijerat sebagai tersangka oleh BPOM merupakan perusahaan farmasi PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical. Sementara lima korporasi lainnya PT Afi Farma, CV Samudera Chemical, PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugrah Perdana Gemilang, serta PT Fari Jaya Pratama ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri.

Atas perbuatannya seluruh tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Subsider, Pasal 60 Angka 10 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 8 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Juncto Pasal 56 Ayat 2 KUHP.(*)

Sumber (*/Humas Polri)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Paket SEHATI Siap Dukung Usaha Pertanian dan Perkebunan Masyarakat Belu

    Paket SEHATI Siap Dukung Usaha Pertanian dan Perkebunan Masyarakat Belu

    • calendar_month Rab, 2 Des 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 124
    • 0Komentar

    Loading

    Belu-NTT, Garda Indonesia | Kewajiban pemerintah di bidang pertanian dan perkebunan adalah mendukung semua usaha rakyatnya. Hal ini dimaksudkan agar semua kebutuhan masyarakat bisa terpenuhi. Paket SEHATI,  Agustinus Taolin – Aloysius Haleserens hadir dengan menawarkan 5 program unggulan, salah satunya bidang pertanian dan perkebunan. Paket SEHATI sudah melihat bahwa mata pencaharian mayoritas penduduk di Kabupaten […]

  • Fredik Boimau Tewas Ditikam; ‘Pelaku MM’ Diamankan Reskrim Polres TTS

    Fredik Boimau Tewas Ditikam; ‘Pelaku MM’ Diamankan Reskrim Polres TTS

    • calendar_month Sel, 20 Nov 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 137
    • 0Komentar

    Loading

    So’E-TTS, gardaindonesia.id | ‘MM’ Pelaku penikaman terhadap korban Fredik Boimau, dijemput dan diamankan oleh Polres Timor Tengah Selatan (TTS); sebelumnya pelaku ditangkap dan diamankan di Polsek Amanuban Barat; kemudian dijemput oleh Waka Polres Kompol Jerman Bessie, Kasat Reskrim Iptu Jamari,SH., MH, KBO Sat Reskrim Ipda Aviandrie Maliki. “Akibat kejadian tersebut korban Fredik Boimau meninggal dunia. […]

  • Anies Baswedan : SIKM Jadi Syarat Mutlak untuk Masuk Wilayah DKI Jakarta

    Anies Baswedan : SIKM Jadi Syarat Mutlak untuk Masuk Wilayah DKI Jakarta

    • calendar_month Sen, 25 Mei 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 124
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 47 Tahun 2020 tentang Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) sebagai syarat mutlak yang harus dimiliki oleh warga untuk keluar atau masuk ke wilayah Jakarta. Adapun keputusan yang diatur melalui Pergub tersebut adalah untuk menekan angka kasus Covid-19 yang juga disesuaikan […]

  • Kejagung & IMO-Indonesia Segera Launching Suara Kejaksaan

    Kejagung & IMO-Indonesia Segera Launching Suara Kejaksaan

    • calendar_month Rab, 15 Feb 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 136
    • 0Komentar

    Loading

    Palembang, Garda Indonesia | Semangat inovasi dan kolaborasi demi memperkuat upaya penegakan hukum di tanah air terus dilakukan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI). Kali ini, Kejagung bekerja sama dengan Ikatan Media Online (IMO)-Indonesia dalam rangka mendesain aplikasi bernama “Suara Kejaksaan”. Suara Kejaksaan rencananya akan dijadikan aplikasi pemberitaan guna mendukung iklim pemberitaan yang kredibel, berimbang […]

  • Gagal Mediasi, IMO-Indonesia Lanjut Proses Gugatan Terhadap Dewan Pers

    Gagal Mediasi, IMO-Indonesia Lanjut Proses Gugatan Terhadap Dewan Pers

    • calendar_month Rab, 17 Okt 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 181
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, gardaindonesia.id |“Mediasi yang tiga kali diagendakan di Pengadilan Jakarta Pusat menuai jalan buntu bagi IMO-Indonesia dan Dewan Pers, pasalnya tidak satupun dari Dewan Pers secara prinsipal hadir serta membawa Proposal Mediasi,“ ujar M. Nasir Bin Umar Sekretaris Jenderal IMO-Indonesia, Rabu/ 17 Oktober 2018. Selanjutnya, M. Nasir mengatakan bahwa IMO-Indonesia sudah siap dan hadir dengan […]

  • Terkonfirmasi 1 Positif Covid-19 dari Kota Kupang, 29 Orang Masih Dirawat

    Terkonfirmasi 1 Positif Covid-19 dari Kota Kupang, 29 Orang Masih Dirawat

    • calendar_month Ming, 12 Jul 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 124
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Dari hasil pemeriksaan terhadap 44 sampel swab [berasal dari Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Sumba Barat Daya, dan Sumba Timur]; terdapat penambahan 1 (satu) kasus baru positif Covid-19 di Provinsi NTT. Demikian penyampaian Sekretaris I Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi NTT, Dr.drg. Domi Minggu Mere, M.Kes. dalam keterangan pers kepada awak […]

expand_less