Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » PT. HAL Hadirkan Dr. Samuel Hutabarat, Saksi Ahli Perseroan Terbatas

PT. HAL Hadirkan Dr. Samuel Hutabarat, Saksi Ahli Perseroan Terbatas

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Kam, 22 Sep 2022
  • visibility 112
  • comment 0 komentar

Loading

Jambi, Garda Indonesia | Sengketa hubungan Industrial dengan nomor perkara 14 dan 15 kembali dihelat di  Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang bertempat di Pengadilan Negeri Jambi pada Selasa, 20 September 2022.

Sidang lanjutan kali ini, oleh Kuasa Hukum PT Hutan Alam Lestari (HAL) Ferdian Sutanto SH. CLA, kembali menghadirkan satu ahli Perseroan Terbatas (PT), Dr. Samuel Hutabarat, S.H., M.Hum. yang juga peneliti dan dosen.

Baca juga :

https://gardaindonesia.id/2022/09/15/saksi-ahli-pt-hal-phi-bukan-tempat-sengketa-direksi/

Pada persidangan tersebut, Dr. Samuel yang didampingi Dr. Desnadia S.Ikom, S.H., M.H. menjelaskan bahwa tanggung jawab direksi ialah mengelola dan menjalankan perusahaan sesuai maksud dan tujuan perusahaan tersebut. Apabila jajaran direksi lebih dari satu, maka direktur utama berwenang untuk memberikan tugas kepada direktur lain, seperti mengurus masalah keuangan, produksi, hubungan masyarakat, legal dan lainnya yang menyangkut tugas direksi.

“Hal ini sangat dimungkinkan, karena masing-masing direktur memiliki tugasnya sendiri. Pembagian tugas ini bukan dalam rangka perintah kerja, tetapi mendistribusikan tugas dan kewenangan,” tegas Samuel.

Jadi jika ada direktur yang menyatakan dirinya sebagai karyawan, imbuh Samuel, maka kalau hal itu mustahil karena tidak bisa terjadi. “Direktur adalah mengurus perusahaan, dan karyawan menjalankan perintah kerja. Tidak mungkin dalam waktu bersamaan menjalankan keduanya. Direktur adalah direktur dan karyawan adalah karyawan, tidak bisa direktur bertindak sebagai karyawan,” terangnya.

Samuel pun menjelaskan bahwa di dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas  tidak ada yang namanya direktur boneka atau direktur bayangan. “Bila seseorang Direktur diangkat menjadi karyawan, maka proses pengangkatan itu yang tidak sah, sebab yang bersangkutan masih berstatus sebagai Direktur, karena Direktur ada dalam Akta,” tandasnya.

Kuasa Hukum PT HAL, Ferdian Sutanto, S.H. CLA. saat dijumpai usai persidangan mengatakan, sampai dengan hari ini pihaknya telah menghadirkan 3 (tiga) ahli, baik ahli Tenaga Kerja maupun Ahli Perseroan Terbatas (PT).

“Minggu lalu sudah kami hadirkan ahli tenaga kerja, dan hari ini kami menghadirkan ahli Perseroan Terbatas untuk menjelaskan  tentang apa itu seorang direktur. Kemudian selain dari tiga ahli kami, dari pihak mereka juga menghadirkan satu ahli dari Dinas Ketenagakerjaan, yang mana menurutnya itu sejalan apabila ada sengketa direksi itu tidak bisa diadili di PHI,” jelas Ferdian sembari menegaskan bahwa apabila ada sengketa direksi itu bukan di PHI tempatnya, kalau memang gugatan ini dikabulkan majelis hakim ini akan menjadi preseden buruk dalam dunia hukum.

“Apabila seorang direksi yang namanya ada dalam akta mengaku sebagai karyawan dari tahun 2010 hingga tahun 2022, sementara namanya ada di dalam akta sebagai direktur kemudian yang bersangkutan lakukan gugatan di PHI dan diterima, maka akan jadi preseden buruk bagi pengadilan PHI,” tekan Ferdian.

Ia pun berharap PHI dapat menolak gugatan ini, namun apa pun yang nantinya menjadi keputusan majelis hakim, pihaknya akan menghormati apa pun nanti hasilnya. “Putusan pengadilan ini akan menjadi barometer bagi kasus yang sama lainnya. Oleh sebab itu, putusan PHI tersebut bisa menjadi panutan bagi yang lain,” tandas Ferdian mengakhiri wawancara.(*)

Sumber (*/tim Redaksi)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sinergisitas PLN UIP Nusra dengan Kejati NTT

    Sinergisitas PLN UIP Nusra dengan Kejati NTT

    • calendar_month Rab, 31 Mei 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 80
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) melaksanakan kunjungan ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) pada Senin, 29 Mei 2023. Di samping meningkatkan sinergi dengan stakeholder, pertemuan ini untuk memperoleh dukungan pendampingan hukum untuk Proyek Strategis Nasional (PSN). Hingga, setiap pekerjaan PLN dapat dilaksanakan sesuai peraturan […]

  • Pulau Padar & Eksplorasi Bank Indonesia Perwakilan NTT

    Pulau Padar & Eksplorasi Bank Indonesia Perwakilan NTT

    • calendar_month Rab, 23 Jun 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 81
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh : Roni Banase Mengenal Pulau Padar di gugusan Taman Nasional Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT); bagi yang belum pernah melihat langsung, cukup dengan melihat lekukan indah pulau tersebut melalui uang lembaran Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) terbitan Bank Indonesia. Namun, bagi yang telah melihat langsung, menapaki, merasakan degup jantung turun […]

  • Budidaya Ikan Kerapu di Mulut Seribu, Pemprov NTT Sedia Anggaran 50 Miliar

    Budidaya Ikan Kerapu di Mulut Seribu, Pemprov NTT Sedia Anggaran 50 Miliar

    • calendar_month Jum, 21 Agu 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 130
    • 0Komentar

    Loading

    Rote Ndao-NTT, Garda Indonesia | Saat mengunjungi kawasan wisata Mulut Seribu di Kabupaten Rote Ndao pada Jumat, 21 Agustus 2020; Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) meminta masyarakat untuk terlibat aktif dalam pengembangan wisata di sana. “Kita akan siapkan anggaran 50 M untuk membantu masyarakat dalam pengembangan 40-an keramba dalam rangka pembudidayaan ikan kerapu. Juga […]

  • Naik Perahu Nelayan ke Desa Pukuafu, Bupati Rote Bantu Warga Terdampak

    Naik Perahu Nelayan ke Desa Pukuafu, Bupati Rote Bantu Warga Terdampak

    • calendar_month Kam, 22 Apr 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 90
    • 0Komentar

    Loading

    Rote Ndao-NTT, Garda Indonesia | Bupati Rote Ndao, Paulina Haning Bullu, S.E. mengunjungi dan memberikan bantuan kepada masyarakat terdampak Badai Seroja di Desa Pukuafu, Kecamatan Landuleko, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Rabu, 21 April 2021. Bertolak dari Ba’a (Ibu Kota Kabupaten Rote Ndao) dengan menempuh perjalanan darat sekitar 1 jam 30 […]

  • Sosok Cantik dalam Kabinet Prabowo Gibran

    Sosok Cantik dalam Kabinet Prabowo Gibran

    • calendar_month Ming, 20 Okt 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 133
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta | Deretan menteri dan wakil menteri dalam kabinet Prabowo Gibran telah mengikuti tahapan pembekalan pada tanggal 17—18 Oktober 2024 di Hambalang. Di antara para menteri dan wakil menteri dalam Kabinet Merah Putih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka terdapat sosok perempuan cantik berhijab. Sosok perempuan cantik itu bernama Dyah Roro Esti Widya Putri, B.A., […]

  • TAHUN BARU 2024, Pertamina Turunkan Harga BBM Secara Berkala

    TAHUN BARU 2024, Pertamina Turunkan Harga BBM Secara Berkala

    • calendar_month Sen, 1 Jan 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 92
    • 1Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Mengawali tahun 2024, Pertamina Patra Niaga kembali menjalankan komitmennya untuk melakukan evaluasi harga jual bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi atau jenis bahan bakar umum (JBU) secara berkala. Penyesuaian ini mengikuti tren fluktuasi harga rata-rata publikasi minyak dunia, yakni harga publikasi Mean of Platts Singapore (MOPS)/Argus serta nilai tukar mata uang rupiah. […]

expand_less