Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » PT. HAL Hadirkan Dr. Samuel Hutabarat, Saksi Ahli Perseroan Terbatas

PT. HAL Hadirkan Dr. Samuel Hutabarat, Saksi Ahli Perseroan Terbatas

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Kam, 22 Sep 2022
  • visibility 154
  • comment 0 komentar

Loading

Jambi, Garda Indonesia | Sengketa hubungan Industrial dengan nomor perkara 14 dan 15 kembali dihelat di  Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang bertempat di Pengadilan Negeri Jambi pada Selasa, 20 September 2022.

Sidang lanjutan kali ini, oleh Kuasa Hukum PT Hutan Alam Lestari (HAL) Ferdian Sutanto SH. CLA, kembali menghadirkan satu ahli Perseroan Terbatas (PT), Dr. Samuel Hutabarat, S.H., M.Hum. yang juga peneliti dan dosen.

Baca juga :

https://gardaindonesia.id/2022/09/15/saksi-ahli-pt-hal-phi-bukan-tempat-sengketa-direksi/

Pada persidangan tersebut, Dr. Samuel yang didampingi Dr. Desnadia S.Ikom, S.H., M.H. menjelaskan bahwa tanggung jawab direksi ialah mengelola dan menjalankan perusahaan sesuai maksud dan tujuan perusahaan tersebut. Apabila jajaran direksi lebih dari satu, maka direktur utama berwenang untuk memberikan tugas kepada direktur lain, seperti mengurus masalah keuangan, produksi, hubungan masyarakat, legal dan lainnya yang menyangkut tugas direksi.

“Hal ini sangat dimungkinkan, karena masing-masing direktur memiliki tugasnya sendiri. Pembagian tugas ini bukan dalam rangka perintah kerja, tetapi mendistribusikan tugas dan kewenangan,” tegas Samuel.

Jadi jika ada direktur yang menyatakan dirinya sebagai karyawan, imbuh Samuel, maka kalau hal itu mustahil karena tidak bisa terjadi. “Direktur adalah mengurus perusahaan, dan karyawan menjalankan perintah kerja. Tidak mungkin dalam waktu bersamaan menjalankan keduanya. Direktur adalah direktur dan karyawan adalah karyawan, tidak bisa direktur bertindak sebagai karyawan,” terangnya.

Samuel pun menjelaskan bahwa di dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas  tidak ada yang namanya direktur boneka atau direktur bayangan. “Bila seseorang Direktur diangkat menjadi karyawan, maka proses pengangkatan itu yang tidak sah, sebab yang bersangkutan masih berstatus sebagai Direktur, karena Direktur ada dalam Akta,” tandasnya.

Kuasa Hukum PT HAL, Ferdian Sutanto, S.H. CLA. saat dijumpai usai persidangan mengatakan, sampai dengan hari ini pihaknya telah menghadirkan 3 (tiga) ahli, baik ahli Tenaga Kerja maupun Ahli Perseroan Terbatas (PT).

“Minggu lalu sudah kami hadirkan ahli tenaga kerja, dan hari ini kami menghadirkan ahli Perseroan Terbatas untuk menjelaskan  tentang apa itu seorang direktur. Kemudian selain dari tiga ahli kami, dari pihak mereka juga menghadirkan satu ahli dari Dinas Ketenagakerjaan, yang mana menurutnya itu sejalan apabila ada sengketa direksi itu tidak bisa diadili di PHI,” jelas Ferdian sembari menegaskan bahwa apabila ada sengketa direksi itu bukan di PHI tempatnya, kalau memang gugatan ini dikabulkan majelis hakim ini akan menjadi preseden buruk dalam dunia hukum.

“Apabila seorang direksi yang namanya ada dalam akta mengaku sebagai karyawan dari tahun 2010 hingga tahun 2022, sementara namanya ada di dalam akta sebagai direktur kemudian yang bersangkutan lakukan gugatan di PHI dan diterima, maka akan jadi preseden buruk bagi pengadilan PHI,” tekan Ferdian.

Ia pun berharap PHI dapat menolak gugatan ini, namun apa pun yang nantinya menjadi keputusan majelis hakim, pihaknya akan menghormati apa pun nanti hasilnya. “Putusan pengadilan ini akan menjadi barometer bagi kasus yang sama lainnya. Oleh sebab itu, putusan PHI tersebut bisa menjadi panutan bagi yang lain,” tandas Ferdian mengakhiri wawancara.(*)

Sumber (*/tim Redaksi)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • ‘Donasi Covid-19 Bank NTT’ 275 Juta untuk Pencegahan Penyebaran Covid-19

    ‘Donasi Covid-19 Bank NTT’ 275 Juta untuk Pencegahan Penyebaran Covid-19

    • calendar_month Jum, 27 Mar 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 120
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Niat Bank NTT dilakukan melalui pencegahan dengan cara sebagian karyawan bekerja dari rumah (work from home) dan berdiam diri di rumah dan mengajak berbagai pihak (masyarakat dan nasabah) agar peduli terhadap wabah corona virus (Covid-19) di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Manajemen Bank NTT melalui Direktur Pemasaran Dana Bank NTT, Harry […]

  • Irjen Fadil Imran Jabat Kabaharkam Polri

    Irjen Fadil Imran Jabat Kabaharkam Polri

    • calendar_month Rab, 29 Mar 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 147
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali melakukan mutasi jabatan sejumlah perwira petinggi (Pati) dan menengah sebanyak 473 orang. Salah satu yang dipromosikan adalah Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal (Irjen) Mohammad Fadil Imran yang kini menduduki kursi Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri. Fadil akan menggantikan posisi Kabaharkam sebelumnya yakni, Komjen Arief […]

  • Doni Salmanan Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Quotex

    Doni Salmanan Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Quotex

    • calendar_month Rab, 9 Mar 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 157
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Bareskrim Polri menetapkan Crazy Rich Bandung Doni Salmanan menjadi tersangka kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) platform Quotex. Penetapan tersebut dilakukan usai polisi melakukan gelar perkara. “Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan DS (Doni Salmanan) dari status saksi menjadi tersangka,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri […]

  • Peduli Korban Lewotobi, SMK Kencana Sakti Kupang Salur Bantuan

    Peduli Korban Lewotobi, SMK Kencana Sakti Kupang Salur Bantuan

    • calendar_month Ming, 24 Nov 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 145
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang | Aksi peduli kemanusian dilakukan SMK Kencana Sakti Kupang dengan menyalurkan bantuan berupa, pakaian dan sembako untuk warga terdampak erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki di Flores Timur, melalui Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Pramuwisata Indonesia Nusa Tenggara Timur (DPD HPI NTT). Sebelum penyerahan sumbangan kepada DPD HPI NTT, dilakukan ibadah bersama yang diikuti kepala sekolah, guru-guru […]

  • PLN Perusahaan Utilitas Terbaik Se-Asia Tenggara Versi Fortune 500

    PLN Perusahaan Utilitas Terbaik Se-Asia Tenggara Versi Fortune 500

    • calendar_month Jum, 21 Jun 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 162
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta | PLN (Persero) berhasil menjadi pemimpin di daftar Fortune 500 di antara seluruh industri utilities: gas and electric se-Asia Tenggara. Transformasi berbasis digital secara end to end, menjadikan PLN sebagai perusahaan nasional terdepan yang diakui di kancah global. PLN menjadi perusahaan utilitas (kelistrikan) terbaik di antara 25 perusahaan lain sejenis dengan menduduki peringkat keenam. […]

  • Presiden Jokowi: Saya Tak Campuri Putusan MK & Bakal Capres

    Presiden Jokowi: Saya Tak Campuri Putusan MK & Bakal Capres

    • calendar_month Sel, 17 Okt 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 131
    • 0Komentar

    Loading

    Beijing, Garda Indonesia | Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam urusan bakal calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres). Hal tersebut disampaikan dalam keterangannya di sela-sela kegiatan kunjungan kerjanya di China World Hotel, Beijing, Republik Rakyat Tiongkok, pada Senin malam, 16 Oktober 2023. “Saya tegaskan saya tidak mencampuri urusan capres atau […]

expand_less