Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Puan Maharani Terima Penghargaan Saat Demo di DPR

Puan Maharani Terima Penghargaan Saat Demo di DPR

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sen, 25 Agu 2025
  • visibility 132
  • comment 0 komentar

Loading

Selain Puan, penghargaan juga diberikan kepada sejumlah tokoh lainnya, antara lain Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

 

Jakarta | Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menganugerahkan Tanda Kehormatan Negara kepada 141 tokoh dari berbagai latar belakang di Istana Negara, Jakarta, Senin, 25 Agustus 2025.

Acara ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI.

Prosesi penganugerahan dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan dengan mengheningkan cipta untuk menghormati jasa para pahlawan bangsa.

Salah satu penerima penghargaan adalah Ketua DPR RI, Puan Maharani, yang mendapat Bintang Republik Indonesia Utama, tanda kehormatan tertinggi negara.

Selain Puan, penghargaan juga diberikan kepada sejumlah tokoh lainnya, antara lain Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya.

Penerima tanda kehormatan berasal dari berbagai kalangan, meliputi pejabat lembaga tinggi negara, pejabat pemerintah, anggota TNI dan Polri, budayawan, hingga masyarakat dengan kontribusi besar bagi bangsa.

Dari total 141 penerima, sebanyak 117 hadir langsung untuk menerima penghargaan, sementara sisanya diwakilkan oleh keluarga. Daftar penerima tersebut telah ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73,74,75,76,77,78/TK/TH 2025 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan.

Momen penganugerahan ini berlangsung di tengah situasi politik yang cukup dinamis. Di Jakarta, khususnya di sekitar gedung DPR/MPR, sejumlah massa menghelat demonstrasi menuntut pengesahan RUU Perampasan Aset.

Menanggapi hal tersebut, Puan Maharani menyatakan bahwa penyampaian pendapat merupakan hak konstitusional warga negara.

Namun, ia juga berharap agar seluruh pihak tetap saling menghormati dalam menyalurkan aspirasi.(*)

Sumber (*/melihatindonesia)

 

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KPU Tetapkan Jokowi – Ma’ruf Pemenang Pilpres 2019

    KPU Tetapkan Jokowi – Ma’ruf Pemenang Pilpres 2019

    • calendar_month Sel, 21 Mei 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 81
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Komisi Pemilihan Umum (KPU) menuntaskan rekapitulasi nasional hasil Pilpres 2019. Pasangan Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin ditetapkan menjadi pemenang Pilpres 2019. “Jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf Amin 85.607.362 suara. Jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239,” ujar komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik […]

  • Ahok vs Anies Soal Interpelasi: Ternyata Memang Beda Kelas!

    Ahok vs Anies Soal Interpelasi: Ternyata Memang Beda Kelas!

    • calendar_month Ming, 29 Agu 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 118
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh: Andre Vincent Wenas Prinsipnya, kalau tidak ada yang ditutup-tutupi kenapa mesti takut ketika ditanya secara resmi (interpelasi) oleh parlemen? Tatkala Ahok “digerecoki” oleh DPRD DKI Jakarta (periode 2014–2019) lantaran usulan proyek-proyek mereka ditolak oleh Pemprov, maka mereka pun mengancam Ahok dengan akan menginterpelasi (meminta keterangan dari eksekutif). Kejadiannya di tahun 2015, kekisruhan antara legislatif […]

  • Porsebank NTT 2024 ‘Achievement Through Collaboration’

    Porsebank NTT 2024 ‘Achievement Through Collaboration’

    • calendar_month Ming, 21 Jul 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 96
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang | Pekan Olahraga dan Seni Perbankan Nusa Tenggara Timur (Porsebank NTT) kembali dihelat atas kerja sama antara OJK, Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi NTT, dan 19 anggota BMPD (Badan Musyawarah Perbankan Daerah). Bertema, Achievement Through Collaboration, Porsebank NTT 2024 dibuka secara resmi oleh Pj. Wali Kota Kupang, Fahrensy Funay. Turut hadir, Kepala Kantor […]

  • Pemkot Kupang Targetkan Bakal Bangun Enam Taman Kota di Tahun 2020

    Pemkot Kupang Targetkan Bakal Bangun Enam Taman Kota di Tahun 2020

    • calendar_month Rab, 12 Feb 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 135
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Pemkot Kupang dalam kepemimpinan Dr. Jefritson Riwu Kore dan dr. Hermanus Man bertekad menyelesaikan pembangunan 6 (enam) Taman Kota di seputaran Kota Kupang bakal rampung di tahun 2020. 6 (enam) Taman Kota tersebut antara lain Taman Perdamaian, Taman Revolusi Mental, Taman Tagantong di depan Kantor Camat Kelapa Lima, Taman Koridor […]

  • Kemenkumham NTT Perjuangkan Kekayaan Intelektual Sejak Tahun 2020

    Kemenkumham NTT Perjuangkan Kekayaan Intelektual Sejak Tahun 2020

    • calendar_month Rab, 24 Jul 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 122
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang | Rentetan peristiwa seperti penjiplakan motif tenun Sumba, produksi massal tenun Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam bentuk tekstil printing, dan Sri Langka klaim Sasando sebagai alat musik mereka; memecut aksi masyarakat mendesak Pemprov NTT melindungi aset kekayaan intelektual agar tak disalahgunakan. Pada era kepemimpinan Kakanwil Marciana Dominika Jone, Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Nusa […]

  • Waspada ! Mafia Tanah di Lahat Sumatra Selatan

    Waspada ! Mafia Tanah di Lahat Sumatra Selatan

    • calendar_month Ming, 15 Jan 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 89
    • 1Komentar

    Loading

    Lahat, Garda Indonesia | Masri, warga Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatra Selatan, menjadi korban penipuan mafia tanah. Ia merupakan korban penipuan Sudarwin warga Kabupaten Lahat yang mengaku mempunyai puluhan hektar tanah di Desa Keban, Kecamatan Lahat,  Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatra Selatan. Dalam kasus tersebut, Sudarwin sudah dijatuhi hukuman penjara selama 1,4 tahun oleh Pengadilan Negeri […]

expand_less