Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Publik Tanah Air Soroti Korupsi 300 Triliun

Publik Tanah Air Soroti Korupsi 300 Triliun

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sen, 6 Jan 2025
  • visibility 163
  • comment 0 komentar

Loading

Asal usul dan kenyataan uang senilai 300 triliun rupiah yang menyeret nama Harvey Moeis sebagai sosok utama di balik skenario skandal korupsi ini masih menuai pro kontra.

 

Jakarta | Belakangan ini publik tanah air digemparkan oleh kasus korupsi dengan kerugian negara yang terbilang sangat fantastis. Bukan main-main, kerugian itu ditaksir mencapai Rp300 triliun. Jangankan memiliki, membayangkannya saja seperti apa wujud uang sebanyak itu rasanya sudah mustahil bagi mereka yang dalam hidupnya belum pernah melihat langsung uang senilai Rp1 miliar.

Jelas sekali bahwa tiga ratus triliun rupiah adalah jumlah yang tidak kecil. Uang sebanyak itu jika disimpan di sebuah rumah tinggal, rasanya ruangan yang ada tidak cukup untuk menampungnya.

Lantas seperti apa isu ini muncul, dari mana, dan bagaimana ia menguasai opini publik hari-hari ini?

Jika flashback ke belakang, narasi 300 triliun rupiah ini mengemuka setelah Kejaksaan Agung menetapkan pengusaha Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah di Bangka tahun 2015—2022.

“Semula kita memperkirakan Rp271 triliun, ternyata setelah diaudit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan – red) nilainya cukup fantastis sekitar Rp300 triliun,” kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu 29 Mei 2024.

Problem ini kian memekik tatkala ahli hukum pidana Prof. Romli Atmasasmita memberi argumentasi tandingan sembari menggugat dasar perhitungan Kejagung atas nominal tersebut. Di saat bersamaan, posisi Mahkamah Agung (MA) dalam menyikapi kerugian negara akibat kasus ini juga terbilang normatif, sehingga membuat asumsi Kejagung soal kerugian 300 triliun rupiah kian dipertanyakan.

Terbaru, setelah terdakwa Harvey Moeis dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara atas kasus ini. Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menghukum 12 tahun penjara. Vonis yang dinilai ringan oleh publik dibandingkan kerugian negara yang ditimbulkan ini seketika menimbulkan kontroversi di masyarakat.

Alhasil, menyikapi polemik yang ada, Prof. Romli akhirnya memberikan pandangan yang seolah-olah mempertanyakan dasar Kejagung menetapkan kerugian negara hingga mencapai ratusan triliun.

Menurut Romli, selain dugaan korupsi, Kejagung turut menambahkan tuduhan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk mengejar aset-aset perusahaan tersebut.

“TPPU itu kejam. Aset halal atau tidak halal semuanya bisa disita. Tapi persoalannya adalah pembuktiannya. Jika data awalnya sudah bermasalah, bagaimana mereka bisa membuktikan kerugian sebesar Rp300 triliun?” tegas Romli dikutip dari Sindonews, Jumat, 3 Januari 2025.

Romli juga menyebut, langkah Kejagung yang terkesan terburu-buru justru berpotensi menimbulkan disparitas hukuman. “Jangan sampai ada yang didenda triliunan, sementara yang lain hanya ratusan juta. Itu akan menimbulkan masalah keadilan,” tambahnya.

Pernyataan lebih keras disampaikan ahli Manajemen Hutan Institut Pertanian Bogor (IPB), Profesor Sudarsono Soedomo. Kali ini ia mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara Rp300 triliun, yang menurutnya didasarkan pada data yang tidak valid. Bahkan, menurutnya, Kejagung tertipu oleh ahli yang memberikan angka tersebut.

“Angka Rp300 triliun itu lebih menyerupai potensi kerugian, bukan kerugian riil. Namun, persepsi yang muncul di masyarakat seolah-olah itu uang nyata. Kejagung kini mulai meragukan angka tersebut setelah banyak pihak, termasuk Mahkamah Agung, menyorotinya,” kata Sudarsono.

Lebih lanjut, ia menilai Kejagung justru tidak memiliki kompetensi untuk mengevaluasi data terkait dengan kerugian lingkungan, yang dalam hal ini menjadi salah satu penyumbang terbesar kerugian negara yang dihitung dalam potensi kerugian itu.

“Kejagung tidak mempunyai kompetensi dan kapasitas untuk melakukan itu. Karena memang itu barang masih barang sulit, masih menjadi perdebatan. Menghitung kerugian lingkungan itu masih bahan perdebatan di antara para ahli,” bebernya.

Sementara itu, menurut juru bicara MA Yanto, kerugian negara dalam kasus korupsi mengacu pada actual loss alias kerugian aktual atau nyata.

Yanto mengemukakan bahwa pengertian kerugian negara dimaksud ialah mengacu pada putusan MK dan declare BPK, di mana dalam aturan tersebut, kerugian negara harus dalam bentuk kerugian nyata (actual) dan bukan potensi kerugian potensial (potential loss).

“Ya kalau korupsi itu kan kerugian negara, kan kita mengacunya kan di pasal 2, pasal 3 . Jadi tidak lagi potential loss, tapi harus actual loss, kerugiannya harus nyata. Itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, kalau enggak salah 25, dan declare dari BPK, bahwa korupsi itu harus kerugian nyata ya,” ujarnya sebagaimana dilansir dari Detikcom, Kamis, 2 Januari 2024.(*)

Sumber (*/putranews/imo indonesia)

 

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • ‘IWAPI Goes Digital 2018’ Bersama Facebook Latih 2000 Perempuan Wirausaha Indonesia

    ‘IWAPI Goes Digital 2018’ Bersama Facebook Latih 2000 Perempuan Wirausaha Indonesia

    • calendar_month Sel, 27 Nov 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 160
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, gardaindonesia.id | Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) dan Facebook #SheMeansBusiness mengadakan pelatihan pemasaran digital bertajuk “IWAPI Goes Digital” sebagai lanjutan dari kerja sama kedua belah pihak semenjak tahun 2016. Di tahun 2018 ini, IWAPI Goes Digital telah melatih lebih dari 2000 pengusaha perempuan di 9 kota, yaitu Padang, Jambi, Bandar Lampung, Samarinda, Bogor, Tanjung […]

  • Kiat Sukses Belajar Daring Saat Pandemi

    Kiat Sukses Belajar Daring Saat Pandemi

    • calendar_month Sab, 4 Jul 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 134
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Siapa pun tidak siap untuk bersekolah dengan metode pembelajaran daring atau online. Setiap guru dan anak didik di wilayah yang melakukan belajar mengajar di rumah belum tentu difasilitasi infrastruktur dan peralatan yang memungkinkan belajar melalui daring. Situasi pandemi masih mengakibatkan pelaksanaan tahun ajaran dan tahun akedemik baru 2020/2021 dengan menerapkan belajar […]

  • Aplikasi B’Pung Petani Bank NTT Jadi Model Pengendalian Inflasi

    Aplikasi B’Pung Petani Bank NTT Jadi Model Pengendalian Inflasi

    • calendar_month Ming, 11 Des 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 140
    • 0Komentar

    Loading

    Denpasar, Garda Indonesia | Pada ancaman krisis pangan dan energi di tahun 2023, ternyata Bank Indonesia sebagai regulator, melihat ada satu aplikasi yang bisa diandalkan untuk mengendalikan inflasi secara nasional. Dan, aplikasi itu adalah aplikasi B’Pung Petani yang digagas oleh Bank NTT. Aplikasi ini dijadikan model digitalisasi data manajemen usaha tani, dan pengendalian inflasi secara […]

  • TJLS PLN! Warga Desa Nubahaeraka Lembata Dapat Air Bersih

    TJLS PLN! Warga Desa Nubahaeraka Lembata Dapat Air Bersih

    • calendar_month Rab, 20 Agu 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 154
    • 0Komentar

    Loading

    Tepat saat perayaan 80 tahun kemerdekaan Indonesia, sebanyak 119 kepala keluarga di Desa Nubahaeraka turut merayakan hadirnya akses air bersih yang telah lama dinantikan.   Lembata | PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) berkomitmen dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui program tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) berupa bantuan perbaikan dan […]

  • Cinta NTT, Presiden Jokowi Hadir Saat Harlah Pancasila di Ende

    Cinta NTT, Presiden Jokowi Hadir Saat Harlah Pancasila di Ende

    • calendar_month Sel, 31 Mei 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 142
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Presiden Joko Widodo didampingi Ibu Iriana Joko Widodo bertolak menuju Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam rangka kunjungan kerja pada Selasa, 31 Mei 2022. Kepala Negara bersama rombongan terbatas lepas landas dengan menggunakan Pesawat RJ-85 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, sekira pukul 13.30 WIB. Setibanya di Bandar Udara Haji Hasan Aroeboesman […]

  • Kemen PUPR : Pentingnya Aspek Kebencanaan dalam Perencanaan Pembangunan Daerah

    Kemen PUPR : Pentingnya Aspek Kebencanaan dalam Perencanaan Pembangunan Daerah

    • calendar_month Kam, 22 Nov 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 140
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, gardaindonesia.id | Dua kejadian bencana gempa bumi di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat dan Palu, Sigi, Donggala, Sulawesi Tengah menjadi pengingat bahwa Indonesia merupakan negara dengan kerentanan tinggi terhadap bencana. Dalam upaya mengurangi dampak yang ditimbulkan akibat bencana, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terus mensosialisasikan kepada Pemerintah Daerah agar aspek kebencanaan menjadi pertimbangan […]

expand_less