Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Jaksa Agung Dorong Penegakan Hukum Humanis Via Program ‘Jaga Desa’

Jaksa Agung Dorong Penegakan Hukum Humanis Via Program ‘Jaga Desa’

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Jum, 4 Agu 2023
  • visibility 116
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Sesuai perintah direktif Presiden ‘Membangun Indonesia dari Pinggiran’ yaitu desa sebagai garda terdepan dalam pelayanan masyarakat. Kemudian, perintah tersebut ditindaklanjuti oleh Jaksa Agung ST Burhanudin dengan menginstruksikan jajarannya guna melakukan pendampingan dan pengawalan program Dana Desa agar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat secara berkelanjutan.

“Jangan sampai mereka (aparat desa) karena ketidaktahuannya menjadi objek pemeriksaan aparat penegak hukum, ini perlu dilakukan bimbingan, pembekalan sehingga pembangunan desa tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran,” ujar Jaksa Agung pada Jumat, 4 Agustus 2023.

Penegakan hukum humanis tidak saja dilaksanakan dengan penghentian perkara tahap penuntutan melalui mekanisme restorative justice yang sudah melakukan penghentian sebanyak kurang lebih 3.200 kasus yang tidak berdampak.

Jaksa Agung ST Burhanudin juga menginisiasi ‘Rumah Restoratif’ sebagai tempat penyelesaian konflik yang bukan saja konflik pidana, tetapi juga segala konflik yang ada di desa seperti konflik adat, perdata, warisan, konflik tanah ataupun konflik-konflik lain, sehingga tidak sampai ke proses pengadilan.

Tujuan yang akan dicapai bukan sekadar meminimalisir biaya yang dikeluarkan dalam proses penegakan hukum, tetapi menghindari resistensi konflik berkepanjangan ditengah-tengah masyarakat. Selain itu, di beberapa tempat juga telah dibentuk Rumah Rehabilitasi bagi pelaku pengguna narkotika dengan persyaratan yang cukup ketat.

Program penegakan hukum humanis lain juga terus dikembangkan Jaksa Agung ST Burhanudin dalam rangka mendekatkan Jaksa kepada masyarakat sehingga langsung dinikmati manfaatnya seperti Om Jak (Obrolan Menarik Jaksa Menjawab) yang sudah berjalan tahun 2022. Kemudian yang terbaru adalah ‘Membangun Kesadaran Hukum dari Desa’ dengan mengoptimalkan peran Intelijen Kejaksaan dengan program kolaborasi Jaga Desa (Jaksa Garda Desa).

Program tersebut memiliki manfaat yang luar biasa dalam mengawal pembangunan desa secara berkelanjutan, tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran. Di samping itu, juga menciptakan keharmonisan, ketenteraman dan kedamaian di masyarakat sebagai tujuan hukum yang hakiki, karena menurut Jaksa Agung “Bila sudah terwujud keharmonisan dan kedamaian penegak hukum itu ke depan tidak diperlukan lagi”.

Untuk memberikan legitimasi penegakan hukum humanis, Jaksa Agung ST Burhanudin mengeluarkan Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 5 Tahun 2023 yakni optimalisasi peran Intelijen melalui program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) sehingga Jaksa semakin dirasakan manfaatnya di tengah-tengah masyarakat dan akan berdampak pula terhadap kepercayaan publik kejaksaan.

Mengutip ungkapan dari Jaksa Agung ST Burhanudin “Membangun sesuatu yang besar dimulai dari yang kecil, yaitu desa”. Semoga dengan kepedulian kita kepada masyarakat desa, semakin menjadikan Kejaksaan sesuai dengan tema HUT ke-63 Adhyaksa, “Penegakan Hukum yang Tegas dan Humanis dalam mengawal Pembangunan Nasional”.

Selain itu, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mendorong Implementasi INSJA Nomor 5 Tahun 2023, guna membangun kesadaran hukum masyarakat melalui program Jaga Desa, sehingga tidak saja mewujudkan masyarakat melek hukum dengan slogan “Kenali hukum, Jauhi Hukuman”, tetapi juga dapat dengan pendampingan pengelolaan Dana Desa dengan program Jaga Desa. Oleh karenanya, pembangunan desa dapat dikontrol tanpa penyimpangan.

Di samping itu, pemanfaatan Rumah Restoratif menjadi tempat penyelesaian konflik di desa adalah suatu terobosan penegakan hukum untuk meminimalisir konflik yang ada di desa sehingga tidak ada lagi  perkara yang ada di masyarakat masuk ke pengadilan, namun cukup diselesaikan dengan mediasi menggunakan kearifan lokal (local genius).

Program Kolaborasi “Jaga Desa” yang diinisiasi Kapuspenkum Ketut Sumedana menyampaikan bahwa program ini nantinya akan menjadi program unggulan Kejaksaan RI, bahkan ke depan akan menjadi aksi nasional, oleh karena program ini dapat membantu pemerintah baik pusat dan daerah untuk membangun karakter ‘Bangsa Taat Hukum dan Budaya Sadar Hukum’, serta salah satu indikator memperoleh kepercayaan publik Kejaksaan adalah menerapkan program-program humanis yang berdampak langsung kepada masyarakat.(*)

Sumber (*/tim Puspenkum Kejagung)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • TUKAR UANG BARU! BI NTT Sedia 2,48 Triliun Pecahan 1.000—50.000

    TUKAR UANG BARU! BI NTT Sedia 2,48 Triliun Pecahan 1.000—50.000

    • calendar_month Sen, 18 Mar 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 154
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur (BI NTT) melakukan peluncuran atau kick off “Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idul Fitri (Serambi)” pada Senin pagi, 18 Maret 2024. Adapun Serambi dicanangkan Bank Indonesia untuk memenuhi kebutuhan uang Rupiah dan layanan kas kepada masyarakat pada momentum Ramadan dan Idul Fitri. Kepala […]

  • Wagub Josef Pinta Petugas SAR Tingkatkan Kemampuan dan Kompetensi

    Wagub Josef Pinta Petugas SAR Tingkatkan Kemampuan dan Kompetensi

    • calendar_month Sen, 29 Jul 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 127
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi meminta segenap petugas SAR untuk meningkatkan kemampuan fisik maupun kompetensinya. Tujuan Search And Rescue (SAR) menurut Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan adalah bukan menghilangkan kecelakaan, tetapi terutama mengurangi kefatalan dari kecelakaan. “Petugas SAR adalah manusia setengah dewa yang bertugas menyelamatkan nyawa […]

  • Kantor Minvet Kupang Dinilai Hambat Hak Ratusan Veteran Belu dan Malaka

    Kantor Minvet Kupang Dinilai Hambat Hak Ratusan Veteran Belu dan Malaka

    • calendar_month Jum, 11 Mar 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 282
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Ratusan anggota Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) asal Kabupaten Belu dan Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT); kembali mempertanyakan tunjangan veteran (Tuvet) dan dana kehormatan (Dahor) ke Kantor Administrasi Veteran (Minvet) Kupang pada Kamis, 10 Maret 2022. Sebelumnya, 1 Februari 2022, kelompok veteran yang sama sudah datang, dan pihak kanminvet menjanjikan […]

  • Gapai PMI Prosedural via LPK Musubu, Bank NTT Teken PKS Pembiayaan

    Gapai PMI Prosedural via LPK Musubu, Bank NTT Teken PKS Pembiayaan

    • calendar_month Sen, 19 Jan 2026
    • account_circle Roni Banase
    • visibility 304
    • 0Komentar

    Loading

    Direktur Utama Bank NTT, Charlie Paulus, menyampaikan bahwa kolaborasi ini diharapkan dapat meningkatkan akses pembiayaan yang aman dan berbunga rendah bagi peserta magang dan pekerja migran binaan LPK Musubu.   Kupang | Guna mewujudkan komitmen bersama mendukung penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) prosedural yang terencana, aman, legal, dan berkelanjutan, maka dilaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama […]

  • ‘Holding Subholding’ PLN Jadi Perusahaan Energi Berbasis Teknologi

    ‘Holding Subholding’ PLN Jadi Perusahaan Energi Berbasis Teknologi

    • calendar_month Kam, 22 Sep 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 129
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi meluncurkan Holding Subholding PT PLN (Persero) pada Rabu, 21 September 2022. Langkah ini akan membawa PLN menjelma menjadi perusahaan energi yang berbasis teknologi, inovasi dan berorientasi pada masa depan menuju The New PLN 4.0 Unleashing Energy and Beyond. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menjelaskan, […]

  • Bank NTT Penyetor Pajak Terbesar, Per Tahun 100 Miliar Lebih

    Bank NTT Penyetor Pajak Terbesar, Per Tahun 100 Miliar Lebih

    • calendar_month Rab, 1 Feb 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 175
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Sebagai bank kebanggaan masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT), PT. Bank Pembangunan Daerah atau dikenal dengan Bank NTT menjadi wajib pajak yang paling besar menyetor pajak. Setiap tahunnya, Bank NTT menyetor pajak hingga Rp100 miliar lebih. Demikian diungkapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kupang, Ni Made Ayu Sri Liana Dewi dalam sesi […]

expand_less