Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum Kriminal » Saksi Ahli PT. HAL : PHI Bukan Tempat Sengketa Direksi

Saksi Ahli PT. HAL : PHI Bukan Tempat Sengketa Direksi

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Kam, 15 Sep 2022
  • visibility 6
  • comment 0 komentar

Jambi, Garda Indonesia | Kuasa hukum PT Hutan Alam Lestari (HAL) menghadirkan 2 (dua) orang ahli terkait sengketa Hubungan Industrial Nomor 14 dan 15 di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada Selasa, 13 September 2022.

Kedua saksi yang dihadirkan adalah Basani Situmorang, S.H., M.Hum. mantan Staf Ahli Menteri Tenaga Kerja Bidang Hukum & Hubungan Industrial, juga mantan Tenaga Ahli Komisi VII DPR RI Bidang Ketenagakerjaan dan Juanda Pangaribuan, S.H., M.H. mantan Hakim Ad Hoc PHI Jakarta Pusat. Kedua ahli ini ditanya terkait jabatan direktur seseorang berdasarkan Akta namun mengaku sebagai karyawan di suatu perusahaan.

Menurut ahli Basani Situmorang, bahwa direktur bertanggung jawab penuh terhadap perseroan selaku pemberi kerja. Sementara karyawan adalah pekerja dan menerima upah.

Lalu, bagaimana jika karyawan diangkat menjadi direksi?

Menurut ahli, maka seorang karyawan mendapat promosi jabatan, artinya karyawan itu bukan dipecat atau di PHK. “Tidak ada pemecatan di situ, tapi dipromosikan,” katanya.

Ahli menjelaskan bahwa dalam undang-undang tidak ada direktur karier, karena direktur diangkat dan diberhentikan oleh rapat umum pemegang saham (RUPS) dan ditetapkan dengan Akta.

Sementara ahli lainnya, Juanda Pangaribuan menjelaskan jika direktur diangkat oleh RUPS, kedudukannya berbeda dengan karyawan. Lalu apakah karyawan boleh diangkat jadi direktur, menurut ahli, kalau karyawan punya kemampuan maka boleh diangkat oleh RUPS.

Menurut Juanda, karyawan yang diangkat menjadi direktur dan tertuang dalam Akta, maka dia menjadi direktur akta. Pada saat pengangkatan itu pula terputus status karyawannya. “Sepanjang seseorang masih tertulis sebagai direktur akta makanya dia masih direksi,” urainya.

Jika seorang itu direksi menurut ahli, dia bukan seorang pekerja. Jadi sengketa tidak bisa dibawa ke Pengadilan Industrial. “Karena dia bukan karyawan,” tegasnya.

Dan jika karyawan diangkat menjadi direksi maka hubungan sebagai karyawan putus. “Tidak ada ketentuan putus dulu baru diangkat, intinya dia sudah berhenti,” tandas Juanda.

Kuasa hukum PT HAL Ferdian Sutanto, S.H., C.L.A. juga menegaskan pendapat ahli pertama bahwa apabila ada sengketa direksi maka bukan di PHI tempatnya. Dia juga menegaskan, bahwa tidak ada direktur boneka, keterangan ahli yang ada hanya direktur akta dan direktur non akta.

“Nah, bagaimana orang yang mengaku direktur boneka, menurut ahli dia lah yang menjadikan dirinya boneka,” tegas Ferdian.

Soal status dan hak karyawan dan direktur juga dijelaskan oleh ahli. “Kalau dia dari awal sampai akhir jabat direktur maka dia direktur,’ ujar Ferdian.

Bagaimana jika di awal dia karyawan dan belakangan jadi direktur?

Jika dia karyawan, jelas Ferdian, dihitung masa kerja karyawan dan begitu juga dengan direktur. “Bukan dari awal karyawan sampai sekarang, jadi akan dilihat dulu berapa lama dia jadi karyawan,” ucapnya.

Dijumpai usai persidangan, Ferdian kembali menjelaskan awal duduk perkara ini, di mana ada 3 (tiga) perkara, yang pertama awalnya perkara nomor 14 dengan namanya ada dalam akta tersebut. Kedua yakni perkara nomor 15, di mana pada saat ini masih aktif sebagai pekerja di PT HAL.

“Yang ketiga nomor 16 ada enam orang, dan enam orang ini telah dibayarkan. Enam orang ini mengundurkan diri, ada surat pengunduran dirinya. Dan telah dibayarkan perusahaan, makanya selesai perkara ini, jadi sekarang tinggal perkara nomor 14 dan 15,” jelas Ferdian seraya menegaskan bahwa pemberitaan terkait sidang yang sedang berlangsung dengan judul PHK sepihak adalah tidak benar, karena atas sidang gugatan PHI No. 14, 15, dan 16 tidak ada tentang PT. HAL yang melakukan PHK.

Ferdian Sutanto, S.H., C.L.A.kembali menegaskan, perkara nomor 14 adalah orang yang namanya dalam akta dan SK Kemenkumham sebagai Direktur, sehingga jelas orang itu adalah direktur.

“Kami sudah membuktikan dengan bukti-bukti kami di persidangan. Untuk perkara nomor 15 orangnya masih aktif, jadi tidak ada PHK, yang dua orang ini memohon kepada pengadilan agar di-PHK,” tukasnya.(*)

Sumber (*/tim)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Slank Tantang Pemprov dan Bank NTT Helat Tour Flobamora

    Slank Tantang Pemprov dan Bank NTT Helat Tour Flobamora

    • calendar_month Jum, 3 Jun 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Ende, Garda Indonesia | Grup musik Rock N Roll, Slank bersama KLA Project, Ivan Nastroman, dan sejumlah artis menghelat Konser Kebangsaan di Stadion Marilonga pada Rabu malam, 1 Juni 2022. Konser bertajuk Membumikan Pancasila dari NTT untuk Indonesia dan didukung penuh Bank NTT ini bertujuan memeriahkan perayaan Hari Lahir Pancasila. Momen ini ditandai dengan upacara […]

  • Panik BBM Teratasi, Pertamina Pasok BBM di Manggarai

    Panik BBM Teratasi, Pertamina Pasok BBM di Manggarai

    • calendar_month Ming, 17 Agu 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 5
    • 0Komentar

    Kepanikan membeli BBM atau panic buying sementara pada titik tertinggi di Manggarai dengan meningkatnya peran spekulan yang memperjualbelikan kembali BBM yang dibeli di SPBU.   Manggarai | Suplai BBM ke SPBU mengalir 24 jam, merupakan komitmen dan upaya proaktif Pertamina Patra Niaga melancarkan distribusi bahan bakar minyak (BBM) di Manggarai, Manggarai Barat dan sekitarnya akibat […]

  • Presiden Jokowi Minta Pembangunan Rusun Terus Dilanjutkan

    Presiden Jokowi Minta Pembangunan Rusun Terus Dilanjutkan

    • calendar_month Sab, 19 Jan 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Jakarta, gardaindonesia.id | Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar pembangunan rumah susun pondok pesantren (Ponpes) untuk santri di seluruh Indonesia tetap dilanjutkan. Ketersediaan hunian yang layak untuk santri di Ponpes sangat penting agar mereka bisa fokus dalam menuntut ilmu. “Rusun (pondok pesantren) untuk santri akan kita tambah setiap tahun,” ujar Presiden Jokowi kepada wartawan usai […]

  • Pesan Natal dr Herman Man : Ayo Prihatin & Berkomunikasi dalam Damai

    Pesan Natal dr Herman Man : Ayo Prihatin & Berkomunikasi dalam Damai

    • calendar_month Sab, 26 Des 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 3
    • 0Komentar

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Wakil Wali Kota Kupang, dr. Hermanus Man menyampaikan ucapan Selamat Natal, 25 Desember 2020, kelahiran Kristus dalam suasana keprihatinan karena Ia ditolak dan lahir di kandang; semoga Natal ini membuahkan berkat, warga kota juga ikut prihatin untuk terlibat dalam menangani Covid-19. Karena, menurut Wakil Wali Kota Kupang yang berprofesi sebagai […]

  • Perda Kawasan Tanpa Rokok Diberlakukan Efektif Januari 2020

    Perda Kawasan Tanpa Rokok Diberlakukan Efektif Januari 2020

    • calendar_month Kam, 4 Apr 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Perda (Peraturan Daerah) Nomor 8 Tahun 2016 yang mengatur tentang larangan merokok di daerah atau kawasan yang telah ditetapkan akan diberlakukan efektif per bulan Januari 2020. Penegasan ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, dr Ari Wijana, Selasa, 2 April 2019 usai jumpa pers bersama awak media di Balai […]

  • Rote Ndao Menuju Sentra Garam Nasional, PLN Siap Suplai Listrik Andal

    Rote Ndao Menuju Sentra Garam Nasional, PLN Siap Suplai Listrik Andal

    • calendar_month Sel, 5 Agu 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Manager PLN UP3 Kupang, Nikolas Denis Adrian, yang mewakili PLN UIW NTT, menyampaikan kesiapan PLN mendukung penuh pembangunan Sentra Industri Garam Nasional (SIGN) di Rote Ndao.   Kupang | PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah (UIW) Nusa Tenggara Timur menegaskan komitmen penuhnya untuk mendukung kawasan Sentra Industri Garam Nasional (SIGN) di Kabupaten Rote Ndao. Hal […]

expand_less