Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum Kriminal » Saksi Ahli PT. HAL : PHI Bukan Tempat Sengketa Direksi

Saksi Ahli PT. HAL : PHI Bukan Tempat Sengketa Direksi

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Kam, 15 Sep 2022
  • visibility 149
  • comment 0 komentar

Loading

Jambi, Garda Indonesia | Kuasa hukum PT Hutan Alam Lestari (HAL) menghadirkan 2 (dua) orang ahli terkait sengketa Hubungan Industrial Nomor 14 dan 15 di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada Selasa, 13 September 2022.

Kedua saksi yang dihadirkan adalah Basani Situmorang, S.H., M.Hum. mantan Staf Ahli Menteri Tenaga Kerja Bidang Hukum & Hubungan Industrial, juga mantan Tenaga Ahli Komisi VII DPR RI Bidang Ketenagakerjaan dan Juanda Pangaribuan, S.H., M.H. mantan Hakim Ad Hoc PHI Jakarta Pusat. Kedua ahli ini ditanya terkait jabatan direktur seseorang berdasarkan Akta namun mengaku sebagai karyawan di suatu perusahaan.

Menurut ahli Basani Situmorang, bahwa direktur bertanggung jawab penuh terhadap perseroan selaku pemberi kerja. Sementara karyawan adalah pekerja dan menerima upah.

Lalu, bagaimana jika karyawan diangkat menjadi direksi?

Menurut ahli, maka seorang karyawan mendapat promosi jabatan, artinya karyawan itu bukan dipecat atau di PHK. “Tidak ada pemecatan di situ, tapi dipromosikan,” katanya.

Ahli menjelaskan bahwa dalam undang-undang tidak ada direktur karier, karena direktur diangkat dan diberhentikan oleh rapat umum pemegang saham (RUPS) dan ditetapkan dengan Akta.

Sementara ahli lainnya, Juanda Pangaribuan menjelaskan jika direktur diangkat oleh RUPS, kedudukannya berbeda dengan karyawan. Lalu apakah karyawan boleh diangkat jadi direktur, menurut ahli, kalau karyawan punya kemampuan maka boleh diangkat oleh RUPS.

Menurut Juanda, karyawan yang diangkat menjadi direktur dan tertuang dalam Akta, maka dia menjadi direktur akta. Pada saat pengangkatan itu pula terputus status karyawannya. “Sepanjang seseorang masih tertulis sebagai direktur akta makanya dia masih direksi,” urainya.

Jika seorang itu direksi menurut ahli, dia bukan seorang pekerja. Jadi sengketa tidak bisa dibawa ke Pengadilan Industrial. “Karena dia bukan karyawan,” tegasnya.

Dan jika karyawan diangkat menjadi direksi maka hubungan sebagai karyawan putus. “Tidak ada ketentuan putus dulu baru diangkat, intinya dia sudah berhenti,” tandas Juanda.

Kuasa hukum PT HAL Ferdian Sutanto, S.H., C.L.A. juga menegaskan pendapat ahli pertama bahwa apabila ada sengketa direksi maka bukan di PHI tempatnya. Dia juga menegaskan, bahwa tidak ada direktur boneka, keterangan ahli yang ada hanya direktur akta dan direktur non akta.

“Nah, bagaimana orang yang mengaku direktur boneka, menurut ahli dia lah yang menjadikan dirinya boneka,” tegas Ferdian.

Soal status dan hak karyawan dan direktur juga dijelaskan oleh ahli. “Kalau dia dari awal sampai akhir jabat direktur maka dia direktur,’ ujar Ferdian.

Bagaimana jika di awal dia karyawan dan belakangan jadi direktur?

Jika dia karyawan, jelas Ferdian, dihitung masa kerja karyawan dan begitu juga dengan direktur. “Bukan dari awal karyawan sampai sekarang, jadi akan dilihat dulu berapa lama dia jadi karyawan,” ucapnya.

Dijumpai usai persidangan, Ferdian kembali menjelaskan awal duduk perkara ini, di mana ada 3 (tiga) perkara, yang pertama awalnya perkara nomor 14 dengan namanya ada dalam akta tersebut. Kedua yakni perkara nomor 15, di mana pada saat ini masih aktif sebagai pekerja di PT HAL.

“Yang ketiga nomor 16 ada enam orang, dan enam orang ini telah dibayarkan. Enam orang ini mengundurkan diri, ada surat pengunduran dirinya. Dan telah dibayarkan perusahaan, makanya selesai perkara ini, jadi sekarang tinggal perkara nomor 14 dan 15,” jelas Ferdian seraya menegaskan bahwa pemberitaan terkait sidang yang sedang berlangsung dengan judul PHK sepihak adalah tidak benar, karena atas sidang gugatan PHI No. 14, 15, dan 16 tidak ada tentang PT. HAL yang melakukan PHK.

Ferdian Sutanto, S.H., C.L.A.kembali menegaskan, perkara nomor 14 adalah orang yang namanya dalam akta dan SK Kemenkumham sebagai Direktur, sehingga jelas orang itu adalah direktur.

“Kami sudah membuktikan dengan bukti-bukti kami di persidangan. Untuk perkara nomor 15 orangnya masih aktif, jadi tidak ada PHK, yang dua orang ini memohon kepada pengadilan agar di-PHK,” tukasnya.(*)

Sumber (*/tim)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ikut Presiden ke Afrika, PLN Realisasi Kerja Sama dengan TANESCO

    Ikut Presiden ke Afrika, PLN Realisasi Kerja Sama dengan TANESCO

    • calendar_month Sel, 22 Agu 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 214
    • 0Komentar

    Loading

    Tanzania, Garda Indonesia | PLN (Persero) menjadi bagian dalam kunjungan bersejarah Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo untuk pertama kalinya ke Afrika. Pada kunjungan ini (20—24 Agustus 2023), PLN akan bekerja sama dengan perusahaan listrik juga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) asal Afrika, Tanzania Electricity Supply Co. Ltd. (TANESCO) guna mengembangkan bisnis kelistrikan yang reliable […]

  • 45 PMI Asal NTT Pulang Saat Pandemi Covid dan Ada 7 PMI Siap Dipulangkan

    45 PMI Asal NTT Pulang Saat Pandemi Covid dan Ada 7 PMI Siap Dipulangkan

    • calendar_month Sen, 25 Mei 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 131
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | “Sekarang ini untuk mengirimkan tenaga kerja ada sistim yang dibangun, seperti berangkat dari tahun sekian dan dari daerah mana, ke negara ini, itu kan ada. Itu bagian legal artinya terdaftar secara baik yang harus mengikuti pelatihan tiga bulan, dianggap layak dulu baru berangkat,” beber Plt. Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi […]

  • Dewan Pers Kecam Pelaku Kekerasan dan Penghalang Kerja Wartawan

    Dewan Pers Kecam Pelaku Kekerasan dan Penghalang Kerja Wartawan

    • calendar_month Rab, 2 Okt 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 132
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Dewan Pers mengecam tindakan kekerasan dan intimidasi terhadap wartawan yang meliput unjuk rasa oleh aparat keamanan selama kegiatan unjuk rasa terhadap penolakan pengesahan RKUHP, pada Selasa, 24 September 2019 di beberapa kota. Baca juga : http://gardaindonesia.id/2019/10/01/wartawan-sinar-pagi-dianiaya-aparat-stop-tindak-kekerasan/ Dewan Pers juga prihatin dan menyesalkan pemberitaan yang menimbulkan keresahan dalam masyarakat serta berpotensi meningkatkan […]

  • Indonesia & FIFA Pastikan Piala Dunia U-20 Berjalan

    Indonesia & FIFA Pastikan Piala Dunia U-20 Berjalan

    • calendar_month Sel, 18 Okt 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 135
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Pemerintah Indonesia bersama Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA) bersepakat untuk memastikan pertandingan Piala Dunia U-20 FIFA yang akan dihelat di Indonesia tahun 2023 dapat berjalan dengan baik. Hal tersebut diungkapkan Presiden Joko Widodo usai bertemu dengan Presiden FIFA, Giovani Vicenzo Infantino atau Gianni Infantino, di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 18 […]

  • Purbaya Mengamuk Perusahaan Baja China di Indonesia Tak Bayar Pajak

    Purbaya Mengamuk Perusahaan Baja China di Indonesia Tak Bayar Pajak

    • calendar_month Sab, 10 Jan 2026
    • account_circle Penulis
    • visibility 430
    • 0Komentar

    Loading

    Purbaya menegaskan pemerintah akan menindak tegas perusahaan yang menghindari kewajiban pajak. Ia juga menyinggung lemahnya pengawasan di Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.   Jakarta | Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap adanya perusahaan baja asal China yang beroperasi di Indonesia tanpa membayar pajak. Purbaya menyebut perusahaan tersebut menjalankan usahanya dengan skema […]

  • Hadiah Sepeda dari Jokowi di Bendungan Kuwil Kawangkoan

    Hadiah Sepeda dari Jokowi di Bendungan Kuwil Kawangkoan

    • calendar_month Kam, 19 Jan 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 158
    • 0Komentar

    Loading

    Minahasa, Garda Indonesia | Saat meresmikan Bendungan Kuwil Kawangkoan, di Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara, pada Kamis, 19 Januari 2023, Presiden Joko Widodo memberikan kuis berupa sejumlah pertanyaan kepada siswa-siswi yang hadir di bendungan tersebut. “Pak Presiden mau bertanya pada anak-anak yang di sini. Bendungan ini namanya Bendungan apa? Yang bisa maju,” ucap Kepala […]

expand_less