Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum Kriminal » Saksi Ahli PT. HAL : PHI Bukan Tempat Sengketa Direksi

Saksi Ahli PT. HAL : PHI Bukan Tempat Sengketa Direksi

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Kam, 15 Sep 2022
  • visibility 101
  • comment 0 komentar

Loading

Jambi, Garda Indonesia | Kuasa hukum PT Hutan Alam Lestari (HAL) menghadirkan 2 (dua) orang ahli terkait sengketa Hubungan Industrial Nomor 14 dan 15 di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada Selasa, 13 September 2022.

Kedua saksi yang dihadirkan adalah Basani Situmorang, S.H., M.Hum. mantan Staf Ahli Menteri Tenaga Kerja Bidang Hukum & Hubungan Industrial, juga mantan Tenaga Ahli Komisi VII DPR RI Bidang Ketenagakerjaan dan Juanda Pangaribuan, S.H., M.H. mantan Hakim Ad Hoc PHI Jakarta Pusat. Kedua ahli ini ditanya terkait jabatan direktur seseorang berdasarkan Akta namun mengaku sebagai karyawan di suatu perusahaan.

Menurut ahli Basani Situmorang, bahwa direktur bertanggung jawab penuh terhadap perseroan selaku pemberi kerja. Sementara karyawan adalah pekerja dan menerima upah.

Lalu, bagaimana jika karyawan diangkat menjadi direksi?

Menurut ahli, maka seorang karyawan mendapat promosi jabatan, artinya karyawan itu bukan dipecat atau di PHK. “Tidak ada pemecatan di situ, tapi dipromosikan,” katanya.

Ahli menjelaskan bahwa dalam undang-undang tidak ada direktur karier, karena direktur diangkat dan diberhentikan oleh rapat umum pemegang saham (RUPS) dan ditetapkan dengan Akta.

Sementara ahli lainnya, Juanda Pangaribuan menjelaskan jika direktur diangkat oleh RUPS, kedudukannya berbeda dengan karyawan. Lalu apakah karyawan boleh diangkat jadi direktur, menurut ahli, kalau karyawan punya kemampuan maka boleh diangkat oleh RUPS.

Menurut Juanda, karyawan yang diangkat menjadi direktur dan tertuang dalam Akta, maka dia menjadi direktur akta. Pada saat pengangkatan itu pula terputus status karyawannya. “Sepanjang seseorang masih tertulis sebagai direktur akta makanya dia masih direksi,” urainya.

Jika seorang itu direksi menurut ahli, dia bukan seorang pekerja. Jadi sengketa tidak bisa dibawa ke Pengadilan Industrial. “Karena dia bukan karyawan,” tegasnya.

Dan jika karyawan diangkat menjadi direksi maka hubungan sebagai karyawan putus. “Tidak ada ketentuan putus dulu baru diangkat, intinya dia sudah berhenti,” tandas Juanda.

Kuasa hukum PT HAL Ferdian Sutanto, S.H., C.L.A. juga menegaskan pendapat ahli pertama bahwa apabila ada sengketa direksi maka bukan di PHI tempatnya. Dia juga menegaskan, bahwa tidak ada direktur boneka, keterangan ahli yang ada hanya direktur akta dan direktur non akta.

“Nah, bagaimana orang yang mengaku direktur boneka, menurut ahli dia lah yang menjadikan dirinya boneka,” tegas Ferdian.

Soal status dan hak karyawan dan direktur juga dijelaskan oleh ahli. “Kalau dia dari awal sampai akhir jabat direktur maka dia direktur,’ ujar Ferdian.

Bagaimana jika di awal dia karyawan dan belakangan jadi direktur?

Jika dia karyawan, jelas Ferdian, dihitung masa kerja karyawan dan begitu juga dengan direktur. “Bukan dari awal karyawan sampai sekarang, jadi akan dilihat dulu berapa lama dia jadi karyawan,” ucapnya.

Dijumpai usai persidangan, Ferdian kembali menjelaskan awal duduk perkara ini, di mana ada 3 (tiga) perkara, yang pertama awalnya perkara nomor 14 dengan namanya ada dalam akta tersebut. Kedua yakni perkara nomor 15, di mana pada saat ini masih aktif sebagai pekerja di PT HAL.

“Yang ketiga nomor 16 ada enam orang, dan enam orang ini telah dibayarkan. Enam orang ini mengundurkan diri, ada surat pengunduran dirinya. Dan telah dibayarkan perusahaan, makanya selesai perkara ini, jadi sekarang tinggal perkara nomor 14 dan 15,” jelas Ferdian seraya menegaskan bahwa pemberitaan terkait sidang yang sedang berlangsung dengan judul PHK sepihak adalah tidak benar, karena atas sidang gugatan PHI No. 14, 15, dan 16 tidak ada tentang PT. HAL yang melakukan PHK.

Ferdian Sutanto, S.H., C.L.A.kembali menegaskan, perkara nomor 14 adalah orang yang namanya dalam akta dan SK Kemenkumham sebagai Direktur, sehingga jelas orang itu adalah direktur.

“Kami sudah membuktikan dengan bukti-bukti kami di persidangan. Untuk perkara nomor 15 orangnya masih aktif, jadi tidak ada PHK, yang dua orang ini memohon kepada pengadilan agar di-PHK,” tukasnya.(*)

Sumber (*/tim)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sumur Gas Raksasa Pertamina di Subang Meledak

    Sumur Gas Raksasa Pertamina di Subang Meledak

    • calendar_month Rab, 6 Agu 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 138
    • 0Komentar

    Loading

    Suara ledakan yang sangat keras bahkan sempat disangka sebagai suara pesawat jatuh oleh beberapa warga.   Jawa Barat | Ledakan dahsyat mengguncang Desa Cidahu, Kecamatan Pagaden Barat, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Selasa pagi, 5 Agustus 2025. Sumur gas milik Pertamina EP yang dikenal sebagai salah satu sumur penghasil gas terbesar di Jawa Barat meledak dan […]

  • Sejuta Pohon Setahun, 4.634 Izin Tambang Seumur Hidup

    Sejuta Pohon Setahun, 4.634 Izin Tambang Seumur Hidup

    • calendar_month Jum, 28 Nov 2025
    • account_circle Rosadi Jamani
    • visibility 398
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh : Rosadi Jamani Anda kalau tengok video di Sibolga itu, ngeri. Ribuan batang kayu gelondongan menerjang apa saja di sungai. Sungai penuh dengan kayu. Kenapa ini terjadi? Negeri ini sudah seperti panggung sulap murahan. Di depan kamera, pejabat berdiri tegap sambil menunduk menanam bibit pohon. “Mari kita hijaukan negeri ini!” katanya. Tepuk tangan terdengar, […]

  • Korban KM Cantika Express Dapat Santunan Jasa Raharja

    Korban KM Cantika Express Dapat Santunan Jasa Raharja

    • calendar_month Kam, 27 Okt 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 120
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | KMP Cantika Express 77 tujuan Kupang – Alor mengalami kebakaran pada Senin, 24 Oktober 2022 sekitar pukul 13.00 WITA di perairan Naikliu Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Atas musibah ini, Jasa Raharja berkoordinasi dengan mitra kerja (Syahbandar, Basarnas, rumah sakit, Kepolisian, Dinas Perhubungan, dan lainnya guna menginventarisasi penumpang dan […]

  • ‘Myopic’ Syarief Hasan tentang Warisan Utang Negara Rp.7 Ribu Triliun

    ‘Myopic’ Syarief Hasan tentang Warisan Utang Negara Rp.7 Ribu Triliun

    • calendar_month Sel, 1 Mar 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 80
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh: Andre Vincent Wenas Mengapa disebut rabun (myopic)? Kondisi tersebut, ketika seseorang mengalami kesulitan untuk melihat objek dengan jelas. Berat sebelah pula, jadinya buram. Pak Syarief Hasan (Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat), seperti diliput TribunNews.com (Sabtu, 26 Februari 2022), di bawah judul berita “Demokrat Ungkap Jokowi Bakal Wariskan Utang Rp 7 Ribu Triliun Kepada Generasi […]

  • Menteri Korupsi Lagi, Kapan Tim Kerja Presiden Dibenahi ?

    Menteri Korupsi Lagi, Kapan Tim Kerja Presiden Dibenahi ?

    • calendar_month Ming, 6 Des 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 100
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh: Rudi S Kamri Satu lagi penjahat tumbang. Penjahat kemanusian yang rakus melalap hak kaum duafa, kaum masyarakat miskin yang sedang bertahan hidup dari serangan pandemi Covid-19 dan resesi ekonomi. Menteri Sosial Yuliari Batubara ini memang masih tersangka di KPK, tapi entah saya Haqul Yaqin menteri kaya raya keturunan pengusaha ini pasti terlibat bancakan dana […]

  • Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan, Presiden: Kita Lihat Rekam Jejak

    Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan, Presiden: Kita Lihat Rekam Jejak

    • calendar_month Kam, 16 Jun 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 98
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Presiden Joko Widodo resmi melantik Zulkifli Hasan sebagai Menteri Perdagangan untuk sisa masa jabatan periode tahun 2019—2024, pada Rabu, 15 Juni 2022, di Istana Negara. Menurut Presiden Jokowi, Zulkifli Hasan memiliki rekam jejak dan pengalaman yang dapat digunakan untuk menyelesaikan masalah perdagangan di tanah air, utamanya terkait kebutuhan pokok di dalam […]

expand_less