Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum Kriminal » Saksi Ahli PT. HAL : PHI Bukan Tempat Sengketa Direksi

Saksi Ahli PT. HAL : PHI Bukan Tempat Sengketa Direksi

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Kam, 15 Sep 2022
  • visibility 148
  • comment 0 komentar

Loading

Jambi, Garda Indonesia | Kuasa hukum PT Hutan Alam Lestari (HAL) menghadirkan 2 (dua) orang ahli terkait sengketa Hubungan Industrial Nomor 14 dan 15 di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada Selasa, 13 September 2022.

Kedua saksi yang dihadirkan adalah Basani Situmorang, S.H., M.Hum. mantan Staf Ahli Menteri Tenaga Kerja Bidang Hukum & Hubungan Industrial, juga mantan Tenaga Ahli Komisi VII DPR RI Bidang Ketenagakerjaan dan Juanda Pangaribuan, S.H., M.H. mantan Hakim Ad Hoc PHI Jakarta Pusat. Kedua ahli ini ditanya terkait jabatan direktur seseorang berdasarkan Akta namun mengaku sebagai karyawan di suatu perusahaan.

Menurut ahli Basani Situmorang, bahwa direktur bertanggung jawab penuh terhadap perseroan selaku pemberi kerja. Sementara karyawan adalah pekerja dan menerima upah.

Lalu, bagaimana jika karyawan diangkat menjadi direksi?

Menurut ahli, maka seorang karyawan mendapat promosi jabatan, artinya karyawan itu bukan dipecat atau di PHK. “Tidak ada pemecatan di situ, tapi dipromosikan,” katanya.

Ahli menjelaskan bahwa dalam undang-undang tidak ada direktur karier, karena direktur diangkat dan diberhentikan oleh rapat umum pemegang saham (RUPS) dan ditetapkan dengan Akta.

Sementara ahli lainnya, Juanda Pangaribuan menjelaskan jika direktur diangkat oleh RUPS, kedudukannya berbeda dengan karyawan. Lalu apakah karyawan boleh diangkat jadi direktur, menurut ahli, kalau karyawan punya kemampuan maka boleh diangkat oleh RUPS.

Menurut Juanda, karyawan yang diangkat menjadi direktur dan tertuang dalam Akta, maka dia menjadi direktur akta. Pada saat pengangkatan itu pula terputus status karyawannya. “Sepanjang seseorang masih tertulis sebagai direktur akta makanya dia masih direksi,” urainya.

Jika seorang itu direksi menurut ahli, dia bukan seorang pekerja. Jadi sengketa tidak bisa dibawa ke Pengadilan Industrial. “Karena dia bukan karyawan,” tegasnya.

Dan jika karyawan diangkat menjadi direksi maka hubungan sebagai karyawan putus. “Tidak ada ketentuan putus dulu baru diangkat, intinya dia sudah berhenti,” tandas Juanda.

Kuasa hukum PT HAL Ferdian Sutanto, S.H., C.L.A. juga menegaskan pendapat ahli pertama bahwa apabila ada sengketa direksi maka bukan di PHI tempatnya. Dia juga menegaskan, bahwa tidak ada direktur boneka, keterangan ahli yang ada hanya direktur akta dan direktur non akta.

“Nah, bagaimana orang yang mengaku direktur boneka, menurut ahli dia lah yang menjadikan dirinya boneka,” tegas Ferdian.

Soal status dan hak karyawan dan direktur juga dijelaskan oleh ahli. “Kalau dia dari awal sampai akhir jabat direktur maka dia direktur,’ ujar Ferdian.

Bagaimana jika di awal dia karyawan dan belakangan jadi direktur?

Jika dia karyawan, jelas Ferdian, dihitung masa kerja karyawan dan begitu juga dengan direktur. “Bukan dari awal karyawan sampai sekarang, jadi akan dilihat dulu berapa lama dia jadi karyawan,” ucapnya.

Dijumpai usai persidangan, Ferdian kembali menjelaskan awal duduk perkara ini, di mana ada 3 (tiga) perkara, yang pertama awalnya perkara nomor 14 dengan namanya ada dalam akta tersebut. Kedua yakni perkara nomor 15, di mana pada saat ini masih aktif sebagai pekerja di PT HAL.

“Yang ketiga nomor 16 ada enam orang, dan enam orang ini telah dibayarkan. Enam orang ini mengundurkan diri, ada surat pengunduran dirinya. Dan telah dibayarkan perusahaan, makanya selesai perkara ini, jadi sekarang tinggal perkara nomor 14 dan 15,” jelas Ferdian seraya menegaskan bahwa pemberitaan terkait sidang yang sedang berlangsung dengan judul PHK sepihak adalah tidak benar, karena atas sidang gugatan PHI No. 14, 15, dan 16 tidak ada tentang PT. HAL yang melakukan PHK.

Ferdian Sutanto, S.H., C.L.A.kembali menegaskan, perkara nomor 14 adalah orang yang namanya dalam akta dan SK Kemenkumham sebagai Direktur, sehingga jelas orang itu adalah direktur.

“Kami sudah membuktikan dengan bukti-bukti kami di persidangan. Untuk perkara nomor 15 orangnya masih aktif, jadi tidak ada PHK, yang dua orang ini memohon kepada pengadilan agar di-PHK,” tukasnya.(*)

Sumber (*/tim)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polri Duga Ada Obat Lain pada Kasus Gagal Ginjal Akut Anak di Jakarta

    Polri Duga Ada Obat Lain pada Kasus Gagal Ginjal Akut Anak di Jakarta

    • calendar_month Rab, 15 Mar 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 124
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Polri masih terus melakukan pendalaman terkait kasus gangguan gagal ginjal akut pada anak di DKI Jakarta. Sejumlah obat lain yang diduga menjadi pemicu penyakit tersebut kini diperiksa. Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyatakan, pemeriksaan terhadap obat lain ini dilakukan setelah pihaknya memastikan bahwa obat sirop Praxion aman dikonsumsi. […]

  • Investasi Ekonomi Digital Indonesia Jadi Perhatian Presiden Jokowi

    Investasi Ekonomi Digital Indonesia Jadi Perhatian Presiden Jokowi

    • calendar_month Jum, 28 Jan 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 155
    • 0Komentar

    Loading

    Bogor, Garda Indonesia | Transformasi ekonomi digital merupakan salah satu fokus utama Presidensi G20 Indonesia tahun 2022. Untuk itu, Indonesia memberikan perhatian serius pada pengembangan teknologi digital, terutama yang mempunyai kontribusi langsung kepada pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan pengembangan sumber daya manusia (SDM). Saat membuka pertemuan pendahuluan B20 atau B20 Inception Meeting […]

  • Buka ETMC 2019 Malaka, Gubernur VBL : “Tetap Jaga Sportivitas Permainan!”

    Buka ETMC 2019 Malaka, Gubernur VBL : “Tetap Jaga Sportivitas Permainan!”

    • calendar_month Sab, 6 Jul 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 223
    • 0Komentar

    Loading

    Malaka-NTT, Garda Indonesia | Usai mendampingi Duta Budaya Sabu Raijua dalam Festival Budaya Indonesia di Oslo, Norwegia, Jumat, 5 Juli 2019, Gubernur NTT-Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) membuka Kompetisi Sepak Bola El Tari Memorial Cup (ETMC) di Lapangan Betun Baca juga : http://gardaindonesia.id/2019/07/03/gubernur-vbl-pemerintah-norwegia-tertarik-dengan-kopi-ntt/ Viktor Bungtilu Laiskodat menyebut pentingnya suguhan budaya dalam setiap kesempatan “Terima kasih kepada […]

  • Dialog Kebangsaan IMO Indonesia ‘Pers Pemersatu Bangsa’

    Dialog Kebangsaan IMO Indonesia ‘Pers Pemersatu Bangsa’

    • calendar_month Ming, 17 Nov 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 130
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Ikatan Media Online (IMO)-Indonesia pada Sabtu siang, 16 November 2019 menggelar Dialog Kebangsaan bertajuk “Pers Pemersatu Bangsa” di Gedung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Jakarta. Ketua Umum IMO-Indonesia, Yakub F. Ismail mengatakan tujuan diadakannya dialog tersebut tiada lain untuk meneguhkan peran dan fungsi pers sebagai perekat bangsa. “Sesuai dengan tema dialog […]

  • Presiden Jokowi Tetapkan Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK 2019—2023

    Presiden Jokowi Tetapkan Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK 2019—2023

    • calendar_month Jum, 17 Mei 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 146
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Presiden Joko Widodo telah menetapkan 9 (sembilan) anggota Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk masa jabatan tahun 2019—2023. Pansel tersebut dibentuk untuk menjamin kualitas dan transparansi dalam seleksi calon pimpinan KPK sehubungan akan berakhirnya masa jabatan pimpinan KPK saat ini pada 21 Desember 2019. Penetapan tersebut tertuang […]

  • Kado Natal PLN bagi 250 Kepala Keluarga di Perbatasan NTT

    Kado Natal PLN bagi 250 Kepala Keluarga di Perbatasan NTT

    • calendar_month Sab, 18 Des 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 152
    • 0Komentar

    Loading

    Belu-NTT, Garda Indonesia | PLN memberikan bantuan penyambungan baru listrik untuk 250 kepala keluarga (KK) di perbatasan Indonesia – Timor Leste, tepatnya di Kabupaten Belu selama tahun 2021. Dana ini diperoleh dari program TJSL PLN serta program One Man One Hope (OMOH). Sumber dana bantuan penyambungan listrik ini berasal dari sumbangan pegawai PLN. Bupati Belu, […]

expand_less