Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Anak dan Perempuan » Saraswati: Pemerkosaan dalam Pacaran Kerap Terjadi dan Bukan Salah Korban

Saraswati: Pemerkosaan dalam Pacaran Kerap Terjadi dan Bukan Salah Korban

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sab, 29 Mei 2021
  • visibility 35
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Belakangan ini, ramai diperbincangkan sebuah kasus pemerkosaan dan pelacuran yang terjadi di Bekasi. Diberitakan bahwa tersangka pelaku, AT (usia 21 tahun) telah berpacaran dengan PU (usia 15 tahun) selama 9 bulan, namun sayangnya hubungan tersebut penuh dengan kekerasan yang dialami oleh korban.

Saat keluarga korban membawanya ke Kepolisian untuk melaporkan kekerasan yang dialaminya terungkaplah berbagai kekejaman yang diduga dilakukan oleh pelaku terhadap korban, mulai dari pemerkosaan sampai dengan pemaksaan pelacuran.

Pendiri Yayasan Parinama Astha (ParTha), Rahayu Saraswati Djojohadikusumo pada Sabtu, 29 Mei 2021 mengungkapkan dari informasi yang diperoleh, dampak yang dialami oleh korban adalah secara mental, fisik dan seksual, di mana sang korban pun harus melalui tindakan medis.

Yang sangat memprihatinkan, namun tidak mengagetkan, imbuh Rahayu Saraswati adalah upaya pelaku untuk berdamai dengan cara menikahi korban. Kata-kata ‘bertanggung-jawab’ dalam hal ini menurut saya adalah topeng untuk menutupi keinginan sang pelaku untuk menghindari hukuman.

“Kenapa tidak mengagetkan?” tanya Rahayu Saraswati, karena hal seperti ini bukan pertama kali terjadi di Indonesia. Teralu sering, sebagai aktivis anti perdagangan orang, kami mendengar kesaksian para pendamping korban pemerkosaan di daerah-daerah yang harus berhadapan dengan pihak keluarga dan bahkan aparat penegak hukum yang justru mendorong agar pelaku dan korban menikah, semata-mata agar terhindar dari stigma dan aib, dan juga menghindar adanya tuntutan hukum dan prosesnya yang bisa berkepanjangan. Pandangan dan sikap seperti ini harus disudahi!

Pemerkosaan di dalam hubungan berpacaran, urai Saraswati kerap terjadi, namun di negara seperti Indonesia, pembuktian masih sangat berat karena beban ditekankan kepada korban untuk membuktikan bahwa kekerasan seksual itu betul terjadi. Kekerasan seksual ini bisa terjadi saat ada intimidasi dan pemaksaan dari pihak pelaku, bahkan sering kali tidak terlepas dari kekerasan fisik.

Rayuan seperti: “Kalau kamu sayang sama aku, kamu harusnya mau berhubungan intim denganku” bukan hal yang aneh lagi. Belum lagi jika setelah kejadian, pelaku mengintimidasi sang korban dengan “revenge porn” di mana pelaku mengancam korban bahwa jika dia tidak mau melayaninya lagi atau jika dia memberitahukan kepada orang lain, maka foto atau video yang diambilnya akan disebar luaskan. Karena terlepas dari adanya penegakan hukum bagi pelaku sebagai penyebar konten pornografi maupun kondisi mental korban saat kejadian, sang korban pasti tetap akan terkena dampak sosial.

Dalam kasus AT dan PU, berdasarkan bukti psikologis dan fisik, serta kesaksian korban, tegas Saraswati seharusnya sudah cukup untuk mendorong aparat penegak hukum untuk menegakkan keadilan dengan menggunakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Saya beserta Yayasan Parinama Astha mendukung adanya penjatuhan hukuman yang seberat-beratnya kepada tersangka pelaku AT. Namun, jangan dilupakan bahwa ada pelaku-pelaku lain yang masih lepas dari jerat hukum, yaitu mereka yang melakukan pemerkosaan terhadap PU selama dirinya mengalami pemaksaan pelacuran oleh pelaku,” tegas Rahayu Saraswati yang konsisten berjibaku sebagai aktivis perempuan dan anak.

Setiap dari mereka berdasarkan undang-undang yang disebut telah melakukan hubungan intim dengan anak usia di bawah 18 tahun dan tentunya melakukannya dalam konteks pelacuran dan eksploitasi seksual sehingga masuk dalam kategori pelaku perdagangan anak. “Kami meminta agar pihak aparat penegak hukum juga menggunakan kekuatan Cyber Crime Unit untuk mengejar para pengguna jasa dan klien perdagangan anak,” pintanya.

Terakhir, tak kalah pentingnya adalah proses pemulihan dan hak restitusi bagi korban. Sebaiknya pihak kepolisian dapat bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang diamanatkan oleh UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban untuk memberikan keadilan dan pemenuhan hak bagi korban dan keluarganya.

“Yayasan Parinama Astha yang fokus bergerak dalam perlawanan perdagangan orang akan terus mengawal prosesnya kasus ini sampai tuntas,” tandas Rahayu Saraswati. (*)

Sumber berita dan foto (*/tim)

Editor (+roni banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • 10 Unit Rumah dari YPKM dan KASOGI untuk Warga Desa Bena TTS

    10 Unit Rumah dari YPKM dan KASOGI untuk Warga Desa Bena TTS

    • calendar_month Rab, 22 Jun 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 63
    • 0Komentar

    Loading

    SoE, Garda Indonesia | Yayasan Pelita Kehidupan Masyarakat (YPKM) dan Komunitas Soe Berbagi (KASOGI), kembali memberikan bantuan 10 ( sepuluh) unit rumah layak huni untuk warga desa Bena Toinunu, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT); diserahkan secara simbolis pada Selasa, 21 Juni 2022. Adapun nama-nama penerima bantuan rumah […]

  • Bank NTT Bangun Birokrasi Bersih dan Profesional

    Bank NTT Bangun Birokrasi Bersih dan Profesional

    • calendar_month Jum, 4 Okt 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang | Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Kupang bekerja sama dengan Bank NTT menghelat simposium reformasi birokrasi manajemen ASN Pemerintah Kota Kupang bertema, “Birokrasi yang Bersih, Efektif dan Berdaya Saing Mendorong Pembangunan Kota Kupang dan Pelayanan Publik” pada Kamis, 3 Oktober 2024 pukul 09:00 – 13:00 WITA di ruang […]

  • Ketahanan Ekonomi Bali Nusra, VBL : NTT Mampu Penuhi Kebutuhan Nasional

    Ketahanan Ekonomi Bali Nusra, VBL : NTT Mampu Penuhi Kebutuhan Nasional

    • calendar_month Kam, 10 Jun 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT,  Garda Indonesia | “Pembangunan yang tidak melakukan  perubahan, maka masyarakatnya tidak akan sejahtera,” ujar Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) dalam Webinar Transformasi Bali Nusra dengan tema “Meningkatkan Ketahanan Ekonomi Daerah” yang dihelat oleh Bank Indonesia Perwakilan Bali, NTB dan NTT pada Rabu, 9 Juni 2021. VBL pun mengapresiasi Gubernur NTB sudah mau berpikir […]

  • Rumah Doa Sola Gratia Digarap Maling, Kanit Reskrim Terkesan Tutup Mata

    Rumah Doa Sola Gratia Digarap Maling, Kanit Reskrim Terkesan Tutup Mata

    • calendar_month Sen, 27 Apr 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Loading

    Medan, Garda Indonesia | Kondisi saat ini, di wilayah Kecamatan Pancur Batu semakin marak dan merajalela aksi kriminal terutama aksi maling. Bukan di rumah warga saja yang kerap dimasuki maling, bahkan sepeda motor warga di Kecamatan Pancur Batu kerap dicuri oleh kawanan maling yang berkeliaran bebas di Pancur Batu. Kali ini, maling yang sepertinya bebas […]

  • Uang 1,5 Miliar Viral Blast Klub Sepakbola Disita Bareskrim Polri

    Uang 1,5 Miliar Viral Blast Klub Sepakbola Disita Bareskrim Polri

    • calendar_month Sab, 14 Mei 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 52
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Bareskrim Polri menyita uang sebanyak 1,5 miliar rupiah terkait kasus robot trading Viral Blast. Belakangan terungkap, uang tersebut berasal dari 3 (tiga) klub sepakbola, yakni Persija, Bhayangkara FC, dan Madura United (MU). “Benar. Di antaranya ada yang disita dari beberapa klub bola. Sebagian disita dari Persija, Madura United, dan Bhayangkara FC,” […]

  • Presiden Harap Kapal Selam Alugoro Jadi Awal Kemandirian Alutsista Nasional

    Presiden Harap Kapal Selam Alugoro Jadi Awal Kemandirian Alutsista Nasional

    • calendar_month Sen, 27 Jan 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 35
    • 0Komentar

    Loading

    Surabaya, Garda Indonesia | Presiden Joko Widodo mengunjungi PT PAL Indonesia (Persero) di Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur pada Senin, 27 Januari 2020. Pada kesempatan tersebut, Presiden meninjau langsung kapal selam KRI Alugoro-405. Setibanya di lokasi sekitar pukul 10.30 WIB, Presiden terlebih dahulu meninjau panel dan mendapatkan penjelasan terkait kapal selam Alugoro. Presiden kemudian menuju […]

expand_less