Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Anak dan Perempuan » Saraswati: Pemerkosaan dalam Pacaran Kerap Terjadi dan Bukan Salah Korban

Saraswati: Pemerkosaan dalam Pacaran Kerap Terjadi dan Bukan Salah Korban

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sab, 29 Mei 2021
  • visibility 85
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Belakangan ini, ramai diperbincangkan sebuah kasus pemerkosaan dan pelacuran yang terjadi di Bekasi. Diberitakan bahwa tersangka pelaku, AT (usia 21 tahun) telah berpacaran dengan PU (usia 15 tahun) selama 9 bulan, namun sayangnya hubungan tersebut penuh dengan kekerasan yang dialami oleh korban.

Saat keluarga korban membawanya ke Kepolisian untuk melaporkan kekerasan yang dialaminya terungkaplah berbagai kekejaman yang diduga dilakukan oleh pelaku terhadap korban, mulai dari pemerkosaan sampai dengan pemaksaan pelacuran.

Pendiri Yayasan Parinama Astha (ParTha), Rahayu Saraswati Djojohadikusumo pada Sabtu, 29 Mei 2021 mengungkapkan dari informasi yang diperoleh, dampak yang dialami oleh korban adalah secara mental, fisik dan seksual, di mana sang korban pun harus melalui tindakan medis.

Yang sangat memprihatinkan, namun tidak mengagetkan, imbuh Rahayu Saraswati adalah upaya pelaku untuk berdamai dengan cara menikahi korban. Kata-kata ‘bertanggung-jawab’ dalam hal ini menurut saya adalah topeng untuk menutupi keinginan sang pelaku untuk menghindari hukuman.

“Kenapa tidak mengagetkan?” tanya Rahayu Saraswati, karena hal seperti ini bukan pertama kali terjadi di Indonesia. Teralu sering, sebagai aktivis anti perdagangan orang, kami mendengar kesaksian para pendamping korban pemerkosaan di daerah-daerah yang harus berhadapan dengan pihak keluarga dan bahkan aparat penegak hukum yang justru mendorong agar pelaku dan korban menikah, semata-mata agar terhindar dari stigma dan aib, dan juga menghindar adanya tuntutan hukum dan prosesnya yang bisa berkepanjangan. Pandangan dan sikap seperti ini harus disudahi!

Pemerkosaan di dalam hubungan berpacaran, urai Saraswati kerap terjadi, namun di negara seperti Indonesia, pembuktian masih sangat berat karena beban ditekankan kepada korban untuk membuktikan bahwa kekerasan seksual itu betul terjadi. Kekerasan seksual ini bisa terjadi saat ada intimidasi dan pemaksaan dari pihak pelaku, bahkan sering kali tidak terlepas dari kekerasan fisik.

Rayuan seperti: “Kalau kamu sayang sama aku, kamu harusnya mau berhubungan intim denganku” bukan hal yang aneh lagi. Belum lagi jika setelah kejadian, pelaku mengintimidasi sang korban dengan “revenge porn” di mana pelaku mengancam korban bahwa jika dia tidak mau melayaninya lagi atau jika dia memberitahukan kepada orang lain, maka foto atau video yang diambilnya akan disebar luaskan. Karena terlepas dari adanya penegakan hukum bagi pelaku sebagai penyebar konten pornografi maupun kondisi mental korban saat kejadian, sang korban pasti tetap akan terkena dampak sosial.

Dalam kasus AT dan PU, berdasarkan bukti psikologis dan fisik, serta kesaksian korban, tegas Saraswati seharusnya sudah cukup untuk mendorong aparat penegak hukum untuk menegakkan keadilan dengan menggunakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Saya beserta Yayasan Parinama Astha mendukung adanya penjatuhan hukuman yang seberat-beratnya kepada tersangka pelaku AT. Namun, jangan dilupakan bahwa ada pelaku-pelaku lain yang masih lepas dari jerat hukum, yaitu mereka yang melakukan pemerkosaan terhadap PU selama dirinya mengalami pemaksaan pelacuran oleh pelaku,” tegas Rahayu Saraswati yang konsisten berjibaku sebagai aktivis perempuan dan anak.

Setiap dari mereka berdasarkan undang-undang yang disebut telah melakukan hubungan intim dengan anak usia di bawah 18 tahun dan tentunya melakukannya dalam konteks pelacuran dan eksploitasi seksual sehingga masuk dalam kategori pelaku perdagangan anak. “Kami meminta agar pihak aparat penegak hukum juga menggunakan kekuatan Cyber Crime Unit untuk mengejar para pengguna jasa dan klien perdagangan anak,” pintanya.

Terakhir, tak kalah pentingnya adalah proses pemulihan dan hak restitusi bagi korban. Sebaiknya pihak kepolisian dapat bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang diamanatkan oleh UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban untuk memberikan keadilan dan pemenuhan hak bagi korban dan keluarganya.

“Yayasan Parinama Astha yang fokus bergerak dalam perlawanan perdagangan orang akan terus mengawal prosesnya kasus ini sampai tuntas,” tandas Rahayu Saraswati. (*)

Sumber berita dan foto (*/tim)

Editor (+roni banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kemenkumham Raih Top 45 Penghargaan KIPP Tahun 2021

    Kemenkumham Raih Top 45 Penghargaan KIPP Tahun 2021

    • calendar_month Sel, 9 Nov 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 90
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Kementerian Hukum dan HAM meraih penghargaan Top 45 Penghargaan Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) 2021 pada layanan Sistem Informasi Penelitian Hukum dan Hak Asasi Manusia (SIPKUMHAM) dari 3.178 Proposal Inovasi Pelayanan Publik yang terdaftar di SINOVIK. Penghargaan tersebut diberikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) kepada Kementerian […]

  • India Tunjuk Kota Makassar Pelaksana International Day Of Yoga

    India Tunjuk Kota Makassar Pelaksana International Day Of Yoga

    • calendar_month Jum, 3 Mei 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 120
    • 0Komentar

    Loading

    Makassar, Garda Indonesia | Tahun 2019 merupakan tahun ke-5 peringatan International Day Of Yoga. Kota Makassar terpilih menjadi salah satu kota untuk melaksanakan kegiatan tersebut. Sebelumnya, Kawasan Timur Indonesia tidak pernah ditunjuk sebagai salah satu kota pelaksana. “Alhamdulillah, tahun ini Kota Makassar ditunjuk sebagai Kota ke-7 setelah Jakarta, Yogjakarta, Malang, Surabaya, Bali, Bandung dan Medan. […]

  • Positif Covid-19 di NTT Tambah 9 Kasus, 1 Kasus Baru di Manggarai, Total 68 Kasus

    Positif Covid-19 di NTT Tambah 9 Kasus, 1 Kasus Baru di Manggarai, Total 68 Kasus

    • calendar_month Ming, 17 Mei 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 88
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | “Dari hasil pemeriksaan spesimen swab di Laboratorium Bio Molekuler RSUD Prof. Dr. W. Z. Johannes Kupang, terkonfirmasi 9 kasus positif Covid-19,” jelas Kadis Kesehatan Provinsi NTT, Dr. drg. Domi Minggu Mere, M.Kes. dalam sesi konferensi pers di Biro Humas dan Protokol Setda NTT pada Minggu sore, 17 Mei 2020. Baca juga […]

  • Musda IOF NTT Tetapkan Dirlantas Polda Sebagai Ketua IOF Pengda NTT

    Musda IOF NTT Tetapkan Dirlantas Polda Sebagai Ketua IOF Pengda NTT

    • calendar_month Ming, 17 Feb 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 158
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Sejak berakhirnya kepengurusan Pengda IOF NTT periode 2014—2018 yang dipimpin oleh Drs.Nelson O Matara, maka Ketua Pengurus Pusat IOF Indonesia menunjuk Achmad Likur,S.Sos., sebagai Ketua Caretaker Pengda IOF NTT yang bertugas melakukan koordinasi dan konsolidasi penetapan Ketua dan Pengurus IOF Pengda NTT periode 2019—2023. Melalui Musda Pengda IOF NTT periode 2019—2023 […]

  • Indonesia Masuk 7 Keajaiban Ekonomi Dunia, PSI : Bangga & Jadi Tantangan

    Indonesia Masuk 7 Keajaiban Ekonomi Dunia, PSI : Bangga & Jadi Tantangan

    • calendar_month Sel, 27 Sep 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 154
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Membanggakan tapi sekaligus juga jadi tantangan bahwa Indonesia dianggap masuk sebagai salah satu keajaiban ekonomi dunia bersama Vietnam, India, Yunani, Portugis, Saudi Arabia dan Jepang. Begitu timpal Andre Vincent Wenas, juru bicara Partai Solidaritas Indonesia bidang ekonomi pada Selasa, 27 September 2022. Ketujuh negara ini dianggap sebagai survivor dari krisis global […]

  • Banyak Ruang Bermain Ramah Anak Dapat Menyebabkan Anak Jadi Korban

    Banyak Ruang Bermain Ramah Anak Dapat Menyebabkan Anak Jadi Korban

    • calendar_month Sel, 13 Okt 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 113
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Salah satu hak anak menurut Konvensi Hak Anak (KHA) yaitu bermain. Tidak hanya memberikan kesempatan bagi anak untuk bermain, namun infrastruktur pendukung juga harus diupayakan. Salah satunya dengan penyediaan ruang bermain ramah anak. Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Lenny Rosalin menyebut meski ruang […]

expand_less