Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ekonomi dan Bisnis » Satgas PASTI Blokir 311 Pinjaman Online Ilegal dan Pinjaman Pribadi

Satgas PASTI Blokir 311 Pinjaman Online Ilegal dan Pinjaman Pribadi

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Ming, 18 Feb 2024
  • visibility 47
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI pada Januari 2024 kembali melakukan pemblokiran terhadap 233 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah website dan aplikasi serta 78 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri), yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Sejak 2017 hingga 31 Januari 2024, Satgas telah menghentikan 8.460 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.218 entitas investasi ilegal, 6.991 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

Satgas PASTI mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.

Waspada Modus Penipuan

Di awal 2024, Satgas PASTI juga mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk mewaspadai penipuan dengan modus lowongan kerja paruh waktu yang marak akhir-akhir ini. Kegiatan tersebut semakin banyak beredar di masyarakat dan merugikan para korbannya.

Berikut penjelasan modusnya:

  • Awalnya pelaku meminta korban melakukan suatu pekerjaan untuk like dan subscribe suatu postingan di sosial media;
  • Setelah melakukan misi pertama, korban mendapatkan penghasilan dan kemudian diundang untuk bergabung dalam suatu grup chat;
  • Selanjutnya pelaku meminta korban untuk melakukan deposit dan mengerjakan misi-misi selanjutnya;
  • Pelaku memberikan janji bahwa setelah misi terpenuhi dan terselesaikan dengan baik, korban akan mendapatkan deposit kembali beserta reward yang dijanjikan;
  • Pada pekerjaan selanjutnya, pelaku kembali meminta menambah deposit dari para korban, namun setelah beberapa waktu kemudian pelaku kabur atau menghilang dengan membawa kabur uang korban;
  • Korban ditipu dengan iming-iming mendapatkan imbalan yang cepat didapatkan dari hasil kerja paruh waktu.

Masyarakat diharapkan mewaspadai modus tersebut maupun modus-modus penipuan lainnya. Pemberantasan terhadap aktivitas keuangan ilegal sangat membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat, berupa sikap kehati-hatian dan kewaspadaan dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung-jawab.

Pastikan selalu memperhatikan dua aspek penting yaitu Legal dan Logis (2L). Legal artinya memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin usaha yang tepat dari otoritas/lembaga yang mengawasi. Logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah logis atau tidak.

Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: satgaspasti@ojk.go.id.

Normalisasi PT Gadai Syariah Berkat Bersama 

Satgas PASTI memberikan apresiasi kepada PT Gadai Syariah Berkat Bersama yang telah memenuhi perizinan kegiatan pergadaian melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-48/D.05/2023 tanggal 27 Juni 2023 dengan lingkup usaha wilayah Provinsi Kalimantan Timur.

Dengan demikian, PT Gadai Syariah Berkat Bersama bukan merupakan kegiatan pergadaian ilegal dan dikeluarkan dari daftar pergadaian ilegal. Selain itu situs https://gadaisyariah.id yang dimiliki oleh PT Gadai Syariah Berkat Bersama dinormalisasi, sehingga dapat digunakan oleh PT Gadai Syariah Berkat Bersama.

Sebelumnya berdasarkan siaran pers tanggal 10 November 2022, PT Gadai Syariah Berkat Bersama termasuk dalam daftar perusahaan pergadaian ilegal. Selain itu, Satgas juga melakukan pemblokiran terhadap situs https://gadaisyariah.id.

Satgas PASTI mendorong para pelaku usaha gadai ilegal untuk segera memenuhi perizinannya sebagaimana amanat Pasal 113 ayat (1) jo. Pasal 106 ayat (1) huruf e  Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

PT Asuransi Jiwa Syariah Kitabisa

PT Kitabisa Indonesia, melalui anak perusahaannya PT Kolaborasi Aksi Indonesia, telah menyelesaikan proses akusisi PT Asuransi Jiwa Syariah Amanahjiwa Giri Artha (Amanah Githa) pada 23 Januari 2024. Amanah Githa yang saat ini berganti nama menjadi PT Asuransi Jiwa Syariah Kitabisa akan menggunakan nama Saling Jaga untuk produk asuransi yang akan dipasarkan.

Sebelumnya pada 5 Mei 2021, Satgas menemukan kegiatan penghimpunan sumbangan dari masyarakat dengan program Saling Jaga dari Kitabisa.com yang dinilai merupakan kegiatan perasuransian sebagaimana dimaksud dalam UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, sehingga wajib mendapatkan izin usaha perasuransian dari OJK.

Dengan diselesaikannya proses akuisisi dan perizinan yang berlaku, PT Asuransi Jiwa Syariah Kitabisa dapat menggunakan nama Saling Jaga untuk produk asuransi yang akan dipasarkan, sepanjang telah memenuhi persyaratan perizinan produk dari OJK. (*)

Sumber (*/tim OJK)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lindungi Lokasi ‘Food Estate’ Belu, Pemda Helat Ritual ‘Ukun Badu’

    Lindungi Lokasi ‘Food Estate’ Belu, Pemda Helat Ritual ‘Ukun Badu’

    • calendar_month Rab, 25 Agu 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 47
    • 0Komentar

    Loading

    Belu–NTT, Garda Indonesia | Guna menyukseskan dan melindungi lokasi food estate dari berbagai gangguan seperti gangguan hama, ternak, dan lainnya, maka pemerintah daerah bersama tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat dan masyarakat setempat melakukan ritual adat ukun badu ‘pembatasan/pelarangan’ di Dusun Rotiklot, Desa Fatuketi, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada […]

  • Sehat Saat Pandemi, Kemenkumham NTT Olahraga Virtual dengan Sekjen

    Sehat Saat Pandemi, Kemenkumham NTT Olahraga Virtual dengan Sekjen

    • calendar_month Sab, 14 Agu 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Di tengah penerapan PPKM level 4 di Kota Kupang, pemandangan berbeda pada Jumat pagi, 13 Agustus 2021 di halaman Kanwil Kemenkumham NTT. Tampak Kabag Umum, Mohamad Rusli Hadi, Kabid Pelayanan Hukum, Erni Mamo Li, Kasubbag Pengelolaan Keuangan dan BMN, Yohanis Bely, Kasubbag Kepegawaian, Stefanus Lesu, bersama beberapa ASN yang tengah siap […]

  • Kantor Bahasa Sikapi Pergub No 56 Hari Berbahasa Inggris Cacat Hukum

    Kantor Bahasa Sikapi Pergub No 56 Hari Berbahasa Inggris Cacat Hukum

    • calendar_month Sab, 2 Feb 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, gardaindonesia.id | Kantor Bahasa NTT sebagai instansi vertikal dari Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa di Kemendikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) RI mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan di bidang bahasa dan sastra; menyikapi penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) NTT No 56 Tahun 2018 tentang Hari Berbahasa Inggris. Kantor Bahasa NTT menilai Pergub NTT No […]

  • Prabowo – Gibran Suksesor Jokowi, IMO-Indonesia Untai Selamat

    Prabowo – Gibran Suksesor Jokowi, IMO-Indonesia Untai Selamat

    • calendar_month Sel, 23 Apr 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 45
    • 1Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Prabowo Subianto bersama pasangannya Gibran Rakabuming Raka akan segera dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI untuk periode 2024—2029. Kepastian mengenai kemenangan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024 ini didapat setelah MK memutuskan menolak seluruh gugatan yang diajukan penggugat baik dari kubu paslon 01 maupun 03. Dengan begitu,  dipastikan pasangan nomor 02 ini […]

  • Gerakan Roda Perekonomian, Pemprov NTT Bangun Infrastruktur via Pinjaman Daerah

    Gerakan Roda Perekonomian, Pemprov NTT Bangun Infrastruktur via Pinjaman Daerah

    • calendar_month Sab, 9 Okt 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 47
    • 0Komentar

    Loading

    Labuan Bajo, Garda Indonesia | “Apa yang kita kerjakan saat ini akan menjadi fondasi atau dasar pijakan kebijakan masa depan sehingga kita mampu menatap masa depan dengan tidak lagi menjadi bagian dalam sejarah membuat provinsi ini menjadi miskin. Akan tetapi kita bangga saat tidak menjabat lagi nanti, kita akan melihat bahwa kita meletakan dasar pembangunan […]

  • Presiden Lantik 3 Menteri, Yasonna Diganti & Bahlil Jabat Tugas Baru

    Presiden Lantik 3 Menteri, Yasonna Diganti & Bahlil Jabat Tugas Baru

    • calendar_month Sen, 19 Agu 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 35
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta | Presiden Joko Widodo secara resmi melantik 3 (tiga) jabatan menteri dan 1 (satu) wakil menteri Kabinet Indonesia Maju dalam sisa masa jabatan periode tahun 2019—2024. Acara pelantikan tersebut dihelat pada Senin, 19 Agustus 2024 di Istana Negara, Jakarta. Para menteri dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 92/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan […]

expand_less