Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ekonomi dan Bisnis » Satgas PASTI Blokir 311 Pinjaman Online Ilegal dan Pinjaman Pribadi

Satgas PASTI Blokir 311 Pinjaman Online Ilegal dan Pinjaman Pribadi

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Ming, 18 Feb 2024
  • visibility 140
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI pada Januari 2024 kembali melakukan pemblokiran terhadap 233 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah website dan aplikasi serta 78 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri), yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Sejak 2017 hingga 31 Januari 2024, Satgas telah menghentikan 8.460 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.218 entitas investasi ilegal, 6.991 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

Satgas PASTI mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.

Waspada Modus Penipuan

Di awal 2024, Satgas PASTI juga mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk mewaspadai penipuan dengan modus lowongan kerja paruh waktu yang marak akhir-akhir ini. Kegiatan tersebut semakin banyak beredar di masyarakat dan merugikan para korbannya.

Berikut penjelasan modusnya:

  • Awalnya pelaku meminta korban melakukan suatu pekerjaan untuk like dan subscribe suatu postingan di sosial media;
  • Setelah melakukan misi pertama, korban mendapatkan penghasilan dan kemudian diundang untuk bergabung dalam suatu grup chat;
  • Selanjutnya pelaku meminta korban untuk melakukan deposit dan mengerjakan misi-misi selanjutnya;
  • Pelaku memberikan janji bahwa setelah misi terpenuhi dan terselesaikan dengan baik, korban akan mendapatkan deposit kembali beserta reward yang dijanjikan;
  • Pada pekerjaan selanjutnya, pelaku kembali meminta menambah deposit dari para korban, namun setelah beberapa waktu kemudian pelaku kabur atau menghilang dengan membawa kabur uang korban;
  • Korban ditipu dengan iming-iming mendapatkan imbalan yang cepat didapatkan dari hasil kerja paruh waktu.

Masyarakat diharapkan mewaspadai modus tersebut maupun modus-modus penipuan lainnya. Pemberantasan terhadap aktivitas keuangan ilegal sangat membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat, berupa sikap kehati-hatian dan kewaspadaan dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung-jawab.

Pastikan selalu memperhatikan dua aspek penting yaitu Legal dan Logis (2L). Legal artinya memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin usaha yang tepat dari otoritas/lembaga yang mengawasi. Logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah logis atau tidak.

Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: satgaspasti@ojk.go.id.

Normalisasi PT Gadai Syariah Berkat Bersama 

Satgas PASTI memberikan apresiasi kepada PT Gadai Syariah Berkat Bersama yang telah memenuhi perizinan kegiatan pergadaian melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-48/D.05/2023 tanggal 27 Juni 2023 dengan lingkup usaha wilayah Provinsi Kalimantan Timur.

Dengan demikian, PT Gadai Syariah Berkat Bersama bukan merupakan kegiatan pergadaian ilegal dan dikeluarkan dari daftar pergadaian ilegal. Selain itu situs https://gadaisyariah.id yang dimiliki oleh PT Gadai Syariah Berkat Bersama dinormalisasi, sehingga dapat digunakan oleh PT Gadai Syariah Berkat Bersama.

Sebelumnya berdasarkan siaran pers tanggal 10 November 2022, PT Gadai Syariah Berkat Bersama termasuk dalam daftar perusahaan pergadaian ilegal. Selain itu, Satgas juga melakukan pemblokiran terhadap situs https://gadaisyariah.id.

Satgas PASTI mendorong para pelaku usaha gadai ilegal untuk segera memenuhi perizinannya sebagaimana amanat Pasal 113 ayat (1) jo. Pasal 106 ayat (1) huruf e  Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

PT Asuransi Jiwa Syariah Kitabisa

PT Kitabisa Indonesia, melalui anak perusahaannya PT Kolaborasi Aksi Indonesia, telah menyelesaikan proses akusisi PT Asuransi Jiwa Syariah Amanahjiwa Giri Artha (Amanah Githa) pada 23 Januari 2024. Amanah Githa yang saat ini berganti nama menjadi PT Asuransi Jiwa Syariah Kitabisa akan menggunakan nama Saling Jaga untuk produk asuransi yang akan dipasarkan.

Sebelumnya pada 5 Mei 2021, Satgas menemukan kegiatan penghimpunan sumbangan dari masyarakat dengan program Saling Jaga dari Kitabisa.com yang dinilai merupakan kegiatan perasuransian sebagaimana dimaksud dalam UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, sehingga wajib mendapatkan izin usaha perasuransian dari OJK.

Dengan diselesaikannya proses akuisisi dan perizinan yang berlaku, PT Asuransi Jiwa Syariah Kitabisa dapat menggunakan nama Saling Jaga untuk produk asuransi yang akan dipasarkan, sepanjang telah memenuhi persyaratan perizinan produk dari OJK. (*)

Sumber (*/tim OJK)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ada 16 Fasilitas Rehabilitasi Pecandu & Korban Penyalahgunaan Narkoba di NTT

    Ada 16 Fasilitas Rehabilitasi Pecandu & Korban Penyalahgunaan Narkoba di NTT

    • calendar_month Sel, 12 Nov 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 150
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Bidang Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyampaikan capaian kinerja yang telah berhasil melaksanakan tugas utama di bidang P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) yang menjadi tugas dan tanggung jawab berkaitan dengan Program Rehabilitasi Berkelanjutan. Dalam sesi press release yang dihelat oleh Bidang Rehabilitasi […]

  • Konsumsi Listrik PLN Naik Saat Lebaran, Beban Puncak Tumbuh di Daerah

    Konsumsi Listrik PLN Naik Saat Lebaran, Beban Puncak Tumbuh di Daerah

    • calendar_month Rab, 26 Apr 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 162
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | PLN (Persero) mencatat pemakaian listrik tertinggi (beban puncak) kelistrikan nasional selama periode lebaran 2023 mengalami kenaikan di banding tahun 2022. Kenaikan pada periode Idul Fitri 1444 H terjadi merata terutama di daerah yang menjadi destinasi mudik. Hal ini menjadi salah satu sinyal adanya pemerataan ekonomi di daerah. Direktur Utama PLN Darmawan […]

  • ‘Woven Speech Book’: Tenun sebagai Pengetahuan, Menyurat yang Tersirat

    ‘Woven Speech Book’: Tenun sebagai Pengetahuan, Menyurat yang Tersirat

    • calendar_month Ming, 1 Sep 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 183
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Jes Therik, pria kelahiran Atambua, 14 Juni 1942, kembali menghasilkan karya sebuah buku bertajuk ‘Woven Speech’ yang mengisahkan kekayaan dan beragam karya tenun yang berada di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Sebelumnya di Jakarta, pada tahun 1989, Jes Therik melahirkan Buku perdana tentang tenun yang berjudul ‘Tenun Ikat dari Timur (Ikat In […]

  • Presiden Jokowi dan Menteri PUPR Tinjau Tanggap Darurat Gempa Palu

    Presiden Jokowi dan Menteri PUPR Tinjau Tanggap Darurat Gempa Palu

    • calendar_month Kam, 4 Okt 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 136
    • 0Komentar

    Loading

    Palu,gardaindonesia.id – Presiden Jokowi dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono kembali meninjau langsung penanganan tanggap darurat di Kota Palu dan Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, Rabu, 3 Oktober 2018. Di Kota Palu, lokasi yang dikunjungi Presiden Jokowi yakni Rumah Sakit Darurat yang berada di Bandara Mutiara SIS AL-Jufri, Kelurahan Petobo, Hotel Roa-Roa dan […]

  • Waspada Potensi Banjir & Longsor 5 hari ke depan di Jawa,Bali & NTT

    Waspada Potensi Banjir & Longsor 5 hari ke depan di Jawa,Bali & NTT

    • calendar_month Sen, 26 Nov 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 141
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, gardaindonesia.id | BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika) memantau dan menganalisis curah hujan yang menunjukkan bahwa sebagian wilayah Jawa telah diguyur hujan selama beberapa pekan terakhir yang menimbulkan dampak bencana hidrometeorologi seperti genangan, banjir, dan longsor. Deputi Bidang Meteorologi BMKG, Mulyono R. Prabowo, (Senin,26/11/18) menjelaskan bahwa adanya sirkulasi angin tertutup di Laut Jawa yang […]

  • DPRD Nagekeo Aktif Kerjasama Kanwil Kemenkuham Susun Ranperda

    DPRD Nagekeo Aktif Kerjasama Kanwil Kemenkuham Susun Ranperda

    • calendar_month Sen, 27 Agu 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 154
    • 0Komentar

    Loading

    Nagekeo-NTT,gardaindonesia.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melaksanakan pendampingan penyusunan Rancangan Peraturan DPRD di Kabupaten Nagekeo, Senin/27 Agustus 2018. Adapun rancangan peraturan yang dibahas adalah rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD di Kabupaten Nagekeo yang telah memasuki tahap penyusunan. Hal tersebut merupakan amanat Undang-undang Nomor […]

expand_less