Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Sengketa Pilkades di Rote Ndao, 4 Desa Hitung Ulang & 2 Desa Pilih Ulang

Sengketa Pilkades di Rote Ndao, 4 Desa Hitung Ulang & 2 Desa Pilih Ulang

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sab, 30 Jan 2021
  • visibility 40
  • comment 0 komentar

Loading

Rote Ndao, Garda Indonesia | Perhelatan pemilihan kepala desa (Pilkades) Kabupaten Rote Ndao, di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah dilaksanakan pada tanggal 19 Desember 2020, dari 69 desa yang melakukan pemilihan, 28 desa terdapat sengketa sehingga perlu diselesaikan agar tak terjadi gesekan antar-sesama warga.

Demi menyelesaikan sengketa Pilkades 2020 Rote Ndao di 28 desa tersebut, maka Pemerintah Rote Ndao menerbitkan Keputusan Bupati Nomor: 50/KEP/HK/2021 tentang Penetapan Hasil Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Desa yang ditetapkan pada Selasa, 26 Januari 2021.

Bupati Rote Ndao, Paulina Haning-Bullu yang menandatangani Keputusan Bupati Nomor: 50/KEP/HK/2021 pada Rabu, 27 Januari 2021 tersebut menegaskan beberapa poin sebagai berikut:

Pertama, Terhadap 28 (dua puluh delapan) desa yang memiliki pengaduan dan sengketa telah diselesaikan dengan Keputusan Bupati berdasarkan data, fakta, dan regulasi, sebagaimana diamanatkan pada pasal 62 dalam ayat (7) Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa bahwa: “Bupati Menetapkannya Penyampaian Hasil Penyelesaian Masalah Sebagaimana Dimaksud Pada Ayat (6) Dalam Bentuk Keputusan Bupati”.

Kedua, Terhadap pengaduan dari 22 (dua puluh dua) desa, tidak ditemukan cukup bukti, sehingga pengaduan tidak terbukti dan dinyatakan tidak sah, yakni :

  1. Desa Nggodimeda
  2. Desa Tebole
  3. Desa Loleoen
  4. Desa Oeleka
  5. Desa Oelasin
  6. Desa Dalek Esa
  7. Desa Batutua
  8. Desa Lifuleo
  9. Desa Oeledo
  10. Desa Tesabela
  11. Desa Papela
  12. Desa Lakamola
  13. Desa Matanae
  14. Desa Mukekuku
  15. Desa Netenaen
  16. Desa Saindule
  17. Desa Mundek
  18. Desa Oelua
  19. Desa Tasilo
  20. Desa Holulai
  21. Desa Oebole
  22. Desa Balaoli

Ketiga, Terhadap pengaduan dari 4 (empat) desa, ditemukan cukup bukti dan meyakinkan, sehingga dinyatakan sah untuk dilaksanakan perhitungan ulang surat suara, yakni :

  1. Desa Pilasue
  2. Desa Daleholu
  3. Desa Daiama
  4. Desa Oenggae

Pelaksanaan penghitungan ulang surat suara dilaksanakan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah ditetapkannya Keputusan Bupati dan direncanakan akan dilaksanakan pada hari Sabtu, 30 Januari 2021, bertempat pada Kantor Dinas PMD Kabupaten Rote Ndao pukul 09.00 WITA—selesai. Pelaksanaan dimaksud akan diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Rote Ndao selaku Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Keempat, Terhadap pengaduan dari 2 (dua) desa, ditemukan cukup bukti dan meyakinkan, sehingga dinyatakan sah untuk dilaksanakan pemilihan ulang. Proses pemilihan ulang akan dilaksanakan pada tahun 2022, yakni:

  1. Desa Fatelilo
  2. Desa Pengodua

Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa, dalam pasal (4) mengamanatkan bahwa: “Tahapan Pemilihan Kepala Desa Meliputi: a. Persiapan; b. Pencalonan; c. Pemungutan Suara; d. Penetapan.”

Merujuk pada amanat tersebut, maka pemilihan ulang dimaksud pada Keputusan Bupati Rote Ndao Nomor 50/KEP/HK/2021 tentang Penetapan Hasil Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Desa Pada 28 (Dua Puluh Delapan) Desa Dilaksanakan Secara Komprehensif Sesuai Tahapan Pemilihan Kepala Desa.

Kelima, Terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Desa pada 6 (enam) Desa, yakni:

  1. Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Desa Pilasue;
  2. Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Desa Daleholu;
  3. Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Desa Daiama;
  4. Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Desa Oenggae;
  5. Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Desa Fatelilo;
  6. Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Desa Pengodua.

Diberikan sanksi berupa sanksi tertulis dan tidak dilibatkan dalam Kepanitiaan Pemilihan Kepala Desa Tingkat Desa Berikutnya.

Keenam, Terhadap keputusan ini, saya (Bupati Rote Ndao, red)  mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pihak terkait agar tetap tenang dan menjaga situasi Kamtibmas serta bagi para calon Kepala Desa Terpilih maupun yang belum terpilih, untuk tidak melakukan pengumpulan massa yang nantinya akan berakibat pada pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. Saya ingatkan sekali lagi, apabila melanggar, maka Satgas Covid-19 tidak akan segan-segan menindak.

Penulis dan Editor (+roni banase)

Foto oleh Humas Pemda Rote Ndao

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bantuan Pemerintah Pusat, 7 Lokasi di Kota Kupang Bakal Jadi Indah & Nyaman

    Bantuan Pemerintah Pusat, 7 Lokasi di Kota Kupang Bakal Jadi Indah & Nyaman

    • calendar_month Kam, 25 Mar 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Sehari sebelumnya pada Rabu, 24 Maret 2021, Wakil Gubernur (Wagub) Josef Nae Soi memimpin rapat tentang akselerasi pengembangan Kota Kupang tahap ke-2 di Kantor Gubernur NTT. Terdapat 7 (tujuh) lokasi yang bakal ditata yakni Bundaran El Tari, Patung Kirab dan Patung Tirosa, sementara 4 (empat) gerbang masuk kota yang bakal […]

  • Tarian Sabu Raijua Guncang Norwegia, Warga Oslo Turut Menari

    Tarian Sabu Raijua Guncang Norwegia, Warga Oslo Turut Menari

    • calendar_month Ming, 30 Jun 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 51
    • 0Komentar

    Loading

    Oslo-Norwegia, Garda Indonesia | Penari Sabu Raijua yang menjadi Duta Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam Festival Indonesia di Norwegia; menampilkan 4 (empat) tarian pada even Wonderful Indonesia yang dihelat oleh KBRI Oslo di Norwegia pada 28—30 Juni 2019. Baca juga : http://gardaindonesia.id/2019/06/24/sabu-raijua-wakil-ntt-dalam-even-wonderful-indonesia-di-oslo-norwegia/ 14 penari Sabu Raijua menampilkan 3 (tiga) tarian pada pementasan hari pertama, […]

  • Jokowi Tes Kenyamanan Kereta Cepat Jakarta—Bandung

    Jokowi Tes Kenyamanan Kereta Cepat Jakarta—Bandung

    • calendar_month Rab, 13 Sep 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 40
    • 1Komentar

    Loading

    Bandung, Garda Indonesia | Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Jawa Barat, pada Rabu, 13 September 2023. Pada kunjungan kali ini, Jokowi menggunakan moda transportasi Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) sekaligus melakukan uji coba sebelum diresmikan pengoperasiannya. Tiba sekitar pukul 08.30 WIB di Stasiun KCJB Halim, Jakarta Timur, Presiden Jokowi langsung menuju lantai […]

  • Presiden: Pembebasan Bersyarat Hanya bagi Napi Umum dan Bukan Koruptor

    Presiden: Pembebasan Bersyarat Hanya bagi Napi Umum dan Bukan Koruptor

    • calendar_month Sen, 6 Apr 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 34
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki wacana untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 mengenai Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, utamanya yang mengatur soal pembebasan narapidana tindak pidana korupsi. Hal itu dengan tegas disampaikan Presiden Jokowi saat memimpin rapat terbatas melalui telekonferensi dari […]

  • 3 Pilar Pengembangan Taman Wisata Alam Manipo di Kabupaten Kupang

    3 Pilar Pengembangan Taman Wisata Alam Manipo di Kabupaten Kupang

    • calendar_month Ming, 14 Jul 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Pulau Manipo dipisahkan oleh selat sempit yang merupakan bagian dari Desa Enoraen , Kecamatan Amarasi Timur, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Terlihat sekilas pulau ini tidak terlalu luas. Sehingga Pulau Manipo tidak ditampilkan dalam peta geografis manapun. Untuk berkunjung ke Pulau Manipo, kita dapat menggunakan kendaraan roda 2 atau roda […]

  • Korban Seroja Kab. Kupang Terima Rp25 Juta dari Bantuan Rp50 Juta

    Korban Seroja Kab. Kupang Terima Rp25 Juta dari Bantuan Rp50 Juta

    • calendar_month Kam, 17 Okt 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang | Sejumlah warga Kabupaten Kupang mengeluhkan nominal bantuan dana stimulan perbaikan rumah korban badai Seroja Kabupaten Kupang tahun 2021 yang mereka terima berkurang dari saldo yang tertera dalam buku rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI). Sejumlah warga mengaku saldo yang tertera dalam buku rekening BRI sebesar Rp50 juta, namun saat mereka melakukan pencairan dana tersebut […]

expand_less