Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Sengketa Pilkades di Rote Ndao, 4 Desa Hitung Ulang & 2 Desa Pilih Ulang

Sengketa Pilkades di Rote Ndao, 4 Desa Hitung Ulang & 2 Desa Pilih Ulang

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sab, 30 Jan 2021
  • visibility 131
  • comment 0 komentar

Loading

Rote Ndao, Garda Indonesia | Perhelatan pemilihan kepala desa (Pilkades) Kabupaten Rote Ndao, di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah dilaksanakan pada tanggal 19 Desember 2020, dari 69 desa yang melakukan pemilihan, 28 desa terdapat sengketa sehingga perlu diselesaikan agar tak terjadi gesekan antar-sesama warga.

Demi menyelesaikan sengketa Pilkades 2020 Rote Ndao di 28 desa tersebut, maka Pemerintah Rote Ndao menerbitkan Keputusan Bupati Nomor: 50/KEP/HK/2021 tentang Penetapan Hasil Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Desa yang ditetapkan pada Selasa, 26 Januari 2021.

Bupati Rote Ndao, Paulina Haning-Bullu yang menandatangani Keputusan Bupati Nomor: 50/KEP/HK/2021 pada Rabu, 27 Januari 2021 tersebut menegaskan beberapa poin sebagai berikut:

Pertama, Terhadap 28 (dua puluh delapan) desa yang memiliki pengaduan dan sengketa telah diselesaikan dengan Keputusan Bupati berdasarkan data, fakta, dan regulasi, sebagaimana diamanatkan pada pasal 62 dalam ayat (7) Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa bahwa: “Bupati Menetapkannya Penyampaian Hasil Penyelesaian Masalah Sebagaimana Dimaksud Pada Ayat (6) Dalam Bentuk Keputusan Bupati”.

Kedua, Terhadap pengaduan dari 22 (dua puluh dua) desa, tidak ditemukan cukup bukti, sehingga pengaduan tidak terbukti dan dinyatakan tidak sah, yakni :

  1. Desa Nggodimeda
  2. Desa Tebole
  3. Desa Loleoen
  4. Desa Oeleka
  5. Desa Oelasin
  6. Desa Dalek Esa
  7. Desa Batutua
  8. Desa Lifuleo
  9. Desa Oeledo
  10. Desa Tesabela
  11. Desa Papela
  12. Desa Lakamola
  13. Desa Matanae
  14. Desa Mukekuku
  15. Desa Netenaen
  16. Desa Saindule
  17. Desa Mundek
  18. Desa Oelua
  19. Desa Tasilo
  20. Desa Holulai
  21. Desa Oebole
  22. Desa Balaoli

Ketiga, Terhadap pengaduan dari 4 (empat) desa, ditemukan cukup bukti dan meyakinkan, sehingga dinyatakan sah untuk dilaksanakan perhitungan ulang surat suara, yakni :

  1. Desa Pilasue
  2. Desa Daleholu
  3. Desa Daiama
  4. Desa Oenggae

Pelaksanaan penghitungan ulang surat suara dilaksanakan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah ditetapkannya Keputusan Bupati dan direncanakan akan dilaksanakan pada hari Sabtu, 30 Januari 2021, bertempat pada Kantor Dinas PMD Kabupaten Rote Ndao pukul 09.00 WITA—selesai. Pelaksanaan dimaksud akan diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Rote Ndao selaku Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Keempat, Terhadap pengaduan dari 2 (dua) desa, ditemukan cukup bukti dan meyakinkan, sehingga dinyatakan sah untuk dilaksanakan pemilihan ulang. Proses pemilihan ulang akan dilaksanakan pada tahun 2022, yakni:

  1. Desa Fatelilo
  2. Desa Pengodua

Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa, dalam pasal (4) mengamanatkan bahwa: “Tahapan Pemilihan Kepala Desa Meliputi: a. Persiapan; b. Pencalonan; c. Pemungutan Suara; d. Penetapan.”

Merujuk pada amanat tersebut, maka pemilihan ulang dimaksud pada Keputusan Bupati Rote Ndao Nomor 50/KEP/HK/2021 tentang Penetapan Hasil Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Desa Pada 28 (Dua Puluh Delapan) Desa Dilaksanakan Secara Komprehensif Sesuai Tahapan Pemilihan Kepala Desa.

Kelima, Terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Desa pada 6 (enam) Desa, yakni:

  1. Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Desa Pilasue;
  2. Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Desa Daleholu;
  3. Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Desa Daiama;
  4. Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Desa Oenggae;
  5. Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Desa Fatelilo;
  6. Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Desa Pengodua.

Diberikan sanksi berupa sanksi tertulis dan tidak dilibatkan dalam Kepanitiaan Pemilihan Kepala Desa Tingkat Desa Berikutnya.

Keenam, Terhadap keputusan ini, saya (Bupati Rote Ndao, red)  mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pihak terkait agar tetap tenang dan menjaga situasi Kamtibmas serta bagi para calon Kepala Desa Terpilih maupun yang belum terpilih, untuk tidak melakukan pengumpulan massa yang nantinya akan berakibat pada pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. Saya ingatkan sekali lagi, apabila melanggar, maka Satgas Covid-19 tidak akan segan-segan menindak.

Penulis dan Editor (+roni banase)

Foto oleh Humas Pemda Rote Ndao

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gubernur Bali Paparkan Kebijakan  Pariwisata Bali ke Konjen Tiongkok

    Gubernur Bali Paparkan Kebijakan Pariwisata Bali ke Konjen Tiongkok

    • calendar_month Jum, 23 Nov 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 101
    • 0Komentar

    Loading

    Bali, gardaindonesia.id | I Wayan Koster, Gubernur Bali menerima kunjungan Konjen Tiongkok, Gou Haodong yang didampingi dua orang stafnya di kediamannya ,Jayasaba Denpasar, Jumat (23/11/18). Gubernur Koster yang didampingi oleh Wakil Gubernur Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati, Kadis Pariwisata A.A.Gd. Juniarta Putra, dan Ketua PHRI Kabupaten Badung I Gusti Ngurah Rai Suryawijaya pada kesempatan tersebut […]

  • Presiden Lantik Dua Menteri & Satu Kepala Lembaga Masa Bakti 2019—2024

    Presiden Lantik Dua Menteri & Satu Kepala Lembaga Masa Bakti 2019—2024

    • calendar_month Rab, 28 Apr 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 131
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Presiden Joko Widodo melantik dua menteri Kabinet Indonesia Maju untuk sisa masa jabatan periode 2019—2024 serta satu kepala lembaga pemerintah non-kementerian pada Rabu, 28 April 2021 di Istana Negara. Pelantikan dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Para menteri yang dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 72/P Tahun 2021 tentang […]

  • HUT Ke-134 Kota Kupang, Momentum Refleksi dan Berbagi

    HUT Ke-134 Kota Kupang, Momentum Refleksi dan Berbagi

    • calendar_month Sab, 25 Apr 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 136
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Hari ini, Sabtu, 25 April 2020, Kota Kupang memperingati ulang tahunnya yang ke-134 serta hari jadi sebagai daerah otonom yang ke-24. Berbeda dengan tahun – tahun sebelumnya yang dirayakan secara meriah dengan berbagai rangkaian acara, peringatan kali ini dilaksanakan dalam suasana keprihatinan di tengah Pandemi Covid-19. Prosesi awal dilaksanakan melalui […]

  • Kejaksaan Agung Terima Penghargaan dari Wapres RI

    Kejaksaan Agung Terima Penghargaan dari Wapres RI

    • calendar_month Sel, 13 Des 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 161
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Kejaksaan Agung menerima penghargaan sebagai Instansi yang Responsif Terhadap Tindak Lanjut Rekomendasi Penanganan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia, berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-04.HA.02.01.01 TAHUN 2022 tentang Penetapan Penghargaan Pelayanan Komunikasi Masyarakat Tahun 2022. Piagam penghargaan diserahkan oleh Wakil Presiden RI K.H. Ma’ruf Amin dan […]

  • Tips Tanamkan Rasa Syukur Melalui Contoh Nyata

    Tips Tanamkan Rasa Syukur Melalui Contoh Nyata

    • calendar_month Ming, 4 Jan 2026
    • account_circle Penulis
    • visibility 221
    • 0Komentar

    Loading

    Rasa syukur sering dipromosikan sebagai obat segala masalah, tetapi ironisnya justru jarang dipraktikkan secara konkret. Banyak orang bicara syukur ketika hidup sedang baik, lalu melupakannya saat realitas tidak ramah. Di titik ini, syukur berubah menjadi slogan moral kosong, bukan keterampilan hidup yang bisa dilatih. Sejumlah studi psikologi perilaku menunjukkan bahwa rasa syukur yang dipelajari lewat […]

  • Budi Arie Tegaskan Projo Bukan Relawan Pro Jokowi

    Budi Arie Tegaskan Projo Bukan Relawan Pro Jokowi

    • calendar_month Ming, 2 Nov 2025
    • account_circle melihatindonesia
    • visibility 529
    • 0Komentar

    Loading

    Budi Arie juga mengungkap rencana perubahan logo Projo agar tidak terkesan mengkultuskan seseorang.   Jakarta | Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi, menegaskan bahwa nama Projo bukanlah singkatan dari Pro Jokowi seperti yang selama ini dikenal publik. Ia menjelaskan, nama Projo berasal dari bahasa Sanskerta dan Jawa Kawi. “Projo itu artinya negeri dan rakyat. Jadi […]

expand_less