Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Opini » Sesat Pikir ‘Slippery-Slope’ Cegah Kekerasan Seksual, Bukan Legalisasi Seks Bebas!

Sesat Pikir ‘Slippery-Slope’ Cegah Kekerasan Seksual, Bukan Legalisasi Seks Bebas!

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Ming, 14 Nov 2021
  • visibility 153
  • comment 0 komentar

Loading

Oleh: Andre Vincent Wenas

Ini soal sesat pikir ala Mardani Ali Sera (PKS) yang bilang bahwa Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021) berisi ‘pelegalan’ kebebasan seks. Ini jelas ngawur! Lereng yang licin, atau ‘Slippery Slope’ memang bikin orang gampang terpeleset. Begitu pula dalam logika, ada yang dikenal dengan sesat logika ala ‘slippery-slope’, lereng yang licin. Karenanya gampang sekali tergelincir ke dalam sesat pikir.

Per definisi: “A slippery slope argument assumes that a certain course of action will necessarily lead to a chain of future events. The slippery slope fallacy takes a benign premise or starting point and suggests that it will lead to unlikely or ridiculous outcomes with no supporting evidence.

Argumen lereng yang licin mengasumsikan bahwa tindakan tertentu pasti akan menyebabkan rantai peristiwa berikutnya. Kekeliruan logika (sesat pikir) lereng licin mengambil premis atau titik awal yang terlihat lunak (ramah, jinak) dan menunjukkan bahwa itu akan mengarah pada hasil yang buruk atau konyol walau tanpa bukti pendukung.

Dalam pasal 5 Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi jelas melarang untuk:

“menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban tanpa persetujuan korban.”

Poin “…tanpa persetujuan korban” lalu ditolak oleh Mardani Ali Sera mewakili parpol PKS yang bilang, “Itu (Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021) jelas sekali berisi ‘pelegalan’ kebebasan seks.”

What?

Bagaimana ceritanya (jalan pikirannya) sih bahwa kalau kita pun setuju untuk disentuh, diusap, diraba, dipegang, dipeluk, dicium dan/atau digosokkan bagian tubuh kita maka itu berarti kita telah melegalisasi seks bebas?

Ini lompatan berpikir yang – maaf ya – ngawur! Sesat logika atau sesat penafsiran. Ini contoh gamblang tentang ‘slippery-slope logical fallacy’ itu tadi.

Jelas dong ya bahwa hubungan seks itu, mesti dilakukan dalam keadaan bebas. Ya, bebas dari tekanan dan paksaan atau intimidasi serta kekerasan. Dan itu pun sebetulnya adalah perkara di ranah privat.

Justru urusan hubungan seks ini bisa menjadi urusan publik tatkala ada pelanggaran hak pribadi seseorang (pria maupun wanita) terhadap tubuhnya oleh orang lain. Terjadi pemaksaan, kekerasan, perundungan atau pelecehan (secara fisik maupun verbal).

Dan untuk urusan publik ini kan memang mesti ada aturan (hukum) positifnya yang berlaku universal (umum).

Kembali ke soal logika berpikir yang sesat ala Mardani Ali Sera yang PKS itu.

Tak ada premis (dasar) yang adekuat untuk menyimpulkan bahwa pernyataan melarang untuk: “menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban tanpa persetujuan korban” maka itu berarti bisa disimpulkan telah melegalkan kebebasan seks!

Kata, “…tanpa persetujuan Korban” itu jelas kok statutanya. Korban itu artinya ia yang telah mengalami kekerasan atau pemaksaan. Artinya tanpa persetujuannya kan?

Sekali lagi, ingat ya yang ditulis di kalimat itu adalah kata “korban”, jadi ia yang telah mengalami perundungan, dan itu telah dialaminya “tanpa persetujuannya”. Itu kan yang dilarang dalam Permendikbudristek ini?

Sehingga, logika berpikirnya adalah, janganlah sampai kamu membuat orang lain jadi korban. Dan itu juga artinya mencegah bukan?

Permendikbudristek ini adalah aturan (hukum positif) yang mesti ditaati oleh semua, sifatnya universal.

Sedangkan soal pencegahan seks bebas, itu adanya di ranah etika, moral atau kesusilaan. Ini tugas yang seharusnya sama-sama ditegakkan oleh kita semua sesuai dengan kompas religiusitasnya masing-masing. Tanpa dilumuri hipokrisi.

Budaya dan tatanan nilai kemasyarakatan (dengan hukuman-sosialnya) bisa menjadi pagar pengaman yang merawat harmoni sosial yang baik.

Sekarang, yang mesti dicegah justru argumentasi berpikir yang bengkok, apalagi kalu itu cuma dilatari hipokrisi atau kepentingan egosentris tertentu. (*)

Minggu, 14 November 2021

Penulis merupakan pemerhati ekonomi-politik

Foto utama (*/istimewa/shutterstock)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Teh Kelor – Suguhan Resmi bagi Tamu Pemerintah Provinsi NTT

    Teh Kelor – Suguhan Resmi bagi Tamu Pemerintah Provinsi NTT

    • calendar_month Kam, 8 Nov 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 153
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, gardaindonesia.id | Pemprov NTT telah mencanangkan suguhan Teh Kelor (marungga-red) atau moringa oleifera bagi para tamu jajaran pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Pengamatan media ini semua tamu yang memadati ruang tunggu Gubernur 2 (Wakil Gubernur) disuguhi ‘Teh Kelor’ yang kaya akan manfaat, (Rabu pagi,7/11/18). Nampak para tamu sangat takjub dan menikmati suguhan teh kelor […]

  • Perubahan Dosis Pupuk, Alasan Pupuk Subsidi Urea Langka di NTT

    Perubahan Dosis Pupuk, Alasan Pupuk Subsidi Urea Langka di NTT

    • calendar_month Kam, 25 Mar 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 165
    • 0Komentar

    Loading

    Belu-NTT, Garda Indonesia | Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Lecky Frederich Koli menyebut perubahan dosis penggunaan pupuk anorganik tahun 2021 menjadi penyebab kelangkaan penyaluran pupuk subsidi urea kepada petani. “Memang semua daerah di Indonesia mengeluh pupuk, terutama pupuk urea, ditekan sampai 1/3. Misalnya, kalau pesan 150 kg, maka hanya […]

  • IMO-Indonesia : KPK Periode 2019—2023 Jadi Harapan Baru Penanganan Korupsi

    IMO-Indonesia : KPK Periode 2019—2023 Jadi Harapan Baru Penanganan Korupsi

    • calendar_month Sab, 21 Des 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 170
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo resmi melantik Komisaris Jenderal Polisi Drs. Firli Bahuri, M.Si. sebagai Ketua KPK periode 2019—2023 pada Jumat, 20 Desember 2019 di Istana Negara Jakarta; menjadi sebuah harapan baru penanganan korupsi di Indonesia. Sebagaimana diketahui, Pimpinan KPK periode 2019—2023 yang dilantik di Istana Negara antara lain, Ketua KPK […]

  • Hasil RUPS Luar Biasa Bank NTT 2023, Alex Riwu Kaho Tetap Dirut

    Hasil RUPS Luar Biasa Bank NTT 2023, Alex Riwu Kaho Tetap Dirut

    • calendar_month Sen, 20 Mar 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 159
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | PT Bank Pembangunan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) menghelat RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) Tahunan Tahun Buku 2022 dan RUPS Luar Biasa pada Senin, 20 Maret 2023 pukul 11.30—14.30 WITA RUPS dihadiri seluruh pemegang saham Bank NTT yakni Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP), Bupati […]

  • Tour De Entete Etape 4 Pulau Sumba Disabet Pesepeda Malaysia

    Tour De Entete Etape 4 Pulau Sumba Disabet Pesepeda Malaysia

    • calendar_month Sen, 15 Sep 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 120
    • 0Komentar

    Loading

    Suksesnya etape 4, maka Sumba Timur semakin dikenal sebagai daerah dengan potensi wisata olahraga yang menjanjikan, sekaligus menunjukkan kesiapan menjadi tuan rumah event bertaraf nasional maupun internasional di masa depan.   Waingapu | Perhelatan Tour de Entete etape 4 menempuh rute start Tanarara – finish di depan Kantor Bupati Sumba Timur berlangsung sukses dan meriah. […]

  • Kinerja Bank NTT Semakin Profesional di Tengah Pandemi & Pasca-Badai Seroja

    Kinerja Bank NTT Semakin Profesional di Tengah Pandemi & Pasca-Badai Seroja

    • calendar_month Sel, 27 Apr 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 138
    • 0Komentar

    Loading

    Bank Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur yang menjadi kebanggaan masyarakat NTT, menunjukkan kinerja semakin profesional dalam mendorong dan membangun potensi NTT. Sejumlah tokoh berkompeten di bidangnya. Ketua Kamar Dagang Industri (Kadin) NTT, Abraham Paul Liyanto, kepada Timor Express menegaskan kondisi tersebut. “Kami dari Kadin mengamati, ada sebuah perubahan signifikan di Bank NTT. Baik dalam […]

expand_less