Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Opini » Sesat Pikir ‘Slippery-Slope’ Cegah Kekerasan Seksual, Bukan Legalisasi Seks Bebas!

Sesat Pikir ‘Slippery-Slope’ Cegah Kekerasan Seksual, Bukan Legalisasi Seks Bebas!

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Ming, 14 Nov 2021
  • visibility 114
  • comment 0 komentar

Loading

Oleh: Andre Vincent Wenas

Ini soal sesat pikir ala Mardani Ali Sera (PKS) yang bilang bahwa Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021) berisi ‘pelegalan’ kebebasan seks. Ini jelas ngawur! Lereng yang licin, atau ‘Slippery Slope’ memang bikin orang gampang terpeleset. Begitu pula dalam logika, ada yang dikenal dengan sesat logika ala ‘slippery-slope’, lereng yang licin. Karenanya gampang sekali tergelincir ke dalam sesat pikir.

Per definisi: “A slippery slope argument assumes that a certain course of action will necessarily lead to a chain of future events. The slippery slope fallacy takes a benign premise or starting point and suggests that it will lead to unlikely or ridiculous outcomes with no supporting evidence.

Argumen lereng yang licin mengasumsikan bahwa tindakan tertentu pasti akan menyebabkan rantai peristiwa berikutnya. Kekeliruan logika (sesat pikir) lereng licin mengambil premis atau titik awal yang terlihat lunak (ramah, jinak) dan menunjukkan bahwa itu akan mengarah pada hasil yang buruk atau konyol walau tanpa bukti pendukung.

Dalam pasal 5 Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi jelas melarang untuk:

“menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban tanpa persetujuan korban.”

Poin “…tanpa persetujuan korban” lalu ditolak oleh Mardani Ali Sera mewakili parpol PKS yang bilang, “Itu (Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021) jelas sekali berisi ‘pelegalan’ kebebasan seks.”

What?

Bagaimana ceritanya (jalan pikirannya) sih bahwa kalau kita pun setuju untuk disentuh, diusap, diraba, dipegang, dipeluk, dicium dan/atau digosokkan bagian tubuh kita maka itu berarti kita telah melegalisasi seks bebas?

Ini lompatan berpikir yang – maaf ya – ngawur! Sesat logika atau sesat penafsiran. Ini contoh gamblang tentang ‘slippery-slope logical fallacy’ itu tadi.

Jelas dong ya bahwa hubungan seks itu, mesti dilakukan dalam keadaan bebas. Ya, bebas dari tekanan dan paksaan atau intimidasi serta kekerasan. Dan itu pun sebetulnya adalah perkara di ranah privat.

Justru urusan hubungan seks ini bisa menjadi urusan publik tatkala ada pelanggaran hak pribadi seseorang (pria maupun wanita) terhadap tubuhnya oleh orang lain. Terjadi pemaksaan, kekerasan, perundungan atau pelecehan (secara fisik maupun verbal).

Dan untuk urusan publik ini kan memang mesti ada aturan (hukum) positifnya yang berlaku universal (umum).

Kembali ke soal logika berpikir yang sesat ala Mardani Ali Sera yang PKS itu.

Tak ada premis (dasar) yang adekuat untuk menyimpulkan bahwa pernyataan melarang untuk: “menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban tanpa persetujuan korban” maka itu berarti bisa disimpulkan telah melegalkan kebebasan seks!

Kata, “…tanpa persetujuan Korban” itu jelas kok statutanya. Korban itu artinya ia yang telah mengalami kekerasan atau pemaksaan. Artinya tanpa persetujuannya kan?

Sekali lagi, ingat ya yang ditulis di kalimat itu adalah kata “korban”, jadi ia yang telah mengalami perundungan, dan itu telah dialaminya “tanpa persetujuannya”. Itu kan yang dilarang dalam Permendikbudristek ini?

Sehingga, logika berpikirnya adalah, janganlah sampai kamu membuat orang lain jadi korban. Dan itu juga artinya mencegah bukan?

Permendikbudristek ini adalah aturan (hukum positif) yang mesti ditaati oleh semua, sifatnya universal.

Sedangkan soal pencegahan seks bebas, itu adanya di ranah etika, moral atau kesusilaan. Ini tugas yang seharusnya sama-sama ditegakkan oleh kita semua sesuai dengan kompas religiusitasnya masing-masing. Tanpa dilumuri hipokrisi.

Budaya dan tatanan nilai kemasyarakatan (dengan hukuman-sosialnya) bisa menjadi pagar pengaman yang merawat harmoni sosial yang baik.

Sekarang, yang mesti dicegah justru argumentasi berpikir yang bengkok, apalagi kalu itu cuma dilatari hipokrisi atau kepentingan egosentris tertentu. (*)

Minggu, 14 November 2021

Penulis merupakan pemerhati ekonomi-politik

Foto utama (*/istimewa/shutterstock)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jokowi Masih Dicintai Rakyat, Giring Undur Diri dan 9 Calon Presiden

    Jokowi Masih Dicintai Rakyat, Giring Undur Diri dan 9 Calon Presiden

    • calendar_month Kam, 24 Feb 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 104
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh: Andre Vincent Wenas Pagi ini, Kamis 24 Februari 2022 lagi-lagi Giring Ganesha (Ketua Umum PSI) membuat jagat politik melirik kepadanya. Ada apa? Dalam pernyataan pers yang, tumben pagi-pagi, disampaikannya bahwa ia mengundurkan diri sebagai kandidat calon presiden untuk pemilu 2024. Kenapa? Karena dari hasil turun lapangan ke berbagai daerah dan hasil jumpa muka dengan […]

  • Artis Porno Bonnie Blue Divonis Denda Rp200 Ribu Gegara Konten Pikap

    Artis Porno Bonnie Blue Divonis Denda Rp200 Ribu Gegara Konten Pikap

    • calendar_month Sab, 13 Des 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 414
    • 0Komentar

    Loading

    Pada persidangan tipiring, majelis hakim menilai bahwa perilaku Bonnie saat berada di kendaraan bermotor tanpa pengamanan yang semestinya membahayakan keselamatan dirinya dan pengguna jalan lain.   Denpasar | Artis film dewasa Bonnie Blue menghadapi sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar atas pelanggaran lalu lintas yang terjadi saat dirinya membuat konten di […]

  • Akuisisi Tokopedia, TikTok PHK Massal Ratusan Karyawan di Indonesia

    Akuisisi Tokopedia, TikTok PHK Massal Ratusan Karyawan di Indonesia

    • calendar_month Ming, 1 Jun 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 127
    • 0Komentar

    Loading

    TikTok menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari evaluasi organisasi dan strategi jangka panjang untuk mendorong efisiensi dan inovasi. Namun, langkah ini juga memunculkan kekhawatiran soal konsentrasi pasar pasca-akuisisi senilai 1,5 miliar dolar AS.   Jakarta | Pasca-proses akuisisi 75% saham Tokopedia pada 12 Desember 2024 atau bertepatan dengan hari belanja nasional. TikTok platform e-commerce […]

  • Kemendikbud Terima 18 Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) Tingkat Provinsi

    Kemendikbud Terima 18 Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) Tingkat Provinsi

    • calendar_month Rab, 17 Okt 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 82
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, gardaindonesia.id | Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menerima 18 (delapanbelas) dokumen Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) tingkat provinsi. Dokumen disampaikan langsung oleh delapan orang Kepala Daerah di Kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, Rabu/17 Oktober 2018. “Sejumlah PPKD yang telah ditetapkan […]

  • Pertamina Berantas Pengepul BBM Bersubsidi di NTT

    Pertamina Berantas Pengepul BBM Bersubsidi di NTT

    • calendar_month Ming, 1 Jun 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 131
    • 0Komentar

    Loading

    Aktivitas pengepul BBM bersubsidi ini menjadi mata pencaharian sebagian masyarakat khususnya Kota Waingapu, Sumba Timur dan saat ini jumlah penjualan eceran BBM bersubsidi semakin banyak di pinggir jalan.   Waingapu | Beberapa pekan terakhir, marak antrean panjang pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di beberapa wilayah di Nusa Tenggara Timur, mulai dari Belu hingga […]

  • Perdana, Kota Kupang Raih Opini WTP Sejak Jadi Daerah Otonom

    Perdana, Kota Kupang Raih Opini WTP Sejak Jadi Daerah Otonom

    • calendar_month Kam, 30 Jul 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 123
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Untuk pertama kalinya dalam sejarah sejak berdiri sebagai daerah otonom 24 tahun lalu, Kota Kupang meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Kupang Tahun 2019. Penyerahan LHP BPK kali ini berbeda dari biasanya karena berlangsung […]

expand_less