Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Opini » Sesat Pikir ‘Slippery-Slope’ Cegah Kekerasan Seksual, Bukan Legalisasi Seks Bebas!

Sesat Pikir ‘Slippery-Slope’ Cegah Kekerasan Seksual, Bukan Legalisasi Seks Bebas!

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Ming, 14 Nov 2021
  • visibility 154
  • comment 0 komentar

Loading

Oleh: Andre Vincent Wenas

Ini soal sesat pikir ala Mardani Ali Sera (PKS) yang bilang bahwa Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021) berisi ‘pelegalan’ kebebasan seks. Ini jelas ngawur! Lereng yang licin, atau ‘Slippery Slope’ memang bikin orang gampang terpeleset. Begitu pula dalam logika, ada yang dikenal dengan sesat logika ala ‘slippery-slope’, lereng yang licin. Karenanya gampang sekali tergelincir ke dalam sesat pikir.

Per definisi: “A slippery slope argument assumes that a certain course of action will necessarily lead to a chain of future events. The slippery slope fallacy takes a benign premise or starting point and suggests that it will lead to unlikely or ridiculous outcomes with no supporting evidence.

Argumen lereng yang licin mengasumsikan bahwa tindakan tertentu pasti akan menyebabkan rantai peristiwa berikutnya. Kekeliruan logika (sesat pikir) lereng licin mengambil premis atau titik awal yang terlihat lunak (ramah, jinak) dan menunjukkan bahwa itu akan mengarah pada hasil yang buruk atau konyol walau tanpa bukti pendukung.

Dalam pasal 5 Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi jelas melarang untuk:

“menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban tanpa persetujuan korban.”

Poin “…tanpa persetujuan korban” lalu ditolak oleh Mardani Ali Sera mewakili parpol PKS yang bilang, “Itu (Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021) jelas sekali berisi ‘pelegalan’ kebebasan seks.”

What?

Bagaimana ceritanya (jalan pikirannya) sih bahwa kalau kita pun setuju untuk disentuh, diusap, diraba, dipegang, dipeluk, dicium dan/atau digosokkan bagian tubuh kita maka itu berarti kita telah melegalisasi seks bebas?

Ini lompatan berpikir yang – maaf ya – ngawur! Sesat logika atau sesat penafsiran. Ini contoh gamblang tentang ‘slippery-slope logical fallacy’ itu tadi.

Jelas dong ya bahwa hubungan seks itu, mesti dilakukan dalam keadaan bebas. Ya, bebas dari tekanan dan paksaan atau intimidasi serta kekerasan. Dan itu pun sebetulnya adalah perkara di ranah privat.

Justru urusan hubungan seks ini bisa menjadi urusan publik tatkala ada pelanggaran hak pribadi seseorang (pria maupun wanita) terhadap tubuhnya oleh orang lain. Terjadi pemaksaan, kekerasan, perundungan atau pelecehan (secara fisik maupun verbal).

Dan untuk urusan publik ini kan memang mesti ada aturan (hukum) positifnya yang berlaku universal (umum).

Kembali ke soal logika berpikir yang sesat ala Mardani Ali Sera yang PKS itu.

Tak ada premis (dasar) yang adekuat untuk menyimpulkan bahwa pernyataan melarang untuk: “menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban tanpa persetujuan korban” maka itu berarti bisa disimpulkan telah melegalkan kebebasan seks!

Kata, “…tanpa persetujuan Korban” itu jelas kok statutanya. Korban itu artinya ia yang telah mengalami kekerasan atau pemaksaan. Artinya tanpa persetujuannya kan?

Sekali lagi, ingat ya yang ditulis di kalimat itu adalah kata “korban”, jadi ia yang telah mengalami perundungan, dan itu telah dialaminya “tanpa persetujuannya”. Itu kan yang dilarang dalam Permendikbudristek ini?

Sehingga, logika berpikirnya adalah, janganlah sampai kamu membuat orang lain jadi korban. Dan itu juga artinya mencegah bukan?

Permendikbudristek ini adalah aturan (hukum positif) yang mesti ditaati oleh semua, sifatnya universal.

Sedangkan soal pencegahan seks bebas, itu adanya di ranah etika, moral atau kesusilaan. Ini tugas yang seharusnya sama-sama ditegakkan oleh kita semua sesuai dengan kompas religiusitasnya masing-masing. Tanpa dilumuri hipokrisi.

Budaya dan tatanan nilai kemasyarakatan (dengan hukuman-sosialnya) bisa menjadi pagar pengaman yang merawat harmoni sosial yang baik.

Sekarang, yang mesti dicegah justru argumentasi berpikir yang bengkok, apalagi kalu itu cuma dilatari hipokrisi atau kepentingan egosentris tertentu. (*)

Minggu, 14 November 2021

Penulis merupakan pemerhati ekonomi-politik

Foto utama (*/istimewa/shutterstock)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tiga Jenis Kopi Flores Fenomenal Mendunia, Soal Rasa Tak Diragukan!

    Tiga Jenis Kopi Flores Fenomenal Mendunia, Soal Rasa Tak Diragukan!

    • calendar_month Sel, 15 Jul 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 219
    • 0Komentar

    Loading

    Dari pulau besar di NTT, ada beragam jenis kopi yang tumbuh subur di provinsi 3T ini. Namun, dari beragam jenis kopi tersebut, ada tiga jenis kopi yang sangat populer dan banyak dinikmati masyarakat luas.   Flores | Hal yang tak dapat dipungkiri bahwa NTT memiliki ragam kopi yang sangat dinikmati namun belum tentu ada di […]

  • WTP Beruntun 10 Kali, Kemenkumham Raih Penghargaan dari Kemenkeu

    WTP Beruntun 10 Kali, Kemenkumham Raih Penghargaan dari Kemenkeu

    • calendar_month Rab, 15 Sep 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 133
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) meraih 2 (dua) penghargaan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk perolehan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan yang telah disusun. Penghargaan diberikan untuk kategori opini WTP tahun 2020 dan kategori opini WTP minimal 10 kali berturut pada tahun 2011—2020. Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Andap Budhi Revianto […]

  • DP3A Edukasi Tindak Kekerasan Anak bagi Siswa SMPK St Yoseph

    DP3A Edukasi Tindak Kekerasan Anak bagi Siswa SMPK St Yoseph

    • calendar_month Sen, 10 Des 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 156
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, gardaindonesia.id | Rangkaian terakhir dari Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (16 HAKTP [25 November 2018 –10 Desember 2018]) oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) NTT melalui Bidang Pemenuhan Hak dan Perlindungan Khusus Anak dan P2TP2A memberikan edukasi tindak kekerasan anak bagi siswa/siswi SMPK St Yoseph Kupang, Senin/10/12/18. Sebanyak 100 siswa […]

  • Polri Lacak Buron KPK Harun Masiku

    Polri Lacak Buron KPK Harun Masiku

    • calendar_month Sel, 10 Agu 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 137
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Interpol telah menerbitkan red notice terhadap buron kasus dugaan korupsi, Harun Masiku. Polri mengatakan telah ada komunikasi dengan sejumlah negara demi melacak buron KPK itu. “Sampai saat ini kita masih komunikasi dengan beberapa negara untuk terus mendeteksi di pintu-pintu masuknya,” ujar Sekretaris NCB Interpol Indonesia Hubinter Polri, Brigjen Amur Chandra Juli Buana, di […]

  • Puting Beliung Terjang Rancaekek Bandung, Ratusan Rumah Rusak

    Puting Beliung Terjang Rancaekek Bandung, Ratusan Rumah Rusak

    • calendar_month Sab, 12 Jan 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 142
    • 0Komentar

    Loading

    Bandung, gardaindonesia.id | Bencana puting beliung makin meningkat dari tahun ke tahun. Peningkatan puting beliung disebabkan ada perubahan penggunaan lahan, dampak perubahan iklim yang menyebabkan makin meningkatnya ketidaksatabilan dinamika atmosfer lokal, dan aktivitas penduduk dan lainnya. Sutopo Purwo Nugroho, Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB mengatakan bencana puting beliung melanda Desa Jelegong Kecamatan Rancaekek […]

  • Panglima TNI : TNI Dukung Pengamanan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020

    Panglima TNI : TNI Dukung Pengamanan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020

    • calendar_month Sab, 14 Des 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 148
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Tentara Nasional Indonesia (TNI) akan senantiasa memberikan bantuan dan dukungan baik personel maupun alutsista yang sudah digelar di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) apabila diperlukan dalam mengamankan perayaan Natal tahun 2019 dan Tahun Baru 2020. Hal tersebut disampaikan Panglima TNI Marsekal TNI Dr. (H.C.) Hadi Tjahjanto, S.I.P., pada Rapat […]

expand_less