Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Opini » Sesat Pikir ‘Slippery-Slope’ Cegah Kekerasan Seksual, Bukan Legalisasi Seks Bebas!

Sesat Pikir ‘Slippery-Slope’ Cegah Kekerasan Seksual, Bukan Legalisasi Seks Bebas!

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Ming, 14 Nov 2021
  • visibility 61
  • comment 0 komentar

Loading

Oleh: Andre Vincent Wenas

Ini soal sesat pikir ala Mardani Ali Sera (PKS) yang bilang bahwa Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021) berisi ‘pelegalan’ kebebasan seks. Ini jelas ngawur! Lereng yang licin, atau ‘Slippery Slope’ memang bikin orang gampang terpeleset. Begitu pula dalam logika, ada yang dikenal dengan sesat logika ala ‘slippery-slope’, lereng yang licin. Karenanya gampang sekali tergelincir ke dalam sesat pikir.

Per definisi: “A slippery slope argument assumes that a certain course of action will necessarily lead to a chain of future events. The slippery slope fallacy takes a benign premise or starting point and suggests that it will lead to unlikely or ridiculous outcomes with no supporting evidence.

Argumen lereng yang licin mengasumsikan bahwa tindakan tertentu pasti akan menyebabkan rantai peristiwa berikutnya. Kekeliruan logika (sesat pikir) lereng licin mengambil premis atau titik awal yang terlihat lunak (ramah, jinak) dan menunjukkan bahwa itu akan mengarah pada hasil yang buruk atau konyol walau tanpa bukti pendukung.

Dalam pasal 5 Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi jelas melarang untuk:

“menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban tanpa persetujuan korban.”

Poin “…tanpa persetujuan korban” lalu ditolak oleh Mardani Ali Sera mewakili parpol PKS yang bilang, “Itu (Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021) jelas sekali berisi ‘pelegalan’ kebebasan seks.”

What?

Bagaimana ceritanya (jalan pikirannya) sih bahwa kalau kita pun setuju untuk disentuh, diusap, diraba, dipegang, dipeluk, dicium dan/atau digosokkan bagian tubuh kita maka itu berarti kita telah melegalisasi seks bebas?

Ini lompatan berpikir yang – maaf ya – ngawur! Sesat logika atau sesat penafsiran. Ini contoh gamblang tentang ‘slippery-slope logical fallacy’ itu tadi.

Jelas dong ya bahwa hubungan seks itu, mesti dilakukan dalam keadaan bebas. Ya, bebas dari tekanan dan paksaan atau intimidasi serta kekerasan. Dan itu pun sebetulnya adalah perkara di ranah privat.

Justru urusan hubungan seks ini bisa menjadi urusan publik tatkala ada pelanggaran hak pribadi seseorang (pria maupun wanita) terhadap tubuhnya oleh orang lain. Terjadi pemaksaan, kekerasan, perundungan atau pelecehan (secara fisik maupun verbal).

Dan untuk urusan publik ini kan memang mesti ada aturan (hukum) positifnya yang berlaku universal (umum).

Kembali ke soal logika berpikir yang sesat ala Mardani Ali Sera yang PKS itu.

Tak ada premis (dasar) yang adekuat untuk menyimpulkan bahwa pernyataan melarang untuk: “menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban tanpa persetujuan korban” maka itu berarti bisa disimpulkan telah melegalkan kebebasan seks!

Kata, “…tanpa persetujuan Korban” itu jelas kok statutanya. Korban itu artinya ia yang telah mengalami kekerasan atau pemaksaan. Artinya tanpa persetujuannya kan?

Sekali lagi, ingat ya yang ditulis di kalimat itu adalah kata “korban”, jadi ia yang telah mengalami perundungan, dan itu telah dialaminya “tanpa persetujuannya”. Itu kan yang dilarang dalam Permendikbudristek ini?

Sehingga, logika berpikirnya adalah, janganlah sampai kamu membuat orang lain jadi korban. Dan itu juga artinya mencegah bukan?

Permendikbudristek ini adalah aturan (hukum positif) yang mesti ditaati oleh semua, sifatnya universal.

Sedangkan soal pencegahan seks bebas, itu adanya di ranah etika, moral atau kesusilaan. Ini tugas yang seharusnya sama-sama ditegakkan oleh kita semua sesuai dengan kompas religiusitasnya masing-masing. Tanpa dilumuri hipokrisi.

Budaya dan tatanan nilai kemasyarakatan (dengan hukuman-sosialnya) bisa menjadi pagar pengaman yang merawat harmoni sosial yang baik.

Sekarang, yang mesti dicegah justru argumentasi berpikir yang bengkok, apalagi kalu itu cuma dilatari hipokrisi atau kepentingan egosentris tertentu. (*)

Minggu, 14 November 2021

Penulis merupakan pemerhati ekonomi-politik

Foto utama (*/istimewa/shutterstock)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pungutan Sekolah Negeri Berbalut Sumbangan

    Pungutan Sekolah Negeri Berbalut Sumbangan

    • calendar_month Jum, 21 Jun 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh : Darius Beda Daton, Kepala Perwakilan Ombudsman NTT Tahapan pendaftaran, pengumuman dan pendaftaran ulang penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA/SMK tahun 2024 telah dimulai pada tanggal 19 Juni. Kita berharap pelaksanaan PPDB tahun ini berjalan lancar. Tidak ada riak-riak dan protes berlebihan para orang tua peserta didik karena anaknya tidak diterima di sekolah negeri […]

  • Penjualan Listrik PLN Semester I 2024 Tumbuh 7,54 Persen

    Penjualan Listrik PLN Semester I 2024 Tumbuh 7,54 Persen

    • calendar_month Kam, 8 Agu 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta |  PLN (Persero) berhasil mencatatkan penjualan listrik sebesar 149,11 terawatt hour (TWh) pada semester 1 tahun 2024, jumlah ini meningkat 7,54% atau sebesar 10,45 TWh dari periode yang sama di tahun 2023. Pertumbuhan penjualan ini ditopang peningkatan konsumsi listrik dari sektor bisnis sebesar 10,54% dan rumah tangga 8,75%. Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo menjelaskan […]

  • IMO-Indonesia Siap Jadi Konstituen Dewan Pers

    IMO-Indonesia Siap Jadi Konstituen Dewan Pers

    • calendar_month Jum, 10 Nov 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 64
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Membangun organisasi badan usaha media bukanlah hal mudah. Semua butuh keseriusan dan kekompakan untuk bisa maju. Belum lagi, adanya ketentuan yang harus dapat dipenuhi organisasi bersangkutan agar mampu survive dan sesuai regulasi berlaku. Tidak hanya itu, organisasi juga harus bisa menjadi rumah besar bagi pelaku usaha di bidang media untuk menjadi […]

  • Kejati NTT Siap Kawal Proyek Strategis Nasional Hingga Tuntas

    Kejati NTT Siap Kawal Proyek Strategis Nasional Hingga Tuntas

    • calendar_month Sab, 3 Agu 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Loading

    Mataram | PLN UIP Nusra beraudiensi dengan Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) pada Senin, 29 Juli 2024. Pertemuan tersebut dilakukan dalam rangka mempererat sinergisitas antara PLN dengan Kejaksaan Tinggi Provinsi NTT. Pada kunjungan kehormatan itu, PLN UIP Nusra meminta dukungan pendampingan serta pengawalan hukum kepada stakeholder terkait selama menggarap proyek strategis nasional […]

  • Teman Sejatiku Kembali Pulang Berkat AFRO Farm Ayam KUB

    Teman Sejatiku Kembali Pulang Berkat AFRO Farm Ayam KUB

    • calendar_month Sel, 10 Agu 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 51
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh : Roni Banase Kisah sederhana, namun bermakna ini tak luput dari bayang respons naluri menulisku. Tak hanya hal luar biasa yang bisa kita torehkan dalam sebuah tulisan, namun sebuah penggalan kisah sederhana pun patutnya kita toreh lalu isi dalam ruang tulisan digital yang menghabiskan 2/3 waktu kita setiap hari (termasuk waktu tidur). Kisah ini […]

  • Paus Fransiskus Dikubur 26 April, Jokowi Hadir Wakili Indonesia

    Paus Fransiskus Dikubur 26 April, Jokowi Hadir Wakili Indonesia

    • calendar_month Kam, 24 Apr 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 34
    • 0Komentar

    Loading

    Beberapa kepala negara dan pemerintah mengumumkan kehadiran mereka untuk memberi penghormatan kepada almarhum Paus Fransiskus. Dari Indonesia, selain Jokowi, turut hadir Natalius Pigai dan dua tokoh lainnya.   Jakarta | Presiden Prabowo Subianto mengutus Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi), untuk mewakili Indonesia dalam upacara pemakaman Paus Fransiskus di Vatikan. Keputusan tersebut diumumkan pada Rabu, […]

expand_less