Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Regional » “SiPERI TANGGUH” Menuju Kota Kupang Tangguh Bencana

“SiPERI TANGGUH” Menuju Kota Kupang Tangguh Bencana

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Rab, 24 Jul 2024
  • visibility 125
  • comment 0 komentar

Loading

Kupang | Ketangguhan kota (disebut juga ketahanan kota),  didefinisikan sebagai ukuran kemampuan sistem kota beserta penduduknya dalam menjaga kelangsungannya melewati berbagai guncangan dan tekanan, sekaligus beradaptasi dan mengembangkan diri untuk mencapai keberlanjutan.

Kota tangguh adalah kota yang menilai, merencanakan, dan bertindak untuk kesiapsiagaan, penanganan bencana, dan pemulihan pasca bencana secara tepat waktu dan efisien  sambil tetap mempertahankan struktur-struktur dan fungsi-fungsi dasarnya.

Kota Tangguh Bencana merupakan komitmen pemerintah terhadap perwujudan pembangunan kota yang berkelanjutan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) atau Sustainable Development Goals (SDGs) 2030.

Penilaian ketangguhan Kota Kupang menjadi  fokus penting  bersamaan dengan terus meningkatnya kejadian bencana dari tahun ke tahun sehingga membutuhkan berbagai upaya  peningkatan ketangguhan untuk mengurangi risiko ketika bencana terjadi. Penilaian ketangguhan bencana bertujuan untuk menghasilkan data dasar (baseline) tentang aspek-aspek yang mempengaruhi ketangguhan bencana pada tingkatan pemerintahan dan masyarakat. Hasil penilaian digunakan untuk landasan pengambilan keputusan terkait prioritas sasaran program/kegiatan peningkatan ketangguhan dalam rangka pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM) Sub urusan bencana serta membuka peluang kolaborasi yang lebih luas bagi semua pihak untuk ikut terlibat dalam upaya  meningkatkan ketangguhan bencana di Kota Kupang. Proses penilaian ketangguhan selama ini dilaksanakan oleh BPBD Kota Kupang namun pelaksanaannya belum optimal.

Hal tersebut disebabkan karena :

  • Banyaknya obyek yang harus dinilai ketangguhannya (kemampuannya dalam menghadapi bencana) seperti Satuan Pendidikan (Sekolah/Madrasah), Fasilitas Kesehatan (Rumah Sakit/Puskesmas/Klinik), Pemerintahan  Kecamatan/Kelurahan dan bahkan penilaian di tingkat Keluarga);
  • Keterbatasan sumber daya manusia;
  • Penilaian dilakukan secara manual oleh BPBD;
  • Hasil penilaian hanya diketahui oleh BPBD dan obyek yang dinilai;
  • Banyak hasil penilaian yang tidak ditindaklanjuti karena keterbatasan anggaran.

Guna mengatasi 5 (lima) kendala di atas maka Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kota Kupang, Elsje W.A.Sjioen, S.Sos., M.Si. yang mempunyai tupoksi untuk ini,  menginisiasi sebuah aksi perubahan dengan membangun sebuah aplikasi berbasis web yang diberi nama “SiPERI TANGGUH” (Sistem PEnilaian mandiRI keTANGGUHan).

Keberadaan “SiPERI TANGGUH”, maka proses penilaian ketangguhan yang dilaksanakan secara manual oleh BPBD dapat dilakukan secara mandiri oleh pihak-pihak terkait yang menjadi obyek penilaian, dilakukan minimal sekali dalam setahun dengan mengisi  instrumen / tools penilaian sesuai aspek ketangguhan yang dinilai, dengan menu pilihan antara lain:

  1. SiPERI TANGGUH Sekolah/Madrasah (untuk Program/Kegiatan Satuan Pendidikan Aman Bencana – SPAB)
  2. SiPERI TANGGUH Rumah Sakit/Klinik/Puskesmas (untuk Program Kegiatan Rumah Sakit/Puskesmas Aman Bencana – RSAB)
  3. SiPERI TANGGUH Kecamatan (untuk Program Kecamatan Tangguh Bencana – KENCANA)
  4. SiPERI TANGGUH Kelurahan (untuk Program/Kegiatan Kelurahan Tangguh Bencana – KELTANA)
  5. SiPERI TANGGUH Keluarga (untuk Program/Kegiatan Keluarga Tangguh Bencana – KATANA).

Adapun manfaat dengan adanya SiPERI TANGGUH adalah :

  • Dapat melakukan penilaian secara mandiri maka hasil penilaian yang diperoleh lebih akurat
  • Proses penilaian berbasis digital sehingga hasil yang didapat lebih banyak karena bisa dilaksanakan bersamaan dalam waktu yang sama oleh obyek yang berbeda.
  • Hasil penilaian menjadi dasar untuk perencanaan  program/kegiatan peningkatan ketangguhan yang lebih akurat dan tepat sasaran;, misalnya KIE dan pelatihan penanggulangan bencana bagi 5 obyek yang dinilai.
  • Hasil penilaian dapat diketahui oleh berbagai pihak karena terintegrasi dengan beberapa website di antaranya website Pemerintah Kota Kupang (SODAMOLEK dan COMMAND CENTER), website Forum Pengurangan Risiko Bencana dan hasilnya juga akan diintegrasikan dengan beberapa aplikasi di tingkat nasional (untuk jangka menengah dan panjang).
  • Membuka peluang kolaborasi yang lebih luas sehingga berbagai pihak dapat terlibat dalam melaksanakan aksi peningkatan ketangguhan di Kota Kupang melalui 5 program di atas untuk mengatasi keterbatasan anggaran pemerintah sehingga Slogan Bencana Urusan Bersama dapat diimplementasikan untuk mewujudkan Kota Kupang Tangguh Bencana.

Aksi Perubahan Kinerja Organisasi ini, selain mendapatkan dukungan internal BPBD Kota Kupang, juga telah mendapatkan dukungan dari berbagai pihak yakni Pj Wali Kota Kupang, Fahrensy  P.  Funay, SE., M.Si), Pj Sekda Kota Kupang, A. D. E. Manafe, S. IP., M. Si., Asisten Pemerintahan dan Kesra, Jeffry E.Pelt, S.H. – sebagai mentor, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Kadis Kominfo Kota Kupang, Kadis Kesehatan Kota Kupang, Ketua  Komisi IV DPRD Kota Kupang, Ketua Forum PRB-API Kota Kupang, Ketua Forum PRB Provinsi NTT, Kepala BPBD Provinsi NTT, Ir. Cornelis Wadu., M.Si., Deputi Bidang Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Dra.Prasinta Dewi, M.AP dan Direktur Kesiapsiagaan BNPB, Drs.Pangarso Suryotomo,M.MB.

Aksi Perubahan kinerja Organisasi ini  dilaksanakan oleh Elsje Sjioen sebagai Peserta Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) angkatan XIV Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh BPSDM Provinsi NTT. (*)

Sumber (*/tim)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kausalitas–Bahasa Hukum: Menelisik Kasus Pembongkaran Lapak Joel Kabnani

    Kausalitas–Bahasa Hukum: Menelisik Kasus Pembongkaran Lapak Joel Kabnani

    • calendar_month Ming, 6 Jun 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 100
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh : Lejap Yuliyant Angelomestius, S. Fil. Setiap kali terjadi kasus yang dilarang oleh hukum, seperti pembunuhan, pencurian dan lain sebagainya, aparat penegak hukum dituntut untuk menangkap pelaku dan mengungkap motif tindakan pelaku. Penegak hukum, khususnya Polisi, harus bekerja keras mengolah tempat kejadian perkara, mencari bukti-bukti, dan seterusnya menangkap pelaku. Selain itu, perihal yang tak […]

  • HUT Ke-60 Pramuka, Dokter Herman Man Raih Lencana Melati

    HUT Ke-60 Pramuka, Dokter Herman Man Raih Lencana Melati

    • calendar_month Sel, 31 Agu 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 116
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Wakil Wali Kota Kupang, dr. Hermanus Man, menghadiri peringatan HUT ke-60 Pramuka tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Selasa, 31 Agustus 2021 di gedung Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka NTT, Kota Kupang. Hari Pramuka dan peringatan 60 tahun gerakan Pramuka mengusung tema, “Pramuka Berbakti Tanpa Henti Dalam Memasuki Adaptasi […]

  • Tips Hidup Tanpa Takut Kehilangan Apapun

    Tips Hidup Tanpa Takut Kehilangan Apapun

    • calendar_month Ming, 9 Nov 2025
    • account_circle logikafilsuf
    • visibility 391
    • 0Komentar

    Loading

    Manusia modern lebih takut kehilangan daripada gagal. Itulah paradoks terbesar zaman ini. Banyak orang tidak berani melangkah karena khawatir kehilangan cinta, status, uang, bahkan citra yang telah dibangun dengan susah payah. Padahal, hidup yang digerakkan oleh ketakutan kehilangan sebenarnya bukan hidup, melainkan penjara halus yang dibangun dari kecemasan. Penelitian dari Harvard Study of Adult Development […]

  • Diduga Menodai Bendera Negara, Olivia Jensen Bakal Dipanggil Bareskrim

    Diduga Menodai Bendera Negara, Olivia Jensen Bakal Dipanggil Bareskrim

    • calendar_month Sen, 30 Agu 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 100
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Artis Olivia Jensen dilaporkan ke Bareskrim Polri karena diduga melakukan penodaan terhadap kehormatan bendera negara. Dittipidum Bareskrim segera melakukan pemanggilan terhadap Olivia Jensen. “Siapa pun yang terkait akan diklarifikasi,” ujar Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi, pada Senin, 30 Agustus 2021. Brigjen Andi belum membeberkan kapan polisi bakal memanggil Olivia Jensen. […]

  • Tiga ABK KM Lambelu Positif Covid-19 dan Semua Penumpang Jalani Karantina

    Tiga ABK KM Lambelu Positif Covid-19 dan Semua Penumpang Jalani Karantina

    • calendar_month Sel, 7 Apr 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 73
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | “Kami ingin menjelaskan tentang KM Lambelu yang berlayar dari Nunukan Makassar dan tiba di Maumere Nusa Tenggara Timur pada Senin, 6 April 2020 yang saat ini menjadi perhatian dan perdebatan publik,” ungkap Jubir Satgas Pencegahan Covid 19 Provinsi NTT, Dr. Jelamu Ardu Marius dalam keterangan pers pada Selasa, 7 April 2020 […]

  • MoU PLN–Kejaksaan Tinggi, Akselerasi Transisi Energi di Nusa Tenggara

    MoU PLN–Kejaksaan Tinggi, Akselerasi Transisi Energi di Nusa Tenggara

    • calendar_month Sel, 15 Jul 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 114
    • 0Komentar

    Loading

    Kejaksaan hadir sebagai mitra strategis,  bagian dari pembangunan nasional termasuk pendampingan hukum kegiatan usaha BUMN.   Mataram | PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) terus memperkuat kolaborasi lintas lembaga dalam mendukung agenda nasional transisi energi. Langkah ini diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara PLN dan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat […]

expand_less