Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum Kriminal » SJB Kecam Remisi Jokowi bagi Pembunuh Jurnalis Radar Bali

SJB Kecam Remisi Jokowi bagi Pembunuh Jurnalis Radar Bali

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Jum, 25 Jan 2019
  • visibility 2
  • comment 0 komentar

Denpasar-Bali, gardaindonesia.id | Kemerdekaan Pers telah dijamin dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Jaminan ini juga memiliki landasan dalam konstitusi Negara ini, yaitu Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 tentang kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran. Untuk itu, sudah menjadi kewajiban negara menjamin adanya kemerdekaan pers.

Yang terjadi belakangan ini, negara bukannya hadir dalam memberikan jaminan dan perlindungan, sebaliknya telah mencederai kemerdekaan pers. Ini setelah Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 29 tahun 2018 tentang Pemberian Remisi Perubahan dari Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Penjara Sementara tertanggal 7 Desember 2018.

Keppres 29/2018 tersebut berisi 115 narapidana yang mendapat remisi perubahan jenis hukuman, satu di antaranya adalah untuk I Nyoman Susrama, terpidana kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali, Anak Agung Bagus Narendra Prabangsa.

Berdasarkan data AJI, kasus Prabangsa adalah salah satu dari banyak kasus pembunuhan jurnalis di Indonesia. Namun demikian, kasus Prabangsa adalah satu dari sedikit kasus yang diusut hingga tuntas.

Sementara, kasus lainnya belum tersentuh hukum, antara lain:

  • Fuad M Syarifuddin (Udin), wartawan Harian Bernas Yogya (1996);
  • Pembunuhan Herliyanto, wartawan lepas Harian Radar Surabaya (2006);
  • Kematian Ardiansyah Matrais, wartawan Tabloid Jubi dan Merauke TV (2010);
  • Kasus pembunuhan Alfrets Mirulewan, wartawan Tabloid Mingguan Pelangi di Pulau Kisar, Maluku Barat Daya (2010).

Berbeda dengan lainnya, kasus Prabangsa ini bisa diproses hukum dan para pelakunya dijatuhi hukuman pidana penjara. Dalam sidang Pengadilan Negeri Denpasar 15 Februari 2010, majelis hakim menghukum Susrama berupa penjara seumur hidup, lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa hukuman pidana mati sesuai Pasal 340 KUHP.

Dalam putusan tersebut juga turut menjerat delapan orang lainnya yang ikut terlibat, dengan hukuman dari 5—20 tahun penjara. Upaya mereka untuk banding tak membuahkan hasil. Pengadilan Tinggi Bali menolak upaya 9 (sembilan) terdakwa, April 2010. Putusan ini diperkuat oleh hakim Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi pada 24 September 2010.

Kini, Presiden Joko Widodo, melalui Keppres No. 29 tahun 2018, memberi keringanan hukuman kepada Susrama.

Menanggapi terbitnya keputusan presiden itu, maka Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) yang terdiri dari AJI Kota Denpasar, PWI Bali, IJTI Bali, LBH Bali, PPMI Bali, Pena NTT, LABHI BALI, Frontier Bali, AMP Bali, Manikaya Kauci, LMND Bali, dan berbagai elemen organisasi maupun individu yang mendukung kemerdekaan pers menggelar aksi di Kantor Kanwil Kemenkum & HAM Bali di Jalan Puputan Renon-Bali, Jumat/25/1/2019 pukul 09.00—11.30 WITA.

Solidaritas Jurnalis Bali saat menggelar aksi di hadapan Kakanwil Kemenkum & HAM Bali

Koordinator Aksi Solidaritas Jurnalis Bali, Nandhang R. Astika dihadapan Kakanwil Kemenkum & HAM Bali, Sutrisno menyatakan sikap sebagai berikut:

Pertama, Mengecam kebijakan Presiden Joko Widodo yang memberikan remisi perubahan pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara kepada I Nyoman Susrama, pelaku pembunuhan keji terhadap jurnalis.

Kedua, Menuntut Presiden Joko Widodo mencabut keputusan presiden pemberian remisi perubahan pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara terhadap Susrama yang tercantum dalam Kepres No. 29 tahun 2018.

Ketiga, Menuntut presiden dan aparatur bawahannya agar lebih berhati-hati dan cermat dalam membuat kebijakan-kebijakan yang dapat melemahkan kebebasan dan kemerdekaan pers.

Keempat, Mendesak Kanwil Hukum dan HAM Bali mengungkapkan ke publik, proses dan dasar pengajuan remisi perubahan pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara untuk I Nyoman Susrama, pembunuh jurnalis.

Kelima, Mendesak aparat penegak hukum agar menuntaskan pengungkapan kasus pembunuhan maupun kekeraaan terhadap jurnalis yang terjadi di Indonesia, serta mendorong pemerintah agar menjamin kemerdekaan pers.

Keenam, Menuntut Presiden RI harus menjamin dan melindungi kemerdekaan pers.

Kronologis Pembunuhan Wartawan Radar Bali

Sebagaimana diketahui, Susrama telah terbukti dalam pengadilan melakukan pembunuhan terhadap Prabangsa, di Banjar Petak, Bebalang, Kabupaten Bangli, pada 11 Februari 2009 itu.
Pembunuhan ini bermula dari pemberitaan yang ditulis Prabangsa di harian Radar Bali, dua bulan sebelum peristiwa pembunuhan tersebut. Berita itu terkait dugaan korupsi yang melibatkan Susrama. Kasus korupsi ini di kemudian hari juga telah terbukti di pengadilan.

Hasil penyelidikan Polisi, pemeriksaan saksi dan barang bukti di persidangan membuktikan bahwa Susrama adalah otak di balik pembunuhan tersebut. Ia diketahui memerintahkan anak buahnya menjemput Prabangsa di rumah orang tuanya di Taman Bali, Bangli, pada 11 Februari 2009 silam.

Prabangsa lantas digiring ke halaman belakang rumah Susrama di Banjar Petak, Bebalang,Kabupaten Bangli. Di sanalah ia memerintahkan anak buahnya memukuli dan akhirnya menghabisi Prabangsa. Dalam keadaan bernyawa Prabangsa dibawa ke Pantai Goa Lawah, tepatnya di Dusun Blatung, Desa Pesinggahan, Kabupaten Klungkung. Prabangsa lantas dibawa naik perahu dan dibuang ke laut. Mayatnya ditemukan mengapung oleh awak kapal yang lewat di Teluk Bungsil, Karangasem, Bali, 5 (lima) hari kemudian, tepatnya 16 Februari 2009. (*)

 

Sumber berita (*/Tim IMO Indonesia)

Editor (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kado HUT Ke-78 RI, PLN Resmikan Listrik 4 Desa & 14 Dusun di NTT

    Kado HUT Ke-78 RI, PLN Resmikan Listrik 4 Desa & 14 Dusun di NTT

    • calendar_month Kam, 17 Agu 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Golo Mori, Garda Indonesia | Memperingati Hari Kemerdekaan ke–78 Republik Indonesia, PLN meresmikan listrik di 4 desa dan 14 dusun tersebar di Nusa Tenggara Timur (NTT). Peresmian tersebut terpusat di Golo Mori, sebuah desa yang terletak di ujung terluar ke arah selatan Kota Labuan Bajo, ibu kota Kabupaten Manggarai Barat dengan luas wilayah 14.243 kilometer […]

  • 5 Usulan Presiden Jokowi dalam Forum ‘ASEAN Leader’s Gathering 2018’

    5 Usulan Presiden Jokowi dalam Forum ‘ASEAN Leader’s Gathering 2018’

    • calendar_month Jum, 12 Okt 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Nusa Dua –Bali,gardaindonesia  | Kepala negara dan pemerintahan ASEAN telah menggelar ASEAN Leaders’ Gathering yang bertempat di Hotel Sofitel Nusa Dua, Bali, pada Kamis, 11 Oktober 2018. Pertemuan yang diinisiasi oleh pihak Indonesia ini menghadirkan 10 negara ASEAN dan sejumlah pimpinan lembaga internasional. Saat memimpin jalannya pertemuan, Presiden Jokowi menyinggung 5 (lima) hal terkait dengan […]

  • Waingapu Jadi Kota Ketiga Penentu Inflasi di NTT

    Waingapu Jadi Kota Ketiga Penentu Inflasi di NTT

    • calendar_month Sel, 11 Jun 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Di tahun 2019, Kota Waingapu, Ibu Kota Kabupaten Sumba Timur menjadi Kota Ketiga penentu laju inflasi di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Kepastian Kota Waingapu menjadi Kota Ketiga Penentu Laju Inflasi disampaikan oleh Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) NTT, Maritje Pattiwaellapia saat jumpa pers bersama awak media di Ruang Telekonferensi, Senin, 10 […]

  • TJLS PLN! Warga Desa Nubahaeraka Lembata Dapat Air Bersih

    TJLS PLN! Warga Desa Nubahaeraka Lembata Dapat Air Bersih

    • calendar_month Rab, 20 Agu 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 4
    • 0Komentar

    Tepat saat perayaan 80 tahun kemerdekaan Indonesia, sebanyak 119 kepala keluarga di Desa Nubahaeraka turut merayakan hadirnya akses air bersih yang telah lama dinantikan.   Lembata | PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) berkomitmen dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui program tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) berupa bantuan perbaikan dan […]

  • Awan Berarak di Tengah Pandemi

    Awan Berarak di Tengah Pandemi

    • calendar_month Jum, 10 Apr 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Awan Berarak di Tengah Pandemi Oleh Helmy Tukan, S.Pd Awan berarak mengejar pelangi tadi sore. Angin meniup dedaunan hijau berhias titik-titik air hujan yang mengguyur basah desaku. Aku tediam menatap pelangi yang tampil mempesona di sela-sela awan kelabu meski samar terlihat namun indahnya mampu menenangkan kalbu yang dilanda kegalauan karena si Nona Corona Virus. Ah…entahlah, […]

  • 107 Tahun Melayani, Urai Sejarah Gereja Protestan Polycarpus Atambua

    107 Tahun Melayani, Urai Sejarah Gereja Protestan Polycarpus Atambua

    • calendar_month Sab, 3 Jun 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 3
    • 0Komentar

    Atambua, Garda Indonesia | Jemaat GMIT Polycarpus Atambua merupakan satu jemaat Protestan tertua di Kota Atambua, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia melayani sejak pemerintah Belanda memindahkan pusat administrasi sipil dan militer dari Atapupu. Jemaat GMIT Polycarpus berjumlah 4.277 jiwa yang menetap di hampir semua sudut kota Atambua. Perjalanan pelayanan GMIT Polycarpus Atambua, […]

expand_less