konflik lahan pondok indah matani

Konflik Lahan Pondok Indah Matani Selesai, PTUN Tolak Gugatan Herman Sabaat
- calendar_month Sab, 19 Sep 2020
- visibility 1
- 0Komentar
Kupang-NTT, Garda Indonesia | “Bahwa perkara Nomor 01/G/2020/PUTUN Kupang telah memperoleh putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang yang amar putusannya mengadili dalam eksepsi, menerima eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi dalam pokok perkara, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.8.406.000.” Demikian pernyataan dan penegasan Kuasa Hukum PT. […]