tni aniaya anak
Aniaya Anak di Bawah Umur di Rote Ndao, Dua Prajurit TNI Diproses Hukum
- calendar_month Ming, 22 Agu 2021
- visibility 46
- 0Komentar
![]()
Jakarta, Garda Indonesia | Pimpinan TNI AD memastikan bahwa 2 (dua) oknum prajurit dari Kodim 1627/Rote Ndao, berinisial Serma MSB Babinsa Ramil 1627-03/Batutua dan Serka AODK Batiminpers yang melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Petrus Seuk (13) warga Kelurahan Metina, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), yang diduga mencuri HP milik Serka […]










