Tak Harus Dipenjara, Mulai 2026 Pelanggar Hukum Kena Pidana Kerja Sosial
- account_circle Penulis
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 57
- comment 0 komentar

![]()
Pidana kerja sosial merupakan bagian dari implementasi KUHP baru Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada 2026. Jenis hukuman ini akan diterapkan untuk pelanggaran ringan dengan ancaman pidana di bawah lima tahun.
Jakarta | Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyatakan hukuman pidana kerja sosial akan mulai diterapkan setelah KUHP dan KUHAP baru resmi berlaku pada Januari 2026.
Agus menyebut penerapan pidana kerja sosial menunggu berlakunya KUHP baru yang dijadwalkan mulai 2 Januari 2026. Ia menjelaskan para Kepala Balai Pemasyarakatan akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menyiapkan berbagai alternatif jenis pekerjaan sosial.
Koordinasi tersebut mencakup penentuan lokasi serta bentuk pekerjaan yang akan dijalankan oleh pelaku tindak pidana. Persiapan penerapan pidana kerja sosial sebelumnya telah dilakukan oleh sejumlah daerah bersama kejaksaan.
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bersama pemerintah daerah se-Jawa Barat menandatangani nota kesepahaman untuk mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman penjara.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Asep Nana Mulyana menyatakan pidana kerja sosial merupakan model pemidanaan yang dilakukan di luar penjara. Ia menegaskan pidana kerja sosial tidak mengandung unsur paksaan, tidak bersifat komersial, dan harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Menurut Asep, pelaku tindak pidana diberi kesempatan menjalani kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat tanpa harus dipenjara.
Pidana kerja sosial merupakan bagian dari implementasi KUHP baru Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada 2026. Jenis hukuman ini akan diterapkan untuk pelanggaran ringan dengan ancaman pidana di bawah lima tahun.
Tujuan penerapan pidana kerja sosial adalah menjaga pelaku tetap produktif dan mencegah paparan lingkungan kriminal di lembaga pemasyarakatan. Dalam pelaksanaannya, kejaksaan akan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk menyediakan program dan lokasi kerja sosial.
Bentuk kegiatan kerja sosial antara lain membersihkan fasilitas umum, tempat ibadah, serta membantu kegiatan di panti asuhan atau panti sosial.(*)
- Penulis: Penulis
- Sumber: melihatindonesia











Saat ini belum ada komentar