Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Tak Harus Dipenjara, Mulai 2026 Pelanggar Hukum Kena Pidana Kerja Sosial

Tak Harus Dipenjara, Mulai 2026 Pelanggar Hukum Kena Pidana Kerja Sosial

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Rab, 31 Des 2025
  • visibility 315
  • comment 0 komentar

Loading

Pidana kerja sosial merupakan bagian dari implementasi KUHP baru Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada 2026. Jenis hukuman ini akan diterapkan untuk pelanggaran ringan dengan ancaman pidana di bawah lima tahun.

 

Jakarta | Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyatakan hukuman pidana kerja sosial akan mulai diterapkan setelah KUHP dan KUHAP baru resmi berlaku pada Januari 2026.

Agus menyebut penerapan pidana kerja sosial menunggu berlakunya KUHP baru yang dijadwalkan mulai 2 Januari 2026. Ia menjelaskan para Kepala Balai Pemasyarakatan akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menyiapkan berbagai alternatif jenis pekerjaan sosial.

Koordinasi tersebut mencakup penentuan lokasi serta bentuk pekerjaan yang akan dijalankan oleh pelaku tindak pidana. Persiapan penerapan pidana kerja sosial sebelumnya telah dilakukan oleh sejumlah daerah bersama kejaksaan.

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bersama pemerintah daerah se-Jawa Barat menandatangani nota kesepahaman untuk mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman penjara.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Asep Nana Mulyana menyatakan pidana kerja sosial merupakan model pemidanaan yang dilakukan di luar penjara. Ia menegaskan pidana kerja sosial tidak mengandung unsur paksaan, tidak bersifat komersial, dan harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Menurut Asep, pelaku tindak pidana diberi kesempatan menjalani kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat tanpa harus dipenjara.

Pidana kerja sosial merupakan bagian dari implementasi KUHP baru Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada 2026. Jenis hukuman ini akan diterapkan untuk pelanggaran ringan dengan ancaman pidana di bawah lima tahun.

Tujuan penerapan pidana kerja sosial adalah menjaga pelaku tetap produktif dan mencegah paparan lingkungan kriminal di lembaga pemasyarakatan. Dalam pelaksanaannya, kejaksaan akan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk menyediakan program dan lokasi kerja sosial.

Bentuk kegiatan kerja sosial antara lain membersihkan fasilitas umum, tempat ibadah, serta membantu kegiatan di panti asuhan atau panti sosial.(*)

 

 

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Festival Desa Binaan Bank NTT, Anakalang Budidaya Ikan Air Tawar & Hortikultura

    Festival Desa Binaan Bank NTT, Anakalang Budidaya Ikan Air Tawar & Hortikultura

    • calendar_month Sab, 29 Okt 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 134
    • 0Komentar

    Loading

    Anakalang, Garda Indonesia | Desa Anakalang, Kecamatan Katiku Tana, Kabupaten Sumba Tengah, Nusa Tenggara Timur (NTT), kini terus bersolek. Ketika didatangi juri Festival desa Binaan Bank NTT dan Festival PAD 2022, Stenly Boymau bersama Kasubdiv Parekraf dan Desa Binaan Direktorat Kredit Bank NTT, Reinhard Djo pada Rabu, 26 Oktober 2022; Kepala Desa setempat, Pedi Gamu Djadji […]

  • Tolak Teken Berita Acara Bantuan, Sikap Kades Oeinlasi TTS Disesali Masyarakat

    Tolak Teken Berita Acara Bantuan, Sikap Kades Oeinlasi TTS Disesali Masyarakat

    • calendar_month Kam, 17 Feb 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 196
    • 0Komentar

    Loading

    SoE, Garda Indonesia | Masyarakat Desa Oeinlasi, Kecamatan Amanatun Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), menyesalkan sikap Kepala Desa Oeinlasi, Nahum Nomleni yang menolak tanda tangan berita acara (BA) penyerahan bantuan ternak ayam petelur 500 (lima ratus) ekor dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian RI ke Kelompok […]

  • Gempa Tektonik M5,8 Manggarai Tidak Berpotensi Tsunami

    Gempa Tektonik M5,8 Manggarai Tidak Berpotensi Tsunami

    • calendar_month Sel, 22 Feb 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 163
    • 0Komentar

    Loading

    Manggarai, Garda Indonesia | Pada Senin 21 Februari 2022 pukul 19.35.59 WIB atau 20.35.59 WITA wilayah Pantai Utara Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) diguncang gempa tektonik. Hasil analisis BMKG menunjukkan gempa bumi ini memiliki parameter update dengan magnitudo M5,7. Episenter gempa bumi terletak pada koordinat 8,12° LS ; 120,70° BT, atau tepatnya berlokasi di […]

  • PLN Jadi Keluarga Poco Leok, Bangun Geotermal dengan Ritual Adat Penti

    PLN Jadi Keluarga Poco Leok, Bangun Geotermal dengan Ritual Adat Penti

    • calendar_month Rab, 20 Nov 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 114
    • 0Komentar

    Loading

    Dukungan masyarakat semakin menguat setelah ritual adat Penti ini, yang mengukuhkan PLN sebagai Ase Kae di sepuluh gendang yang tersebar di Poco Leok. Kehadiran masyarakat dalam prosesi ini menegaskan harapan agar pembangkit listrik berbasis panas bumi dapat segera terealisasi demi kesejahteraan dan kemajuan bersama.   Manggarai | Guna menjunjung tinggi dan menghormati adat istiadat di […]

  • Bareskrim Polri Periksa Rocky Gerung

    Bareskrim Polri Periksa Rocky Gerung

    • calendar_month Sen, 4 Sep 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 125
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Bareskrim Polri memanggil pengamat politik Rocky Gerung, Senin (4/9). Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittpidum) Bareskrim akan meminta klarifikasi terhadap Rocky Gerung terkait penyelidikan dugaan penyebaran berita bohong. “Rencana hari ini, 4 September 2023, penyidik akan mengundang saudara Rocky Gerung untuk kami mintai keterangan klarifikasi,” kata Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen […]

  • Danlantamal VII Dukung Gerakan Nasional Tanam Sorgum

    Danlantamal VII Dukung Gerakan Nasional Tanam Sorgum

    • calendar_month Jum, 9 Sep 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 165
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) VII Laksamana Pertama (Laksma) TNI Dr. Heribertus Yudho Warsono, S.E., M.M., M.Tr.Opsla., CHRMP., CIQnR., CIQaR., CRMP., dan Ketua Korcab VII DJA II Ny. Arie Yudho Warsono menghadiri kick off “Gerakan Nasional Penanaman Sorgum” via video conference (vicon), bertempat di Lahan Ketahanan Pangan Lantamal VII, […]

expand_less