Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Tak Harus Dipenjara, Mulai 2026 Pelanggar Hukum Kena Pidana Kerja Sosial

Tak Harus Dipenjara, Mulai 2026 Pelanggar Hukum Kena Pidana Kerja Sosial

  • account_circle Penulis
  • calendar_month 3 jam yang lalu
  • visibility 57
  • comment 0 komentar

Loading

Pidana kerja sosial merupakan bagian dari implementasi KUHP baru Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada 2026. Jenis hukuman ini akan diterapkan untuk pelanggaran ringan dengan ancaman pidana di bawah lima tahun.

 

Jakarta | Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyatakan hukuman pidana kerja sosial akan mulai diterapkan setelah KUHP dan KUHAP baru resmi berlaku pada Januari 2026.

Agus menyebut penerapan pidana kerja sosial menunggu berlakunya KUHP baru yang dijadwalkan mulai 2 Januari 2026. Ia menjelaskan para Kepala Balai Pemasyarakatan akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menyiapkan berbagai alternatif jenis pekerjaan sosial.

Koordinasi tersebut mencakup penentuan lokasi serta bentuk pekerjaan yang akan dijalankan oleh pelaku tindak pidana. Persiapan penerapan pidana kerja sosial sebelumnya telah dilakukan oleh sejumlah daerah bersama kejaksaan.

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bersama pemerintah daerah se-Jawa Barat menandatangani nota kesepahaman untuk mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman penjara.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Asep Nana Mulyana menyatakan pidana kerja sosial merupakan model pemidanaan yang dilakukan di luar penjara. Ia menegaskan pidana kerja sosial tidak mengandung unsur paksaan, tidak bersifat komersial, dan harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Menurut Asep, pelaku tindak pidana diberi kesempatan menjalani kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat tanpa harus dipenjara.

Pidana kerja sosial merupakan bagian dari implementasi KUHP baru Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada 2026. Jenis hukuman ini akan diterapkan untuk pelanggaran ringan dengan ancaman pidana di bawah lima tahun.

Tujuan penerapan pidana kerja sosial adalah menjaga pelaku tetap produktif dan mencegah paparan lingkungan kriminal di lembaga pemasyarakatan. Dalam pelaksanaannya, kejaksaan akan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk menyediakan program dan lokasi kerja sosial.

Bentuk kegiatan kerja sosial antara lain membersihkan fasilitas umum, tempat ibadah, serta membantu kegiatan di panti asuhan atau panti sosial.(*)

 

 

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dana Hibah PASI Belu 35 Juta Rupiah ‘Ludes’ di Tangan Bendahara

    Dana Hibah PASI Belu 35 Juta Rupiah ‘Ludes’ di Tangan Bendahara

    • calendar_month Ming, 29 Agu 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 76
    • 0Komentar

    Loading

    Belu–NTT, Garda Indonesia | Dana pemerintah tahun anggaran 2020 yang dihibahkan ke cabang olahraga Persatuan Atletik Seluruh Indonesia (PASI) Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) senilai Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah) ‘ludes’ dilahap Bendahara Agus Malo. Informasi yang diterima dari sumber Garda Indonesia pada Sabtu, 28 Agustus 2021 menyebutkan, dana itu dicairkan […]

  • Tim E-Sport Mobile Legend Rudenim Kupang Berlaga di Turnamen Kumham

    Tim E-Sport Mobile Legend Rudenim Kupang Berlaga di Turnamen Kumham

    • calendar_month Kam, 4 Agu 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 70
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Tim E-sport Mobile Legend Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kupang menjadi perwakilan Divisi Imigrasi Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur (Kumham NTT) akan berpartisipasi dalam Turnamen E-sport Mobile Legend se-Kanwil Kumham Indonesia. Turnamen E-sport Mobile Legend se-Kanwil Kumham Indonesia dilaksanakan memperingati Hari Dharma Karya Dhika ke-77 tahun 2022 akan dilaksanakan […]

  • Suksesi Makan Bergizi Gratis, Pemerintah Fokus Tiga Hal

    Suksesi Makan Bergizi Gratis, Pemerintah Fokus Tiga Hal

    • calendar_month Sel, 6 Mei 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 81
    • 0Komentar

    Loading

    Hingga 12 Maret 2025, pemerintah telah mencairkan anggaran senilai 710,5 miliar rupiah untuk program MBG dan penyerapan anggaran MBG masih tergolong minim,   Jakarta | Anggaran program makan bergizi gratis (MBG) di tahun 2025 diprediksi bisa mencapai 171 triliun rupiah. Anggaran ini naik signifikan dari rencana awal 71 triliun rupiah. Program MBG ditargetkan menjangkau 82,9 […]

  • Transportasi Dorong Inflasi Desember 2021 di NTT Sebesar 0,89 Persen

    Transportasi Dorong Inflasi Desember 2021 di NTT Sebesar 0,89 Persen

    • calendar_month Sen, 3 Jan 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 87
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) merilis perkembangan indeks harga konsumen atau inflasi Desember 2021. Gabungan 3 (tiga) Kota di NTT mengalami inflasi sebesar 0,89 persen dengan indeks harga konsumen (IHK) sebesar 105,76. Kota Kupang mengalami inflasi sebesar 0,96 persen, Kota Maumere mengalami inflasi sebesar 0,34 persen dan […]

  • Pengobatan Gratis Dharma Wanita Persatuan Sumba Barat Daya Bagi Warga Binaan Lapas Waikabubak

    Pengobatan Gratis Dharma Wanita Persatuan Sumba Barat Daya Bagi Warga Binaan Lapas Waikabubak

    • calendar_month Sel, 16 Nov 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 110
    • 0Komentar

    Loading

    Waikabubak, Garda Indonesia | Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Waikabubak memperoleh berkah pengobatan gratis dari Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Sumba Barat (SBD). Menggandeng tenaga kesehatan Puskesmas Elopada, pengobatan gratis diberikan kepada 249 orang WBP terdiri dari 58 orang Tahanan dan 191 Orang Narapidana. Pengobatan gratis DWP Sumba Barat Daya ini dihelat pada […]

  • Gubernur Koster Kecewa; Substansi Suratnya Salah Dieksplanasi

    Gubernur Koster Kecewa; Substansi Suratnya Salah Dieksplanasi

    • calendar_month Jum, 16 Nov 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 82
    • 0Komentar

    Loading

    Bali, gardaindonesia.id | Surat Gubernur Bali terkait Penertiban Usaha Pariwisata dibelokkan oleh pihak-pihak tidak bertanggungjawab yang ditengarai memiliki tujuan politis. Gubernur Bali I Wayan Koster mengungkapkan ada pihak yang ingin membelokkan substansi / salah eksplani (tafsir) surat Gubernur Bali terkait penutupan perusahaan yang melanggar aturan. “Kemungkinan untuk tujuan politis sebagaimana muncul di Medsos,” jelas Gubernur Koster dikonfirmasi […]

expand_less