Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Opini » Tantangan Pendidikan Filsafat dan Perlunya Polisi Berkarakter

Tantangan Pendidikan Filsafat dan Perlunya Polisi Berkarakter

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Jum, 3 Feb 2023
  • visibility 90
  • comment 0 komentar

Loading

Oleh : Irjen Pol (P) Drs. Sisno Adiwinoto, M.M.

Ke depan diprediksi masih akan ada elite atau kelompok kepentingan tertentu yang akan terus mempersoalkan “posisi Polri.” Hal ini karena polisi memang selalu “seksi.” Saat ini dan terutama ke depan, sangat diperlukan sosok anggota Polri yang berkarakter.

Nah, karakter bagaimana yang dibutuhkan ke depan, jawabannya tegas: polisi yang berkarakter, berkepribadian, berperilaku, serta berwatak Bhayangkara Negara, di samping polisi yang profesional dan humanis.

Harus diakui secara jujur elite Polri atau perwira tinggi (PATI) mungkin masih ada yang belum berkarakter dan memiliki kemampuan untuk membangun argumen menghadapi elite atau kelompok tertentu yang ingin mempersoalkan keberadaan Polri.

Perlu ilmu dibekali ilmu

Masalah mendasar yang perlu mendapat perhatian adalah pendidikan awal dan pendidikan lanjutan. Dalam kaitan ini, anggota Polri perlu dibekali ilmu yang cukup dalam mengemban tugasnya.

Ilmu itu, pertama sejarah dan filsafat kepolisian (Polri). Tujuan yang hendak dicapai dari pembelajaran ini, agar calon  maupun anggota Polri memahami bahwa menjadi anggota Polri bukan sekadar menerima tugas dari negara seperti disebutkan dalam  konstitusi dan UU 2/2002 yaitu sebagai pemelihara keamanan; penegak hukum; dan pelindung, pengayom, pelayan masyarakat, tetapi juga  tugas tersebut sebagai kristalisasi kepercayaan masyarakat kepada sebuah institusi yang disebut Polisi.

Kepercayaan sejalan dengan teori kontrak sosial yaitu perjanjian antara rakyat dengan para pemimpinnya atau antara manusia-manusia yang tergabung di dalam komunitas tertentu. Pada sisi lain peran kesejarahan Polri tidak bisa dianggap sederhana untuk diabaikan. Jangan sampai hal ini bisa menjadi kelemahan Polri baik sebagai institusi maupun sebagai pribadi.

Polri harus mampu “berjuang atau bersuara lantang” meyakinkan Polri yang sesungguhnya juga punya peran sejarah dalam berdirinya NKRI. Keberadaan Polri sudah ada sejak Polisi Istimewa memproklamasikan diri menjadi Polisi Indonesia pada 21 Agustus 1945.

Pada sisi filsafat kepolisian yang perlu ditekankan sifat  universal polisi di dunia. Setidaknya ada 4 (empat) hal yakni:

Pertama, to fight the crime, to love humanity and to help delinquent.

Kedua, menyatakan yang benar adalah yang benar-benar BENAR, bukan yang dibenarkan.

Ketiga, tidak  pernah berharap  “terima kasih” dalam melaksanakan tugas.

Keempat, tidak ada untaian kembang dan tidak ada air mata ketika seorang polisi meninggal dunia dalam tugas.

Ilmu pengetahuan kedua, pengetahuan perbandingan kepolisian di beberapa negara atau sistem kepolisian di dunia. Tujuan pembelajaran ini agar para anggota Polri dibekali pengetahuan polisi di seluruh dunia pada prinsipnya sama.

Berangkat dari teori Plato tentang pembagian tugas negara, ada empat : defence, diplomatie, finance, police. Tugas tersebut diberikan rakyat kepada negara dan representasi negara adalah kepala negara.

Poin inilah yang perlu dipahami oleh segenap insan Polri, sehingga punya pijakan pengetahuan tentang kepolisian yang bersifat universal, dan dapat membangun argumen dalam menghadapi berbagai kelompok kepentingan yang menyoal tentang Polri.

Jangan dibanding-bandingkan

Saat ini sedang hit lagu “Ojo Dibanding-bandingke. ”Khusus Kepolisian Indonesia, lirik lagu itu jug tepat untuk diterapkan buat posisi Polri. Dalam hal ini jangan dibandingkan polisi Indonesia (Polri) dengan negara-negara yang kepolisiannya tidak bersifat nasional. Hadirnya Kepolisian Indonesia tidak bisa dilepaskan dari sejarah panjang perjuangan bangsa Indonesia menjadi sebuah negara bangsa.

Di ASEAN yang Kepolisiannya bersifat nasional antara lain Indonesia, Singapura, Malaysia, Filipina dan  Thailand.

Selanjutnya ilmu pengetahuan ketiga yang diperlukan, Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Komunikasi dan penerapannya perlu terus dievaluasi. Hal ini terkait dan terutama dengan derasnya upaya para pihak untuk “mengerdilkan” fungsi, peranan, tugas dan kewenangan Polri.

Ilmu pengetahuan keempat yang perlu dipahami, “penerapan tugas dan kewajiban Polri sesuai konstitusi dan perundangan, kiranya lebih mengutamakan Harkamtibmas” ( to protect and to served ) daripada Penegakan Hukum.

Tidak cukup hanya hukum pidana

Selanjutnya, kelima , tetap perlu dibekali Ilmu Hukum. Dalam hal ini “ilmu hukum” yang dimaksud bukan hanya hukum pidana saja, tetapi juga lain yang terkait dengan tugas-tugas kepolisian dan perkembangan zaman, seperti hukum perdata, hukum Administrasi Negara, dan hukum bisnis, serta lain-lain aspek hukum yang ada.

Polri Perlu terus membuka diri untuk  memperluas wawasan insan polisi dengan disiplin Ilmu di luar ilmu hukum, seperti Ilmu ekonomi, ilmu politik, kebijakan publik, sosiologi, budaya, wawasan nusantara, wawasan Kebangsaan dan “wawasan Keamanan Nasional” dan bahkan entrepreneurship.

Semua itu bertujuan untuk memperluas wawasan dan cakrawala pemikiran setiap anggota polisi sesuai dengan jenjang jabatan dan tanggung-jawabnya.

Membangun nilai moral

Maka dalam rangka membangun karakter anggota Polri yang Berintegritas yaitu polisi yang jujur, bertanggung-jawab dan disiplin, perlu juga penanaman nilai-nilai moral keagamaan, etika, dan moral bangsa. Nilai-nilai moral itu patut dibangun dan ditumbuh-kembangkan  secara berlanjut dan berkesinambungan.

Kiranya saatnya sekarang kepada “generasi antara dan generasi baru Polri” walaupun mungkin sudah dibekali dengan ilmu dan pengetahuan dimaksud di atas, namun perlu diintensifkan untuk bisa lebih dipahami dan diamalkan.

Juga yang selama ini sudah ada pelajaran sejarah Polri dan filsafat Polri serta pengetahuan sistem kepolisian di dunia, tetapi perlu diperkuat lagi dalam proses pendidikan awal maupun lanjutan Polri dan perlunya digalakkan terus pelaksanaan Santi Aji dan Santi Karma secara terprogram.(*)

*/Penulis merupakan Pengamat Kepolisian/ Ketua Penasihat Ahli Kapolri

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PLN Pakai Energi Terbarukan, Lahan PLTP Mataloko Mulai Digarap

    PLN Pakai Energi Terbarukan, Lahan PLTP Mataloko Mulai Digarap

    • calendar_month Sen, 8 Agu 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 135
    • 1Komentar

    Loading

    Mataram, Garda Indonesia | PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) memulai proses pengembangan program energi baru terbarukan (EBT) bersumber  panas bumi di Kabupaten Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). PLN mulai melakukan proses pengadaan lahan untuk pembangunan infrastruktur Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Mataloko berkapasitas 20 MW. Secara keseluruhan […]

  • Tantangan Julie Laiskodat Dijawab Politeknik Negeri Kupang

    Tantangan Julie Laiskodat Dijawab Politeknik Negeri Kupang

    • calendar_month Sel, 15 Feb 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 125
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Politeknik Negeri Kupang (PNK) diminta Ketua Dekranasda NTT, Julie Sutrisno Laiskodat untuk tak hanya sekadar belajar di papan tulis dan di kelas saja, namun sekiranya dapat mengimplementasikan ilmu kepada masyarakat. Dan ini merupakan tindak lanjut dari PNK usai kunjungan kerja ke Dekranasda. Demikian disampaikan Direktur PNK, Frans Mangngi, S.T., M.Eng. kepada […]

  • Pegawai Non-ASN di Kota Kupang Dapat Jamsostek periode 2021—2024

    Pegawai Non-ASN di Kota Kupang Dapat Jamsostek periode 2021—2024

    • calendar_month Kam, 6 Mei 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 117
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Pegawai non-aparatur sipil negara (non-ASN) atau tenaga honor di lingkup Pemerintah Kota Kupang diikutsertakan dalam program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Pendaftaran peserta BPJS Ketenagakerjaan dilakukan secara kolektif oleh Pemkot Kupang. Besaran iuran jaminan kecelakaan kerja sebesar 0,24 persen dan iuran jaminan kematian sebesar 0,30 persen dari upah per […]

  • Tiga Provinsi Zona Merah DBD, Waspada DBD Saat Pandemi Covid-19

    Tiga Provinsi Zona Merah DBD, Waspada DBD Saat Pandemi Covid-19

    • calendar_month Sab, 4 Apr 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 136
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Pemerintah Indonesia melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengingatkan kepada warga untuk mewaspadai dampak musim pancaroba pada bulan April—Mei yang memicu peningkatan penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) dan berpotensi mengancam kesehatan selama pandemi jenis baru virus corona atau SARS-CoV-2 berlangsung di Indonesia. Sebelumnya, dalam kesempatan terpisah, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto […]

  • VBL Seru Cinta Produk UMKM, Dirut Alex Beber Peranan Bank NTT

    VBL Seru Cinta Produk UMKM, Dirut Alex Beber Peranan Bank NTT

    • calendar_month Sab, 30 Apr 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 121
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) menyerukan mencintai produk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) lokal. Nasionalisme kita mestinya mengalahkan cita rasa kita. “Kita mesti mencintai produk kita dulu sebelum dibawa keluar. Kita pakai dulu, tes apa yang kurang. Bicara tentang UMKM, kita sedang bicara tentang diri kita sendiri. Apakah saya […]

  • Nyepi–Hari Suci Umat Hindu di Bali

    Nyepi–Hari Suci Umat Hindu di Bali

    • calendar_month Ming, 14 Mar 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 85
    • 0Komentar

    Loading

    Nyepi adalah hari raya Umat Hindu yang dirayakan setiap Tahun Baru Saka. Hari ini jatuh pada hitungan Tilem Kesanga (IX) yang dipercayai merupakan hari penyucian dewa-dewa yang berada di pusat samudera yang membawa inti sari amerta air hidup. Untuk itu Umat Hindu melakukan pemujaan suci terhadap mereka. Hari Raya Waisak, bersamaan dengan Hari Raya Nyepi, ditetapkan sebagai hari libur nasional berdasarkan Keputusan Presiden Indonesia Nomor 3 tahun 1983 tanggal 19 Januari 1983. Makna Nyepi Nyepi […]

expand_less