Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum Kriminal » Terungkap ! Seorang Ibu di Medan Sengaja Potong Empat Jari Untuk Hindari Hutang

Terungkap ! Seorang Ibu di Medan Sengaja Potong Empat Jari Untuk Hindari Hutang

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sab, 16 Mei 2020
  • visibility 120
  • comment 0 komentar

Loading

Medan, Garda Indonesia | Sempat viral di media sosial, seorang wanita dibegal di jalan AR Hakim yang mengakibatkan keempat jari tangan kirinya putus. Dampak dari peristiwa tersebut, dirinya kehilangan uang Rp.4 juta dan tas dirampas begal pada Jumat, 1 Mei 2020; dikonfirmasi tidak benar oleh Polda Sumut.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin M.Si didampingi Dir Krimum dan Kabid Humas Polda Sumut pimpin rilis pengungkapan kasus Laporan palsu bertempat di lobi Adhi Pradana Polda Sumut. Jumat, 15 Mei 2020.

Sebelumnya, telah dilakukan pemeriksaan saat penyelidikan dimulai di TKP Jalan AR Hakim; ternyata keterangan Ibu Erdina Sihombing tidak sesuai kenyataan. Tim bekerja keras mengumpulkan seluruh alat bukti di TKP, mulai dari pengecakan CCTV hingga saksi mata dan semuanya tidak terbukti.

Usai menyampaikan pers rilis, Kapolda Sumut berdialog dengan Ibu Erdina Sihombing (bermasker merah)

“Saat diinvestigasi ternyata peristiwa tersebut tidak pernah terjadi dan hari ini kita tetapkan bahwa tersangkanya adalah pelapor tersebut yaitu ES,” jelas Kapolda Sumut.

Kapolda Sumut mengungkapkan motifnya adalah karena tekanan ekonomi dan dililit hutang agar mendapat klaim asuransi. “Jadi kejadian sebenarnya adalah Ibu Erdina Sihombing memotong jarinya sendiri dengan parang agar meyakinkan penyidik bahwa dia memang dibegal,” tegas Kapolda Sumut.

Sementara, kedua rekan tersangka saat ini statusnya adalah saksi karena membantu mengantar ke rumah sakit dan membuat laporan. Namun, Erdina Sihombing sudah di tetapkan sebagai tersangka laporan palsu. “Yang pasti ini adalah kasus pertama di lingkungan Polda Sumut dan saya bersyukur para penyidik tidak bisa ditipu,” tandas Kapolda Sumut.

Di akhir rilisnya, orang nomor satu di Polda Sumut mengingatkan kepada masyarakat agar tidak melakukan hal nekat seperti ini, karena dapat merusak diri sendiri dan membuat kamtibmas di Sumatra Utara menjadi tidak kondusif. (*)

Sumber berita dan foto (*/Leodepari)
Editor (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Aktivis Muhammadiyah NTT Deklarasi Dukung SIAGA

    Aktivis Muhammadiyah NTT Deklarasi Dukung SIAGA

    • calendar_month Sen, 7 Okt 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 100
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang | Relawan Matahari NTT yang terdiri dari ratusan aktivis Muhammadiyah yang pernah berkecimpung di berbagai organisasi otonom bentukan Kyai Haji Ahmad Dahlan, seperti Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Pemuda Muhammadiyah, dan Nasyiatul Aisyiah (NA), menyatakan dirinya mendukung Simon Petrus Kamlasi dan Andrianus Garu (SIAGA) pada perhelatan pilkada serentak 27 November 2024. […]

  • Jaksa Agung Janji Tindak Tegas Oknum Jaksa Pemeras

    Jaksa Agung Janji Tindak Tegas Oknum Jaksa Pemeras

    • calendar_month Ming, 14 Mei 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 145
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin berjanji akan menindak tegas oknum Jaksa yang terlibat dalam praktik dugaan pemerasan. Sikap tegas tersebut ditunjukkan Jaksa Agung usai menanggapi video viral terkait adanya oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) berinisial EKT yang meminta sejumlah uang kepada keluarga pelaku tindak pidana narkotika di Kabupaten Batu Bara. […]

  • PLN UIP Nusra dan PLN UIW NTT Tinjau Keamanan K3 PLTP Mataloko

    PLN UIP Nusra dan PLN UIW NTT Tinjau Keamanan K3 PLTP Mataloko

    • calendar_month Sen, 3 Feb 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 115
    • 0Komentar

    Loading

    Dari sisi keamanan, PLTP Mataloko telah menerapkan sistem pemantauan ketat untuk mengurangi risiko terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. Langkah-langkah seperti kontrol emisi gas dan pengolahan limbah geothermal juga diterapkan guna memastikan tidak ada dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan ekosistem setempat.   Mataram | PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) dan PT […]

  • Merdeka Belajar dari Kemendikbud dan Telkomsel Bagi 25 Ribu Pelajar Kota Kupang

    Merdeka Belajar dari Kemendikbud dan Telkomsel Bagi 25 Ribu Pelajar Kota Kupang

    • calendar_month Sel, 8 Sep 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Sebanyak 25 ribu pelajar yang tersebar di 60 sekolah di Kota Kupang menerima paket kuota belajar 10 GB senilai Rp.10, yang bisa digunakan untuk belajar secara daring selama pandemi Covid-19. Kartu tersebut didistribusikan dalam dua tahap. Pada tahap pertama sudah disalurkan beberapa waktu lalu kepada 15 ribu siswa, mulai dari […]

  • PLN Naikkan Kapasitas Listrik RSPP Betun di Batas RI-Timor Leste

    PLN Naikkan Kapasitas Listrik RSPP Betun di Batas RI-Timor Leste

    • calendar_month Sen, 24 Nov 2025
    • account_circle Tim PLN UIW NTT
    • visibility 223
    • 0Komentar

    Loading

    Direktur RSPP Betun, dr. Oktelin Kurniawati Kaswadie, mengungkapkan peningkatan daya ini adalah realisasi dari perencanaan jangka panjang, sejak lima tahun lalu.   Kupang | Masyarakat Kabupaten Malaka kini selangkah lebih dekat menikmati layanan kesehatan yang modern dan setara dengan kota besar. PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Kupang resmi memberikan dukungan penuh melalui peningkatan daya […]

  • Bamsoet Pinta Pengusaha Bayar THR Sesuai Ketentuan & Tepat Waktu

    Bamsoet Pinta Pengusaha Bayar THR Sesuai Ketentuan & Tepat Waktu

    • calendar_month Sen, 27 Mei 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 116
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengingatkan kepada para pengusaha agar tidak telat membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya. Sebagaimana ketentuan dari Kementerian Ketenagakerjaan, THR wajib diterima oleh para pekerja H-7 sebelum Idul Fitri. “THR merupakan hak bagi para pekerja dan kewajiban bagi para pengusaha. Jika THR dibayar sebelum […]

expand_less