Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Narkotika » Tiga Pengedar Narkoba Diringkus Petugas BNNP NTT di Labuan Bajo

Tiga Pengedar Narkoba Diringkus Petugas BNNP NTT di Labuan Bajo

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Jum, 15 Nov 2019
  • visibility 38
  • comment 0 komentar

Loading

Kupang-NTT, Garda Indonesia | Jajaran petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil mengungkap dan menangkap 3 (tiga) pengedar narkoba yang diringkus pada Sabtu, 29 Juni 2019 oleh Bidang Pemberantasan BNNP NTT.

Meski dengan keterbatasan personil dan luas jangkauan kerja di wilayah Provinsi NTT yang memiliki 22 kab/kota dengan 1.192 pulau dan hanya memiliki 3 (tiga) kantor BNN yang berada di Kota Kupang, Kabupaten Rote Ndao, dan Kabupaten Belu; tak menyurutkan semangat Bidang Pemberantasan yang hanya memiliki 14 (empat belas) orang petugas dengan alokasi personil polisi sebanyak 11 (sebelas) orang dan ASN sebanyak 3 (tiga) orang.

Demikian disampaikan Plt. Kabid Pemberantasan BNN Provinsi NTT, AKP Yulie Beribe, S.H. pada awak media di Aula Kantor BNNP NTT pada Kamis, 14 November 2019 pukul 09.30 WITA—selesai

“Tiga tersangka tersebut berinisial TAT, MT dan SL. Tersangka TAT alias A, seorang sopir bus berusia 36 tahun asal Aimere Kabupaten Ngada, KTP beralamat di Jalan A Yani Kelurahan Tetandara, Ende; tersangka MT alias M, pengemudi sopir bus berusia 47 tahun, berasal dari Welamosa, Kecamatan Wewaria, Kabupaten Ende. Sementara tersangka SL adalah seorang ibu rumah tangga asal Banjar, Kecamatan Perak Timur, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur,” terang Yulie Beribe didampingi oleh Bripka Yance Thedens, dr. Daulat Samosir, dan Kabid Rehabilitasi BNNP NTT, Stef Joni Didok, S.H.

Plt. Kabid Pemberantasan BNN Provinsi NTT, AKP Yulie Beribe, S.H.

Yuli menambahkan bahwa dalam penyidikan terhadap tiga tersangka penyidik BNN Provinsi NTT berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 1 (satu) paket narkotika jenis Shabu atau Methamfetamin dengan berat Netto 0,0078 gr sesuai hasil uji laboratorium, 1 (satu) bungkus rokok Sampoerna Mild putih, 3 (tiga) batang pipet kaca atau pirex, 1 (satu) jaket dengan motif bergaris coklat-hitam, 1 (satu) buah handphone merek Nokia tipe 150 warna hitam dan 1 (satu) handphone Oppo.

Shabu atau methamfematin diperoleh dari tersangka SL alias M yang beralamat di Surabaya dan dikirim melalui jasa sopir ekspedisi, tersangka MT alias M yang memesan dan diserahkan kepada tersangka TAT alias A.

Plt. Kabid Pemberantasan BNN Provinsi NTT, AKP Yuli Beribe saat menyampaikan press release

Menurut Yuli, tiga tersangka kasus peredaran gelap narkotika ini telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Labuan Bajo dan telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Manggarai Barat.

Persidangan yang digelar pada Selasa, 2 November 2019, Majelis Hakim PN Labuan Bajo menjatuhkan vonis 5 (lima) tahun penjara bagi tersangka/terdakwa TAT, 6 (enam) tahun penjara bagi tersangka/terdakwa MT dan hukuman 7 (tujuh) tahun penjara bagi tersangka/terdakwa SL.

Lebih lanjut Yuli mengatakan, bahwa kasus ini merupakan kasus narkotika yang kedua kalinya menjerat SL alias M seorang ibu rumah tangga dan sudah pernah dihukum.

Ia menambahkan, selama tahun 2019 ini pihaknya berhasil memperoleh 5 target dari 8 target yang diberikan BNN RI terhitung 21 September 2019. “Kami bekerja keras melakukan pemutusan jaringan peredaran Narkotika di NTT walau dengan personil yang terbatas juga kondisi geografis yang luas, kami serius, kerja keras berusaha dengan segala kemampuan dalam penanganan narkoba,” tegasnya.

Yuli juga meminta awak media untuk membantu menyampaikan dan melapor ke BNNP NTT jika menemukan orang di sekitar yang menggunakan atau menjadi pengedar narkotika.

Penulis, editor dan foto (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPRD Nagekeo Aktif Kerjasama Kanwil Kemenkuham Susun Ranperda

    DPRD Nagekeo Aktif Kerjasama Kanwil Kemenkuham Susun Ranperda

    • calendar_month Sen, 27 Agu 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 42
    • 0Komentar

    Loading

    Nagekeo-NTT,gardaindonesia.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melaksanakan pendampingan penyusunan Rancangan Peraturan DPRD di Kabupaten Nagekeo, Senin/27 Agustus 2018. Adapun rancangan peraturan yang dibahas adalah rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD di Kabupaten Nagekeo yang telah memasuki tahap penyusunan. Hal tersebut merupakan amanat Undang-undang Nomor […]

  • Program GKH, Pakar Lahan Kering dari UKAW Rekomendasi Tanam Pohon

    Program GKH, Pakar Lahan Kering dari UKAW Rekomendasi Tanam Pohon

    • calendar_month Sel, 6 Okt 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 42
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Pemkot Kupang sedang berfokus menghijaukan wilayah Kota Kupang melalui program Gerakan Kupang Hijau (GKH). Sejak tahun 2019 telah dilakukan penanaman ribuan pohon di berbagai ruas jalan. Terkait program ini, pakar lahan kering Universitas Kristen Artha Wacana (UKAW) Kupang, Ir. Zeth Malelak, M.S. kepada awak media menjelaskan Kota Kupang yang sangat […]

  • Hari Santri, Presiden Jokowi: “NKRI adalah Rumah Kita Sendiri“

    Hari Santri, Presiden Jokowi: “NKRI adalah Rumah Kita Sendiri“

    • calendar_month Sen, 22 Okt 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Loading

    Bandung,gardaindonesia.id | Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, peringatan Hari Santri pada tanggal 22 Oktober yang ditetapkannya 3 (tiga) tahun lalu merupakan penghormatan dan rasa terima kasih Negara kepada para alim ulama, para kiai, para habaib, para ajengan, para santri, dan seluruh komponen bangsa yang mengikuti teladan para alim ulama, para habaib, para ajengan, para kiai. […]

  • UGM Angkat Bicara Soal Foto Ijazah Jokowi Yang Viral, Ini Faktanya

    UGM Angkat Bicara Soal Foto Ijazah Jokowi Yang Viral, Ini Faktanya

    • calendar_month Sen, 25 Agu 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 249
    • 0Komentar

    Loading

    Rektor UGM, Ova Emilia, menegaskan pihak kampus tidak bertanggung jawab atas tersebarnya foto tersebut. Pasalnya, ijazah asli Jokowi sudah diserahkan langsung kepada yang bersangkutan sejak kelulusannya.   Yogyakarta | Universitas Gadjah Mada (UGM) akhirnya buka suara terkait beredarnya foto dokumen ijazah yang disebut milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, di media sosial. Rektor UGM, Ova […]

  • ‘Update Covid-19 NTT’ 43 Swab PCR Test Negatif, 31 Sampel Belum Ada Hasil

    ‘Update Covid-19 NTT’ 43 Swab PCR Test Negatif, 31 Sampel Belum Ada Hasil

    • calendar_month Ming, 19 Apr 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 63
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | “Hingga saat ini jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) mencapai 745 orang, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 19 orang dan Pasien Positif Covid-19 masih 1 orang,” jelas Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi NTT, Dr. Jelamu Ardu Marius, M.Si. pada Minggu, 19 April 2020 pukul 20.00 WITA. Berdasar data yang […]

  • Wagub NTT : Sumber Listrik PLTD Akan Habis, Geotermal Jadi Solusi

    Wagub NTT : Sumber Listrik PLTD Akan Habis, Geotermal Jadi Solusi

    • calendar_month Kam, 17 Jul 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Loading

    Wagub NTT, Johni Asadoma pun mengungkapkan bahwa energi fosil sumber pembangkit listrik untuk PLTD yang digunakan sekarang akan habis.   Kupang | Energi baru terbarukan (EBT), yakni energi yang bersumber dari alam yang dapat diperbaharui secara terus menerus dan tidak akan habis, serta ramah lingkungan. Jenis energi seperti ini penting untuk diusahakan demi menjaga lingkungan […]

expand_less