Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Anak dan Perempuan » Upaya Kementerian PPPA Lindungi Hak Pekerja Perempuan

Upaya Kementerian PPPA Lindungi Hak Pekerja Perempuan

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sen, 28 Okt 2019
  • visibility 79
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Saat ini perempuan bekerja hampir di semua bidang pembangunan. Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Ketenagakerjaan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Rafael Walangitan mengatakan hak perempuan pekerja harus diperhatikan.

Pekerja perempuan memerlukan pemeliharaan dan perlindungan kesehatan yang baik, khususnya terkait kesehatan reproduksinya.

“Apabila perempuan pekerja tidak diberi perlindungan yang utuh, rentan mengalami masalah salah satunya masalah kesehatan. Data Kementerian Kesehatan menunjukkan 60% masalah pada pekerja adalah kesehatan termasuk pada perempuan. Bisa dibayangkan nasib generasi yang lahir dari perempuan pekerja yang mengalami gangguan kesehatan, tumbuh kembangnya tidak maksimal,” ujar Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Ketenagakerjaan Kemen PPPA, Rafael Walangitan dalam Sosialisasi Kebijakan Perlindungan Hak Perempuan dalam Ketenagakerjaan di Jakarta pada Senin, 28 Oktober 2019.

Rafael menjelaskan perempuan pekerja rentan mengalami kekerasan dalam lingkungan kerja baik dari sesama pekerja maupun perusahaan. Kondisi khusus yang dialami perempuan seperti haid, kehamilan, melahirkan dan menyusui sering kali dianggap sebagai hambatan bagi perusahaan.

“Masih banyak perusahaan yang belum paham tentang hak-hak pekerja perempuan utamanya terkait kesehatan dan fungsi reproduksi. Misalnya perempuan pekerja tidak mendapatkan kesempatan untuk cuti haid dan melahirkan, ataupun tidak tersedianya ruang laktasi. Padahal, tingkat partisipasi angkatan kerja di Indonesia tahun 2019 terbesar dari kelompok perempuan, mencapai 83,60 persen (*/Berita Resmi Statistik Keadaan Ketenagakerjaan Indonesia Februari 2019),” ujar Rafael.

Terkait hal ini, Kemen PPPA telah melakukan berbagai upaya melindungi hak pekerja perempuan dan kekerasan berbasis gender di tempat kerja. Rafael menerangkan, Kemen PPPA telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyediaan Sarana Kerja yang Responsif Gender dan Peduli Anak di Tempat Kerja, membuat Gerakan Pekerja Perempuan Sehat dan Produktif (GP2SP) sejak Tahun 2017 bersama 7 Kementerian/ Lembaga, serta membentuk Model Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3) di 5 kawasan industri. RP3 bertujuan guna meningkatkan perlindungan bagi perempuan pekerja dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi di kawasan industri.

“3 (tiga) rumah pekerja perempuan telah terealisasi yaitu di Cakung (Jakarta Timur), Karawang (Jawa Barat), dan Kota Bintan (Kepulauan Riau), menyusul di Kota Cilegon (Banten) dan Kab. Pasuruan (Jawa Timur). Ke depan Kemen PPPA akan bangun tidak hanya di kawasan industri tapi juga di kawasan pariwisata, perkebunan, maritim atau sektor kelautan dan perikanan dan sektor pertanian. Harapannya, RP3 ini tidak sekadar dibentuk tapi jadi satu faktor deterens atau pencegahan tindak pelecehan dan kekerasan pada pekerja perempuan,” tambah Rafael. (*)

Sumber (*/Publikasi dan Media Kementerian PPPA
Editor (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Palestina—Israel ‘Two-State Solution’ or ‘One-State Solution’

    Palestina—Israel ‘Two-State Solution’ or ‘One-State Solution’

    • calendar_month Sab, 22 Mei 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 50
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh: Josef Herman Wenas Akhir-akhir ini di dunia maya mendadak muncul banyak “ahli” soal kisruh Israel-Palestina yang berbicara tentang “two-state solution.” Tetapi saya tidak melihat satu pun mereka yang bisa menjelaskan dengan fakta-fakta kenapa solusi ini gagal sejak Resolusi DK PBB No. 242 dikeluarkan pada 22 November 1967. Ada kesan kuat para “ahli” di dunia […]

  • 577 ODP & 11 PDP Sembuh, Aýo Putus Mata Rantai Covid-19 di Provinsi NTT

    577 ODP & 11 PDP Sembuh, Aýo Putus Mata Rantai Covid-19 di Provinsi NTT

    • calendar_month Jum, 17 Apr 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 49
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | “Hingga Kamis, 16 April 2020 pukul 21.00 WITA jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) mencapai 779 orang, Pasien Dalam Pemantauan (PDP) sebanyak 18 orang, Pasien Positif Covid-19 masih 1 Orang. Hingga saat ini sudah ada 35 sampel swab negatif, 1 sampel Positif dan 19 sampel belum ada hasil,” beber Juru Bicara Gugus […]

  • Yudi Selan, Kader Demokrat TTS Jawab Kebutuhan Air Bersih Desa Tublopo

    Yudi Selan, Kader Demokrat TTS Jawab Kebutuhan Air Bersih Desa Tublopo

    • calendar_month Sen, 14 Feb 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 102
    • 0Komentar

    Loading

    SoE – NTT, Garda Indonesia | Yudi Arifus Selan, anggota DPRD Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menjawab kebutuhan air bersih di Dusun B, Desa Tublopo, Kecamatan Amanuban Barat. Yudi Selan, kader partai Demokrat ini menceritakan kepada media, tekadnya berawal sejak Desember 2021. Ia menyisihkan sebagian uang miliknya guna membangun jaringan air […]

  • ‘IWAPI Goes Digital 2018’ Bersama Facebook Latih 2000 Perempuan Wirausaha Indonesia

    ‘IWAPI Goes Digital 2018’ Bersama Facebook Latih 2000 Perempuan Wirausaha Indonesia

    • calendar_month Sel, 27 Nov 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 55
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, gardaindonesia.id | Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) dan Facebook #SheMeansBusiness mengadakan pelatihan pemasaran digital bertajuk “IWAPI Goes Digital” sebagai lanjutan dari kerja sama kedua belah pihak semenjak tahun 2016. Di tahun 2018 ini, IWAPI Goes Digital telah melatih lebih dari 2000 pengusaha perempuan di 9 kota, yaitu Padang, Jambi, Bandar Lampung, Samarinda, Bogor, Tanjung […]

  • ‘Angkringan New Normal’ di Neo Aston Kupang Mulai Rp.20—75 Ribu

    ‘Angkringan New Normal’ di Neo Aston Kupang Mulai Rp.20—75 Ribu

    • calendar_month Ming, 5 Jul 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Neo Aston Kupang, Hotel Bintang 3 yang berlokasi hanya 3 km atau sekitar 7 menit perjalanan dari Bandara Internasional El Tari Kupang, di era normal memberikan penawaran istimewa. Hanya dengan Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) saja, kita bisa dapat menikmati suguhan istimewa gaya angkringan dengan nuansa berkelas. Kalau di Jawa Tengah, […]

  • Upah Minimum Provinsi NTT Tahun 2025 Naik 6,5% dari Tahun 2024

    Upah Minimum Provinsi NTT Tahun 2025 Naik 6,5% dari Tahun 2024

    • calendar_month Kam, 12 Des 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 65
    • 0Komentar

    Loading

    Pj Gubernur NTT Andriko Noto Susanto menegaskan kepada perusahaan dan usaha-usaha sosial yang telah memberikan upah lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi NTT, dilarang mengurangi atau menurunkan upah tersebut.   Kupang | Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur telah menetapkan upah minimum provinsi atau UMP tahun 2025. Pj. Gubernur NTT, Dr. Andriko Noto Susanto, S.P, M.P, […]

expand_less