Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Opini » Vonis Hukuman Juliari Batubara Diringankan, Sering Dapat Bully Publik?

Vonis Hukuman Juliari Batubara Diringankan, Sering Dapat Bully Publik?

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sel, 24 Agu 2021
  • visibility 116
  • comment 0 komentar

Loading

Oleh: Andre Vincent Wenas

“Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Terdakwa telah divonis oleh masyarakat telah bersalah padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tutur hakim.

Itulah salah satu pertimbangan majelis hakim yang meringankan hukuman bagi Juliari P. Batubara. Alasan meringankan yang lainnya sih klasik, seperti biasanya saja.

Vonisnya 12 tahun penjara, dari tuntutannya yang “cuma” 11 tahun. Seolah ada bonus setahun. Apakah ini semacam ‘psychological-game’ semata? Ya wallahualam, silakan ditimbang-timbang sendiri, andai saja kita masih menganggap bahwa korupsi itu adalah kejahatan luar biasa.

Lebih luar biasa lagi dilakukannya semasa ada bencana kesehatan nasional, situasi negara sedang krisis, kesulitan ekonomi dan di tengah penderitaan rakyat yang lagi menunggu bantuan sosial dari pemerintahnya sendiri.

Kembali ke soal pertimbangan majelis hakim yang rada aneh tadi. Lantaran katanya sudah di-bully habis-habisan oleh publik maka hukumannya pun dipertimbangkan untuk keringanannya.

Jadi logikanya, jika saja publik tidak mencerca, tidak memaki dan tidak menghina Juliari Batubara setelah ia ketahuan korupsi, apakah hukumannya bakal dipertimbangkan oleh majelis hakim untuk tidak diringankan?

Apakah supaya pertimbangannya jadi memberatkan terdakwa maka publik malah justru mestinya memuji-muji dan mengelu-elukan Juliari? Duh… pusing!

Rupanya penderitaan lahir dan batin dari masyarakat luas (yang haknya telah dicuri oleh Juliari) itu tidak menjadi pertimbangan. Hanya penderitaan lahir dan batin dari terdakwa Juliari saja yang jadi pertimbangan.

Lalu apakah semangat supaya ada efek-jera dari setiap vonis hukuman pidana korupsi cuma terdampar hanya sebagai slogan belaka? Publik pun banyak yang bertanya dan berseru, kenapa tidak penjara seumur hidup? Miskinkan saja para koruptor itu! (bahkan sempat ada wacana hukuman mati segala).

Kali ini, kita mau singgung yang soal memiskinkan koruptor itu saja. Perkara hukuman lainnya sudah banyak dibahas rekan lainnya. Miskinkan koruptor itu! Sebetulnya memang inilah hukuman yang paling bikin gentar para koruptor. Motif keserakahan.

Tapi, bukankah untuk memiskinkan mereka itu, maka hartanya mesti dirampas dulu oleh negara? Lalu, apa landasan hukum bagi aparat hukum untuk perampasan aset (harta) para koruptor itu? Jawabnya sederhana. Mesti ada Undang-Undang yang melegalisasi tindakan negara untuk bisa merampas aset (harta) para koruptor itu. Kalau tidak, nanti negara bisa dituduh sebagai perampok loh.

Apakah UU itu sudah ada? Belum! Apakah Rancangan UU-nya sudah ada konsepnya? Ya sudah ada. Bahkan konsepnya sudah sejak tahun 2012, sudah 9 tahun lalu. Ada di mana, sangkutnya di mana sih? Ada di gedung parlemen, alias di DPR-RI, ya nyangkut di situ.

Kenapa belum dibahas oleh DPR-RI dan lalu disahkan jadi UU? Nah, itu pertanyaan yang bagus.

Mari sama-sama kita tanyakan ke parlemen. Bukankah mereka adalah wakil-wakil rakyat yang kita pilih sendiri dalam pileg kemarin itu?

Ada 575 orang wakil rakyat di DPR-RI saat ini. Komposisinya terdiri dari 9 parpol, dengan perincian sebagai berikut: PDIP (128 orang), Golkar (85), Gerindra (78), NasDem (59), PKB (58), Demokrat (54), PKS (50), PAN (44), PPP (19).

Sudah sampai di mana pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset para koruptor itu? Kabarnya RUU ini cukup luas cakupannya.

People have become disillusioned with parliament, and that threatened democracy.” – John Rhys-Davies.

Senin, 23 Agustus 2021

Penulis merupakan pemerhati ekonomi-politik

Foto utama oleh tribunnewswiki.com

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • 21 Tahun Pejuang Eks Timor-Timur Ditelantarkan Pemerintah Indonesia

    21 Tahun Pejuang Eks Timor-Timur Ditelantarkan Pemerintah Indonesia

    • calendar_month Ming, 21 Jun 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 99
    • 0Komentar

    Loading

    Belu-NTT, Garda Indonesia | Bertepatan dengan kunjungan kerja Menko Polhukam RI, Prof. Mahfud MD dan Mendagri, Prof. Tito Karnavian ke Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur, pada Kamis 18 Juni 2020; sejumlah perwakilan Eks Pejuang Timor- Timur menggelar Jumpa Pers di Atambua. Para eks pejuang integrasi yang tergabung dalam Paguyuban Pejuang Timor-Timur (PPTT) itu, diketuai […]

  • Kembalikan Dana Kredit Macet Bank NTT 9,5 M, VBL Apresiasi Kinerja Kejati NTT

    Kembalikan Dana Kredit Macet Bank NTT 9,5 M, VBL Apresiasi Kinerja Kejati NTT

    • calendar_month Kam, 25 Jun 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) memuji dan memberikan apresiasi terhadap kinerja Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Dr. Yulianto, S.H., M.H. yang sukses menetapkan tersangka dan mengembalikan dana kredit macet di Bank NTT senilai Rp.9,5 miliar. “Sebagai gubernur, saya mengapresiasi kinerja dan prestasi Kajati NTT. Kinerja Pak Kajati luar biasa,” tandas Gubernur […]

  • Kantor Bahasa NTT Helat Bengkel Penulisan Terjemahan Bahasa Dawan

    Kantor Bahasa NTT Helat Bengkel Penulisan Terjemahan Bahasa Dawan

    • calendar_month Sab, 4 Sep 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 201
    • 0Komentar

    Loading

    SoE-TTS, Garda Indonesia | Kantor Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, menggandeng Forum Taman Bacaan Masyarakat (FTBM) Timor Tengah Selatan (TTS), melakukan kegiatan Bengkel Penulisan Produk Terjemahan bertempat aula Hotel Timor Megah pada tanggal 4—7 September 2021. Kepala Kantor Bahasa NTT  Syaiful Bahri Lubis dalam kesempatan itu mengatakan bengkel penerjemahan […]

  • Satgas Saber Pungli Awasi Pembagian Bantuan Sosial Pandemi Covid-19

    Satgas Saber Pungli Awasi Pembagian Bantuan Sosial Pandemi Covid-19

    • calendar_month Rab, 22 Apr 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 89
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Moh. Mahfud MD, menegaskan Satuan Tugas Sapu Bersih Pengutan Liar (Satgas Saber Pungli) akan hadir dan mengawasi pembagian bantuan sosial bagi keluarga penerima manfaat akibat Pandemi Covid-19. Hal ini disampaikannya pada rapat Saber Pungli secara virtual di Jakarta, pada Selasa, 21 April 2020. Mahfud […]

  • Uskup Emeritus Mgr. Petrus Turang Meninggal Dunia

    Uskup Emeritus Mgr. Petrus Turang Meninggal Dunia

    • calendar_month Jum, 4 Apr 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 114
    • 0Komentar

    Loading

    Mgr. Petrus Turang (23 Februari 1947 – 4 April 2025) adalah Uskup Agung Kupang sejak 10 Oktober 1997 hingga 9 Maret 2024.   Jakarta | Uskup Emeritus Mgr. Petrus Turang meninggal dunia pada Jumat, 4 April 2025 pukul 06:20 WIB di Rumah Sakit Pondok Indah Jakarta. Beragam ucapan turut berdukacita memenuhi dinding WhatsApp grup dan […]

  • Survei LSI: Kepercayaan Masyarakat Kepada Polri Terus Naik

    Survei LSI: Kepercayaan Masyarakat Kepada Polri Terus Naik

    • calendar_month Kam, 2 Mar 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 114
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Tren kepercayaan masyarakat kepada Polri terus meningkat. Kondisi ini berdasarkan hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI). Polri mengalami kenaikan dibandingkan dengan hasil survei pada Januari 2023. Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia, Djayadi Hanan mengatakan, secara umum kepercayaan terhadap lembaga hukum cenderung mengalami peningkatan. Lembaga penegak hukum itu seperti Kepolisian, kemudian Kejaksaan, […]

expand_less