Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Opini » Vonis Hukuman Juliari Batubara Diringankan, Sering Dapat Bully Publik?

Vonis Hukuman Juliari Batubara Diringankan, Sering Dapat Bully Publik?

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sel, 24 Agu 2021
  • visibility 65
  • comment 0 komentar

Loading

Oleh: Andre Vincent Wenas

“Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Terdakwa telah divonis oleh masyarakat telah bersalah padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tutur hakim.

Itulah salah satu pertimbangan majelis hakim yang meringankan hukuman bagi Juliari P. Batubara. Alasan meringankan yang lainnya sih klasik, seperti biasanya saja.

Vonisnya 12 tahun penjara, dari tuntutannya yang “cuma” 11 tahun. Seolah ada bonus setahun. Apakah ini semacam ‘psychological-game’ semata? Ya wallahualam, silakan ditimbang-timbang sendiri, andai saja kita masih menganggap bahwa korupsi itu adalah kejahatan luar biasa.

Lebih luar biasa lagi dilakukannya semasa ada bencana kesehatan nasional, situasi negara sedang krisis, kesulitan ekonomi dan di tengah penderitaan rakyat yang lagi menunggu bantuan sosial dari pemerintahnya sendiri.

Kembali ke soal pertimbangan majelis hakim yang rada aneh tadi. Lantaran katanya sudah di-bully habis-habisan oleh publik maka hukumannya pun dipertimbangkan untuk keringanannya.

Jadi logikanya, jika saja publik tidak mencerca, tidak memaki dan tidak menghina Juliari Batubara setelah ia ketahuan korupsi, apakah hukumannya bakal dipertimbangkan oleh majelis hakim untuk tidak diringankan?

Apakah supaya pertimbangannya jadi memberatkan terdakwa maka publik malah justru mestinya memuji-muji dan mengelu-elukan Juliari? Duh… pusing!

Rupanya penderitaan lahir dan batin dari masyarakat luas (yang haknya telah dicuri oleh Juliari) itu tidak menjadi pertimbangan. Hanya penderitaan lahir dan batin dari terdakwa Juliari saja yang jadi pertimbangan.

Lalu apakah semangat supaya ada efek-jera dari setiap vonis hukuman pidana korupsi cuma terdampar hanya sebagai slogan belaka? Publik pun banyak yang bertanya dan berseru, kenapa tidak penjara seumur hidup? Miskinkan saja para koruptor itu! (bahkan sempat ada wacana hukuman mati segala).

Kali ini, kita mau singgung yang soal memiskinkan koruptor itu saja. Perkara hukuman lainnya sudah banyak dibahas rekan lainnya. Miskinkan koruptor itu! Sebetulnya memang inilah hukuman yang paling bikin gentar para koruptor. Motif keserakahan.

Tapi, bukankah untuk memiskinkan mereka itu, maka hartanya mesti dirampas dulu oleh negara? Lalu, apa landasan hukum bagi aparat hukum untuk perampasan aset (harta) para koruptor itu? Jawabnya sederhana. Mesti ada Undang-Undang yang melegalisasi tindakan negara untuk bisa merampas aset (harta) para koruptor itu. Kalau tidak, nanti negara bisa dituduh sebagai perampok loh.

Apakah UU itu sudah ada? Belum! Apakah Rancangan UU-nya sudah ada konsepnya? Ya sudah ada. Bahkan konsepnya sudah sejak tahun 2012, sudah 9 tahun lalu. Ada di mana, sangkutnya di mana sih? Ada di gedung parlemen, alias di DPR-RI, ya nyangkut di situ.

Kenapa belum dibahas oleh DPR-RI dan lalu disahkan jadi UU? Nah, itu pertanyaan yang bagus.

Mari sama-sama kita tanyakan ke parlemen. Bukankah mereka adalah wakil-wakil rakyat yang kita pilih sendiri dalam pileg kemarin itu?

Ada 575 orang wakil rakyat di DPR-RI saat ini. Komposisinya terdiri dari 9 parpol, dengan perincian sebagai berikut: PDIP (128 orang), Golkar (85), Gerindra (78), NasDem (59), PKB (58), Demokrat (54), PKS (50), PAN (44), PPP (19).

Sudah sampai di mana pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset para koruptor itu? Kabarnya RUU ini cukup luas cakupannya.

People have become disillusioned with parliament, and that threatened democracy.” – John Rhys-Davies.

Senin, 23 Agustus 2021

Penulis merupakan pemerhati ekonomi-politik

Foto utama oleh tribunnewswiki.com

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wagub Josef : ‘Kami Menolak Dengan Keras Label Wisata Halal Masuk Ke NTT!’

    Wagub Josef : ‘Kami Menolak Dengan Keras Label Wisata Halal Masuk Ke NTT!’

    • calendar_month Sen, 6 Mei 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Kini, bermunculan banyak reaksi dan dikotomi yang terjadi di tengah masyarakat yang menanggapi Wacana Wisata Halal yang menurut rencana akan dikembangkan hingga ke Wisata Labuan Bajo di Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur Menanggapi kondisi tersebut, Wakil Gubernur (Wagub) NTT, Josef Nae Soi kepada awak media usai membuka Rapat Penguatan […]

  • “Peran Bank NTT” Provinsi NTT 10 Besar Inklusi & Literasi Keuangan

    “Peran Bank NTT” Provinsi NTT 10 Besar Inklusi & Literasi Keuangan

    • calendar_month Sab, 4 Feb 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 33
    • 0Komentar

    Loading

    Atambua, Garda Indonesia | Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi NTT, Japarmen Manalu menegaskan bahwa di OJK, mereka selalu melakukan survei inklusi dan literasi keuangan secara nasional. Dan dalam survei yang dilakukan tiga tahun sekali itu, pada tahun 2016, Provinsi NTT masih di peringkat 33 dari 34 provinsi di Indonesia. Atau NTT nyaris menjadi juru […]

  • RI – Timor Leste Sepakat Selesaikan Batas Darat ‘Two Unresolved Segment’

    RI – Timor Leste Sepakat Selesaikan Batas Darat ‘Two Unresolved Segment’

    • calendar_month Sel, 23 Jul 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Pemerintah Indonesia bersama dengan Pemerintah Timor Leste telah sepakat menyelesaikan batas darat two unresolved segment yaitu di Noel Besi, Citrana dan Bijael Sunan Oben. Selain itu juga telah disepakati pengaturan teknis terkait dengan Haumeniana-Passabe dan Motaain-Batugede. “Dalam pertemuan yang dilangsungkan dalam suasana bersahabat tersebut, kami telah sepakat mengenai penyelesaian batas darat […]

  • Selain Sampah, Ini 7 Fokus Kerja Bupati Edistasius Endi di Labuan Bajo

    Selain Sampah, Ini 7 Fokus Kerja Bupati Edistasius Endi di Labuan Bajo

    • calendar_month Ming, 28 Feb 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 34
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Labuan Bajo sebagai kawasan salah satu dari 5 (lima) Destinasi Wisata Super Prioritas yang digagas oleh Presiden Jokowi pada pada tahun 2020 (empat destinasi lain yakni Danau Toba, Borobudur, Mandalika, dan Likupang) dengan total anggaran Rp.11 triliun; tentunya harus dikelola dan mendapat perhatian serius Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat. Pembenahan masalah sampah […]

  • Tiga ABK KM Lambelu Positif Covid-19 dan Semua Penumpang Jalani Karantina

    Tiga ABK KM Lambelu Positif Covid-19 dan Semua Penumpang Jalani Karantina

    • calendar_month Sel, 7 Apr 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 26
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | “Kami ingin menjelaskan tentang KM Lambelu yang berlayar dari Nunukan Makassar dan tiba di Maumere Nusa Tenggara Timur pada Senin, 6 April 2020 yang saat ini menjadi perhatian dan perdebatan publik,” ungkap Jubir Satgas Pencegahan Covid 19 Provinsi NTT, Dr. Jelamu Ardu Marius dalam keterangan pers pada Selasa, 7 April 2020 […]

  • Ekspor, Impor, dan Perdagangan Antarwilayah dalam Perekonomian NTT

    Ekspor, Impor, dan Perdagangan Antarwilayah dalam Perekonomian NTT

    • calendar_month Rab, 26 Jul 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 96
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh: Yezua Abel, Statistisi pada BPS Provinsi NTT Dewasa ini perekonomian antarwilayah saling terkait, apakah di dalam satu negara, atau antar negara. Oleh sebab itu, interaksi ekonomi atau perdagangan antarwilayah menjadi sebuah keniscayaan. Apabila residen atau pelaku ekonomi di suatu wilayah bertransaksi dengan nonresiden, maka terjadi aliran barang dan jasa, arus uang beserta perpindahan hak […]

expand_less