Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Opini » Vonis Hukuman Juliari Batubara Diringankan, Sering Dapat Bully Publik?

Vonis Hukuman Juliari Batubara Diringankan, Sering Dapat Bully Publik?

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sel, 24 Agu 2021
  • visibility 157
  • comment 0 komentar

Loading

Oleh: Andre Vincent Wenas

“Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Terdakwa telah divonis oleh masyarakat telah bersalah padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tutur hakim.

Itulah salah satu pertimbangan majelis hakim yang meringankan hukuman bagi Juliari P. Batubara. Alasan meringankan yang lainnya sih klasik, seperti biasanya saja.

Vonisnya 12 tahun penjara, dari tuntutannya yang “cuma” 11 tahun. Seolah ada bonus setahun. Apakah ini semacam ‘psychological-game’ semata? Ya wallahualam, silakan ditimbang-timbang sendiri, andai saja kita masih menganggap bahwa korupsi itu adalah kejahatan luar biasa.

Lebih luar biasa lagi dilakukannya semasa ada bencana kesehatan nasional, situasi negara sedang krisis, kesulitan ekonomi dan di tengah penderitaan rakyat yang lagi menunggu bantuan sosial dari pemerintahnya sendiri.

Kembali ke soal pertimbangan majelis hakim yang rada aneh tadi. Lantaran katanya sudah di-bully habis-habisan oleh publik maka hukumannya pun dipertimbangkan untuk keringanannya.

Jadi logikanya, jika saja publik tidak mencerca, tidak memaki dan tidak menghina Juliari Batubara setelah ia ketahuan korupsi, apakah hukumannya bakal dipertimbangkan oleh majelis hakim untuk tidak diringankan?

Apakah supaya pertimbangannya jadi memberatkan terdakwa maka publik malah justru mestinya memuji-muji dan mengelu-elukan Juliari? Duh… pusing!

Rupanya penderitaan lahir dan batin dari masyarakat luas (yang haknya telah dicuri oleh Juliari) itu tidak menjadi pertimbangan. Hanya penderitaan lahir dan batin dari terdakwa Juliari saja yang jadi pertimbangan.

Lalu apakah semangat supaya ada efek-jera dari setiap vonis hukuman pidana korupsi cuma terdampar hanya sebagai slogan belaka? Publik pun banyak yang bertanya dan berseru, kenapa tidak penjara seumur hidup? Miskinkan saja para koruptor itu! (bahkan sempat ada wacana hukuman mati segala).

Kali ini, kita mau singgung yang soal memiskinkan koruptor itu saja. Perkara hukuman lainnya sudah banyak dibahas rekan lainnya. Miskinkan koruptor itu! Sebetulnya memang inilah hukuman yang paling bikin gentar para koruptor. Motif keserakahan.

Tapi, bukankah untuk memiskinkan mereka itu, maka hartanya mesti dirampas dulu oleh negara? Lalu, apa landasan hukum bagi aparat hukum untuk perampasan aset (harta) para koruptor itu? Jawabnya sederhana. Mesti ada Undang-Undang yang melegalisasi tindakan negara untuk bisa merampas aset (harta) para koruptor itu. Kalau tidak, nanti negara bisa dituduh sebagai perampok loh.

Apakah UU itu sudah ada? Belum! Apakah Rancangan UU-nya sudah ada konsepnya? Ya sudah ada. Bahkan konsepnya sudah sejak tahun 2012, sudah 9 tahun lalu. Ada di mana, sangkutnya di mana sih? Ada di gedung parlemen, alias di DPR-RI, ya nyangkut di situ.

Kenapa belum dibahas oleh DPR-RI dan lalu disahkan jadi UU? Nah, itu pertanyaan yang bagus.

Mari sama-sama kita tanyakan ke parlemen. Bukankah mereka adalah wakil-wakil rakyat yang kita pilih sendiri dalam pileg kemarin itu?

Ada 575 orang wakil rakyat di DPR-RI saat ini. Komposisinya terdiri dari 9 parpol, dengan perincian sebagai berikut: PDIP (128 orang), Golkar (85), Gerindra (78), NasDem (59), PKB (58), Demokrat (54), PKS (50), PAN (44), PPP (19).

Sudah sampai di mana pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset para koruptor itu? Kabarnya RUU ini cukup luas cakupannya.

People have become disillusioned with parliament, and that threatened democracy.” – John Rhys-Davies.

Senin, 23 Agustus 2021

Penulis merupakan pemerhati ekonomi-politik

Foto utama oleh tribunnewswiki.com

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pentas Seni dan Budaya FKIP Undana Hadirkan Esensi Budaya & Adat NTT

    Pentas Seni dan Budaya FKIP Undana Hadirkan Esensi Budaya & Adat NTT

    • calendar_month Rab, 9 Okt 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 139
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FKIP Undana Kupang melaksanakan Pentas Seni dan Budaya se-FKIP dengan 3 jenis lomba yaitu lomba paduan suara, lomba vokal grup dan juga lomba tarian kreasi. Kegiatan yang diikuti oleh 31 tim tersebut digelar di Aula Rektorat Lama Undana pada Rabu, 9 Oktober 2019. Selain melaksanakan perlombaan, hal […]

  • Cinta Pemkot Kupang Kepada Warga Muslim di Idul Adha 1444H

    Cinta Pemkot Kupang Kepada Warga Muslim di Idul Adha 1444H

    • calendar_month Kam, 29 Jun 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 136
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Kecintaan pemerintah kota (Pemkot) Kupang dengan tanpa memandang suku dan agama, dimanifestasikan kepada warga Muslim saat Idul kurban atau Iduladha 1444 Hijriah. Adapun jumlah penduduk Muslim yang tersebar di wilayah Kota Kupang sekitar 41.986 jiwa (per tahun 2019, data BPS) dari total penduduk sebanyak 442.758 (per tahun 2020,data BPS). Pada […]

  • Tarif Masuk Taman Nasional Komodo 3,7 Juta Berlaku 1 Januari 2023

    Tarif Masuk Taman Nasional Komodo 3,7 Juta Berlaku 1 Januari 2023

    • calendar_month Sen, 8 Agu 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 181
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi NTT, Dr. Sony Z Libing dalam keterangan persnya mengatakan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia bersama dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menetapkan program pembatasan kunjungan serta biaya kontribusi sebagai upaya konservasi ke wilayah Pulau Komodo, Pulau Padar dan wilayah perairan […]

  • 400 Juta ke Pesparani, Bank NTT Saran UMKM Ada di Arena Lomba

    400 Juta ke Pesparani, Bank NTT Saran UMKM Ada di Arena Lomba

    • calendar_month Sel, 6 Sep 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 136
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (PT. BPD NTT), menyerahkan dukungan dana sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) guna mendukung suksesnya pelaksanaan Pesta Paduan Suara Gerejani (Pesparani) Katolik tingkat Provinsi NTT dan Nasional. Penyerahan dukungan ini berlangsung di ruang rapat direksi, lantai 2 kantor pusat Bank NTT pada Selasa pagi, […]

  • Begal Anggaran dan Pungutan Liar oleh Kepala Daerah Masih Marak?

    Begal Anggaran dan Pungutan Liar oleh Kepala Daerah Masih Marak?

    • calendar_month Jum, 23 Sep 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 166
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh: Andre Vincent Wenas Tak ada habis-habisnya kasus begal anggaran dan “pungutan liar” yang dilakukan oleh kepala daerahnya sendiri. Ambil contoh yang barusan saja terjadi di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi. Ada mata anggaran untuk pembelian “karangan bunga” yang mencapai lebih dari Rp.1,1 miliar. Kasus tersebut dibongkar oleh Ketua PSI Kota Bekasi Tanti Herawati dan dikabarkan […]

  • WKRI DPC Kristus Raja Katedral Kupang Pilih Pengurus Baru

    WKRI DPC Kristus Raja Katedral Kupang Pilih Pengurus Baru

    • calendar_month Jum, 16 Jun 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 169
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Wanita Katolik Republik Indonesia Dewan Pengurus Cabang (WKRI DPC) Kristus Raja Katedral Kupang menghelat Konferensi Cabang (Konfercab) I pada Jumat, 16 Juni 2023 di aula Kedai Hopeng. Mengusung tema, “WKRI Dalam Bingkai Keadilan Ekologis Bagi Seluruh Ciptaan, Semakin Mengasihi dan Lebih Peduli”. Konferensi cabang I dimulai pada pukul 09.00 WITA—selesai dan […]

expand_less