Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Wamen Kumham Sampaikan 3 Tantangan Penyusunan RKUHP

Wamen Kumham Sampaikan 3 Tantangan Penyusunan RKUHP

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Kam, 3 Nov 2022
  • visibility 47
  • comment 0 komentar

Loading

Kupang, Garda Indonesia | Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamen Kumham) RI, Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan tantangan penyusunan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) di Indonesia. Tantangan itu yang dinilai menghambat pengesahan RKUHP hingga 50 tahun lebih.

Tantangan tersebut disampaikan Edward dalam kegiatan Kumham Goes to Campus di auditorium Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang pada Rabu, 2 November 2022.

Sebagai keynote speaker, Edward menjelaskan, RKUHP di Indonesia sudah diinisiasi sejak tahun 1958. RKUHP ini kemudian dibahas di DPR pada tahun 1963. “Apa yang menjadi tantangan bagi kita penyusun RKUHP, baik pemerintah maupun DPR sehingga sudah lebih dari 59 tahun belum disahkan,” ujar Edward.

Menurutnya, ada 3 (tiga) tantangan yang dihadapi oleh Pemerintah dan DPR antara lain pertama, kata Edward, Indonesia adalah negara yang multi etnis, religi dan kultur.

“Menyusun suatu kitab Undang-undang dalam masyarakat yang heterogen tidak semudah membalikkan telapak tangan. Setiap isu pasti menimbulkan kontroversi,” jelas Edward sembari menyampaikan karena kondisi itu, dibutuhkan formulasi yang tepat sehingga bisa menjamin berbagai kepentingan.

Tantangan kedua, menurut Edward, adalah RKUHP dianggap menghalangi kebebasan berekspresi, kebebasan berpendapat. Menurutnya, hukum pidana itu menegakkan hak asasi manusia (HAM).

“Ketentuan hukum itu harus tertulis, harus tegas dan harus jelas,” ujarnya.

Berikutnya yang menjadi tantangan, kata Edward, saat ini berlaku paradigma hukum modern. Sehingga pemahaman terhadap hukum harus diubah, tidak saja aparat penegak hukum tetapi masyarakat juga.

Edward menjelaskan, yang terjadi saat ini bila ada tindak pidana di lingkungan masyarakat, yang diinginkan adalah pelaku segera ditindak dan dihukum. Hal ini dinilai tidak relevan lagi dengan paradigma hukum modern.

“Padahal orientasi hukum pidana modern bukan lagi pada penghukuman. Mindset ini tentunya sangat sulit diubah. Tidak hanya bagi aparat penegak hukum tapi juga bagi masyarakat Indonesia,” jelasnya.

Edward pun mengatakan, dalam penyusunan RKUHP pasti ada banyak kontroversi. Namun ia berharap melalui Kumham Goes to Campus, mahasiswa dan masyarakat bisa memahami tentang esensi penyusunan RKUHP tersebut.

Menurutnya, ada beberapa alasan mengapa RKUHP ini penting untuk disahkan. Pertama adalah KUHP tersebut dibuat pada zaman klasik yang mana hukum pidana digunakan sebagai sarana balas dendam.

“Sehingga sudah harus berubah, karena orientasi hukum pidana tidak lagi pada keadilan retributif atau balas dendam. Tapi berorientasi pada keadilan korektif, keadilan restoratif dan keadilan rehabilitatif,” jelas Edwar.

Alasan kedua, RKHUP dibuat untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Edward mengatakan, saat ini kita tidak lagi berada pada era 4.0, namun berada pada disrupsi. Yang mana tatanan kehidupan berubah dan banyak yang belum diakomodir oleh KHUP.

Dan alasan ketiga adalah kepastian hukum. Menurutnya, adanya banyak terjemahan KUHP yang beredar dan digunakan dalam penegakan hukum. Persoalannya adalah tidak bisa dipastikan dari banyak terjemahan itu, mana yang benar dan yang sah untuk digunakan.

Adanya banyak perbedaan dalam berbagai terjemahan itu, yang menurut Edward tidak hanya pada delik suatu pasal tapi juga pada ancaman hukum pidana. Perbedaan itu, menurutnya sangat signifikan.

“Padahal KUHP yang dipakai di ruang-ruang sidang, yang dipakai oleh teman-teman polisi, teman-teman jaksa, itu sudah digunakan untuk menghukum jutaan orang Indonesia, tetapi dia berada dalam ketidakpastian hukum,” jelas Edward.

Karena itu, melalui rangkaian kegiatan tersebut, Kumham berharap mendapatkan banyak kritik dan masukan dari mahasiswa. Hal itu untuk penyempurnaan penyusunan RKUHP.

“Tadi kita mendapat banyak masukan, secara khusus soal pasal tentang penghinaan terhadap presiden. Ada juga soal hukuman mati. Ini akan menjadi perhatian kita untuk menyempurnakan RKUHP,” tandas Edward.(*)

Penulis (*/JK+)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polri Siagakan Tim SAR Hingga Januari 2023

    Polri Siagakan Tim SAR Hingga Januari 2023

    • calendar_month Sab, 31 Des 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 35
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Mabes Polri meminta seluruh jajaran Polda menyiagakan tim Search and Rescue (SAR) di wilayahnya guna mengantisipasi kemungkinan cuaca buruk hingga Januari 2023. Demikian disampaikan langsung Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono dalam rapat bersama para Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil). Ia mewanti-wanti seluruh jajaran untuk memitigasi potensi bencana alam yang dapat terjadi. “Saat […]

  • Covid-19, Gubernur NTT Tunda Festival Pariwisata dan Tutup Destinasi Wisata

    Covid-19, Gubernur NTT Tunda Festival Pariwisata dan Tutup Destinasi Wisata

    • calendar_month Sab, 21 Mar 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 46
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Meski proses penanganan penyebaran risiko penularan infeksi Corona Virus Disease atau Covid-19 telah dilaksanakan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, namun Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) memutuskan untuk sementara menunda pelaksanaan festival pariwisata dan menutup seluruh destinasi wisata yang ada di Provinsi NTT. Adapun Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 diketuai Sekda […]

  • Labirin Polkam

    Labirin Polkam

    • calendar_month Rab, 10 Agu 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh : Dahlan Iskan Perjalanan kebenaran begitu panjang. Khususnya dalam hal peristiwa Duren Tiga, Jakarta. Bahkan jalan panjang itu awalnya seperti tanpa ujung. Akhirnya ujung jalan itu terlihat:  ada di Menko Polhukam. Ada sinar terang di ujung jalan itu. Mahfud MD telah menjadi sinar itu. Tanpa ia terlihat menyala-nyalakan dirinya. Ketika saya coba memujinya Mahfud […]

  • Coffee Morning Tanpa Kopi

    Coffee Morning Tanpa Kopi

    • calendar_month Ming, 11 Mei 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 32
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh : Roni Banase Pada perhelatan coffee morning di pagi hari, sering dijumpai panitia acara kerap tak menyediakan kopi. Aroma kopi di pagi hari diyakini dapat melecut ide hingga karya. Bagi Anda para penikmat kopi, pasti setuju kan? Layaknya acara coffee morning para wartawan bersama Gubernur Nusa Tenggara Timur, Melki Laka Lena pada Sabtu pagi, […]

  • BMKG Kupang: “7 Kali Gempa Bumi di Sumba Timur Tidak Berpotensi Tsunami“

    BMKG Kupang: “7 Kali Gempa Bumi di Sumba Timur Tidak Berpotensi Tsunami“

    • calendar_month Sel, 2 Okt 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, gardaindonesia.id–Gempa Bumi Mag 6.0 yang melanda Sumba Timur berlokasi di 66 km BaratDaya pada Selasa/2 Oktober 2018 pukul 07.59 wita yang dirasakan paling kuat di Sumba terutama di Waingapu dan sekitarnya. Terjadi 7 kali Gempa Bumi Mag 6,0 pukul 07.59 wita dan Mag 6,3 pukul 08.16 wita berjarak setiap 16 menit dirasakan hingga 4 […]

  • BERITA LIAR! Yohana Lisapaly Bantah Skenario RUPS Bank NTT

    BERITA LIAR! Yohana Lisapaly Bantah Skenario RUPS Bank NTT

    • calendar_month Sen, 11 Nov 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Loading

    Yohana pun mengaku sangat kecewa dengan tudingan yang disematkan pada dirinya itu. Secara tegas, dia meminta agar informasi liar yang menyeret namanya itu harus bisa dipertanggungjawabkan.   Kupang | Nama Sekretaris DPW Partai NasDem Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Yohana Lisapaly diseret oleh pemberitaan sejumlah media lokal yang menyebut dirinya ikut terlibat dalam skenario rapat […]

expand_less