Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Wamen Kumham Sampaikan 3 Tantangan Penyusunan RKUHP

Wamen Kumham Sampaikan 3 Tantangan Penyusunan RKUHP

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Kam, 3 Nov 2022
  • visibility 141
  • comment 0 komentar

Loading

Kupang, Garda Indonesia | Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamen Kumham) RI, Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan tantangan penyusunan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) di Indonesia. Tantangan itu yang dinilai menghambat pengesahan RKUHP hingga 50 tahun lebih.

Tantangan tersebut disampaikan Edward dalam kegiatan Kumham Goes to Campus di auditorium Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang pada Rabu, 2 November 2022.

Sebagai keynote speaker, Edward menjelaskan, RKUHP di Indonesia sudah diinisiasi sejak tahun 1958. RKUHP ini kemudian dibahas di DPR pada tahun 1963. “Apa yang menjadi tantangan bagi kita penyusun RKUHP, baik pemerintah maupun DPR sehingga sudah lebih dari 59 tahun belum disahkan,” ujar Edward.

Menurutnya, ada 3 (tiga) tantangan yang dihadapi oleh Pemerintah dan DPR antara lain pertama, kata Edward, Indonesia adalah negara yang multi etnis, religi dan kultur.

“Menyusun suatu kitab Undang-undang dalam masyarakat yang heterogen tidak semudah membalikkan telapak tangan. Setiap isu pasti menimbulkan kontroversi,” jelas Edward sembari menyampaikan karena kondisi itu, dibutuhkan formulasi yang tepat sehingga bisa menjamin berbagai kepentingan.

Tantangan kedua, menurut Edward, adalah RKUHP dianggap menghalangi kebebasan berekspresi, kebebasan berpendapat. Menurutnya, hukum pidana itu menegakkan hak asasi manusia (HAM).

“Ketentuan hukum itu harus tertulis, harus tegas dan harus jelas,” ujarnya.

Berikutnya yang menjadi tantangan, kata Edward, saat ini berlaku paradigma hukum modern. Sehingga pemahaman terhadap hukum harus diubah, tidak saja aparat penegak hukum tetapi masyarakat juga.

Edward menjelaskan, yang terjadi saat ini bila ada tindak pidana di lingkungan masyarakat, yang diinginkan adalah pelaku segera ditindak dan dihukum. Hal ini dinilai tidak relevan lagi dengan paradigma hukum modern.

“Padahal orientasi hukum pidana modern bukan lagi pada penghukuman. Mindset ini tentunya sangat sulit diubah. Tidak hanya bagi aparat penegak hukum tapi juga bagi masyarakat Indonesia,” jelasnya.

Edward pun mengatakan, dalam penyusunan RKUHP pasti ada banyak kontroversi. Namun ia berharap melalui Kumham Goes to Campus, mahasiswa dan masyarakat bisa memahami tentang esensi penyusunan RKUHP tersebut.

Menurutnya, ada beberapa alasan mengapa RKUHP ini penting untuk disahkan. Pertama adalah KUHP tersebut dibuat pada zaman klasik yang mana hukum pidana digunakan sebagai sarana balas dendam.

“Sehingga sudah harus berubah, karena orientasi hukum pidana tidak lagi pada keadilan retributif atau balas dendam. Tapi berorientasi pada keadilan korektif, keadilan restoratif dan keadilan rehabilitatif,” jelas Edwar.

Alasan kedua, RKHUP dibuat untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Edward mengatakan, saat ini kita tidak lagi berada pada era 4.0, namun berada pada disrupsi. Yang mana tatanan kehidupan berubah dan banyak yang belum diakomodir oleh KHUP.

Dan alasan ketiga adalah kepastian hukum. Menurutnya, adanya banyak terjemahan KUHP yang beredar dan digunakan dalam penegakan hukum. Persoalannya adalah tidak bisa dipastikan dari banyak terjemahan itu, mana yang benar dan yang sah untuk digunakan.

Adanya banyak perbedaan dalam berbagai terjemahan itu, yang menurut Edward tidak hanya pada delik suatu pasal tapi juga pada ancaman hukum pidana. Perbedaan itu, menurutnya sangat signifikan.

“Padahal KUHP yang dipakai di ruang-ruang sidang, yang dipakai oleh teman-teman polisi, teman-teman jaksa, itu sudah digunakan untuk menghukum jutaan orang Indonesia, tetapi dia berada dalam ketidakpastian hukum,” jelas Edward.

Karena itu, melalui rangkaian kegiatan tersebut, Kumham berharap mendapatkan banyak kritik dan masukan dari mahasiswa. Hal itu untuk penyempurnaan penyusunan RKUHP.

“Tadi kita mendapat banyak masukan, secara khusus soal pasal tentang penghinaan terhadap presiden. Ada juga soal hukuman mati. Ini akan menjadi perhatian kita untuk menyempurnakan RKUHP,” tandas Edward.(*)

Penulis (*/JK+)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kesan Teman Imamat Mgr. Roni Pakaenoni Uskup Agung Kupang

    Kesan Teman Imamat Mgr. Roni Pakaenoni Uskup Agung Kupang

    • calendar_month Ming, 10 Mar 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 265
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Monsegneur (Mgr. baca monsinyur, red) Hironimus Pakaenoni atau kerap akrab disapa Romo Roni Pakaenoni, putra Timor Tengah Utara (TTU) kelahiran Noemuti, 14 April 1969, telah dipilih oleh Sri Paus Fransiskus sebagai Uskup Agung Kupang menggantikan Mgr. Petrus Turang. Adapun Monsinyur (bahasa Itali: monsignor) merupakan suatu predikat atau sebutan kehormatan bagi kaum klerus Gereja Katolik yang telah memperoleh gelar […]

  • Mengapa di Ujung Kekuasaannya, Jokowi Masih Sangat Populer?

    Mengapa di Ujung Kekuasaannya, Jokowi Masih Sangat Populer?

    • calendar_month Jum, 18 Agu 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 175
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh : Denny JA Isu perubahan yang diusung koalisi Capres Anies Baswedan saat ini tidak terlalu bergema. Ini ikut menyumbang elektabilitas Anies yang masih kalah selisih dua digit ( di atas 10 persen) dibandingkan elektabilitas Ganjar Pranowo, terlebih lagi Prabowo Subianto. Tapi mengapa isu perubahan tidak bergema? Jawabnya adalah hukum besi politik. Isu perubahan hanya […]

  • SUKSES! MotoGP Mandalika 2023, Pertamina Gapai Apresiasi

    SUKSES! MotoGP Mandalika 2023, Pertamina Gapai Apresiasi

    • calendar_month Sen, 16 Okt 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 170
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Perhelatan MotoGP yang berlangsung pada 13—15 Oktober 2023 di sirkuit internasional Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB),  sukses hingga menyita perhatian dunia. Perhelatan bergengsi tersebut menjadi bukti bahwa Indonesia menjadi negara penyelenggara yang diperhitungkan. “Capaian tersebut merupakan buah dari totalitas badan usaha milik negara (BUMN) yakni Pertamina,” ujar Ketua Umum IMO-Indonesia […]

  • Pemerintah Tak Akan Tinggalkan WNI Covid-19 di Kapal Pesiar World Dream

    Pemerintah Tak Akan Tinggalkan WNI Covid-19 di Kapal Pesiar World Dream

    • calendar_month Rab, 26 Feb 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 112
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Sebanyak 188 orang Warga Negara Indonesia (WNI) dijemput KRI Dr. Soeharso di Teluk Durian. Dengan kecepatan kapal sekarang, diperkirakan KRI Dr. Soeharso akan sampai di lokasi pertemuan (rendevouz) dengan kapal pesiar World Dream sekitar pukul 12.00 WIB siang Kapal pesiar mewah World Dream terpapar virus corona atau covid-19 dan di dalamnya […]

  • Leo Lelo Pimpin DPD Partai Demokrat Periode 2021—2026

    Leo Lelo Pimpin DPD Partai Demokrat Periode 2021—2026

    • calendar_month Sel, 4 Jan 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 133
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Tampuk kepemimpinan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi NTT resmi beralih dari Jefri Riwu Kore anggota DPRD Provinsi NTT Fraksi Partai Demokrat, Leo Lelo. Di hadapan para Ketua DPC Partai Demokrat NTT dan para awak media pada Selasa siang, 4 Januari 2022 di salah satu hotel di Kota Kupang, pemilik […]

  • Gandeng TII, Mahfud MD Tindaklanjuti Rekomendasi Indeks Korupsi

    Gandeng TII, Mahfud MD Tindaklanjuti Rekomendasi Indeks Korupsi

    • calendar_month Kam, 25 Feb 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 131
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Menindaklanjuti rekomendasi soal indeks persepsi korupsi, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengundang Sekjen Transparancy International Indonesia (TII) Danang Widoyoko dan Manager Riset TII Wawan Suyatmiko ke kantor Kemenko Polhukam. Hal ini dilakukan Mahfud dalam rangka memperbaiki indeks persepsi korupsi serta langkah-langkah yang tepat dalam pemberantasan […]

expand_less