Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Wamen Kumham Sampaikan 3 Tantangan Penyusunan RKUHP

Wamen Kumham Sampaikan 3 Tantangan Penyusunan RKUHP

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Kam, 3 Nov 2022
  • visibility 140
  • comment 0 komentar

Loading

Kupang, Garda Indonesia | Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamen Kumham) RI, Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan tantangan penyusunan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) di Indonesia. Tantangan itu yang dinilai menghambat pengesahan RKUHP hingga 50 tahun lebih.

Tantangan tersebut disampaikan Edward dalam kegiatan Kumham Goes to Campus di auditorium Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang pada Rabu, 2 November 2022.

Sebagai keynote speaker, Edward menjelaskan, RKUHP di Indonesia sudah diinisiasi sejak tahun 1958. RKUHP ini kemudian dibahas di DPR pada tahun 1963. “Apa yang menjadi tantangan bagi kita penyusun RKUHP, baik pemerintah maupun DPR sehingga sudah lebih dari 59 tahun belum disahkan,” ujar Edward.

Menurutnya, ada 3 (tiga) tantangan yang dihadapi oleh Pemerintah dan DPR antara lain pertama, kata Edward, Indonesia adalah negara yang multi etnis, religi dan kultur.

“Menyusun suatu kitab Undang-undang dalam masyarakat yang heterogen tidak semudah membalikkan telapak tangan. Setiap isu pasti menimbulkan kontroversi,” jelas Edward sembari menyampaikan karena kondisi itu, dibutuhkan formulasi yang tepat sehingga bisa menjamin berbagai kepentingan.

Tantangan kedua, menurut Edward, adalah RKUHP dianggap menghalangi kebebasan berekspresi, kebebasan berpendapat. Menurutnya, hukum pidana itu menegakkan hak asasi manusia (HAM).

“Ketentuan hukum itu harus tertulis, harus tegas dan harus jelas,” ujarnya.

Berikutnya yang menjadi tantangan, kata Edward, saat ini berlaku paradigma hukum modern. Sehingga pemahaman terhadap hukum harus diubah, tidak saja aparat penegak hukum tetapi masyarakat juga.

Edward menjelaskan, yang terjadi saat ini bila ada tindak pidana di lingkungan masyarakat, yang diinginkan adalah pelaku segera ditindak dan dihukum. Hal ini dinilai tidak relevan lagi dengan paradigma hukum modern.

“Padahal orientasi hukum pidana modern bukan lagi pada penghukuman. Mindset ini tentunya sangat sulit diubah. Tidak hanya bagi aparat penegak hukum tapi juga bagi masyarakat Indonesia,” jelasnya.

Edward pun mengatakan, dalam penyusunan RKUHP pasti ada banyak kontroversi. Namun ia berharap melalui Kumham Goes to Campus, mahasiswa dan masyarakat bisa memahami tentang esensi penyusunan RKUHP tersebut.

Menurutnya, ada beberapa alasan mengapa RKUHP ini penting untuk disahkan. Pertama adalah KUHP tersebut dibuat pada zaman klasik yang mana hukum pidana digunakan sebagai sarana balas dendam.

“Sehingga sudah harus berubah, karena orientasi hukum pidana tidak lagi pada keadilan retributif atau balas dendam. Tapi berorientasi pada keadilan korektif, keadilan restoratif dan keadilan rehabilitatif,” jelas Edwar.

Alasan kedua, RKHUP dibuat untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Edward mengatakan, saat ini kita tidak lagi berada pada era 4.0, namun berada pada disrupsi. Yang mana tatanan kehidupan berubah dan banyak yang belum diakomodir oleh KHUP.

Dan alasan ketiga adalah kepastian hukum. Menurutnya, adanya banyak terjemahan KUHP yang beredar dan digunakan dalam penegakan hukum. Persoalannya adalah tidak bisa dipastikan dari banyak terjemahan itu, mana yang benar dan yang sah untuk digunakan.

Adanya banyak perbedaan dalam berbagai terjemahan itu, yang menurut Edward tidak hanya pada delik suatu pasal tapi juga pada ancaman hukum pidana. Perbedaan itu, menurutnya sangat signifikan.

“Padahal KUHP yang dipakai di ruang-ruang sidang, yang dipakai oleh teman-teman polisi, teman-teman jaksa, itu sudah digunakan untuk menghukum jutaan orang Indonesia, tetapi dia berada dalam ketidakpastian hukum,” jelas Edward.

Karena itu, melalui rangkaian kegiatan tersebut, Kumham berharap mendapatkan banyak kritik dan masukan dari mahasiswa. Hal itu untuk penyempurnaan penyusunan RKUHP.

“Tadi kita mendapat banyak masukan, secara khusus soal pasal tentang penghinaan terhadap presiden. Ada juga soal hukuman mati. Ini akan menjadi perhatian kita untuk menyempurnakan RKUHP,” tandas Edward.(*)

Penulis (*/JK+)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bercakap dengan Dokter Faisal, Presiden Jokowi : Betapa Berat Tangani Covid-19

    Bercakap dengan Dokter Faisal, Presiden Jokowi : Betapa Berat Tangani Covid-19

    • calendar_month Ming, 27 Sep 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 134
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Sejenak berbincang dengan dr. Faisal Rizal Matondang, Sp.P, seorang dokter spesialis paru, membuat Presiden Joko Widodo merasakan betul perjuangan, dedikasi, dan kerja keras yang ditunjukkan para dokter di tengah pandemi Covid-19. Bahkan, melalui perbincangan itu terungkap bahwa dokter yang bertugas menangani pasien Covid-19 di RSPI Prof. Dr. Sulianti Saroso tersebut sempat […]

  • Guru dan Keluarga Garda Terdepan Antikorupsi

    Guru dan Keluarga Garda Terdepan Antikorupsi

    • calendar_month Ming, 3 Mar 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 130
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh: Vinsensius Lado,S.Pd Flotim-NTT, Garda Indonesia | Sebuah opini menggelitik tentang Korupsi dari Seorang Guru SMPK Phaladhya di Waiwerang, sebuah desa di Pulau Adonara , Kabupaten Flores Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur, Indonesia. Korupsi adalah tindakan seseorang yang menyalahgunakan kepercayaan dalam suatu masalah atau organisasi untuk mendapatkan keuntungan. Tindakan korupsi ini terjadi karena beberapa faktor yang terjadi di dalam kalangan […]

  • Akika Cafe—Tempat ‘Hangout’ Asyik di Kota Kupang

    Akika Cafe—Tempat ‘Hangout’ Asyik di Kota Kupang

    • calendar_month Sen, 3 Okt 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 197
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Anda masyarakat Kota Kupang, pelancong maupun turis Nusantara yang berencana menikmati akhir pekan sambil menikmati suasana malam minggu sembari berdendang maupun mendengar alunan musik berbagai genre, ini ada sebuah cafe yang terletak di areal pemukiman penduduk. Cafe Akika namanya, terletak di Jalan Amabi gang Womintra Nomor 7, Kelurahan Maulafa, Kecamatan […]

  • PMI Kota Kupang Terima Bantuan Wastafel dari Pegadaian Syariah

    PMI Kota Kupang Terima Bantuan Wastafel dari Pegadaian Syariah

    • calendar_month Sab, 20 Jun 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 154
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Wakil Wali Kota (Wawali) Kupang, dr. Herman Man selaku Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Kupang menerima bantuan standing wastafel dari Pegadaian Syariah Cabang Kupang, pada Jumat pagi, 19 Juni 2020, bertempat di Aula Rumah Jabatan Wakil Wali Kota Kupang. Dalam kegiatan tersebut, Wakil Wali Kota Kupang juga didampingi oleh […]

  • Polri Geledah Kantor Investasi Bodong DNA Pro di Bali

    Polri Geledah Kantor Investasi Bodong DNA Pro di Bali

    • calendar_month Kam, 16 Jun 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 184
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Bareskrim Polri terus mengejar kasus robot trading investasi bodong yang melibatkan DNA Pro. Terbaru, dua kantor cabang DNA Pro di Buleleng dan Denpasar, Bali, digeledah. Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penggeledahan selama tiga hari, terhitung dari Rabu—Jumat, 8—10 Juni 2022. “Bahwa pada Rabu […]

  • SMKN 3 Mataram dan PLN UIP Nusra Kejar Bengkel Konversi Grade A

    SMKN 3 Mataram dan PLN UIP Nusra Kejar Bengkel Konversi Grade A

    • calendar_month Ming, 18 Mei 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 159
    • 0Komentar

    Loading

    Bengkel konversi SMKN 3 Mataram juga telah menghasilkan 66 produk kendaraan listrik, termasuk motor konversi, dokar listrik, buggy car, sepeda listrik, dan gerobak listrik. Produk unggulan SMK 3, R-One Smekti, bahkan berhasil tampil di ajang nasional IEMS 2022 di Jakarta.   Mataram | Sekolah binaan program ‘PLN Peduli’ PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa […]

expand_less