Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Wamen Kumham Sampaikan 3 Tantangan Penyusunan RKUHP

Wamen Kumham Sampaikan 3 Tantangan Penyusunan RKUHP

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Kam, 3 Nov 2022
  • visibility 103
  • comment 0 komentar

Loading

Kupang, Garda Indonesia | Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamen Kumham) RI, Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan tantangan penyusunan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) di Indonesia. Tantangan itu yang dinilai menghambat pengesahan RKUHP hingga 50 tahun lebih.

Tantangan tersebut disampaikan Edward dalam kegiatan Kumham Goes to Campus di auditorium Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang pada Rabu, 2 November 2022.

Sebagai keynote speaker, Edward menjelaskan, RKUHP di Indonesia sudah diinisiasi sejak tahun 1958. RKUHP ini kemudian dibahas di DPR pada tahun 1963. “Apa yang menjadi tantangan bagi kita penyusun RKUHP, baik pemerintah maupun DPR sehingga sudah lebih dari 59 tahun belum disahkan,” ujar Edward.

Menurutnya, ada 3 (tiga) tantangan yang dihadapi oleh Pemerintah dan DPR antara lain pertama, kata Edward, Indonesia adalah negara yang multi etnis, religi dan kultur.

“Menyusun suatu kitab Undang-undang dalam masyarakat yang heterogen tidak semudah membalikkan telapak tangan. Setiap isu pasti menimbulkan kontroversi,” jelas Edward sembari menyampaikan karena kondisi itu, dibutuhkan formulasi yang tepat sehingga bisa menjamin berbagai kepentingan.

Tantangan kedua, menurut Edward, adalah RKUHP dianggap menghalangi kebebasan berekspresi, kebebasan berpendapat. Menurutnya, hukum pidana itu menegakkan hak asasi manusia (HAM).

“Ketentuan hukum itu harus tertulis, harus tegas dan harus jelas,” ujarnya.

Berikutnya yang menjadi tantangan, kata Edward, saat ini berlaku paradigma hukum modern. Sehingga pemahaman terhadap hukum harus diubah, tidak saja aparat penegak hukum tetapi masyarakat juga.

Edward menjelaskan, yang terjadi saat ini bila ada tindak pidana di lingkungan masyarakat, yang diinginkan adalah pelaku segera ditindak dan dihukum. Hal ini dinilai tidak relevan lagi dengan paradigma hukum modern.

“Padahal orientasi hukum pidana modern bukan lagi pada penghukuman. Mindset ini tentunya sangat sulit diubah. Tidak hanya bagi aparat penegak hukum tapi juga bagi masyarakat Indonesia,” jelasnya.

Edward pun mengatakan, dalam penyusunan RKUHP pasti ada banyak kontroversi. Namun ia berharap melalui Kumham Goes to Campus, mahasiswa dan masyarakat bisa memahami tentang esensi penyusunan RKUHP tersebut.

Menurutnya, ada beberapa alasan mengapa RKUHP ini penting untuk disahkan. Pertama adalah KUHP tersebut dibuat pada zaman klasik yang mana hukum pidana digunakan sebagai sarana balas dendam.

“Sehingga sudah harus berubah, karena orientasi hukum pidana tidak lagi pada keadilan retributif atau balas dendam. Tapi berorientasi pada keadilan korektif, keadilan restoratif dan keadilan rehabilitatif,” jelas Edwar.

Alasan kedua, RKHUP dibuat untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Edward mengatakan, saat ini kita tidak lagi berada pada era 4.0, namun berada pada disrupsi. Yang mana tatanan kehidupan berubah dan banyak yang belum diakomodir oleh KHUP.

Dan alasan ketiga adalah kepastian hukum. Menurutnya, adanya banyak terjemahan KUHP yang beredar dan digunakan dalam penegakan hukum. Persoalannya adalah tidak bisa dipastikan dari banyak terjemahan itu, mana yang benar dan yang sah untuk digunakan.

Adanya banyak perbedaan dalam berbagai terjemahan itu, yang menurut Edward tidak hanya pada delik suatu pasal tapi juga pada ancaman hukum pidana. Perbedaan itu, menurutnya sangat signifikan.

“Padahal KUHP yang dipakai di ruang-ruang sidang, yang dipakai oleh teman-teman polisi, teman-teman jaksa, itu sudah digunakan untuk menghukum jutaan orang Indonesia, tetapi dia berada dalam ketidakpastian hukum,” jelas Edward.

Karena itu, melalui rangkaian kegiatan tersebut, Kumham berharap mendapatkan banyak kritik dan masukan dari mahasiswa. Hal itu untuk penyempurnaan penyusunan RKUHP.

“Tadi kita mendapat banyak masukan, secara khusus soal pasal tentang penghinaan terhadap presiden. Ada juga soal hukuman mati. Ini akan menjadi perhatian kita untuk menyempurnakan RKUHP,” tandas Edward.(*)

Penulis (*/JK+)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemilu dan Serigala : Sebuah Kaleidoskop

    Pemilu dan Serigala : Sebuah Kaleidoskop

    • calendar_month Ming, 15 Mei 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 86
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh: Andre Vincent Wenas Kita sudah “berpengalaman” dengan 12 kali pemilu selama kurun waktu 64 tahun (1955—2019). Cukupkah itu untuk “mendewasakan” kita sebagai “insan politik”? Akankah di pemilu 2024 nanti kita akan “cukup matang” dalam menentukan pilihan? yaitu untuk memilih capres-cawapres, caleg (DPR-RI, DPD-RI, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota), dan kepala daerah plus wakilnya di tingkat […]

  • Wagub Nae Soi Minta Peran Lapas dan Rutan Diperkuat

    Wagub Nae Soi Minta Peran Lapas dan Rutan Diperkuat

    • calendar_month Kam, 10 Jan 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 133
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, gardaindonesia.id | Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi, meminta agar Kepala Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkum HAM) NTT terus meningkatkan kualitas peran dan fungsi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan (Rutan). Karena para penghuninya adalah masyarakat NTT yang sedang menjalani pembinaan. “Mereka sebenarnya bukan narapidana tetapi warga binaan. Istilah narapidana […]

  • Kasus Hubungan Sedarah di Lampung, Menteri PPPA Geram & Kutuk Keras

    Kasus Hubungan Sedarah di Lampung, Menteri PPPA Geram & Kutuk Keras

    • calendar_month Sel, 26 Feb 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 81
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Kemen PPPA (Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) mengecam peristiwa dan pelaku perbuatan inses (hubungan sedarah) yang dilakukan ayah, kakak, dan adik kandung korban berinisal M (45), SA (24), dan YF (15) terhadap perempuan berinisial AG (18) di wilayah Kabupaten Pringsewu, Lampung. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise […]

  • Presiden Jokowi Jenguk Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini

    Presiden Jokowi Jenguk Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini

    • calendar_month Ming, 30 Jun 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 83
    • 0Komentar

    Loading

    Surabaya, Garda Indonesia | Usai menghadiri resepsi pernikahan putri Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Grand City Convention Hall Surabaya pada Sabtu 29 Juni 2019, Presiden dan Ibu Iriana menjenguk Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini yang tengah dirawat di RSUD Dr Soetomo, Surabaya. Tiba pukul 21.05 WIB, Presiden dan Ibu Iriana langsung menuju ruang […]

  • Tilang Elektronik Pengendara, Korlantas Pakai Fitur Pengenal Wajah

    Tilang Elektronik Pengendara, Korlantas Pakai Fitur Pengenal Wajah

    • calendar_month Jum, 4 Nov 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Korlantas Polri telah menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di sejumlah wilayah di Indonesia. Namun, apabila terjadi kasus pengendara tanpa pelat ataupun mencopot pelatnya untuk menghindari tilang elektronik, Polri akan menggunakan fitur pengenal wajah atau face recognition untuk menilang para pengendara tersebut. Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan pada Kamis, 3 November […]

  • Masa Bodoh dengan Hasil Rapat, Ruangan Kepsek SMAN Kie Disegel Komite

    Masa Bodoh dengan Hasil Rapat, Ruangan Kepsek SMAN Kie Disegel Komite

    • calendar_month Sel, 10 Sep 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 103
    • 0Komentar

    Loading

    Kie-TTS, Garda Indonesia | Menindaklanjuti hasil rapat bersama Komite, Kepala Sekolah, Dewan Guru dan Dewan Pendiri SMAN Kie pada Selasa, 3 September 2019, dengan rekomendasi kepala sekolah harus melakukan rekonsiliasi bersama para guru dalam jangka waktu satu minggu. Baca juga : http://gardaindonesia.id/2019/09/05/bersikap-tak-acuh-kepala-sman-kie-tuai-protes-dari-gurukomite-dewan-pendiri/ Maka pada Senin, 9 September 2019, Komite dan dewan pendiri hadir di sekolah […]

expand_less