Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Wamen Kumham Sampaikan 3 Tantangan Penyusunan RKUHP

Wamen Kumham Sampaikan 3 Tantangan Penyusunan RKUHP

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Kam, 3 Nov 2022
  • visibility 102
  • comment 0 komentar

Loading

Kupang, Garda Indonesia | Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamen Kumham) RI, Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan tantangan penyusunan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) di Indonesia. Tantangan itu yang dinilai menghambat pengesahan RKUHP hingga 50 tahun lebih.

Tantangan tersebut disampaikan Edward dalam kegiatan Kumham Goes to Campus di auditorium Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang pada Rabu, 2 November 2022.

Sebagai keynote speaker, Edward menjelaskan, RKUHP di Indonesia sudah diinisiasi sejak tahun 1958. RKUHP ini kemudian dibahas di DPR pada tahun 1963. “Apa yang menjadi tantangan bagi kita penyusun RKUHP, baik pemerintah maupun DPR sehingga sudah lebih dari 59 tahun belum disahkan,” ujar Edward.

Menurutnya, ada 3 (tiga) tantangan yang dihadapi oleh Pemerintah dan DPR antara lain pertama, kata Edward, Indonesia adalah negara yang multi etnis, religi dan kultur.

“Menyusun suatu kitab Undang-undang dalam masyarakat yang heterogen tidak semudah membalikkan telapak tangan. Setiap isu pasti menimbulkan kontroversi,” jelas Edward sembari menyampaikan karena kondisi itu, dibutuhkan formulasi yang tepat sehingga bisa menjamin berbagai kepentingan.

Tantangan kedua, menurut Edward, adalah RKUHP dianggap menghalangi kebebasan berekspresi, kebebasan berpendapat. Menurutnya, hukum pidana itu menegakkan hak asasi manusia (HAM).

“Ketentuan hukum itu harus tertulis, harus tegas dan harus jelas,” ujarnya.

Berikutnya yang menjadi tantangan, kata Edward, saat ini berlaku paradigma hukum modern. Sehingga pemahaman terhadap hukum harus diubah, tidak saja aparat penegak hukum tetapi masyarakat juga.

Edward menjelaskan, yang terjadi saat ini bila ada tindak pidana di lingkungan masyarakat, yang diinginkan adalah pelaku segera ditindak dan dihukum. Hal ini dinilai tidak relevan lagi dengan paradigma hukum modern.

“Padahal orientasi hukum pidana modern bukan lagi pada penghukuman. Mindset ini tentunya sangat sulit diubah. Tidak hanya bagi aparat penegak hukum tapi juga bagi masyarakat Indonesia,” jelasnya.

Edward pun mengatakan, dalam penyusunan RKUHP pasti ada banyak kontroversi. Namun ia berharap melalui Kumham Goes to Campus, mahasiswa dan masyarakat bisa memahami tentang esensi penyusunan RKUHP tersebut.

Menurutnya, ada beberapa alasan mengapa RKUHP ini penting untuk disahkan. Pertama adalah KUHP tersebut dibuat pada zaman klasik yang mana hukum pidana digunakan sebagai sarana balas dendam.

“Sehingga sudah harus berubah, karena orientasi hukum pidana tidak lagi pada keadilan retributif atau balas dendam. Tapi berorientasi pada keadilan korektif, keadilan restoratif dan keadilan rehabilitatif,” jelas Edwar.

Alasan kedua, RKHUP dibuat untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Edward mengatakan, saat ini kita tidak lagi berada pada era 4.0, namun berada pada disrupsi. Yang mana tatanan kehidupan berubah dan banyak yang belum diakomodir oleh KHUP.

Dan alasan ketiga adalah kepastian hukum. Menurutnya, adanya banyak terjemahan KUHP yang beredar dan digunakan dalam penegakan hukum. Persoalannya adalah tidak bisa dipastikan dari banyak terjemahan itu, mana yang benar dan yang sah untuk digunakan.

Adanya banyak perbedaan dalam berbagai terjemahan itu, yang menurut Edward tidak hanya pada delik suatu pasal tapi juga pada ancaman hukum pidana. Perbedaan itu, menurutnya sangat signifikan.

“Padahal KUHP yang dipakai di ruang-ruang sidang, yang dipakai oleh teman-teman polisi, teman-teman jaksa, itu sudah digunakan untuk menghukum jutaan orang Indonesia, tetapi dia berada dalam ketidakpastian hukum,” jelas Edward.

Karena itu, melalui rangkaian kegiatan tersebut, Kumham berharap mendapatkan banyak kritik dan masukan dari mahasiswa. Hal itu untuk penyempurnaan penyusunan RKUHP.

“Tadi kita mendapat banyak masukan, secara khusus soal pasal tentang penghinaan terhadap presiden. Ada juga soal hukuman mati. Ini akan menjadi perhatian kita untuk menyempurnakan RKUHP,” tandas Edward.(*)

Penulis (*/JK+)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ibu Ani Yudhoyono Wafat di National University Hospital Singapura

    Ibu Ani Yudhoyono Wafat di National University Hospital Singapura

    • calendar_month Sab, 1 Jun 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 151
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Kabar duka menyelimuti Tanah Air. Istri Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Ani Yudhoyono (66), meninggal dunia di National University Hospital (NUH), Singapura, hari ini, Sabtu (01/06/2019) pukul 11.50 waktu setempat. Baca juga : http://gardaindonesia.id/2019/05/31/dirawat-icu-nuh-singapura-kesehatan-ibu-ani-yudhoyono-sedang-menurun/ Kabar itu disampaikan politikus Demokrat Andi Arief. Ani mengembuskan napas terakhir di National University Hospital […]

  • Maskapai Merpati Akan Beroperasi Lagi, Ini Tahapan & Persyaratannya

    Maskapai Merpati Akan Beroperasi Lagi, Ini Tahapan & Persyaratannya

    • calendar_month Rab, 14 Nov 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 117
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, gardaindonesia.id | Majelis Hakim Pengadilan Niaga mengabulkan proposal perdamaian dalam sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU PT Merpati Nusantara Airlines dengan kreditur di Pengadilan Negeri Surabaya. Menanggapi banyaknya pertanyaan yang ditujukan kepada Kementerian Perhubungan terkait apakah maskapai penerbangan ini akan segera beroperasi kembali, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana Banguningsih Pramesti, menjelaskan bahwa saat […]

  • Suguhan Kopi Bajawa bagi Tamu Kakanwil Kemenkumham Provinsi NTT

    Suguhan Kopi Bajawa bagi Tamu Kakanwil Kemenkumham Provinsi NTT

    • calendar_month Sel, 14 Apr 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 84
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Siapa pun yang melakukan kunjungan kerja ke Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Nusa Tenggara (NTT), Marciana Dominika Jone, S.H. bakal memperoleh suguhan khas ‘Kopi Bajawa’. Seperti yang diperoleh Garda Indonesia saat menemui srikandi pertama yang memimpin Kanwil Kemenkumham Provinsi NTT yang berlokasi di Jalan W J […]

  • Bertransaksi di PLN Mobile Lebih Mudah Murah dan Aman

    Bertransaksi di PLN Mobile Lebih Mudah Murah dan Aman

    • calendar_month Sel, 22 Okt 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta | PLN (Persero) lewat SuperApp PLN Mobile berkomitmen penuh selalu memberikan pelayanan berkualitas kepada pelanggan. PLN menjamin bertransaksi melalui PLN Mobile dipastikan lebih mudah, hemat, dan aman. Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo menjelaskan, kehadiran SuperApp PLN Mobile merupakan buah dari upaya transformasi digital yang sukses dijalankan oleh perseroan sejak 4 tahun lalu. “SuperApp PLN […]

  • Berjualan Saat Covid-19, Pedagang Takjil Minta Kebijakan Pemerintah

    Berjualan Saat Covid-19, Pedagang Takjil Minta Kebijakan Pemerintah

    • calendar_month Kam, 30 Apr 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 80
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Kudapan Takjil Ramadan di daerah Bonipoi, telah ada dan menjadi budaya kuliner sejak 15 tahun lalu, selalu di setiap Ramadan, bakal berjejer para pedagang yang menjajakan takjil (jajanan aneka ragam kue, kolak, dan es buah) menu berbuka puasa bagi umat Muslim di Kota Kupang. Tak ketinggalan, warga Non Muslim pun […]

  • Tekan Inflasi, Bank NTT Hadirkan Skim Kredit ‘Green House’

    Tekan Inflasi, Bank NTT Hadirkan Skim Kredit ‘Green House’

    • calendar_month Sen, 3 Apr 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 102
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Sebagai wujud partisipasi aktif dalam menekan laju inflasi di NTT, maka Bank NTT tak saja menghadirkan aplikasi Be Pung Petani, melainkan dalam waktu dekat akan hadir satu terobosan baru dari bank kebanggaan masyarakat NTT ini. Akan hadir jenis pembiayaan baru, yakni skim kredit Green House. Kredit jenis ini diperuntukkan bagi siapa […]

expand_less