Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Kota » Waspada!, Kota Kupang Terdampak Fenomena Cuaca Squall Line

Waspada!, Kota Kupang Terdampak Fenomena Cuaca Squall Line

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Ming, 10 Mar 2019
  • visibility 84
  • comment 0 komentar

Loading

Kupang-NTT, Garda Indonesia | Angin kencang disertai hujan menumbangkan pohon, mencopot atap bangunan dan memporakporanda berbagai fasilitas di seputar Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur pada Minggu/ 10 Maret 2019 mulai sekitar pukul 09.20—11.00 WITA.

Pantauan Garda Indonesia, akibat angin kencang yang berkisar 35—44 knots ((80 km/jam) menyebabkan pohon tumbang dan menutupi ruas jalan seperti di Jalan Frans Seda, Ruas Jalan menuju Bandara El Tari Kupang dan lokasi lain

Pohon roboh menindih sebuah mobil di ruas Jalan Frans Seda Kota Kupang

Selain itu, atap sebagian bangunan dari Rumah Sakit Titus Ully (Bayangkara) Kupang tercopot dan kanopi dari beberapa kantor di Jalan Frans Seda roboh

Forcaster BMKG El Tari Kupang, I Ketut Wisnu Wardhana kepada media ini mengatakan bahwa fenomena cuaca yang diidentifikasi oleh sebagai squall line ini, sangat berbahaya karena terdiri dari barisan awan cumulonimbus yang dapat mengakibatkan cuaca ekstrem seperti hujan lebat, angin kencang dan badai guntur.

“Selain itu dapat mengakibatkan turbulensi yang membahayakan penerbangan”, ujar Wisnu Wardana

Lapak Penjual di Pasar Inpres Kupang ditindih pohon tumbang akibat angin kencang

Lanjut Wisnu, squall line adalah fenomena cuaca berskala lokal dari waktu tumbuh hingga punah (berakhir) 3—5 jam dan dari pantauan radar cuaca kami squall line sudah mulai memasuki fase punah

“Tetapi masih ada potensi cuaca buruk dari awan-awan Cumulonimbus(Cb)”, ungkapnya

Pohon Besar di Jalan Gunung Mutis tumbang dan menindih rumah Kasie Korem 161/WS

Lebih lanjut Wisnu Wardana memberikan himbauan agar masyarakat waspada terhadap kemungkinan hujan disertai angin yang dapat menyebabkan pohon maupun baliho tumbang/roboh  dan mengindahkan hal-hal sebagai berikut:

  1. Agar tidak berlindung di bawah pohon jika hujan disertai kilat/petir;
  2. Mewaspadai hujan lebat disertai angin kencang yang berbahaya bagi kapal berukuran kecil;
  3. Serta memangkas pohon pohon besar sehingga mengurangi potensi dan dampak dari cuaca ekstrim.

Penulis dan editor (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Panglima TNI & Kapolri Berkantor di Papua Selama Seminggu

    Panglima TNI & Kapolri Berkantor di Papua Selama Seminggu

    • calendar_month Ming, 1 Sep 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 61
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Dalam rangka memastikan keamanan dan ketertiban di bumi cenderawasih, Sepekan kedepan Panglima TNI Hadi Tjahjanto dan Kapolri Tito Karnavian rencananya akan berkantor sementara di Papua “Saya sendiri dengan Bapak Panglima nanti, kemungkinan besar besok (Senin, 2 September 2019) akan ke sana (Papua) ya, untuk mengendalikan betul-betul agar situasi terkendali dan melakukan […]

  • PERINTAH PRABOWO! Relawan Garuda Merah Putih Lorosae Dukung SIAGA

    PERINTAH PRABOWO! Relawan Garuda Merah Putih Lorosae Dukung SIAGA

    • calendar_month Jum, 15 Nov 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 87
    • 0Komentar

    Loading

    Karisma Presiden Prabowo Subianto di Kabupaten Belu memang sangat berbekas. Selain karena punya alasan historis, Prabowo pernah membebaskan salah satu pekerja migran asal Belu, Wilfrida Soik dari hukuman mati di negeri Jiran, Malaysia.   Atambua | Calon gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) nomor urut 3, Simon Petrus Kamlasi mendapat dukungan luas di Kabupaten Belu. Dukungan […]

  • Kapolri Terbitkan Aturan Baru Posisi Polisi di 17 Instansi, Berseberangan Putusan MK

    Kapolri Terbitkan Aturan Baru Posisi Polisi di 17 Instansi, Berseberangan Putusan MK

    • calendar_month Sab, 13 Des 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 453
    • 0Komentar

    Loading

    Sebelumnya, MK mengabulkan seluruh permohonan perkara 114/PUU-XXIII/2025 terkait pelarangan polisi aktif menduduki jabatan sipil. MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945.   Jakarta | Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menandatangani Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang memungkinkan anggota Polri […]

  • Waktu Indonesia Bercanda (WIB)

    Waktu Indonesia Bercanda (WIB)

    • calendar_month Sen, 7 Okt 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 97
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh : Roni Banase Bercanda dapat menjadi pencair suasana kaku dalam pertemuan seperti yang dilakukan Deswanto Marbun – Head Of SubNational Program SIAP SIAGA wilayah Jatim, Bali, NTB, NTT dalam perhelatan, “Refleksi 2024 dan Prioritasasi 2025 Bersama Mitra” pada Kamis, 3 Oktober 2024 di Aloft Marriott Bonvoy Hotel Jakarta Wahid Hasyim. Simak video reels Refleksi […]

  • Deklarasi 2 Desa Sanitasi, Wabup Belu Harap Masyarakat Terapkan Ikrar

    Deklarasi 2 Desa Sanitasi, Wabup Belu Harap Masyarakat Terapkan Ikrar

    • calendar_month Jum, 25 Jun 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 147
    • 0Komentar

    Loading

    Belu-NTT, Garda Indonesia | Wakil Bupati Belu, Drs. Aloysius Haleserens, M.M. mendeklarasikan Desa Halimodok dan Desa Fatubaa, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sebagai Desa Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) di halaman Kantor Desa Halimodok pada Kamis, 24 Juni 2021. Deklarasi Desa STBM itu merujuk pada 5 (lima) Pilar STBM, yakni […]

  • Perdana, Kota Kupang Raih Opini WTP Sejak Jadi Daerah Otonom

    Perdana, Kota Kupang Raih Opini WTP Sejak Jadi Daerah Otonom

    • calendar_month Kam, 30 Jul 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 124
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Untuk pertama kalinya dalam sejarah sejak berdiri sebagai daerah otonom 24 tahun lalu, Kota Kupang meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Kupang Tahun 2019. Penyerahan LHP BPK kali ini berbeda dari biasanya karena berlangsung […]

expand_less