Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Regional » Waspada Risiko Kebakaran di Lapas-Rutan, Kanwil Kumham NTT Terbitkan Edaran

Waspada Risiko Kebakaran di Lapas-Rutan, Kanwil Kumham NTT Terbitkan Edaran

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Rab, 8 Sep 2021
  • visibility 2
  • comment 0 komentar

Kupang-NTT, Garda Indonesia | Bercermin dari kebakaran yang terjadi di Lapas Tangerang pada Rabu, 8 September 2021 pukul 01.45 WIB yang menelan korban jiwa 41 orang meninggal, luka ada 8 orang luka, 72 orang luka ringan; maka Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kumham NTT) menerbitkan surat edaran nomor 4825 tahun 2021 tanggal 8 September 2021 tentang Ketentuan Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Bencana Kebakaran di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan.

Surat edaran yang bertanda tangan Kakanwil Kemenkumham Provinsi NTT, Marciana Dominika Jone tersebut ditujukan kepada Kepala UPT Pemasyarakatan dan ditembuskan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (sebagai laporan); Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Merci Jone sapaan akrab Kakanwil Perempuan Pertama di lingkup Kemenkumham NTT menegaskan bahwa mempertimbangkan musibah kebakaran yang terjadi pada Lapas Kelas I Tanggerang, maka perlu dilaksanakan langkah-langkah pencegahan pada setiap Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur agar kejadian tersebut tidak terjadi di wilayah masing-masing.

Surat edaran yang diterbitkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pejabat dan pegawai di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur, yang meliputi: peningkatan kewaspadaan terhadap bencana kebakaran; dan pencegahan terhadap potensi terjadinya bencana kebakaran. Dan memuat ketentuan Peningkatan kewaspadaan terhadap bencana kebakaran dan Pencegahan terhadap potensi terjadinya bencana kebakaran dalam rangka pengendalian kebencanaan dengan dasar penetapan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara; dan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.

Adapun ketentuan peningkatan kewaspadaan terhadap bencana kebakaran yakni :

Pertama, Pimpinan Unit Pelaksana Teknis bertanggung jawab dalam melaksanakan dan menjalankan program Getting To Zero Halinar (bebas HP, Pungli, Narkoba) di setiap lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan;

Kedua, Pimpinan dan staf Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan wajib melakukan kontrol blok hunian, beranggang, pos menara, bengkel kerja, dapur dan instalasi listrik dan kabel- kabel listrik yang sudah usang atau rusak;

Ketiga, Pimpinan dan staf penjagaan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan wajib memastikan di setiap blok hunian tidak boleh ada sambungan listrik untuk penggunaan dengan alasan apapun pada ruang sel warga binaan pemasyarakatan.

Sementara, ketentuan pencegahan terhadap potensi terjadinya bencana kebakaran sebagai berikut:

  • Pimpinan Unit Pelaksana Teknis bertanggung jawab dalam melaksanakan kontrol keliling untuk memastikan bahwa Lapas/Rutannya benar – benar dalam keadaan aman dan kondusif;
  • Pimpinan Unit Pelaksana Teknis bertanggung jawab memastikan adanya protokol keselamatan dalam hal terjadi kebakaran dan/atau alat pemadam kebakaran yang tersedia cukup dan layak digunakan sewaktu-waktu dalam hal terjadi kebakaran;
  • Pimpinan Unit Pelaksana Teknis bertanggung jawab dalam melakukan deteksi dini, koordinasi dan komunikasi yg baik dg para APH dan penggeledahan secara rutin.

Total Penghuni Lapas/Rutan di NTT

Kakanwil Merci Jone pun membeberkan data sementara per tanggal 7 September 2021, terdapat 11 Lapas dan 7 Rutan di wilayah NTT dengan jumlah penghuni antara lain tahanan 535 orang, narapidana 2 415 orang sehingga berjumlah 2.950 orang dengan kapasitas daya tampung  2.903 orang dengan sebaran jumlah per kasus yakni WBP Narkotika 84 orang, Traficking 38 orang, Korupsi 186 orang, Teroris 2 orang, dan WBP Umum 2.640 orang.

Adapun, imbuh Merci Jone, UPT atau Lapas/Rutan over kapasitas antara lain :

  1. Lapas Kelas II B Atambua kapasitas penghuni 140 orang, diisi 183 orang, sehingga kelebihan 43 orang;
  2. Lapas Kelas IIB Waikabubak kapasitas penghuni 111, diisi 298, kelebihan 187 orang;
  3. Lapas IIB Kalabahi kapasitas penghuni 150 orang, diisi 154, kelebihan 4 orang;
  4. Lapas Kelas III Lembata kapasitas penghuni 83 orang, diisi 93 orang, kelebihan 10 orang;
  5. Lapas Kelas IIB Perempuan Kupang, kapasitas penghuni 50 orang, diisi 64 orang, kelebihan 14 orang;
  6. Rutan Kelas IIB Kupang, kapasitas penghuni 169 orang, diisi 285 orang, kelebihan 116 orang, dan
  7. Rutan Kelas IIB SoE, kapasitas penghuni 141 orang diisi 215 orang, kelebihan 74 orang.

Mengenai jika ada pertimbangan dari tahanan atau narapidana yang ingin pindah Lapas atau Rutan karena kelebihan daya tampung, Merci Jone menekankan bahwa yang penting Lapas atau Rutan yang dituju mau menerima.

Selain itu, urai Merci, tahanan ataupun narapidana tersebut telah mendapat putusan bersifat inkrah atau sudah kasasi atau persidangan telah berjalan. “Dan atas permintaan keluarga dapat pindah ke Lapas atau Rutan dalam wilayah Indonesia dengan biaya sendiri,” tandas Kakanwil Merci Jone.

Penulis, editor dan foto (+roni banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Konferda Anak NTT 2019, Merajut Perbedaan dalam Persaudaraan

    Konferda Anak NTT 2019, Merajut Perbedaan dalam Persaudaraan

    • calendar_month Jum, 21 Jun 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Konferensi Anak (Konferda) tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2019 diawali karnaval dengan start awal di Depan Kantor Gubernur NTT (Gedung Sasando) pada Kamis, 20 Juni 2019 pukul 15:00 WITA dengan menempuh perjalanan sekitar 2,2 km dan tiba di garis finish (Hotel Romyta) pada pukul 16:15 WITA Konferda Anak dari 22 […]

  • Wali Kota Jefri Janji Bedah Rumah Tidak Layak Huni Milik Ina Djara

    Wali Kota Jefri Janji Bedah Rumah Tidak Layak Huni Milik Ina Djara

    • calendar_month Rab, 20 Mei 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Di tengah pandemi Covid-19, Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore tetap memperhatikan kondisi warga, di sela-sela tugas padat sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Kupang. Didampingi Ketua Tim Penggerak PKK Kota Kupang, Ibu Hilda Riwu Kore – Manafe, Wali Kota Jefri menyempatkan diri untuk mengunjungi rumah yang sangat […]

  • Tumpas Covid-19, Rumah Sakit Tentara Atambua Vaksinasi Anggota TNI AD

    Tumpas Covid-19, Rumah Sakit Tentara Atambua Vaksinasi Anggota TNI AD

    • calendar_month Jum, 12 Mar 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Belu-NTT, Garda Indonesia | Guna mempercepat pelaksanaan vaksinasi  menumpas Covid-19, Rumah Sakit Tk. IV Atambua, Kelurahan Beirafu, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), menghelat vaksinasi jenis Sinovac tahap ke–2 untuk 75—80 personil TNI AD, pada Jumat, 12 Maret 2021; dipimpin langsung oleh Letda Ckm dr. Basri Manurung dan didampingi oleh Letda […]

  • SPK Olah Lahan Tidur 14 Hektar, Setahun Panen Tiga Kali

    SPK Olah Lahan Tidur 14 Hektar, Setahun Panen Tiga Kali

    • calendar_month Sen, 28 Okt 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 2
    • 0Komentar

    TTS | Calon Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur, Simon Petrus Kamlasi memberikan perhatian terhadap petani dalam program SIAGA Pertanian tidak hanya sekedar ‘omon-omon’ atau bualan belaka. Pembuktian itu terjadi khususnya di Desa Kualin, Kecamatan Kualin, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Di sana, SPK membuka lahan tidur seluas 14 Hektar untuk dikelola warga. Lahan itu kini […]

  • PEVS 2024, Dirut PLN Papar Ekosistem Kendaraan Listrik ke Presiden

    PEVS 2024, Dirut PLN Papar Ekosistem Kendaraan Listrik ke Presiden

    • calendar_month Ming, 5 Mei 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 3
    • 1Komentar

    Jakarta, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mengunjungi booth PLN (Persero) dalam perhelatan Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS) 2024, di JIExpo Kemayoran pada Jumat, 3 Mei 2024. Menyambut Presiden secara langsung, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menyampaikan kesiapan PLN mendukung pengembangan ekosistem kendaraan listrik/electric vehicle (EV) di tanah air. Presiden Jokowi mengatakan pameran kendaraan listrik […]

  • Pancasila Dasar Kedamaian dan Keadilan dalam Berpolitik

    Pancasila Dasar Kedamaian dan Keadilan dalam Berpolitik

    • calendar_month Sen, 3 Jun 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Oleh : Felix Natu S.Fil.M.Fil, Putra Malaka. Perjalanan bangsa Indonesia telah mencapai 79 tahun. Usia ini sudah termasuk usia yang cukup matang bahkan dalam usia manusia sudah memasuki usia pensiun. Artinya” pengabdian” kepada negara sudah selesai dan sudah matang. Sebagai negara yang kokoh kita patut bersyukur karena para pendahulu atau founders  bangsa ini menjadikan Pancasila […]

expand_less