Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Regional » Waspada Risiko Kebakaran di Lapas-Rutan, Kanwil Kumham NTT Terbitkan Edaran

Waspada Risiko Kebakaran di Lapas-Rutan, Kanwil Kumham NTT Terbitkan Edaran

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Rab, 8 Sep 2021
  • visibility 38
  • comment 0 komentar

Loading

Kupang-NTT, Garda Indonesia | Bercermin dari kebakaran yang terjadi di Lapas Tangerang pada Rabu, 8 September 2021 pukul 01.45 WIB yang menelan korban jiwa 41 orang meninggal, luka ada 8 orang luka, 72 orang luka ringan; maka Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kumham NTT) menerbitkan surat edaran nomor 4825 tahun 2021 tanggal 8 September 2021 tentang Ketentuan Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Bencana Kebakaran di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan.

Surat edaran yang bertanda tangan Kakanwil Kemenkumham Provinsi NTT, Marciana Dominika Jone tersebut ditujukan kepada Kepala UPT Pemasyarakatan dan ditembuskan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (sebagai laporan); Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Merci Jone sapaan akrab Kakanwil Perempuan Pertama di lingkup Kemenkumham NTT menegaskan bahwa mempertimbangkan musibah kebakaran yang terjadi pada Lapas Kelas I Tanggerang, maka perlu dilaksanakan langkah-langkah pencegahan pada setiap Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur agar kejadian tersebut tidak terjadi di wilayah masing-masing.

Surat edaran yang diterbitkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pejabat dan pegawai di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur, yang meliputi: peningkatan kewaspadaan terhadap bencana kebakaran; dan pencegahan terhadap potensi terjadinya bencana kebakaran. Dan memuat ketentuan Peningkatan kewaspadaan terhadap bencana kebakaran dan Pencegahan terhadap potensi terjadinya bencana kebakaran dalam rangka pengendalian kebencanaan dengan dasar penetapan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara; dan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.

Adapun ketentuan peningkatan kewaspadaan terhadap bencana kebakaran yakni :

Pertama, Pimpinan Unit Pelaksana Teknis bertanggung jawab dalam melaksanakan dan menjalankan program Getting To Zero Halinar (bebas HP, Pungli, Narkoba) di setiap lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan;

Kedua, Pimpinan dan staf Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan wajib melakukan kontrol blok hunian, beranggang, pos menara, bengkel kerja, dapur dan instalasi listrik dan kabel- kabel listrik yang sudah usang atau rusak;

Ketiga, Pimpinan dan staf penjagaan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan wajib memastikan di setiap blok hunian tidak boleh ada sambungan listrik untuk penggunaan dengan alasan apapun pada ruang sel warga binaan pemasyarakatan.

Sementara, ketentuan pencegahan terhadap potensi terjadinya bencana kebakaran sebagai berikut:

  • Pimpinan Unit Pelaksana Teknis bertanggung jawab dalam melaksanakan kontrol keliling untuk memastikan bahwa Lapas/Rutannya benar – benar dalam keadaan aman dan kondusif;
  • Pimpinan Unit Pelaksana Teknis bertanggung jawab memastikan adanya protokol keselamatan dalam hal terjadi kebakaran dan/atau alat pemadam kebakaran yang tersedia cukup dan layak digunakan sewaktu-waktu dalam hal terjadi kebakaran;
  • Pimpinan Unit Pelaksana Teknis bertanggung jawab dalam melakukan deteksi dini, koordinasi dan komunikasi yg baik dg para APH dan penggeledahan secara rutin.

Total Penghuni Lapas/Rutan di NTT

Kakanwil Merci Jone pun membeberkan data sementara per tanggal 7 September 2021, terdapat 11 Lapas dan 7 Rutan di wilayah NTT dengan jumlah penghuni antara lain tahanan 535 orang, narapidana 2 415 orang sehingga berjumlah 2.950 orang dengan kapasitas daya tampung  2.903 orang dengan sebaran jumlah per kasus yakni WBP Narkotika 84 orang, Traficking 38 orang, Korupsi 186 orang, Teroris 2 orang, dan WBP Umum 2.640 orang.

Adapun, imbuh Merci Jone, UPT atau Lapas/Rutan over kapasitas antara lain :

  1. Lapas Kelas II B Atambua kapasitas penghuni 140 orang, diisi 183 orang, sehingga kelebihan 43 orang;
  2. Lapas Kelas IIB Waikabubak kapasitas penghuni 111, diisi 298, kelebihan 187 orang;
  3. Lapas IIB Kalabahi kapasitas penghuni 150 orang, diisi 154, kelebihan 4 orang;
  4. Lapas Kelas III Lembata kapasitas penghuni 83 orang, diisi 93 orang, kelebihan 10 orang;
  5. Lapas Kelas IIB Perempuan Kupang, kapasitas penghuni 50 orang, diisi 64 orang, kelebihan 14 orang;
  6. Rutan Kelas IIB Kupang, kapasitas penghuni 169 orang, diisi 285 orang, kelebihan 116 orang, dan
  7. Rutan Kelas IIB SoE, kapasitas penghuni 141 orang diisi 215 orang, kelebihan 74 orang.

Mengenai jika ada pertimbangan dari tahanan atau narapidana yang ingin pindah Lapas atau Rutan karena kelebihan daya tampung, Merci Jone menekankan bahwa yang penting Lapas atau Rutan yang dituju mau menerima.

Selain itu, urai Merci, tahanan ataupun narapidana tersebut telah mendapat putusan bersifat inkrah atau sudah kasasi atau persidangan telah berjalan. “Dan atas permintaan keluarga dapat pindah ke Lapas atau Rutan dalam wilayah Indonesia dengan biaya sendiri,” tandas Kakanwil Merci Jone.

Penulis, editor dan foto (+roni banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkot Kupang Teken MoU dengan Rumah Sakit ‘Second Line Covid-19’

    Pemkot Kupang Teken MoU dengan Rumah Sakit ‘Second Line Covid-19’

    • calendar_month Kam, 7 Mei 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Pemkot Kupang berkomitmen untuk meningkatkan kesigapan dalam penanganan Covid-19 terutama di bidang medis melalui rumah sakit second line. Pada Rabu, 6 Mei 2020, Pemkot Kupang melakukan penandatanganan kerja sama (MoU) dengan rumah sakit second line yang dilaksanakan di Podium Lapangan Upacara Kantor Walikota Kupang, sesuai keprotokolan pencegahan penularan Covid-19 dalam […]

  • Pastikan Desa Kotolin TTS Diterangi Listrik, Gubernur VBL Kontak GM PLN NTT

    Pastikan Desa Kotolin TTS Diterangi Listrik, Gubernur VBL Kontak GM PLN NTT

    • calendar_month Kam, 30 Sep 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Loading

    SoE-TTS, Garda Indonesia | Ada hal menarik saat Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Timor Tengah Selatan. Pada Jumat, 24 September 2021 bertempat di aula serba guna Efata Soe, VBL didaulat untuk membawakan materi dengan tema “Aplikasi Iman Dalam Berbangsa dan Bernegara.” Setelah membawakan materi, para jemaat yang […]

  • Undana Kupang: Rasio Elektrifikasi di Provinsi NTT Sebesar 82,79%

    Undana Kupang: Rasio Elektrifikasi di Provinsi NTT Sebesar 82,79%

    • calendar_month Sel, 29 Okt 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Rektor Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Prof. Ir. Fredik L.Benu, M.Si., Ph.D., memaparkan hasil verifikasi Rasio Elektrifikasi (RE) yang dilakukan oleh Undana bekerja sama dengan PLN Unit Induk Wilayah (UIW) NTT. Dalam pemaparan tersebut, Fred Benu menyampaikan bahwa dari verifikasi yang dilakukan RE di Provinsi NTT sebesar 82,97%. Hal tersebut disampaikan […]

  • Gubernur NTT: “Sindrom dengan Stigma Miskin Lemahkan Daya Juang”

    Gubernur NTT: “Sindrom dengan Stigma Miskin Lemahkan Daya Juang”

    • calendar_month Ming, 6 Jan 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, gardaindonesia.id | Viktor Laiskodat-Gubernur NTT mengatakan bahwa kita tidak pernah serius membangun manusia; Gereja dan Pemerintah NTT belum mampu mengeluarkan manusia NTT dari sindrom kemiskinan. “Gereja dan Pemerintah harus sungguh-sungguh bekerja untuk mengangkat rasa optimis diri dari seluruh kita untuk melihat masa depan,” tegas Gubernur Viktor. Pernyataan tersebut disampaikan Viktor Laiskodat dalam pesan Natal […]

  • Bantuan Subsidi Upah Rp.2,4 Juta per Orang bagi 15,7 Juta Pekerja

    Bantuan Subsidi Upah Rp.2,4 Juta per Orang bagi 15,7 Juta Pekerja

    • calendar_month Kam, 27 Agu 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Presiden Joko Widodo resmi meluncurkan program stimulus ekonomi berupa Bantuan Subsidi Upah bagi para pekerja yang terdampak pandemi Covid-19. Peluncuran program tersebut digelar di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis, 27 Agustus 2020. Dalam acara tersebut, turut hadir sejumlah perwakilan pekerja yang termasuk ke dalam 2,5 juta pekerja gelombang pertama yang akan […]

  • Bank NTT Serah CSR Tong Sampah 65 Juta

    Bank NTT Serah CSR Tong Sampah 65 Juta

    • calendar_month Jum, 17 Feb 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 61
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Pada momentum Valentine Day, Bank NTT melalui Kantor Cabang Utama (KCU) Kupang menyerahkan corporate social responsibility (CSR) berupa 52 buah tempat sampah senilai Rp. 65 juta. Penyerahan di halaman depan Puskesmas Oebobo, Jalan Palapa, Kelurahan Oebobo-Kupang. Bantuan ini diserahkan oleh Direktur TI dan Operasional Bank NTT, Hilarius Minggu kepada Penjabat Wali […]

expand_less