Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Anak dan Perempuan » 10 Anak Didik Pemasyarakatan Dapat Remisi dari Kemenkumham NTT

10 Anak Didik Pemasyarakatan Dapat Remisi dari Kemenkumham NTT

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Jum, 23 Jul 2021
  • visibility 51
  • comment 0 komentar

Loading

Kupang-NTT,  Garda Indonesia | Pada momentum Hari Anak Nasional (HAN) 2021 bertajuk “Anak Terlindungi, Indonesia Maju” pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan Remisi Anak Nasional (RAN) bagi 1.020 anak, pada Jumat, 23 Juli 2021. Di wilayah kerja Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), sebanyak 10 (sepuluh) anak didik pemasyarakatan (Andikpas) juga memperoleh remisi.

Adapun 10 Andikpas yang memperoleh remisi di antaranya :

  • LPKA Kupang : 5 orang terdiri dari 3 orang remisi 1 bulan, 2 orang remisi 3 bulan.
  • LP Waingapu : 2 orang remisi masing-masing 1 bulan.
  • LP Atambua : 1 orang remisi 1 bulan.
  • LP Lembata : 1 orang remisi 1 bulan
  • LP Waikabubak : 1 orang remisi 1 bulan

Kakanwil Kemenkumham Provinsi NTT, Marciana Dominika Jone menyampaikan dari total 23 Andikpas yang diusulkan, yang memperoleh remisi sebanyak 10 orang. “Yang disetujui mendapat remisi sebanyak 10 orang dengan kisaran usia 12—17 tahun,” urainya.

Pose bersama usai pemberian remisi kepada 5 Andikpas di LPKA Klas I Kupang

Selain itu, tandas Marciana, anak berhak mendapatkan remisi sesuai Pasal 1 Ayat 1 Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 174 Tahun 1999, bahwa pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana terkecuali yang dipidana mati atau seumur hidup. “Dan remisi yang diberikan kepada anak didik pemasyarakatan yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

Terpisah, Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Kupang, Noveri Budisantoso menyampaikan peringatan HAN 2021 diselenggarakan sederhana, namun tidak mengurangi khidmatnya. “Kami mengharapkan dari pemberian remisi ini, Andikpas dapat segera kembali pulang ke rumah karena ada pemotongan masa pidana,” ujarnya.

Noveri Budisantoso pun menjabarkan, jumlah Andikpas LPKA Kupang sebanyak 30 orang. “ Yang kita usulkan 28 Andikpas karena 2 belum memenuhi syarat dan SK remisi yang turun hanya untuk 5 orang,” tandasnya.

Penulis dan Editor (+roni banase)

Foto (*/istimewa/LPKA Kupang)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Festival Sarung Tenun Ikat NTT – Upaya Raih Warisan Budaya UNESCO

    Festival Sarung Tenun Ikat NTT – Upaya Raih Warisan Budaya UNESCO

    • calendar_month Sen, 25 Feb 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | H-5 menuju Festival Tenun Ikat yang bakal digelar oleh Dekranasda (Dewan Kerajinan Nasional Daerah) NTT di pelataran arena Car Free Day Jalan El Tari Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur, Sabtu/2 Maret 2019. Acara tersebut akan berlangsung selama 4 (empat) jam dari pukul 06.00—10.00 WITA. Tema yang diusung adalah Sarung Tenun […]

  • Sulit Dicairkan, Tabungan Akidi Tio 2 Triliun Rupiah Akhirnya Disumbangkan

    Sulit Dicairkan, Tabungan Akidi Tio 2 Triliun Rupiah Akhirnya Disumbangkan

    • calendar_month Sel, 3 Agu 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 56
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Fakta di balik sumbangan Akidi Tio 2 triliun rupiah akhirnya terungkap. Dana itu ternyata masih ada di bank Singapura. Uang itu hasil usaha Akidi Tio dengan partner bisnis di Singapura dan Hongkong. Mereka juga punya aset dalam bentuk gedung-gedung. Sebelum dana itu disumbangkan, anak Akidi Tio, Heryanti sudah berusaha mencairkannya, tetapi […]

  • Kutuk Penembakan Wartawan di Sumut, IMO-Indonesia: Tangkap dan Adili

    Kutuk Penembakan Wartawan di Sumut, IMO-Indonesia: Tangkap dan Adili

    • calendar_month Ming, 20 Jun 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 51
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Ketua umum IMO-Indonesia, Yakub Ismail mengutuk penembakan terhadap Pemimpin Redaksi LasserNewsToday, Mara Salem Harahap yang dilakukan orang tidak dikenal (OTK). “IMO-Indonesia mengutuk keras insiden yang dialami Mara Salem Harahap. Ini merupakan kejahatan kemanusiaan yang harus diusut tuntas siapa pelakunya,” tegas Yakub Ismail kepada wartawan, pada Minggu, 20 Juni 2021. Kepala Badan […]

  • Kali Kedua, Bank NTT Beri CSR 250 Juta Kepada Pemda Rote Ndao

    Kali Kedua, Bank NTT Beri CSR 250 Juta Kepada Pemda Rote Ndao

    • calendar_month Kam, 23 Jun 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Loading

    Ba’a, Garda Indonesia | Bank NTT Cabang Rote Ndao kembali memberi bantuan CSR senilai Rp250 juta kepada Pemerintah Kabupaten Rote Ndao. Bantuan itu digunakan untuk pembangunan alun-alun Kota Ba’a dan membangun patung Bupati Pertama, Christian Nehemia Dillak, S.H. “Kami berterima kasih kepada Bank NTT yang telah menyalurkan CSR-nya kepada Pemerintah Kabupaten Rote Ndao masuk tahap kedua,” […]

  • 1 Calon TKI Non Prosedural Diamankan Satgaspam Bandara El Tari

    1 Calon TKI Non Prosedural Diamankan Satgaspam Bandara El Tari

    • calendar_month Rab, 29 Agu 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, gardaindonesia.id – Bertempat di Bandara El Tari Kupang, Selasa/28 Agustus 2018 pukul 13.34 wita, telah diamankan oleh Satuan Tugas Pengamanan (Satgaspam) Bandara; 1 (satu) Calon Tenaga Kerja Non Prosedural a.n Elisabet Sae, tempat tanggal lahir Nitmolo, 19 Agustus 1999, berlamat di Kuankabuka RT010/RW004 Kelurahan Mili, Kecamatan Toianas, Kab. Timor Tengah Selatan (TTS) . Menurut rencana […]

  • Menista Agama, Yahya Waloni Ditetapkan Bareskrim Polri Jadi Tersangka

    Menista Agama, Yahya Waloni Ditetapkan Bareskrim Polri Jadi Tersangka

    • calendar_month Jum, 27 Agu 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan penceramah Yahya Waloni sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama usai ditangkap di kawasan Cibubur pada Kamis, 26 Agustus 2021. “Yang bersangkutan disangkakan beberapa pasal,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Rusdi Hartono, pada Jumat, 27 Agustus 2021. Brigjen Rusdi menuturkan, penetapan tersangka […]

expand_less