Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum Kriminal » KPK Tahan Dua Tersangka Suap Fasilitas Izin Lapas Sukamiskin

KPK Tahan Dua Tersangka Suap Fasilitas Izin Lapas Sukamiskin

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Jum, 1 Mei 2020
  • visibility 176
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Komisi Pemberantasan korupsi melakukan penahanan pada dua tersangka dugaan suap pemberian fasilitas atau perizinan keluar lapas klas I sukamiskin, pada Kamis, 30 April 2020.

Ketua KPK Firli Bahuri, mengatakan penahanan tersebut dilakukan setelah pemeriksaan oleh penyidik KPK sebagai pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT-red ) tahun 2018 di Sukamiskin.

Lanjut Firli, sebelumnya telah diumumkan penetapan tersangka oleh KPK pada 16 Oktober 2019 dengan menetapkan tersangka, antara lain:

DHA Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Sejak 2016 Maret 2018 sebagai tersangka dugaan penerima suap dimana TCW (narapidana Lapas Sukamiskin) diduga telah memberikan mobil Toyota Kijang Innova Reborn Luxury 2.0 G A.T warna putih tahun 2016 dengan nomor polisi D 101 CAT kepada tersangka DHA.

Pemberian tersebut diduga terkait dengan kemudahan Izin keluar Lapas yang diberikan tersangka DHA kepada TCW baik berupa Izin Luar Biasa (ILB) maupun Izin Berobat, dengan total izin pada tahun 2016 s.d. 2018 sebanyak 36 (tiga puluh enam) kali.

RAZ Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi sebagai tersangka dugaan pemberi suap dimana tersangka RAZ diduga telah memberikan kepada WS berupa sebuah mobil merek Mitsubishi Pajero Sport dengan nomor polisi B 1187 FJG berwarna hitam atas nama MUAHIR (anak buah RAZ).

Bahwa pemberian tersebut diduga dilakukan sehubungan dengan bantuan yang diberikan oleh WS kepada tersangka RAZ untuk menjadikan tersangka RAZ sebagai Mitra Koperasi di LP Madiun, LP Pamekasan, dan LP Indramayu, serta sebagai Mitra Industri Percetakan di LP Sukamiskin.

Ada pun perkara ini, imbuh Ketua KPK, merupakan pengembangan perkara kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 20-21 Juli 2018 di Bandung dan Jakarta. “Beberapa tersangka sebelumnya (Wahid Husain, Fahmi Darmawansyah, Hendry Saputra dan Andri Rahmat) telah dinyatakan bersalah dan dipidana di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung dan perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” ungkapnya.

Para tersangka disangkakan melanggar pasal: Tersangka DHA disangkakan melanggar Pasal 12. huruf a atau Pasal 12 huruf, atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tersangka RAZ disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penahanan dilakukan kepada dua orang tersangka tersebut selama 20 (dua puluh) hari pertama terhitung sejak tanggal 30 April 2020 sampai dengan 19 Mei 2020 di rutan cabang KPK kaveling C1.

“KPK berkomitmen untuk terus secepatnya menyelesaikan perkara tindak pidana korupsi sekalipun dalam kondisi Pandemi Wabah Covid-19 sekarang ini, namun tentu tetap memperhatikan prosedur pencegahan penyebaran Covid-19,” pungkas Ketua KPK Firli Bahuri. (*)

Sumber berita dan foto (*/@yfi–IMO Indonesia)
Editor (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • 21 Tahun Pejuang Eks Timor-Timur Ditelantarkan Pemerintah Indonesia

    21 Tahun Pejuang Eks Timor-Timur Ditelantarkan Pemerintah Indonesia

    • calendar_month Ming, 21 Jun 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 139
    • 0Komentar

    Loading

    Belu-NTT, Garda Indonesia | Bertepatan dengan kunjungan kerja Menko Polhukam RI, Prof. Mahfud MD dan Mendagri, Prof. Tito Karnavian ke Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur, pada Kamis 18 Juni 2020; sejumlah perwakilan Eks Pejuang Timor- Timur menggelar Jumpa Pers di Atambua. Para eks pejuang integrasi yang tergabung dalam Paguyuban Pejuang Timor-Timur (PPTT) itu, diketuai […]

  • Bupati TTU Ray Fernandes: Kita Harus Hargai & Hormati Tata Busana Adat

    Bupati TTU Ray Fernandes: Kita Harus Hargai & Hormati Tata Busana Adat

    • calendar_month Sen, 23 Sep 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 163
    • 0Komentar

    Loading

    Kefa-T.T.U, Garda Indonesia | “Selama kurun waktu 9 (sembilan) tahun kami telah mewajibkan ASN dan masyarakat untuk mengenakan busana adat lengkap,” ujar Bupati Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) usai upacara bendera memperingati HUT ke-97 Kota Kefamenanu pada Minggu, 22 September 2019 di Kantor Bupati TTU. “Setiap hari kamis sejak sembilan tahun lalu, seluruh aparatur mengenakan […]

  • Presiden Jokowi: Tak Akan Ada Impor Beras Hingga Juni 2021

    Presiden Jokowi: Tak Akan Ada Impor Beras Hingga Juni 2021

    • calendar_month Sab, 27 Mar 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 115
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Presiden Joko Widodo memastikan bahwa tidak akan ada impor komoditas beras hingga bulan Juni mendatang. Bahkan, selama hampir tiga tahun belakangan ini, Indonesia tidak melakukan impor terhadap komoditas pangan tersebut. “Saya pastikan bahwa sampai bulan Juni 2021 tidak ada beras impor yang masuk ke negara kita Indonesia. Kita tahu, sudah hampir […]

  • Presiden Jokowi : “Dari Dulu Sampai Sekarang Natuna Wilayah NKRI!”

    Presiden Jokowi : “Dari Dulu Sampai Sekarang Natuna Wilayah NKRI!”

    • calendar_month Kam, 9 Jan 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 129
    • 0Komentar

    Loading

    Kepulauan Riau, Garda Indonesia | Presiden Jokowi memperhatikan penjelasan tentang peta wilayah perairan Natuna saat berkunjung ke SKPT Selat Lampa, Pelabuhan Perikanan Selat Lampa Natuna, Kabupaten Natuna, pada Rabu, 8 Januari 2020 siang. Presiden Jokowi menegaskan bahwa wilayah Kepulauan Natuna merupakan teritorial Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kepulauan tersebut beserta perairannya secara administratif termasuk dalam […]

  • 1 Positif Covid-19 Lagi dari Klaster Kapal Lambelu, Total 12 Kasus di NTT

    1 Positif Covid-19 Lagi dari Klaster Kapal Lambelu, Total 12 Kasus di NTT

    • calendar_month Rab, 6 Mei 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 134
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | “Berdasar informasi dari Laboratorium Pusat Penelitian dan Pengembangan Kesehatan di Jakarta bahwa bertambah 1 (satu) kasus Positif Covid-19 untuk di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur,” ujar Sekretaris I Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Provinsi NTT, Dr. drg. Domi Mere dalam keterangan pers pada Rabu sore, 6 Mei 2020. Penambahan kasus […]

  • Kenal Akrab E R Herewila, Tokoh Perintis Kemerdekaan Asal NTT

    Kenal Akrab E R Herewila, Tokoh Perintis Kemerdekaan Asal NTT

    • calendar_month Sel, 5 Apr 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 306
    • 0Komentar

    Loading

    Pria kelahiran Pulau Sabu, saat Natal 25 Desember 1906 di wilayah paling selatan di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini, bernama lengkap Elisa Rame Herewila. Ia mengecap pendidikan di HIS Seba-Sawu, Nusa Tenggara Timur (NTT), kemudian meneruskan pendidikannya hingga ke Makassar. Di sana, suami dari Juliana Dudu Hya ini pun ikut membentuk organisasi kebangsaan beranggotakan orang-orang […]

expand_less