Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum Kriminal » KPK Tahan Dua Tersangka Suap Fasilitas Izin Lapas Sukamiskin

KPK Tahan Dua Tersangka Suap Fasilitas Izin Lapas Sukamiskin

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Jum, 1 Mei 2020
  • visibility 66
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Komisi Pemberantasan korupsi melakukan penahanan pada dua tersangka dugaan suap pemberian fasilitas atau perizinan keluar lapas klas I sukamiskin, pada Kamis, 30 April 2020.

Ketua KPK Firli Bahuri, mengatakan penahanan tersebut dilakukan setelah pemeriksaan oleh penyidik KPK sebagai pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT-red ) tahun 2018 di Sukamiskin.

Lanjut Firli, sebelumnya telah diumumkan penetapan tersangka oleh KPK pada 16 Oktober 2019 dengan menetapkan tersangka, antara lain:

DHA Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Sejak 2016 Maret 2018 sebagai tersangka dugaan penerima suap dimana TCW (narapidana Lapas Sukamiskin) diduga telah memberikan mobil Toyota Kijang Innova Reborn Luxury 2.0 G A.T warna putih tahun 2016 dengan nomor polisi D 101 CAT kepada tersangka DHA.

Pemberian tersebut diduga terkait dengan kemudahan Izin keluar Lapas yang diberikan tersangka DHA kepada TCW baik berupa Izin Luar Biasa (ILB) maupun Izin Berobat, dengan total izin pada tahun 2016 s.d. 2018 sebanyak 36 (tiga puluh enam) kali.

RAZ Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi sebagai tersangka dugaan pemberi suap dimana tersangka RAZ diduga telah memberikan kepada WS berupa sebuah mobil merek Mitsubishi Pajero Sport dengan nomor polisi B 1187 FJG berwarna hitam atas nama MUAHIR (anak buah RAZ).

Bahwa pemberian tersebut diduga dilakukan sehubungan dengan bantuan yang diberikan oleh WS kepada tersangka RAZ untuk menjadikan tersangka RAZ sebagai Mitra Koperasi di LP Madiun, LP Pamekasan, dan LP Indramayu, serta sebagai Mitra Industri Percetakan di LP Sukamiskin.

Ada pun perkara ini, imbuh Ketua KPK, merupakan pengembangan perkara kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 20-21 Juli 2018 di Bandung dan Jakarta. “Beberapa tersangka sebelumnya (Wahid Husain, Fahmi Darmawansyah, Hendry Saputra dan Andri Rahmat) telah dinyatakan bersalah dan dipidana di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung dan perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” ungkapnya.

Para tersangka disangkakan melanggar pasal: Tersangka DHA disangkakan melanggar Pasal 12. huruf a atau Pasal 12 huruf, atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tersangka RAZ disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penahanan dilakukan kepada dua orang tersangka tersebut selama 20 (dua puluh) hari pertama terhitung sejak tanggal 30 April 2020 sampai dengan 19 Mei 2020 di rutan cabang KPK kaveling C1.

“KPK berkomitmen untuk terus secepatnya menyelesaikan perkara tindak pidana korupsi sekalipun dalam kondisi Pandemi Wabah Covid-19 sekarang ini, namun tentu tetap memperhatikan prosedur pencegahan penyebaran Covid-19,” pungkas Ketua KPK Firli Bahuri. (*)

Sumber berita dan foto (*/@yfi–IMO Indonesia)
Editor (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perubahan di Sensus Penduduk 2020, Masyarakat Isi Data Sendiri

    Perubahan di Sensus Penduduk 2020, Masyarakat Isi Data Sendiri

    • calendar_month Sel, 24 Sep 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 34
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Sensus penduduk (SP) merupakan proses pendataan penduduk yang dilakukan 10 tahun sekali di Indonesia. Pada tahun 2020 akan diadakan sensus penduduk yang ketujuh kalinya untuk mengetahui jumlah penduduk di Indonesia. Menariknya, pada SP 2020 terdapat perubahan di mana akan dilakukan sensus daring (online). Sensus online merupakan pembaharuan yang dilakukan guna memanfaatkan […]

  • SEMARAK! Festival Tunas Bahasa Ibu (FTBI) Bahasa Rote

    SEMARAK! Festival Tunas Bahasa Ibu (FTBI) Bahasa Rote

    • calendar_month Sab, 30 Sep 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 53
    • 0Komentar

    Loading

    Rote, Garda Indonesia | Pada Selasa—Rabu, 26—27 September 2023, bertempat di Lapangan Paulina Haning-Bullu, Desa Holoama, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), dilhelat Festival Tunas Bahasa Ibu (FTBI) Bahasa Rote Tahun 2023. Kegiatan ini kedua kali secara berturut-turut terlaksana berkat kerja sama Pemkab Rote Ndao dan Kantor Bahasa Provinsi NTT. FTBI […]

  • Pemerintah Indonesia Terus Perbaiki Sistem Cegah Korupsi

    Pemerintah Indonesia Terus Perbaiki Sistem Cegah Korupsi

    • calendar_month Jum, 28 Jul 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 51
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa pemerintah terus melakukan evaluasi dan perbaikan sistem untuk mencegah praktik korupsi. Perbaikan tersebut antara lain dalam sistem pengadaan barang dan jasa di kementerian/lembaga melalui e-katalog. “Ya perbaikan-perbaikan sistem di semua kementerian dan lembaga terus kita perbaiki terus, perbaikan sistem. Seperti misalnya e-katalog, sekarang yang masuk kan […]

  • 43 TKI Asal NTT Meninggal Dunia Kurun Waktu Jan-Juni 2018

    43 TKI Asal NTT Meninggal Dunia Kurun Waktu Jan-Juni 2018

    • calendar_month Jum, 22 Jun 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Loading

    NTT, gardaindonesia.id – Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Kupang mencatat Sebanyak 43 (Empat Puluh Tiga) Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal NTT yang meninggal dunia sejak bulan Januari hingga Juni 2018. Plt. Kepala BP3TKI Kupang, Siwa,SE kepada gardaindonesia.id melalui pesan Whatsapp, membeberkan kondisi tersebut. “Posisi menjadi 43 jenazah, hari ini (Jumat/22 Juni 2018) […]

  • Menjayakan Bahasa dan Sastra Indonesia melalui Semarak Bulan Bahasa

    Menjayakan Bahasa dan Sastra Indonesia melalui Semarak Bulan Bahasa

    • calendar_month Rab, 24 Okt 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT,gardaindonesia.id | Semarak Bulan Bahasa merupakan agenda rutin dari Kantor Bahasa NTT dan dilaksanakan setiap tahun pada bulan Oktober. Dalam tahun 2018 ini, Semarak Bulan Bahasa bersamaan dengan Kongres Bahasa Indonesia Ke-11 dan terdapat 7 (tujuh) kegiatan lomba dan pemberian penghargaan Bemo RAISA (Bemo Ramah Bahasa Indonesia) Dilaksanakan di Taman Budaya Gerson Poyk tanggal 24—25 […]

  • Kini, Listrik di Pulau Rinca dan Komodo Nyala 24 Jam, Ekonomi Pariwisata Tumbuh

    Kini, Listrik di Pulau Rinca dan Komodo Nyala 24 Jam, Ekonomi Pariwisata Tumbuh

    • calendar_month Sen, 27 Jul 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 50
    • 0Komentar

    Loading

    Labuan Bajo, Garda Indonesia | Warga Desa Pasir Panjang di Pulau Rinca dan Desa Komodo di Pulau Komodo Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), kini bisa menggunakan listrik secara maksimal, setelah PLN berhasil meningkatkan waktu nyala listrik dari 12 jam menjadi 24 jam. Muchtar, Kepala Desa Rinca mengaku sangat bersyukur dan gembira atas […]

expand_less