Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Anies Baswedan : SIKM Jadi Syarat Mutlak untuk Masuk Wilayah DKI Jakarta

Anies Baswedan : SIKM Jadi Syarat Mutlak untuk Masuk Wilayah DKI Jakarta

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sen, 25 Mei 2020
  • visibility 2
  • comment 0 komentar

Jakarta, Garda Indonesia | Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 47 Tahun 2020 tentang Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) sebagai syarat mutlak yang harus dimiliki oleh warga untuk keluar atau masuk ke wilayah Jakarta.

Adapun keputusan yang diatur melalui Pergub tersebut adalah untuk menekan angka kasus Covid-19 yang juga disesuaikan dengan Surat Edaran Ketua Gugus Tugas Percepatan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020. Dalam Pergub tersebut, dijelaskan bahwa SIKM dapat diperoleh melalui laman resmi http://corona.jakarta.go.id  atau http://bit.ly/SIKMJABODETABEK

Dalam situs tersebut juga mengatur bahwa sektor yang diperbolehkan untuk keluar-masuk wilayah DKI Jakarta hanya meliputi bidang kesehatan, keuangan, logistik, industri strategis, bahan pangan, energi, perhotelan, konstruksi, komunikasi dan teknologi informatika, pemenuhan kebutuhan sehari-hari, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu.

Baca juga :

http://gardaindonesia.id/2020/05/24/jubir-covid-19-jangan-kembali-ke-jakarta-keluar-masuk-jakarta-wajib-ada-sikm/

Selain SIKM, persyaratan lain yang harus dimiliki bagi setiap warga yang hendak memasuki wilayah DKI Jakarta adalah surat keterangan sehat dan dibuktikan dengan hasil tes cepat (Rapid Test) dan tes Swab Polymerase Chain Reaction (PCR), surat dinas dari instansi atau perusahaan dan dokumen perjalanan lainnya seperti kartu identitas resmi.

Oleh sebab itu, Anies, melalui keterangan resmi di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menegaskan agar masyarakat sebisa mungkin menunda dulu untuk masuk ke wilayah Jakarta apabila tidak memiliki kepentingan seperti yang telah disebutkan dalam aturan Pergub tersebut.

“Bila anda berencana ke Jakarta dan tidak memilki ketentuan-ketentuan yang disebutkan di sini (di laman  http://corona.jakarta.go.id ), tidak memiliki hasil tes (kesehatan), maka tunda dulu keberangkatannya (ke Jakarta),” tegas Anies, pada Senin, 25 Mei 2020.

Apabila ada pihak yang memaksa, Anies juga mengingatkan bahwa siapa pun akan mengalami kesulitan di perjalanan. Sebab, dalam hal ini semua pintu keluar-masuk dari dan menuju wilayah DKI Jakarta dijaga ketat oleh aparat keamanan yang melibatkan unsur Polri, TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan sebagainya.

Para petugas tidak akan segan-segan meminta untuk kembali ke asalnya kepada mereka yang memaksa masuk tanpa memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. “Bila Anda memaksakan, justru nanti Anda akan mengalami kesulitan di perjalanan. Mengapa kesulitan? Karena Anda harus kembali. Pemeriksaan akan ketat,” tegas Anies.

Hal itu juga dilakukan agar kerja keras Pemerintah Provinsi DKI Jakarta beserta seluruh komponen hingga masyarakat dalam menurunkan Covid-19 tidak menjadi sia-sia, karena apabila Jakarta terkena imbas gelombang kedua penambahan Covid-19, maka permasalahan akan lebih sulit dikendalikan.

“Ini dilakukan, agar kerja keras puluhan juta orang di Jakarta, ada 10 juta, Jabodetabek adalah lebih dari 25 juta, selama dua bulan lebih bekerja keras menjaga, dan menurunkan tingkat penularan Covid. Kita tidak ingin kerja keras kita batal, karena muncul gelombang baru penularan Covid. Kalau itu sampai terjadi, maka yang menderita adalah kita semua di Jakarta,” jelas Anies.

Sebagai informasi, Provinsi DKI Jakarta masih menjadi wilayah dengan angka kasus Covid-19 tertinggi dengan jumlah terkonfirmasi positif sebanyak 6.628 yang mana ada 2.044 masih dalam perawatan, 1.648 dinyatakan sembuh, 506 meninggal dunia dan sebanyak 2.430 melakukan isolasi mandiri.

Kemudian untuk Orang Dalam Pemantauan (ODP) ada sebanyak 27.281 di mana 297 orang masih dalam proses pemantauan dan 26.984 telah selesai dipantau. Selanjutnya untuk Pasien Dalam Pengawasan (PDP) ada sebanyak 9.987 dengan perincian 722 orang masih dirawat dan 8.265 dinyatakan sehat dan telah diperbolehkan pulang. (*)

Sumber berita dan foto (*/Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional)
Editor (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jasa Raharja NTT Siaga Layanan Kesehatan bagi Pengungsi Konflik Wamena

    Jasa Raharja NTT Siaga Layanan Kesehatan bagi Pengungsi Konflik Wamena

    • calendar_month Sab, 19 Okt 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Nusa Tenggara Timur menyiagakan layanan pengobatan gratis di titik kedatangan penumpang yang merupakan warga NTT dari Wamena yang mengalami konflik berkepanjangan. Kegiatan ini bertajuk, ‘Jasa Raharja Peduli Wamena’ bersama Mitra Terkait lainnya, antara lain BPTD WIlayah XIII, Dinas Sosial Provinsi NTT, Pelindo III, Tagana Provinsi NTT […]

  • HMJ Teknik Sipil Politeknik Negeri Kupang Inisiasi Bantu Mahasiswa Terdampak Covid-19

    HMJ Teknik Sipil Politeknik Negeri Kupang Inisiasi Bantu Mahasiswa Terdampak Covid-19

    • calendar_month Kam, 7 Mei 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Teknik Sipil Politeknik Negeri Kupang (PNK) menginisiasi untuk membantu para mahasiswa/mahasiswi yang terdampak Pandemi Covid-19, terutama mereka yang tak dapat pulang ke kampung halaman karena penutupan akses transportasi laut dan udara. Upaya empati HMJ Teknik Sipil PNK tersebut direspons oleh Ketua Jurusan Teknik Sipil Politeknik Negeri Kupang, […]

  • FTBM Kab TTU Terbentuk,Tangkal Budaya Negatif Dengan Membaca

    FTBM Kab TTU Terbentuk,Tangkal Budaya Negatif Dengan Membaca

    • calendar_month Sab, 26 Jan 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Kefamenanu-TTU, gardaindonesia.id | Tantangan perkembangan zaman mengharuskan adanya sebuah gerakan yang dapat menangkal budaya negatif yang berada di dalam masyarakat pada era milenial saat ini, salah satu upaya dengan meningkatkan kegemaran membaca dan membudayakan literasi. Menyadari pentingnya membaca dan Literasi ditengah masyarakat Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Provinsi Nusa Tenggara Timur, dibentuklah DPD (Dewan Pimpinan […]

  • Raffi Ahmad Dilantik Sebagai Utusan Khusus Presiden

    Raffi Ahmad Dilantik Sebagai Utusan Khusus Presiden

    • calendar_month Sel, 22 Okt 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Jakarta | Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto melantik artis Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni. Pelantikan Raffi Ahmad dan sejumlah utusan khusus presiden ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 76/M tahun 2024 tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden RI tahun 2024—2029. “Dr. (HC.) Raffi Farid Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden […]

  • PPL 31 Mahasiswa FKIP Universitas San Pedro Tersebar di Kota & Kab. Kupang

    PPL 31 Mahasiswa FKIP Universitas San Pedro Tersebar di Kota & Kab. Kupang

    • calendar_month Kam, 3 Sep 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas San Pedro (UNISAP) melepas 31 orang mahasiswa dalam rangka praktik pengalaman lapangan (PPL). Para mahasiswa ini berasal dari 4 (empat) program studi yaitu Pendidikan Bahasa Inggris, Pendidikan Guru Sekolah Dasar, Pendidikan Luar Biasa, dan Pendidikan Jasmani Kesehatan dan Rekreasi, dan akan tersebar di sekolah-sekolah […]

  • Ayo Daftar Merek Usaha Anda! Kumham NTT Diseminasi Lingkup Pertanian dan Ketahanan Pangan

    Ayo Daftar Merek Usaha Anda! Kumham NTT Diseminasi Lingkup Pertanian dan Ketahanan Pangan

    • calendar_month Sab, 6 Nov 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Pendaftaran Kekayaan Intelektual khususnya merek merupakan hal yang penting di dalam dunia usaha. Pasalnya, merek bukan hanya sekadar menjadi tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan oleh satu pelaku usaha dengan pelaku usaha lain, namun merek juga dapat berfungsi sebagai alat promosi, jaminan atas mutu barang, serta penunjuk asal barang/jasa […]

expand_less