Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Anak dan Perempuan » Kemen PPPA: Pendamping Anak Disabilitas Harus Terapkan Protokol Kesehatan

Kemen PPPA: Pendamping Anak Disabilitas Harus Terapkan Protokol Kesehatan

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sab, 13 Jun 2020
  • visibility 100
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Anak penyandang disabilitas merupakan salah satu kelompok rentan terpapar Covid-19. Kondisi tersebut mengakibatkan mereka membutuhkan perhatian dan upaya perlindungan khusus.

Oleh karena itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga dan perwakilan dari organisasi penyandang disabilitas telah menyusun Protokol Perlindungan Terhadap Anak Penyandang Disabilitas dalam Situasi Pandemi Covid-19 yang telah disetujui dan diterbitkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Direktur Jendral Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial, Harry Hikmat menjelaskan perlakuan khusus yang dimaksud bagi anak penyandang disabilitas, di antaranya memastikan alat bantu steril termasuk disinfektan atau membersihkan dengan sabun tapi tidak membahayakan anak itu sendiri. “Lakukan secara rutin, termasuk alat bantu yang ada di rumah, seperti pegangan. Jika terpaksa keluar rumah, terapkan jarak fisik. Oleh karena itu, kesehatan orang tua dan pendamping sangat penting. Pastikan pula akses informasi terhadap Covid-19 tersampaikan secara utuh dan jelas disertai penjelasan sederhana sesuai kapasitas intelektual anak,” ujar Harry Hikmat.

Berdasarkan data Riskesdas 2018, di Indonesia terdapat 3,3% anak usia 5—17 tahun mengalami disabilitas. Salah satu temuan dalam kajian Jaringan Organisasi Penyandang Disabilitas Respon Covid-19 pada April 2020 menemukan fakta bahwa 80,9% disabilitas termasuk anak di Indonesia telah terdampak serius Covid-19 secara ekonomi, sosial, dan kesehatan.

Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Nahar menjelaskan tidak semua informasi mengenai Covid-19 bisa diserap dan diakses anak penyandang disabilitas. Kendala ini menyebabkan mereka tidak mendapatkan informasi secara utuh tentang cara-cara pencegahan sehingga mereka rentan tertular dan terdampak Covid-19.

Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Nahar

“Diharapkan protokol perlindungan terhadap anak penyandang disabilitas dalam situasi pandemi Covid-19 yang telah kami susun dapat menjadi panduan bagi pihak terkait dan pelaksana perlindungan khusus bagi anak penyandang disabilitas karena ragam dan karakter yang melekat pada setiap anak penyandang disabilitas memerlukan cara penanganan dan pencegahan yang berbeda pula dalam masa pandemi Covid-19 ini,” tutur Nahar dalam Sosialisasi Online Protokol Perlindungan Anak Penyandang Disabilitas dalam Situasi Pandemi Covid-19 pada Jumat, 12 Juni 2020.

Direktur Jendral Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI, dr. Achmad Yurianto menuturkan tidak hanya bagi anak penyandang disabilitas, Covid-19 juga harus dipahami oleh orang yang mendampingi dan merawat mereka. Penularan Covid-19 terjadi akibat kontak dekat dengan orang yang membawa virus tanpa ada perlindungan.

“Cegah anak penyandang disabilitas jangan sampai sakit, itu kuncinya. Jadi yang paling penting bukan hanya memberikan edukasi bagi anak penyandang disabilitas tapi bagi siapa pun yang berinteraksi dengan mereka harus paham betul tentang Covid-19. Terapkan dan pertahankan gaya hidup sehat pada anak penyandang disabilitas maupun orang di sekitarnya agar anak penyandang disabilitas terlindungi dari penularan Covid-19,” tutur Achmad Yurianto dalam sosialisasi tersebut.

Sementara itu, Direktur Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Samto memaparkan jika anak penyandang disabilitas memiliki kerawanan yang tinggi terdampak Covid-19 sehingga pembukaan sekolah atau lembaga pendidikan masih dalam tahap persiapan yang harus dilakukan secara matang.

“Ketika nanti akan dimulai pembelajaran baru, sekolah-sekolah harus dipastikan betul sudah memiliki fasilitas protokol kesehatan, baik dari segi kebersihan, peralatan, jarak tempat duduk dan sebagainya. Akan diatur secara detail nantinya, tapi yang pasti tidak dalam waktu dekat membuka sekolah. Bahkan kemungkinan untuk SLB (Sekolah Luar Biasa) akan menjadi lembaga pendidikan terakhir atau kedua terakhir yang akan dibuka,” ujar Samto.

Selain sosialisasi online, Protokol Perlindungan Terhadap Anak Penyandang Disabilitas dalam Situasi Pandemi Covid-19 telah disebarluaskan melalui website resmi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, gerakan #BERJARAK (Bersama Jaga Keluarga Kita) yang diinisiasi Kemen PPPA, serta melalui aktivis PATBM (Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat), dan relawan #BERJARAK Kemen PPPA yang ada di daerah.(*)

Sumber berita (*/Publikasi dan Media Kementerian PPPA)
Foto utama oleh Mohammad Ayudha/antara
Editor (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Transisi Pandemi ke Endemi Diumumkan Akhir Juni 2023

    Transisi Pandemi ke Endemi Diumumkan Akhir Juni 2023

    • calendar_month Kam, 15 Jun 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Presiden Joko Widodo akan segera mengumumkan transisi dari pandemi Covid-19 menuju ke endemi pada akhir Juni 2023. Hal tersebut disampaikan oleh Presiden Joko Widodo kepada awak media di Kantor Badan pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jakarta Pusat pada Rabu, 14 Juni 2023. “Insyaallah bulan ini (pengumumannya),” ujar Presiden. Sebelumnya, Presiden Joko […]

  • Nadia Riwu Kaho Klarifikasi Dugaan Penipuan oleh Mama Kandungnya

    Nadia Riwu Kaho Klarifikasi Dugaan Penipuan oleh Mama Kandungnya

    • calendar_month Rab, 31 Mar 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Dugaan penipuan dilakukan oleh Rosca Leonita Riwu Kaho, Mama Kandung dari Runner up 2 Miss Indonesia 2021, Tenga Araminta Nadia Riwu Kaho, disinyalir telah merugikan beberapa pihak bahkan mencatut nama Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Beragam pemberitaan di media massa terkait dugaan penipuan yang dilakukan oleh Rosca Leonita Riwu Kaho […]

  • Dito Ariotedjo Menteri Termuda Era Kabinet Jokowi

    Dito Ariotedjo Menteri Termuda Era Kabinet Jokowi

    • calendar_month Sel, 4 Apr 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Presiden Joko Widodo resmi melantik Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Kabinet Indonesia Maju dalam sisa masa jabatan periode tahun 2019—2024. Prosesi pelantikan dihelat di Istana Negara pada Senin, 3 April 2023. Dito Ariotedjo dilantik berlandaskan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 26/P Tahun […]

  • Kampanye di Kupang, Jokowi Disambut Natoni & Tarian Kataga

    Kampanye di Kupang, Jokowi Disambut Natoni & Tarian Kataga

    • calendar_month Sen, 8 Apr 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 34
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Kampanye Terbuka Capres No 01 Joko Widodo di Kota Kupang Ibu Kota Provinsi Nusa Tenggara Timur pada Senin, 8 April 2019 pukul 13.00 WITA—selesai di hadiri puluhan ribu masyarakat dan massa pendukung; Capres Jokowi dan Ibu Iriana Joko Widodo disambut dengan Natoni (Tutur Adat Timor) dan Tarian Kataga ( Tarian untuk […]

  • Presiden Jokowi : Implementasi Undang-Undang ITE Harus Ada Rasa Keadilan

    Presiden Jokowi : Implementasi Undang-Undang ITE Harus Ada Rasa Keadilan

    • calendar_month Sel, 16 Feb 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 49
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) memiliki semangat awal untuk menjaga agar ruang digital Indonesia berada dalam kondisi bersih, sehat, beretika, dan produktif. Namun, implementasi terhadap undang-undang tersebut jangan sampai menimbulkan rasa tidak adil. Presiden Joko Widodo meminta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) untuk meningkatkan pengawasan agar implementasi terhadap penegakan […]

  • DPR Kritik MK Pascapelarangan Polisi Aktif Pegang Jabatan Sipil

    DPR Kritik MK Pascapelarangan Polisi Aktif Pegang Jabatan Sipil

    • calendar_month Sab, 15 Nov 2025
    • account_circle melihatindonesia
    • visibility 321
    • 0Komentar

    Loading

    Perkara ini diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite yang menilai banyak anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil seperti Ketua KPK, Sekjen KKP, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, dan Kepala BNPT tanpa melalui proses pengunduran diri.   Jakarta | Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa anggota Polri aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil tanpa terlebih […]

expand_less