Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Regional » Hanya Sabu & Ngada Mencatat Ekspresi Budaya Tradisional di Kemenkumham NTT

Hanya Sabu & Ngada Mencatat Ekspresi Budaya Tradisional di Kemenkumham NTT

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sel, 16 Jun 2020
  • visibility 152
  • comment 0 komentar

Loading

Kupang-NTT, Garda Indonesia | Kekayaan Intelektual bersifat personal dan komunal [indikasi geografis dan ekspresi budaya tradisional] seharusnya menjadi perhatian kita dan terutama pemerintah daerah untuk dicatatkan di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Begitu banyak Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) yang dimiliki oleh masing-masing kabupaten di Provinsi NTT. Sebenarnya apa itu Ekspresi Budaya Tradisional? Jadi, ekspresi budaya tradisional adalah hasil aktivitas intelektual, pengalaman atau pemahaman yang diekspresikan oleh masyarakat adat dalam konteks tradisi yang sifatnya dinamis dan dapat mengalami perkembangan, termaksud di dalamnya ekspresi dalam bentuk kata-kata, musik, gerakan, benda atau tak benda atau gabungan dari bentuk-bentuk tersebut.

Demikian pemaparan Kepala Kantor Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi NTT, Marciana Dominika Jone, S.H. dalam sesi Sahabat Pengayoman dengan Tema “Perlindungan Hak Cipta dan Kekayaan Intelektual Komunal, Menjaga Kekayaan Budaya NTT Agar Tidak Bernasib Sama Seperti Reog Ponorogo” di RRI Kupang pada Selasa, 16 Juni 2020 pukul 09.00—10.00 WITA.

Kakanwil Kemenkumham NTT (kiri) dalam sesi dialog interaktif di RRI Kupang pada Selasa, 16 Juni 2020

Mercy Jone, sapaan akrab dari Kakanwil Kemenkumham NTT yang menjabat sejak 4 (empat) lalu ini didampingi oleh Erni Mamo Li, SH, M.Hum. Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan Kasubbid Pelayanan Kekayaan Intelektual, Dientje Bule Logo hadir sebagai narasumber; menegaskan bahwa banyak sekali jenis-jenis Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) di Nusa Tenggara Timur.

“Ada yang berbentuk verbal dan teks misalnya berupa cerita, puisi, dongeng atau simbol indikasi dan lain sebagainya, seperti di Pulau Sumba ada cerita legenda Fatumalandong, EBT musik seperti lagu-lagu daerah dari tiap daerah di NTT, EBT gerakan seperti tarian daerah misalnya Tarian Pado’a dari Kabupaten Sabu, Hegong dari Sika, serta Tarian Ja’i dari Bajawa yang sudah sangat mendunia,” ungkapnya.

Selain itu, imbuh Mercy, di setiap daerah di NTT, masing-masing daerah mempunyai upacara adat misalnya Reba yang merupakan upacara adat dari Ngada, dilaksanakan setiap tahun untuk mensyukuri hasil panen di daerah tersebut dan setiap upacara adat di daerah mempunyai seremonialnya masing-masing.

Khusus di Provinsi NTT, ungkap Mercy, hingga saat ini hanya Sabu yang mencatatkan 2 (dua) EBT dan Ngada mencatatkan 10 (sepuluh) EBT.

“Pemerintah daerah harus berperan aktif mencatatkan Ekspresi Budaya Tradisional agar generasi muda tahu dari mana dia berasal,” tandas Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT.

Ekspresi Budaya Tradisional (Tari Foti) dari Pulau Rote

Negara Punya Kewajiban Melindungi

Dalam konteks ini, tegas Mercy, negara mempunyai kewajiban untuk melindungi semua peninggalan prasejarah dan sebagainya, caranya dengan mencatatkan kepada Kementerian Hukum dan HAM.

“Tinggal dicatatkan, maka akan langsung dilindungi,” jelas Mercy seraya menyampaikan bahwa proses pencatatan EBT tidak serumit Indikasi Geografis yang harus dilakukan penelitian.

Ekspresi Budaya Tradisional Suku Alor

Topik ini diangkat dan dibahas, urainya, dengan tujuan agar masyarakat akan lebih paham seperti apa dan bagaimana sehingga kekayaan intelektual komunal dan hak cipta kita bisa terlindungi agar tidak diklaim oleh negara/daerah lain seperti kasus Batik, Reog Ponorogo dan Angklung.

Ditambahkan oleh Kabid Pelayanan Hukum, Erni Mamo Li , EBT sangat berhubungan erat dengan hak cipta dan hak cipta sendiri merupakan suatu karya hasil ciptaan yang berhubungan dengan ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dihasilkan karena inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi yang diekspresikan dalam bentuk nyata.

“Suatu karya cipta yang masuk dalam lingkup undang-undang hak cipta itu penciptanya harus diketahui dan terkait dengan EBT yang disampaikan Ibu Kakanwil tadi penciptanya sudah tidak diketahui sehingga pemegang hak cipta dari ekspresi budaya tersebut adalah pemerintah dalam hal ini atas nama seluruh masyarakat sehingga tanggung jawabnya ada pada pemerintah bersama dengan masyarakat pemilik eskpresi budaya tersebut,” terang Erni Mamo.

Di akhir dialog, Erni mengimbau kepada seluruh masyarakat agar mari terus lindungi karya yang merupakan hasil dari ciptaan kita karena dengan melindungi, kita mempunyai hak, tidak hanya hak secara ekonomi tetapi juga hak moral karena sampai dengan kita tidak ada di dunia ini pun hak moral akan tetap ada dan melekat pada karya kita.

Penulis, editor dan foto utama (+rony banase)
Foto pendukung Humas Kemenkumham NTT

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolri Tunjuk Brigjen Pol Setyo Budiyanto Jadi Kapolda NTT

    Kapolri Tunjuk Brigjen Pol Setyo Budiyanto Jadi Kapolda NTT

    • calendar_month Sab, 18 Des 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 114
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Irjen Pol Lotharia Latif dimutasi menjadi Kapolda Maluku, tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2568/XII/2021 tanggal 17 Desember 2021. Irjen. Pol. Drs. H. Lotharia Latif, S.H., M.Hum. merupakan seorang perwira tinggi Polri yang menjabat sebagai Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur sejak 3 Agustus 2020. Lotharia, lulusan akademi polisi (Akpol) 1988 […]

  • 750 Calon Perwira Remaja TNI Polri Dilantik Presiden Jokowi

    750 Calon Perwira Remaja TNI Polri Dilantik Presiden Jokowi

    • calendar_month Sel, 14 Jul 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 83
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Presiden Joko Widodo pada Selasa, 14 Juli 2020, bertindak selaku inspektur upacara dalam Prasetya Perwira (Praspa) TNI-Polri tahun 2020 yang bertempat di Istana Negara, Jakarta. Presiden dalam kesempatan tersebut melantik dan mengambil sumpah para calon perwira remaja (capaja) yang berjumlah 750 orang dari matra TNI dan Kepolisian. Para perwira yang dilantik […]

  • Tak Naik, Tarif Listrik Triwulan II 2023

    Tak Naik, Tarif Listrik Triwulan II 2023

    • calendar_month Sen, 3 Apr 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 95
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif listrik periode April—Juni 2023 tidak mengalami perubahan. Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo memastikan perseroan terus melakukan langkah efisiensi serta menyajikan listrik andal dan berkualitas bagi seluruh pelanggan. “Kehadiran listrik sangat penting bagi pergerakan roda ekonomi. Kami terus memastikan pelanggan […]

  • Waspada! 7 Kawasan Rawan Narkoba di Provinsi Nusa Tenggara Timur

    Waspada! 7 Kawasan Rawan Narkoba di Provinsi Nusa Tenggara Timur

    • calendar_month Ming, 6 Okt 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 88
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Nusa Tenggara Timur merilis 7 (tujuh) kawasan rawan narkoba berdasarkan hasil pemetaan kawasan rawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba tahun 2019. Rilis kawasan dengan status waspada disampaikan oleh Kasie Pemberdayaan Masyarakat Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNN Provinsi NTT, Lia Novika Ulya, S.KM. dalam sesi […]

  • Polri & TNI Evakuasi 8 Korban Serangan KKB, 6 Korban Asal NTT

    Polri & TNI Evakuasi 8 Korban Serangan KKB, 6 Korban Asal NTT

    • calendar_month Sen, 24 Mar 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 90
    • 0Komentar

    Loading

    Pada serangan tak berperikemanusiaan tersebut, 10 (sepuluh) orang guru dan tenaga medis menjadi korban. Korban meninggal dunia atas nama Rosalina Rerek Sogen (asal NTT), sementara 4 (empat) mengalami luka ringan dan 3 (tiga) lainnya luka berat serta 2 (dua) korban lainya dalam kondisi aman dan merupakan warga asli Yahukimo.   Jayapura | Operasi bersama (join […]

  • Kota Kupang Bebas Sampah, Dimulai dari Mana dan oleh Siapa ?

    Kota Kupang Bebas Sampah, Dimulai dari Mana dan oleh Siapa ?

    • calendar_month Ming, 19 Jul 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 97
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh : Rony Banase Saat saya bersama anak bungsu laki-laki berumur 8 tahun, sontak dia protes sambil berujar, “Papa, kenapa orang itu buang sampah sembarangan dari dalam mobil? Dia bodoh sekali,” ujarnya ketus [saat itu, kami sedang berhenti menunggu lampu hijau] di bundaran Gedung Sasando [gedung kebanggaan masyarakat NTT, karena menjadi salah satu ikon]. Tak […]

expand_less