Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Regional » Hanya Sabu & Ngada Mencatat Ekspresi Budaya Tradisional di Kemenkumham NTT

Hanya Sabu & Ngada Mencatat Ekspresi Budaya Tradisional di Kemenkumham NTT

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sel, 16 Jun 2020
  • visibility 230
  • comment 0 komentar

Loading

Kupang-NTT, Garda Indonesia | Kekayaan Intelektual bersifat personal dan komunal [indikasi geografis dan ekspresi budaya tradisional] seharusnya menjadi perhatian kita dan terutama pemerintah daerah untuk dicatatkan di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Begitu banyak Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) yang dimiliki oleh masing-masing kabupaten di Provinsi NTT. Sebenarnya apa itu Ekspresi Budaya Tradisional? Jadi, ekspresi budaya tradisional adalah hasil aktivitas intelektual, pengalaman atau pemahaman yang diekspresikan oleh masyarakat adat dalam konteks tradisi yang sifatnya dinamis dan dapat mengalami perkembangan, termaksud di dalamnya ekspresi dalam bentuk kata-kata, musik, gerakan, benda atau tak benda atau gabungan dari bentuk-bentuk tersebut.

Demikian pemaparan Kepala Kantor Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi NTT, Marciana Dominika Jone, S.H. dalam sesi Sahabat Pengayoman dengan Tema “Perlindungan Hak Cipta dan Kekayaan Intelektual Komunal, Menjaga Kekayaan Budaya NTT Agar Tidak Bernasib Sama Seperti Reog Ponorogo” di RRI Kupang pada Selasa, 16 Juni 2020 pukul 09.00—10.00 WITA.

Kakanwil Kemenkumham NTT (kiri) dalam sesi dialog interaktif di RRI Kupang pada Selasa, 16 Juni 2020

Mercy Jone, sapaan akrab dari Kakanwil Kemenkumham NTT yang menjabat sejak 4 (empat) lalu ini didampingi oleh Erni Mamo Li, SH, M.Hum. Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan Kasubbid Pelayanan Kekayaan Intelektual, Dientje Bule Logo hadir sebagai narasumber; menegaskan bahwa banyak sekali jenis-jenis Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) di Nusa Tenggara Timur.

“Ada yang berbentuk verbal dan teks misalnya berupa cerita, puisi, dongeng atau simbol indikasi dan lain sebagainya, seperti di Pulau Sumba ada cerita legenda Fatumalandong, EBT musik seperti lagu-lagu daerah dari tiap daerah di NTT, EBT gerakan seperti tarian daerah misalnya Tarian Pado’a dari Kabupaten Sabu, Hegong dari Sika, serta Tarian Ja’i dari Bajawa yang sudah sangat mendunia,” ungkapnya.

Selain itu, imbuh Mercy, di setiap daerah di NTT, masing-masing daerah mempunyai upacara adat misalnya Reba yang merupakan upacara adat dari Ngada, dilaksanakan setiap tahun untuk mensyukuri hasil panen di daerah tersebut dan setiap upacara adat di daerah mempunyai seremonialnya masing-masing.

Khusus di Provinsi NTT, ungkap Mercy, hingga saat ini hanya Sabu yang mencatatkan 2 (dua) EBT dan Ngada mencatatkan 10 (sepuluh) EBT.

“Pemerintah daerah harus berperan aktif mencatatkan Ekspresi Budaya Tradisional agar generasi muda tahu dari mana dia berasal,” tandas Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT.

Ekspresi Budaya Tradisional (Tari Foti) dari Pulau Rote

Negara Punya Kewajiban Melindungi

Dalam konteks ini, tegas Mercy, negara mempunyai kewajiban untuk melindungi semua peninggalan prasejarah dan sebagainya, caranya dengan mencatatkan kepada Kementerian Hukum dan HAM.

“Tinggal dicatatkan, maka akan langsung dilindungi,” jelas Mercy seraya menyampaikan bahwa proses pencatatan EBT tidak serumit Indikasi Geografis yang harus dilakukan penelitian.

Ekspresi Budaya Tradisional Suku Alor

Topik ini diangkat dan dibahas, urainya, dengan tujuan agar masyarakat akan lebih paham seperti apa dan bagaimana sehingga kekayaan intelektual komunal dan hak cipta kita bisa terlindungi agar tidak diklaim oleh negara/daerah lain seperti kasus Batik, Reog Ponorogo dan Angklung.

Ditambahkan oleh Kabid Pelayanan Hukum, Erni Mamo Li , EBT sangat berhubungan erat dengan hak cipta dan hak cipta sendiri merupakan suatu karya hasil ciptaan yang berhubungan dengan ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dihasilkan karena inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi yang diekspresikan dalam bentuk nyata.

“Suatu karya cipta yang masuk dalam lingkup undang-undang hak cipta itu penciptanya harus diketahui dan terkait dengan EBT yang disampaikan Ibu Kakanwil tadi penciptanya sudah tidak diketahui sehingga pemegang hak cipta dari ekspresi budaya tersebut adalah pemerintah dalam hal ini atas nama seluruh masyarakat sehingga tanggung jawabnya ada pada pemerintah bersama dengan masyarakat pemilik eskpresi budaya tersebut,” terang Erni Mamo.

Di akhir dialog, Erni mengimbau kepada seluruh masyarakat agar mari terus lindungi karya yang merupakan hasil dari ciptaan kita karena dengan melindungi, kita mempunyai hak, tidak hanya hak secara ekonomi tetapi juga hak moral karena sampai dengan kita tidak ada di dunia ini pun hak moral akan tetap ada dan melekat pada karya kita.

Penulis, editor dan foto utama (+rony banase)
Foto pendukung Humas Kemenkumham NTT

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Presiden Jokowi Disambut Upacara Kenegaraan di Canberra Australia

    Presiden Jokowi Disambut Upacara Kenegaraan di Canberra Australia

    • calendar_month Ming, 9 Feb 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 123
    • 0Komentar

    Loading

    Canberra, Garda Indonesia | Presiden Joko Widodo disambut upacara kenegaraan oleh Gubernur Jenderal Australia David Hurley dan Ibu Linda Hurley di Government House, Canberra, Australia, pada Minggu, 9 Februari 2020. Kunjungan ke Government House ini merupakan agenda pertama Presiden Jokowi di hari kedua berada di Canberra. Tiba di State Entrance, Presiden Jokowi disambut oleh Gubernur […]

  • Rudenim Kupang Mulai ‘Resettlement’ Pengungsi ke Negara Ketiga

    Rudenim Kupang Mulai ‘Resettlement’ Pengungsi ke Negara Ketiga

    • calendar_month Kam, 3 Nov 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 194
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kupang bekerja sama dengan International Organization for Migration (IOM) memindahkan 1 (satu) pengungsi inisial MN asal Afghanistan, dari Kupang menuju ke Jakarta. Sebelumnya, pengungsi tersebut tinggal beberapa tahun di tempat penampungan sementara di Kota Kupang. Proses pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat oleh Rudenim Kupang pada Selasa, 1 […]

  • PLN Raih 15 Penghargaan Proper Emas & ‘CEO Green Leadership’ Utama

    PLN Raih 15 Penghargaan Proper Emas & ‘CEO Green Leadership’ Utama

    • calendar_month Kam, 29 Des 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 174
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | PT PLN (Persero) mencatat sejarah meraih 15 penghargaan Program Penilaian Kinerja Perusahaan (Proper) Emas Tahun 2022 yang dihelat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Penghargaan tersebut diberikan kepada beberapa pembangkit listrik milik PLN karena telah menjalankan tata kelola lingkungan yang baik serta melakukan berbagai upaya dalam mengurangi emisi Gas Rumah Kaca […]

  • Petani Kopi Ulumbu Manggarai Dapat Teknologi Roasting dari PLN UIP Nusra

    Petani Kopi Ulumbu Manggarai Dapat Teknologi Roasting dari PLN UIP Nusra

    • calendar_month Sel, 25 Nov 2025
    • account_circle Tim PLN UIP Nusra
    • visibility 256
    • 0Komentar

    Loading

    Kepala Desa Wewo, Lorens Langgut, menyampaikan apresiasinya atas dukungan PLN yang tidak hanya memberikan mesin roasting, tetapi juga menghadirkan pelatihan pengolahan kopi bagi warganya.   Manggarai | PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) merangkul para petani kopi di sekitar Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu melalui program Tanggung Jawab Sosial dan […]

  • Kementerian PUPR Kirim Jembatan Bailey Pengganti Jembatan Cipatujah

    Kementerian PUPR Kirim Jembatan Bailey Pengganti Jembatan Cipatujah

    • calendar_month Rab, 7 Nov 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 132
    • 0Komentar

    Loading

    Tasikmalaya,gardaindonesia.id | Jembatan Cipatujah yang menghubungkan Pameungpeuk, Kabupaten Garut dengan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, pada hari Selasa, 6 November 2018 sekitar Pukul 04.00 WIB, mengalami kerusakan akibat hujan lebat dan debit banjir Sungai Ciandum Cipatujah yang tinggi. Hal ini mengakibatkan lalu lintas terputus karena baik kendaraan maupun manusia tidak bisa melintas. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan […]

  • Awan Berarak di Tengah Pandemi

    Awan Berarak di Tengah Pandemi

    • calendar_month Jum, 10 Apr 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 231
    • 0Komentar

    Loading

    Awan Berarak di Tengah Pandemi Oleh Helmy Tukan, S.Pd Awan berarak mengejar pelangi tadi sore. Angin meniup dedaunan hijau berhias titik-titik air hujan yang mengguyur basah desaku. Aku tediam menatap pelangi yang tampil mempesona di sela-sela awan kelabu meski samar terlihat namun indahnya mampu menenangkan kalbu yang dilanda kegalauan karena si Nona Corona Virus. Ah…entahlah, […]

expand_less