Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Anak dan Perempuan » Hukum Berat!, Pelaku Kejahatan Seksual terhadap Anak

Hukum Berat!, Pelaku Kejahatan Seksual terhadap Anak

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Jum, 21 Sep 2018
  • visibility 151
  • comment 0 komentar

Loading

Balikpapan,gardaindonesia.id – Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPP), Pribudiarta Nur Sitepu didampingi Plt. Deputi Bidang Perlindungan Anak, Sri Danti Anwar mewakili Kemen PPPA ikut hadir dalam sidang pembacaan putusan tersangka kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh salah satu pegiat lingkungan dan aktivis anak, Pandu Dharma Wicaksono (22) di Balikpapan, Kalimantan Timur pada Senin (19/9) kemarin.

Pada persidangan, Majelis Hakim (MH) memutuskan terdakwa terbukti secara sah telah melakukan pemaksaan terhadap anak untuk dilakukan perbuatan cabul. Terdakwa dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan denda sebesar 1 milyar rupiah.

“Putusan ini sesuai dengan rekomendasi dan harapan Kemen PPPA serta tuntuan Jaksa penuntut umum yang mendakwakan pelaku telah melanggar ketentuan dalam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ujar Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Pribudiarta Nur Sitepu usai menghadiri persidangan.

Sebelumnya, terdakwa dilaporkan telah melakukan kekerasan seksual berupa pencabulan kepada 9 anak lelaki di bawah umur sepanjang tahun 2013-2017. Para korban diantaranya berdomisili di Balikpapan, Samarinda dan Tarakan. Pelaku yang merupakan alumni salah satu perguruan tinggi (PT) di Yogyakarta dan menjabat presiden organisasi lingkungan untuk remaja itu berhasil ditangkap oleh Polisi pada November 2017 lalu.

“Kehadiran Kemen PPPA sebagai bukti komitmen pemerintah untuk melindungi dan menjaga anak Indonesia. Pemerintah terus berupaya untuk memutus mata rantai kekerasan, salah satunya dengan mendorong pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan yang menjadikan anak sebagai korban,” jelas Pribudiarta.

Di tingkat akar rumput, Kemen PPPA sudah mengembangkan beberapa program dan kegiatan untuk mendorong keinginan masyarakat dalam melindungi anak-anak yang ada di lingkungannya, seperti kelompok Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM). Menurut Pribudiarta, masyrakat tidak boleh abai terhadap upaya-upaya perlindungan anak. Orangtua, guru-guru, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan seluruh elemen masyarakat agar mampu melakukan deteksi dini terhadap potensi kekerasan dan kejahatan yang mengintai anak.

“Seluruh ekosistem itu perlu bersama mendukung lingkungan yang ramah anak. Kita semua harus peduli dan memperhatikan anak di sekitar kita. Seperti halnya terdakwa Pandu ini, faktanya pelaku kejahatan dan kekerasan seksual pada anak banyak dari orang-orang disekitar anak atau orang terdekat anak. Orang-orang seperti ini harus dihukum berat, karena merekalah sebagai orang terdekat yang seharusnya ikut melindungi anak,” tambah Pribudiarta. (*/PM PPPA + rb)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mahfud Nilai Pasal Penghinaan Presiden KUHP Baru Bertentangan Konstitusi

    Mahfud Nilai Pasal Penghinaan Presiden KUHP Baru Bertentangan Konstitusi

    • calendar_month Jum, 9 Jan 2026
    • account_circle Penulis
    • visibility 278
    • 0Komentar

    Loading

    Mahfud menyatakan substansi pasal tersebut keliru karena negara malah mempersempit ruang kebebasan warga. Ia mendukung gugatan masyarakat terhadap pasal itu ke Mahkamah Konstitusi.   Jakarta | Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai Pasal 218 tentang Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam KUHP baru bertentangan dengan konstitusi. Mahfud menyebut pasal tersebut bermasalah jika digunakan untuk membungkam […]

  • Tuntut Keadilan, Korban Penganiayaan Novel Baswedan Inap di Kejagung

    Tuntut Keadilan, Korban Penganiayaan Novel Baswedan Inap di Kejagung

    • calendar_month Rab, 24 Jun 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 182
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Para korban kasus penganiayaan yang telah dilakukan oleh Novel Baswedan mendirikan tenda dan menginap di depan Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Baca juga : http://gardaindonesia.id/2020/06/23/korban-penganiayaan-bengkulu-hadiri-sidang-novel-baswedan/ Sekretaris Jenderal DPP KNPI Jackson AW Kumaat mengaku iba dengan nasib empat korban yang sejak tahun 2004 masih terkatung-katung. Dia pun meminta Kejagung RI segera meminta […]

  • SEPATU LEPAS! Paskibraka Pembawa Baki Tetap Menunaikan Tugas

    SEPATU LEPAS! Paskibraka Pembawa Baki Tetap Menunaikan Tugas

    • calendar_month Kam, 17 Agu 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 175
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Tim Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang bertugas untuk mengibarkan bendera Merah Putih pada Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pada Kamis, 17 Agustus 2023, telah ditentukan. Tim Indonesia Maju, demikian nama yang disematkan, didaulat untuk bertugas pada upacara tersebut. Lilly Indriani Suparman Wenda yang merupakan perwakilan dari Provinsi Papua […]

  • Upah Minimum Provinsi NTT Tahun 2025 Naik 6,5% dari Tahun 2024

    Upah Minimum Provinsi NTT Tahun 2025 Naik 6,5% dari Tahun 2024

    • calendar_month Kam, 12 Des 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 202
    • 0Komentar

    Loading

    Pj Gubernur NTT Andriko Noto Susanto menegaskan kepada perusahaan dan usaha-usaha sosial yang telah memberikan upah lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi NTT, dilarang mengurangi atau menurunkan upah tersebut.   Kupang | Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur telah menetapkan upah minimum provinsi atau UMP tahun 2025. Pj. Gubernur NTT, Dr. Andriko Noto Susanto, S.P, M.P, […]

  • Desa Sebowuli Memanggil di Pesta Emas Desa, Panitia Helat Berbagai Lomba

    Desa Sebowuli Memanggil di Pesta Emas Desa, Panitia Helat Berbagai Lomba

    • calendar_month Sen, 19 Agu 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 169
    • 0Komentar

    Loading

    Bajawa-NTT, Garda Indonesia | Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-50 Desa Sebowuli di Kecamatan Ine Rie, Kabupaten Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada 27 September 2019, pihak panitia mengadakan berbagai macam kegiatan untuk menyatukan warga desa di dalam dan di luar negeri. Kegiatan-kegiatan yang bakal dihelat seperti pertandingan bola kaki, pertandingan voli putera, pertandingan […]

  • Hapuskan KDRT dengan Pemberdayaan Ekonomi Perempuan

    Hapuskan KDRT dengan Pemberdayaan Ekonomi Perempuan

    • calendar_month Kam, 24 Jan 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 140
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, gardaindonesia.id | “Dalam Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) tahun 2016, ada 4 faktor utama penyebab terjadinya kekerasan pada perempuan dalam rumah tangga (KDRT) yaitu faktor individu, pasangan, sosial budaya, dan ekonomi. Jadi jelas, ada keterkaitan antara faktor ekonomi dan KDRT,” ucap Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise di Pusat Kebudayaan […]

expand_less