Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Listrik Gratis Agustus 2020 Bisa Dinikmati, Begini Cara Mendapatkannya

Listrik Gratis Agustus 2020 Bisa Dinikmati, Begini Cara Mendapatkannya

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Ming, 2 Agu 2020
  • visibility 122
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang waktu pemberian bantuan keringanan biaya listrik kepada pelanggan PLN dengan daya 450 VA dan 900VA bersubsidi, Sosial dan Bisnis Kecil 450 VA.

Pemberian stimulus ini merupakan upaya pemerintah untuk meringankan beban masyarakat tidak mampu dan rentan dalam menghadapi masa pandemi Covid-19. Adanya kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang terdampak akibat pandemi global Covid-19 yang mengakibatkan lesunya perekonomian. Program pembebasan tagihan dan keringanan pembayaran tersebut dimaksudkan untuk melindungi masyarakat yang paling terdampak pandemi.

Seperti bulan sebelumnya, PLN telah menyiapkan skema pemberiannya. Seluruh pelanggan yang berhak mendapatkan pembebasan tagihan maupun diskon sudah dimasukkan dalam sistem sejak pemberian Stimulus Covid-19 sebelumnya.

“Karena program ini sifatnya perpanjangan, PLN optimis tidak akan mengalami kendala, baik dari sisi waktu penyiapan maupun teknis pelaksanaan, “ungkap Executive Vice President Corporate Communication and CSR PLN, Agung Murdifi.

Seperti diketahui, Program ini memberikan biaya listrik gratis kepada pelanggan listrik kategori daya 450VA dan diskon 50 persen kepada pelanggan kategori daya 900VA bersubsidi yang sudah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kementerian Sosial. Bagi pelanggan pasca bayar, bantuan ini akan langsung masuk dalam tagihan masing-masing pelanggan dengan cara mendiskon tarif 100% untuk 450 VA dan 50% untuk 900 VA Bersubsidi. sementara untuk pelanggan pra-bayar atau yang menggunakan sistem token, besaran bantuan diperhitungkan berdasarkan rata-rata jumlah pemakaian pelanggan tertinggi antara bulan Januari—Maret 2020.

Token listrik stimulus Covid-19 bisa didapatkan melalui website, dengan cara:

  1. Buka Alamat http://www.pln.co.id kemudian pilih menu Stimulus Covid-19 (Token Gratis/Diskon);
  2. Masukkan ID Pelanggan/ Nomor Meter;
  3. Kemudian Token Gratis akan ditampilkan di Layar;
  4. Pelanggan tinggal memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.

PLN juga menggunakan layanan WhatsApp untuk mempermudah pelanggan mendapatkan token listrik dengan cara:

  1. Buka Aplikasi WhatsApp;
  2. Chat WhatsApp ke 08122-123-123, ikuti petunjuk, salah salah satunya masukkan ID Pelanggan;
  3. Token gratis akan muncul;
  4. Pelanggan tinggal memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.

Untuk menjangkau pelanggan di daerah terpencil, PLN juga akan bekerja sama dengan perangkat pemerintah setingkat kecamatan/desa/kelurahan untuk memastikan bantuan listrik selama pandemi Covid-19 dapat diterima masyarakat. Pelanggan juga bisa mengunjungi kantor layanan PLN yang tersebar di Indonesia atau melalui Contact Center 123 untuk informasi lebih lanjut.

“Kami akan terus memastikan stimulus listrik ini dapat diterima oleh masyarakat, sehingga dapat meringankan beban di tengah pandemi Covid-19 ini” imbuh Agung.

Dengan adanya tambahan program stimulus Covid-19 di bidang kelistrikan, sampai dengan saat ini sudah ada 4 jenis golongan pelanggan listrik yang mendapatkan keringanan, baik berupa pembebasan tagihan maupun pemberian diskon.

Berikut ini daftar golongan pelanggan yang mendapatkan keringanan dan durasi waktunya:

  1. Rumah Tangga 450VA Pembebasan tagihan/Token Gratis April—September 2020;
  2. Rumah Tangga 900VA Bersubsidi Diskon 50% tagihan/token April—September 2020;
  3. Bisnis Kecil 450VA Pembebasan tagihan/Gratis Mei—Oktober 2020;
  4. Industri Kecil 450 VA Pembebasan tagihan/Gratis Mei—Oktober 2020.

Dari sisi jumlah penerima stimulus Covid-19, pelanggan Rumah Tangga 450VA adalah sebanyak 23,5 juta sedangkan pelanggan 900VA Bersubsidi sebanyak 7,3 juta pelanggan. Sementara jumlah pelanggan Bisnis Kecil (B1) dan Industri Kecil (I1) sebanyak kurang lebih 500 ribu pelanggan.

Adanya kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang terdampak akibat pandemi global Covid-19 yang mengakibatkan lesunya perekonomian.(*)

Sumber berita dan foto (*/ Communication and CSR PLN)
Editor (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Di Nagekeo, VBL : Tugas Utama Pemerintah Bebaskan Rakyat dari Kemiskinan

    Di Nagekeo, VBL : Tugas Utama Pemerintah Bebaskan Rakyat dari Kemiskinan

    • calendar_month Ming, 28 Jun 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 164
    • 0Komentar

    Loading

    Nagekeo, Garda Indonesia | Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) selaku Gubernur NTT menegaskan, tugas utama dari pemerintah; baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota seluruh NTT adalah membebaskan rakyat dari belenggu penderitaan dan kemiskinan. “Tugas utama pemerintah adalah membebaskan rakyatnya dari penderitaan. Karena itu, pemerintah bekerja untuk menyejahterakan rakyatnya,” tegas Gubernur VBL di hadapan masyarakat […]

  • Klinik King Care Kupang Legal & Kembali Beroperasi

    Klinik King Care Kupang Legal & Kembali Beroperasi

    • calendar_month Rab, 11 Agu 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 156
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | 5 tahun berkarya melayani masyarakat Kota Kupang, Klinik King Care Kupang merupakan klinik yang legal dan telah mengantongi izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu  tentang Izin Operasional Klinik Pratama Rawat Jalan dengan Pelayanan Home Care bernomor : DPMPTSP/03/IOK/445/KOTA/V/2021 dan Surat Rekomendasi Dinkes Kota Kupang untuk melakukan pemeriksaan […]

  • Leo Lelo Pimpin DPD Partai Demokrat Periode 2021—2026

    Leo Lelo Pimpin DPD Partai Demokrat Periode 2021—2026

    • calendar_month Sel, 4 Jan 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 133
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Tampuk kepemimpinan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi NTT resmi beralih dari Jefri Riwu Kore anggota DPRD Provinsi NTT Fraksi Partai Demokrat, Leo Lelo. Di hadapan para Ketua DPC Partai Demokrat NTT dan para awak media pada Selasa siang, 4 Januari 2022 di salah satu hotel di Kota Kupang, pemilik […]

  • KRI Nanggala Ditemukan Terbelah Tiga Bagian di Kedalaman 838 Meter

    KRI Nanggala Ditemukan Terbelah Tiga Bagian di Kedalaman 838 Meter

    • calendar_month Sen, 26 Apr 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 130
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M., saat konferensi pers yang dipimpin Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, S.I.P. di Base Ops Lanud I Gusti Ngurah Rai pada Minggu 25 April 2021; menyampaikan rasa duka yang mendalam atas gugurnya 53 prajurit terbaik Hiu Kencana. Baca juga : […]

  • Banjir & Longsor Terjang Cipatujah-Tasikmalaya, 2 Orang Meninggal

    Banjir & Longsor Terjang Cipatujah-Tasikmalaya, 2 Orang Meninggal

    • calendar_month Sel, 6 Nov 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 131
    • 0Komentar

    Loading

    Tasikmalaya, gardaindonesia.id | Selasa, 6 November 2018 Pkl. 01.00 WIB; Hujan dengan intensitas tinggi mengakibatkan meluapnya aliran sungai Cipatujah, Kecamatan Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat. Ruas jalan Cipatujah menuju, Ciheras, Pameungpeuk atau Garut Selatan, lumpuh total. Lumpuhnya arus jalan tersebut menyusul putusnya jembatan Pasanggrahan. Menurut laporan masyarakat jembatan putus akibat arus air yang deras […]

  • Penjara Penuh! Pemerintah Dorong Hapus Hukuman Minimum Pengguna Narkoba

    Penjara Penuh! Pemerintah Dorong Hapus Hukuman Minimum Pengguna Narkoba

    • calendar_month Jum, 5 Des 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 436
    • 0Komentar

    Loading

    Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan bahwa ketentuan pidana minimum yang sebelumnya mengharuskan pengguna narkoba dijatuhi hukuman penjara dengan batas minimal tertentu akan ditiadakan.   Jakarta | Pemerintah mengusulkan penghapusan ketentuan pidana minimum khusus bagi pengguna narkoba dalam Rancangan Undang-Undang Penyesuaian Pidana (RUU PP). Usulan ini disampaikan sebagai respons atas kondisi lembaga pemasyarakatan […]

expand_less