Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Anak dan Perempuan » RUU PKS Ditarik dari Prolegnas Prioritas 2020, Menteri Bintang Minta Dukungan

RUU PKS Ditarik dari Prolegnas Prioritas 2020, Menteri Bintang Minta Dukungan

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Rab, 9 Sep 2020
  • visibility 115
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Pembahasan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) telah melalui proses yang sangat panjang, mulai penyusunan konsep, naskah akademik, hingga menjadi Rancangan Undang-Undang. Namun, pada 2 Juli 2020, Ketua Badan Legislasi DPR RI menjelaskan RUU PKS ditarik dari Program legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.

Baca juga : http://gardaindonesia.id/2020/09/03/menteri-bintang-dorong-ruu-pks-masuk-prolegnas-2021-dalam-raker-dpr-ri/

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga pun tidak menampik, RUU PKS masih menjadi pro dan kontra di masyarakat, namun ia mengajak seluruh pihak mengambil hikmah dari berbagai masukan tersebut untuk memperkaya muatan substansi RUU PKS dalam pembahasan berikutnya.

“Hal ini tentunya menjadi keprihatinan bagi kita semua, mengingat urgensi adanya RUU ini sangat besar karena kekerasan seksual tidak hanya memberikan dampak kepada korban tetapi juga kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, saya mengharapkan tokoh agama dan organisasi keagamaan untuk turut serta mengadvokasi, mengedukasi, menarasikan, dan membangun persepsi yang benar di masyarakat mengenai muatan RUU PKS ini. RUU PKS bukan hanya permasalahan bagi perempuan, tetapi juga menyangkut kepentingan semua pihak, baik laki-laki, anak-anak, dan penyandang disabilitas,” ujar Menteri Bintang dalam Dialog RUU PKS dengan Tokoh Agama dan Organisasi Keagamaan melalui virtual.

Menteri Bintang menjelaskan Kemen PPPA secara proaktif terus membuka ruang diskusi dan dialog untuk mendapat masukan, gambaran, menghimpun berbagai perspektif, upaya, pendapat, dan masukan dari berbagai pihak mengenai strategi terbaik dalam rangka penghapusan kekerasan seksual. Dari berbagai diskusi dan pertemuan tersebut disimpulkan bahwa urgensi disahkannya RUU PKS sudah tidak dapat ditunda lagi sebab secara dasar penyusunan RUU PKS telah memenuhi syarat. Selain itu, dibutuhkan sistem pencegahan kekerasan seksual yang komprehensif dan adanya pengaturan yang berperspektif korban.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang membenarkan jika RUU PKS menjadi sebuah keharusan untuk disahkan karena adanya kekosongan hukum untuk memberikan perlindungan yang maksimal bagi korban dan memberikan efek jera pada pelaku.

“Dari hari ke hari, korban kekerasan seksual terus bertambah. Namun Undang-Undang yang ada mengalami kekosongan. Sekalipun ada Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Kekerasan dalam Rumah Tangga tapi pengaturannya itu terpencar-pencar tidak utuh. Sementara, kita butuh ada sebuah keutuhan alurnya, mulai dari pencegahan sampai rehabilitasi prosesnya utuh. Oleh karena itu, Undang-Undang ini (UU PKS) menurut saya memang penting dan segera,” tutur Marwan Dasopang.

Suasana Dialog RUU PKS dengan Tokoh Agama dan Organisasi Keagamaan melalui virtual.

Dari perspektif tokoh agama, Pengasuh Pondok Pesantren Dar Al-Tauhid, Cirebon, KH Husein Muhammad meyakini jika tujuan dari semua agama bukan untuk menciptakan kerusakan, membodohi, apalagi melakukan kekerasan tapi untuk menciptakan lingkungan sosial yang baik, persaudaraan, keadilan, kasih sayang dan cinta. Oleh karena itu, kehadiran RUU PKS diharapkan dapat dimaknai dengan bijak.

“Sesungguhnya secara normatif, RUU PKS ini sudah menjadi dapat diterima tinggal penyesuaian pada isu-isu krusial yang mungkin harus dipahami secara bersama. Mungkin ada pemahaman-pemahaman yang belum cukup disepakati mengenai terminologi sehingga menimbulkan kesan-kesan negatif,” tutur Pengasuh Pondok Pesantren Dar Al-Tauhid, Cirebon, KH Husein Muhammad.

Dari dasar hukum, Senior Independent Advisor and Legal Policy and Human Rights Valentina Sagala menjelaskan prinsip dasar pembentukan RUU PKS adalah Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak akan lepas dari Pancasila. Valentina juga membenarkan jika ada kekosongan substansi hukum dalam menangani kasus kekerasan seksual, sehingga dibutuhkan sebuah RUU.

“Dalam RUU PKS ini, pengalaman korban berhadapan dengan sistem hukum itu akan tercermin. Artinya negara hadir untuk melindungi para korban. Bisa ada beberapa pengalaman dari korban, pertama kasusnya tidak diadili karena tidak ada hukumnya. Kedua mungkin ada, tapi hukum acaranya terbatas artinya kesulitan dalam mencari pembuktian. Jadi memang RUU ini sebaiknya dibuat evidence base (berbasis bukti) artinya tidak mengada-ada, memang korbannya ada, korbannya menderita maka dari itu perlu diatur,” jelas Valentina Sagala.

Di sisi lain, Prof. Musda Mulia dari Indonesia Conference on Religion and Peace (ICRP) menjelaskan ada banyak faktor yang menyebabkan kekerasan seksual dan yang paling menonjol adalah faktor ketidakadilan gender. Musda menegaskan jika pandangan-pandangan bias gender harus dihapuskan, terutama dalam konteks untuk menggolkan RUU PKS.

“Prinsip keadilan gender adalah prinsip yang sejalan dengan konstitusi, bahkan sejalan dengan esensi agama itu sendiri, yang ujungnya adalah memanusiakan manusia. Marilah kita bersama-sama memahami dengan baik bahwa RUU PKS ini sangat-sangat urgen. Semua tokoh agama seharusnya dilibatkan karena Undang-Undang ini bukan untuk mengatur perempuan tetapi membawa kesejahteraan bagi kita semua,” ujar Musda Mulia.

Dalam dialog, dukungan terhadap RUU PKS juga disampaikan oleh berbagai perwakilan tokoh agama yang hadir mulai dari tokoh agama Islam, Kristen, Hindu, Budha, juga Katolik serta organisasi keagamaan lainnya.(*)

Sumber berita dan foto (*/Publikasi dan Media Kementerian PPPA)
Editor (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Soal Salib, Jangan Salibkan Somad

    Soal Salib, Jangan Salibkan Somad

    • calendar_month Sab, 21 Sep 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 95
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh Marsel Robot Kupang-NTT, Garda Indonesia | Memori kita mulai dingin sehubungan kasus video tausiyah Abdul Somad. Ustaz berjuta umat dan konon kondang di kalangan umat Islam itu, belakangan menjadi amtenar di kalangan Kristiani. Pasalnya, ia menimpahkan salib tambahan pada pundak umat Kristiani yang letih lesuh memanggul salib sosial sebagai minoritas di negeri ini. Salib […]

  • Pesan Herman Man dalam Natal Oikumene Virtual Pemkot Kupang

    Pesan Herman Man dalam Natal Oikumene Virtual Pemkot Kupang

    • calendar_month Sen, 4 Jan 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Wakil Wali Kota Kupang, dr. Hermanus Man menyampaikan beberapa pesan dalam perayaan dan ibadah Natal Oikumene Virtual yang dihelat oleh pemerintah kota (Pemkot) Kupang pada Senin pagi, 4 Januari 2020 bertempat di Aula Rumah Jabatan Wali Kota. Ibadah perayaan Natal bertema “Mereka Akan Menamakan-Nya Imanuel” dengan sub tema “Sukacita Natal […]

  • Desa Sebowuli Memanggil di Pesta Emas Desa, Panitia Helat Berbagai Lomba

    Desa Sebowuli Memanggil di Pesta Emas Desa, Panitia Helat Berbagai Lomba

    • calendar_month Sen, 19 Agu 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 101
    • 0Komentar

    Loading

    Bajawa-NTT, Garda Indonesia | Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-50 Desa Sebowuli di Kecamatan Ine Rie, Kabupaten Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada 27 September 2019, pihak panitia mengadakan berbagai macam kegiatan untuk menyatukan warga desa di dalam dan di luar negeri. Kegiatan-kegiatan yang bakal dihelat seperti pertandingan bola kaki, pertandingan voli putera, pertandingan […]

  • Jhon Bentanone Raih ‘Cashback’ Mobil Toyota Fortuner dari Bank NTT Sabu

    Jhon Bentanone Raih ‘Cashback’ Mobil Toyota Fortuner dari Bank NTT Sabu

    • calendar_month Sen, 26 Okt 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 102
    • 0Komentar

    Loading

    Sabu Raijua, Garda Indonesia | “Senang dan terima kasih kepada Bank NTT, kami telah menjadi nasabah sejak tahun 2004 dan kehadiran Bank NTT sangat membantu kami masyarakat Sabu,” ujar Jhon Tarius Bentanone usai menerima hadiah cashback mobil Fortuner 2.4 M/T tahun 2020 pada Sabtu sore, 24 Oktober 2020 di halaman Kantor Bank NTT Sabu. Mudah-mudahan, […]

  • BUKU JOKOWI Karya Darmawan Prasodjo Terbit di Korea

    BUKU JOKOWI Karya Darmawan Prasodjo Terbit di Korea

    • calendar_month Ming, 1 Okt 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 97
    • 1Komentar

    Loading

    Seoul, Garda Indonesia | Buku biografi “Jokowi Mewujudkan Mimpi Indonesia” karya Darmawan Prasodjo dirilis dalam versi Bahasa Korea. Peluncuran buku dilakukan dalam acara Festival Indonesia pada Jumat, 29 September 2023 di  Gwanghwamun Plaza, Seoul, Korea Selatan. Joko Widodo, telah menjadi sosok inspirasi bagi para pemimpin bangsa-bangsa di dunia. Darmawan Prasodjo bahkan meraih penghargaan Museum Rekor […]

  • PADMA Indonesia Layangkan Hak Koreksi dan Hak Jawab ke Redaksi Vox NTT

    PADMA Indonesia Layangkan Hak Koreksi dan Hak Jawab ke Redaksi Vox NTT

    • calendar_month Sab, 19 Sep 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 116
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia (PADMA Indonesia) melalui surat bernomor : 51/P1-ADV/ IX/ 2020 tertanggal Jakarta, 09 September 2020, melayangkan Hak Koreksi dan Hak Jawab kepada Redaksi Vox NTT. Surat yang ditandatangani oleh Kepala Divisi Hukum  PADMA Indonesia, Paulus G. Kune, S.H. tersebut, ditembuskan kepada Dewan Pers RI, Komnas […]

expand_less